Langsung ke konten

RISALAH LELANG

PMK No. 86 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman Lelang.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual
secara Lelang.
1. Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
1. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta
autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna.
1. Risalah Lelang Elektronik adalah Risalah Lelang yang
dibuat dalam format elektronik dengan menggunakan
sistem elektronik.
1. Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut
lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip
Negara.
1. Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat
merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara
menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan
sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya.
1. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari
seluruh Risalah Lelang.
1. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari
satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
1. Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang
yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN

KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

1. Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut
Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis
internet yang digunakan untuk menyelenggarakan
dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta
secara fisik yang dikembangkan/ disediakan oleh
Kementerian Keuangan/ DJKN atau Balai Lelang.
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan

---

mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas dokumen.
1. Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan
Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman
untuk menghindari tindakan pemalsuan.
1. Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau
institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah
pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang Lelang.
1. Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut
Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pejabat Lelang.
1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi
wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
1. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang.
1. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang
berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang.
1. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah
Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau perjanjian
berwenang menjual Barang secara Lelang.
1. Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang
telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
1. Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah
Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan
disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan
Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor
Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal.

---

1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
1. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta
tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 2

(1) Setiap pelaksanaan Lelang dibuatkan Risalah Lelang oleh

Pejabat Lelang.

(2) Lelang yang dibuatkan Risalah Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Lelang dengan Objek
Lelang yang laku terjual.

(3) Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dalam bentuk Minuta Risalah Lelang.

Pasal 3

(1) Terhadap Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, Kepala KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II

membuat Turunan Risalah Lelang.

(2) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • Salinan Risalah Lelang;
  • Kutipan Risalah Lelang; dan
  • Grosse Risalah Lelang.

(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berhalangan tetap, Turunan Risalah Lelang
dibuat oleh Superintenden.

Bagian Kedua
Bagian Risalah Lelang

Pasal 4

(1) Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibuat menggunakan Bahasa Indonesia.

(2) Risalah Lelang terdiri atas:

  • bagian kepala;
  • bagian badan; dan
  • bagian kaki.

(3) Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dibuat oleh Pejabat Lelang sebelum
pelaksanaan Lelang.

(4) Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat
pelaksanaan Lelang.

---

(5) Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat
penutupan pelaksanaan Lelang.

Pasal 5

(1) Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (3) minimal memuat:
- hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Lelang ditulis
dengan huruf dan/atau angka;
- nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
- nama lengkap, pekerjaan, tempat kedudukan atau
domisili, dan mekanisme kehadiran Penjual;
- tempat pelaksanaan Lelang;
- sifat Barang yang dilelang dan alasan Barang tersebut
dilelang;
- dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak
berupa tanah atau tanah dan bangunan harus
diuraikan:
1. status hak atau surat-surat lain yang
menjelaskan bukti kepemilikan;
1. nomor dan tanggal surat keterangan tanah atau
surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor
pertanahan; dan
1. keterangan lain yang membebani (apabila ada);
- dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak
harus diuraikan jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
- dalam hal Objek Lelang berupa hak menikmati,
diuraikan syarat penjualan dari Penjual (apabila ada);
- dalam hal Objek Lelang berupa hak tagih, diuraikan
syarat penjualan dari Penjual (apabila ada); dan
- syarat-syarat penjualan Lelang yang meliputi:
1. syarat umum; dan
1. syarat khusus dari Penjual sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan (apabila ada).

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bagian kepala Risalah Lelang dapat memuat:
- dalam hal pelaksanaan Lelang merupakan gabungan:
1. lebih dari 1 (satu) jenis Lelang, Penjual, atau
debitor/tereksekusi; atau
1. beberapa Objek Lelang,
harus diuraikan semua alasan, sifat Barang, dan
status hak kepemilikan Objek Lelang;
- dalam hal Objek Lelang berupa satuan rumah susun,
atau barang tidak bergerak selain tanah yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib
didaftarkan, harus diuraikan:
1. status hak atau surat-surat lain yang
menjelaskan bukti kepemilikan;
1. nomor dan tanggal atas:
- surat keterangan pendaftaran rumah susun
dari kantor pertanahan setempat, untuk
Barang berupa satuan rumah susun
dengan bukti kepemilikan sertifikat hak
milik satuan rumah susun;
- surat keterangan pendaftaran rumah susun
dari instansi teknis pemerintah daerah yang

