Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini
adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai
berikut:
- perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari
Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI;
- kenaikan besaran gaji pokok Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI yang menjadi dasar pembayaran
manfaat Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI; dan/atau
- perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang
disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