---

bertanggung jawab di bidang bangunan
gedung, untuk Barang berupa satuan
rumah susun dengan bukti kepemilikan
berupa sertifikat kepemilikan bangunan
gedung satuan rumah susun; atau
- surat keterangan atas objek yang akan
dilelang dari instansi yang berwenang,
untuk barang tidak bergerak selain tanah
yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan wajib didaftarkan.
1. keterangan lain yang membebani, (apabila ada);
- dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak
berwujud harus diuraikan dokumen yang
menunjukkan adanya hak (apabila ada).

(3) Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (4) minimal memuat:
- identitas Pembeli yang meliputi nama, pekerjaan dan
alamat, atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas
nama perseorangan, korporasi, instansi, atau
lembaga yang dibentuk peraturan perundang-
undangan;
- lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai
Pembeli untuk orang, badan hukum, atau badan
usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal
lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai
Pembeli;
- harga Lelang dengan angka dan huruf terbilang; dan
- uraian Objek Lelang yang laku terjual.

(4) Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (5) minimal memuat:

- jumlah Barang yang ditawarkan atau dilelang, ditulis
dengan angka dan huruf terbilang;
- jumlah Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan
huruf terbilang;
- jumlah harga Barang yang terjual, ditulis dengan
angka dan huruf terbilang;
- banyaknya dokumen atau surat yang dilampirkan
pada Risalah Lelang, ditulis dengan angka dan huruf
terbilang;
- tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual atau kuasa
Penjual, dalam hal Lelang atas barang bergerak;
- tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa
Penjual dan Pembeli atau kuasa Pembeli, dalam hal
Lelang barang tidak bergerak; dan
- tanda tangan saksi untuk Lelang wajib atas barang
tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran
Peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik,
atau Aplikasi Lelang.

Bagian Ketiga
Sampul Risalah Lelang

Pasal 6

(1) Risalah Lelang diberi lembar sampul dengan ketentuan

sebagai berikut:

---

- warna merah muda untuk barang tidak bergerak
atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan
dengan barang bergerak; dan
- warna kuning muda untuk barang bergerak atau
barang tidak berwujud.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kutipan Risalah Lelang tidak diberi lembar
sampul.

(3) Standar dan format sampul Risalah Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 7

(1) Minuta Risalah Lelang dibuat per permohonan Lelang,

termasuk pelaksanaan Lelang yang merupakan gabungan:
- lebih dari 1 (satu) jenis Lelang, Penjual,
debitor/tereksekusi; atau
- beberapa Objek Lelang.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1):
- Minuta Risalah Lelang dibuat per debitor untuk
Lelang wajib, yaitu:
1. Lelang eksekusi benda sitaan Panitia Urusan
Piutang Negara;
1. Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai

Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;

1. Lelang eksekusi harta pailit; dan
1. Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29
Undang-Undang Jaminan Fidusia;
- Minuta Risalah Lelang dibuat per perkara untuk
Lelang wajib, yaitu:
1. Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan;
1. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
1. Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal
dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana
uang pengganti atau pidana denda;
1. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
1. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer;
1. Lelang eksekusi barang bukti sitaan yang
berasal dari penanganan tindak pidana
kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang

---

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Kehutanan; dan
1. Lelang eksekusi benda sitaan penyidik Komisi
Pemberantas Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
- Minuta Risalah Lelang dibuat per wajib pajak untuk
Lelang eksekusi benda sitaan pajak;
- Minuta Risalah Lelang dibuat per kasus untuk Lelang
wajib, yaitu:
1. Lelang eksekusi barang temuan; dan
1. Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak
dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks
kepabeanan dan cukai; dan
- Minuta Risalah Lelang dibuat per hari untuk Lelang
terjadwal khusus.

Bagian Kedua
Standar dan Format Minuta Risalah Lelang

Pasal 8

(1) Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dibuat dan diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas

I dan Pejabat Lelang Kelas II dengan diberi nomor urut
setiap tahun sesuai standar dan format penomoran.

(2) Pembuatan dan penyelesaian Minuta Risalah Lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang.

(3) Standar dan format penomoran Minuta Risalah Lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh
Pejabat Lelang Kelas I meliputi:
- nomor urut;
- kode Kantor Wilayah;
- kode KPKNL;
- tahun terbit; dan
- kode jenis pelaksanaan Lelang.

(4) Standar dan format Penomoran Minuta Risalah Lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh
Pejabat Lelang Kelas II meliputi:
- nomor urut;
- kode Kantor Wilayah;
- kode Pejabat Lelang Kelas II; dan
- tahun terbit.

(5) Kode Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf c merupakan kodering penomoran Pejabat
Lelang Kelas II yang telah ditetapkan Superintenden.

(6) Minuta Risalah Lelang harus bermeterai cukup sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Bea Meterai.

Pasal 9

(1) Minuta Risalah Lelang terdiri atas:

  • asli Risalah Lelang; dan
  • lampiran Risalah Lelang.

---

(2) Lampiran Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup harus
dijahit atau dijilid bersama asli Risalah Lelang,
minimal memuat:
1. surat permohonan Lelang;
1. surat tugas Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal
Lelang dilaksanakan oleh KPKNL;
1. dokumen persyaratan Lelang yang bersifat
umum;
1. dokumen persyaratan Lelang yang bersifat
khusus;
1. surat penetapan jadwal Lelang dari KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II;
1. daftar hadir Peserta Lelang (khusus untuk
Lelang dengan kehadiran);
1. fotokopi/hasil pemindaian identitas Pembeli;
1. rekapitulasi penawaran Lelang atau catatan
proses penawaran Lelang yang dibuat dan
ditandatangani Pejabat Lelang dan Penjual;
1. lembar reviu pengumuman Lelang;
1. daftar penyetoran dan pengembalian jaminan
penawaran Lelang, untuk Lelang yang
mempersyaratkan jaminan penawaran Lelang;
1. formulir surat penawaran Lelang, untuk Lelang
dengan kehadiran Peserta menggunakan cara
penawaran tertulis;
1. dalam hal Penjual dan/atau saksi hadir secara
virtual/melalui media elektronik:
- surat Permohonan Penjual kepada Kepala
KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II;
- surat persetujuan Kepala KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II; dan
- tangkapan layar yang menampilkan
kehadiran Pejabat Lelang, Penjual,
dan/atau saksi melalui media elektronik;
dan
1. berita acara hasil penjelasan (apabila ada);
1. syarat dan ketentuan khusus (apabila ada dalam
lelang hak menikmati atau lelang hak tagih);dan
1. dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk
dilampirkan pada Risalah Lelang dalam
pelaksanaan administrasi Lelang (apabila ada),
- Lampiran setelah Risalah Lelang ditutup harus
dilekatkan pada Risalah Lelang yang telah dijahit
atau dijilid, minimal memuat:
1. bukti setor hasil Lelang ke kas negara atau
Penjual;
1. bukti penyetoran bea Lelang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. bukti penyetoran pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
1. berita acara pembetulan kesalahan redaksional
(apabila ada).

---

Bagian Ketiga
Penandatanganan Minuta Risalah Lelang

Pasal 10

Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh Pejabat Lelang,
Penjual atau kuasa Penjual, Pembeli atau kuasa Pembeli, dan
saksi dengan ketentuan penandatanganan sebagai berikut:
- Pejabat Lelang pada:
1. setiap lembar di sebelah kanan atas dari asli Risalah
Lelang, kecuali lembar terakhir, kecuali Minuta
Risalah Lelang elektronik; dan
1. setiap lampiran sebelum dan setelah Risalah Lelang
ditutup;
- Pejabat Lelang, dan Penjual atau kuasa Penjual pada
lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang
dengan Objek Lelang berupa barang bergerak;
- Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, dan Pembeli
atau kuasa Pembeli pada lembar terakhir dari asli Risalah
Lelang dalam hal Lelang dengan Objek Lelang berupa:
1. barang tidak bergerak; atau
1. barang tidak bergerak dengan penawaran melalui
Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding); dan
- Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, Pembeli atau
kuasa Pembeli, dan 2 (dua) orang saksi dari Penyelenggara
Lelang dan/atau dari Penjual pada lembar terakhir dari
asli Risalah Lelang dalam hal Lelang wajib berupa Lelang
eksekusi dan Lelang noneksekusi atas Objek Lelang
berupa barang tidak bergerak dengan penawaran melalui
tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang.

Pasal 11

(1) Dalam hal Lelang:

- tanpa kehadiran peserta; atau
- dengan kehadiran peserta baik secara fisik atau
secara virtual melalui media elektronik,
dengan Objek Lelang berupa barang tidak bergerak,
Pembeli tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat
Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan
keadaan tersebut pada kolom Pembeli pada bagian kaki
Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai
tanda tangan.

(2) Dalam hal Lelang dihadiri secara fisik oleh Penjual atau

kuasa Penjual tetapi Penjual atau kuasa Penjual tidak
menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang
ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan
tersebut pada kolom Penjual pada bagian kaki Risalah
Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda
tangan.

(3) Dalam hal Lelang dihadiri secara virtual melalui media

elektronik oleh Penjual atau kuasa Penjual dan Penjual
atau kuasa Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang
pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat
catatan keadaan tersebut pada kolom Penjual pada bagian
kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai
tanda tangan.

---

(4) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang secara tertutup

(closed bidding) dihadiri secara virtual melalui media
elektronik oleh saksi dari Penjual dan saksi dari Penjual
tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah
Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan
tersebut pada kolom saksi pada bagian kaki Risalah
Lelang dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.

(5) Dalam hal Lelang telah dilaksanakan namun Pejabat

Lelang belum menandatangani Risalah Lelang karena
Pejabat Lelang berhalangan tetap, Kepala KPKNL untuk
Pejabat Lelang Kelas I atau Superintenden untuk Pejabat
Lelang Kelas II membuat catatan keadaan tersebut dan
catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.

(6) Dalam hal Lelang telah dilaksanakan namun Pejabat

Lelang belum membuat catatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) karena berhalangan
tetap, pembuatan catatan dilakukan oleh:
- Kepala KPKNL untuk Pejabat Lelang Kelas I; atau
- Superintenden untuk Pejabat Lelang Kelas II.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (6) tidak mengurangi kesepakatan yang
terjadi antara Penjual dan Pembeli, dan Risalah Lelang
tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
sebagai akta autentik.

(8) Catatan keadaan tidak menandatangani Risalah Lelang

dibuat dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Pembetulan Minuta Risalah Lelang

Pasal 12

(1) Terhadap Minuta Risalah Lelang tidak dapat dilakukan

pembetulan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Risalah Lelang dapat dilakukan pembetulan
dalam hal terdapat kesalahan redaksional sebelum atau
setelah Risalah Lelang ditutup.

(3) Pembetulan kesalahan redaksional sebelum Risalah

Lelang ditutup berupa pencoretan, penambahan dan/atau
perubahan, dilakukan sebagai berikut:
- pencoretan kesalahan kata, huruf, atau angka
dilakukan dengan garis lurus tipis, sehingga yang
dicoret dapat dibaca;
- tambahan kata atau kalimat, ditulis di sebelah
pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang atau ditulis
pada bagian bawah dari bagian kaki Risalah Lelang
dengan menunjuk lembar dan garis yang
berhubungan dengan perubahan itu, apabila
penulisan di pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang
tidak mencukupi; dan/atau
- jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret atau
ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir
lembar Risalah Lelang, begitu pula banyaknya kata
atau angka yang ditambahkan.

---

(4) Pembetulan kesalahan redaksional sesudah Risalah

Lelang ditutup dan ditandatangani tidak dapat dilakukan,
kecuali terdapat kesalahan redaksional yang:
- bersifat prinsipiel terkait Legalitas subjek dan Objek
Lelang yang dapat merugikan Penjual dan/atau
Pembeli apabila tidak dilakukan pembetulan; atau
- menjadi temuan Superintenden atau aparat
fungsional pemeriksa dan perlu ditindaklanjuti
dengan pembetulan.

(5) Kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiel

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dapat
dilakukan pembetulan kesalahan redaksional meliputi:
- identitas Penjual;
- identitas Pembeli;
- jenis dan/atau spesifikasi Barang;
- dokumen kepemilikan;
- surat keterangan tanah atau surat keterangan
pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran
rumah susun/surat keterangan lainnya dari instansi
terkait;
- dasar hukum penjualan Lelang, seperti nomor dan
tanggal putusan atau hak kebendaan dan akta
pembebanannya; dan
- kesalahan redaksional lain yang mengakibatkan
Pembeli tidak dapat memohon peralihan hak kepada
instansi yang berwenang.

(6) Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal
terdapat permohonan tertulis dari Pembeli dan/atau
Penjual.

(7) Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal
terdapat hasil verifikasi Superintenden atau laporan hasil
pengawasan aparat fungsional pemeriksa, untuk
kesalahan redaksional yang menjadi temuan
Superintenden atau aparat fungsional pemeriksa.

(8) Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
pembetulan dan dicatat pada bagian bawah setelah kaki
Minuta Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Pejabat
Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai
kewenangannya.

(9) Berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) dilekatkan pada Risalah Lelang dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Risalah Lelang.

(10) Berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) dibuat oleh Pejabat Lelang dan disaksikan oleh 2
(dua) orang saksi dari:
- KPKNL untuk lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat
Lelang Kelas I;
- Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk lelang yang
dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II; dan/atau
- pihak lain selain pemohon pembetulan.

(11) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan,

dipindahtugaskan, cuti, atau berhalangan tetap,
pembuatan dan penandatanganan berita acara

---

pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan oleh Kepala KPKNL.

(12) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dibebastugaskan, cuti

atau berhalangan tetap, pembuatan dan
penandatanganan berita acara pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Superintenden.

Pasal 13

Dalam hal Minuta Risalah Lelang telah dilakukan pembetulan,
terhadap turunan Risalah Lelang juga dilakukan pembetulan,
dicetak, ditandatangani, dan didistribusikan ulang.

Bagian Kelima
Catatan Hal Penting

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat hal penting yang diketahui setelah

penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat
catatan hal penting pada bagian bawah setelah bagian
kaki Risalah Lelang dan membubuhi tanggal serta tanda
tangan.

(2) Hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- adanya verzet terhadap hasil Lelang;
- adanya Pembeli wanprestasi;
- adanya Pembeli yang tidak menandatangani Risalah
Lelang dalam Lelang tanpa kehadiran peserta secara
fisik;
- adanya penerbitan pengganti Kutipan Risalah Lelang;
- adanya penerbitan Grosse Risalah Lelang atas
permintaan Pembeli atau Penjual;
- adanya Penjual yang tidak menandatangani Risalah
Lelang atau tidak hadir pada saat Risalah Lelang
ditutup;
- adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap yang terkait dengan
pelaksanaan Lelang;
- adanya Pembeli yang ditunjuk oleh lembaga jasa
keuangan selaku kreditor yang membeli agunannya
sendiri berdasarkan acte de command; dan/atau
- adanya berita acara pembetulan kesalahan
redaksional.

(3) Dalam hal Pejabat Lelang dibebastugaskan, cuti di luar

tanggungan negara, atau berhalangan tetap, pencatatan
hal penting dan penandatanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Kepala KPKNL, untuk Pejabat Lelang Kelas I; atau
- Superintenden, untuk Pejabat Lelang Kelas II.

(4) Dalam hal:

- Pejabat Lelang Kelas I dipindahtugaskan, pencatatan
hal penting dan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPKNL
di wilayah jabatan sebelumnya; atau
- Pejabat Lelang Kelas II pindah wilayah jabatan,
pencatatan hal penting dan penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Superintenden di wilayah jabatan sebelumnya.

---

Pasal 15

Ketentuan mengenai:
- Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8;

- Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (6);
- berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (8),

disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan kepada pihak yang

berkepentingan.

(2) Pihak yang berkepentingan sebagaimana pada ayat (1)

meliputi:
- Pembeli;
- Penjual;
- Superintenden;
- instansi yang berwenang dalam balik nama
kepemilikan hak Objek Lelang; dan
- Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau
Penyelenggara Lelang.

(3) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

hanya dapat memperoleh:
- Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli; atau
- Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.

(4) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

hanya dapat memperoleh:
- Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan
Lelang; atau
- Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.

(5) Superintenden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

c hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk
laporan pelaksanaan Lelang/kepentingan dinas.

(6) Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan

hak Objek Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang
sesuai kebutuhan.

(7) Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau

Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e hanya dapat memperoleh Salinan Risalah

Lelang untuk kepentingan administrasi dan legal.

---

Bagian Kedua
Penyimpanan Turunan Risalah Lelang

Pasal 17

(1) Turunan Risalah Lelang dibuat dan dapat disimpan dalam

bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.

(2) Pembuatan dan penyimpanan Turunan Risalah Lelang

dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi.

(3) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum tersedia, Salinan Risalah Lelang untuk
Superintenden dibuat dalam bentuk file digital hasil
pemindaian Salinan Risalah Lelang tercetak dan
dikirimkan sesuai tata naskah dinas yang berlaku.

Pasal 18

(1) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) dikenakan bea meterai atas pemberian

Turunan Risalah Lelang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai bea meterai.

(2) Dikecualikan dari pengenaan bea meterai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Salinan Risalah Lelang untuk
kepentingan dinas berupa pelaporan kepada:
- Superintenden;
- instansi Pemerintah yang berwenang dalam urusan
balik nama; atau
- Penjual yang merupakan Instansi Pemerintah.

Pasal 19

(1) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) dilakukan penandatanganan dan diberi

tanggal penerbitan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang
Kelas II yang bersangkutan.

(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara:
- elektronik sesuai ketentuan penandatanganan untuk
Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen
elektronik; atau
- langsung dengan diberikan teraan cap atau stempel
basah untuk Turunan Risalah Lelang dalam bentuk
dokumen fisik.

(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berhalangan tetap, penandatanganan
Turunan Risalah Lelang dilakukan oleh Superintenden.

(4) Dalam hal terjadi:

- pemindahan tempat penyimpanan Minuta Risalah
Lelang; atau
- reorganisasi,
penandatanganan Turunan Risalah Lelang dilakukan oleh
pimpinan kantor tempat penyimpanan Minuta Risalah
Lelang.

---

Bagian Ketiga
Salinan Risalah Lelang

Pasal 20

(1) Salinan Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen

fisik dan/atau dokumen elektronik.

(2) Salinan Risalah Lelang merupakan Turunan Risalah

Lelang yang terdiri atas bagian kepala, badan, dan kaki,
tanpa lampiran.

(3) Dalam hal Salinan Risalah Lelang diberikan kepada

Penjual, penyampaian Salinan Risalah Lelang dapat
dilengkapi dengan bukti setoran Bea Lelang, bukti setoran
Pajak dan hasil bersih Lelang.

(4) Salinan Risalah Lelang berfungsi sebagai:

  • laporan pelaksanaan Lelang;
  • kepentingan kedinasan; atau
  • pertanggungjawaban administrasi dan hasil Lelang.

(5) Jangka waktu penyelesaian Salinan Risalah Lelang paling

lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya
Minuta Risalah Lelang.

Bagian Keempat
Kutipan Risalah Lelang

Pasal 21

(1) Kutipan Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen

fisik dan/atau dokumen elektronik.

(2) Kutipan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen fisik

dicetak pada kertas sekuriti.

(3) Kutipan Risalah Lelang untuk Objek Lelang berupa tanah

dan/atau bangunan ditandatangani oleh Kepala KPKNL
atau Pejabat Lelang Kelas II setelah Pembeli menyerahkan
bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan.

(4) Kutipan Risalah Lelang untuk Lelang terjadwal khusus

dapat dibuat dalam bentuk sederhana.

Pasal 22

Dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak
dan/atau barang bergerak yang memiliki dokumen
kepemilikan yang dijual dalam 1 (satu) paket dan memerlukan
proses balik nama pada instansi yang berwenang, Kutipan
Risalah Lelang dapat dibuat sesuai dengan jumlah yang
dibutuhkan oleh instansi yang berwenang dalam rangka
pemenuhan syarat balik nama kepemilikan hak Objek Lelang.

Pasal 23

(1) Kutipan Risalah Lelang dibuat paling lambat 1 (satu) hari

kerja setelah permohonan dari Pembeli dan dokumennya
diterima secara lengkap oleh KPKNL atau Kantor Pejabat
Lelang Kelas II.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan melalui Aplikasi Lelang atau permohonan yang
diajukan secara manual.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diajukan secara manual, dilengkapi dengan:

---

- fotokopi/hasil pemindaian identitas diri;
- kuitansi pembayaran harga lelang; dan
- fotokopi/hasil pemindaian bukti setor pelunasan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, dalam hal
Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diajukan melalui Aplikasi Lelang, dan Objek Lelang

berupa tanah dan/atau bangunan dilengkapi
dengan fotokopi/hasil pemindaian bukti setor pelunasan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan
menggunakan media elektronik.

(5) Kutipan Risalah Lelang dapat diambil oleh Pembeli atau

kuasanya pada KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II
yang menyelenggarakan Lelang.

(6) Kutipan Risalah Lelang dapat dicetak dan diambil pada

KPKNL lain yang bukan Penyelenggara Lelang atas
permintaan Pembeli dan persetujuan Kepala KPKNL
Penyelenggara lelang.

(7) Pengambilan Kutipan Risalah Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan dengan
syarat:
- memperlihatkan asli identitas diri, dalam hal Kutipan
Risalah Lelang diambil sendiri oleh Pembeli; atau
- menyerahkan asli surat kuasa bermeterai cukup,
memperlihatkan asli identitas diri kuasa Pembeli, dan
menyerahkan fotokopi/hasil pemindaian identitas
Pembeli dalam hal Kutipan Risalah Lelang diambil
oleh kuasanya.

Pasal 24

(1) Lembaga jasa keuangan sebagai kreditor yang ditunjuk

sebagai pemenang Lelang untuk Pembeli yang akan
ditunjuk kemudian terhadap Objek Lelang berupa tanah
dan/atau bangunan, dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan Lelang,
harus menyampaikan pernyataan tertulis mengenai nama
dan identitas Pembeli yang ditunjuk kepada Kepala
KPKNL.

(2) Dalam hal lembaga jasa keuangan sebagai kreditor tidak

menyampaikan pernyataan tertulis mengenai nama dan
identitas Pembeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
terhitung mulai tanggal pelaksanaan Lelang, Kutipan
Risalah Lelang diterbitkan atas nama lembaga jasa
keuangan setelah lembaga jasa keuangan melunasi
kewajiban pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan.

Bagian Kelima
Grosse Risalah Lelang

Pasal 25

(1) Grosse Risalah Lelang memiliki kekuatan eksekutorial.

(2) Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen

elektronik.

---

(3) Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat atas permintaan Penjual dan/atau Pembeli

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Permintaan Penjual dan/atau Pembeli sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Aplikasi
Lelang atau permohonan yang diajukan secara manual.

(5) Dalam hal Lelang Eksekusi, Grosse Risalah Lelang

digunakan untuk pengosongan Objek Lelang.

Pasal 26

Kepala KPKNL menandatangani lembar terakhir Grosse Risalah
Lelang di atas Meterai secukupnya, dengan membubuhkan
kata “diberikan sebagai Grosse”, serta menyebutkan nama
orang yang memintanya, untuk siapa Grosse Risalah Lelang
diterbitkan, dan tanggal penerbitannya.

Pasal 27

(1) Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan Pejabat

Lelang Kelas I diserahkan kepada Kepala KPKNL untuk
dikelola oleh unit yang mempunyai tugas mengelola fisik
arsip Minuta Risalah Lelang sebagai arsip vital di
lingkungan DJKN.

(2) Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan oleh Pejabat

Lelang Kelas II dikelola oleh Pejabat Lelang Kelas II yang
bersangkutan.

(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II:

- berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, Minuta
Risalah Lelang yang telah diselesaikan oleh Pejabat
Lelang Kelas II diserahkan kepada Superintenden;
atau
- pindah wilayah jabatan, Minuta Risalah Lelang yang
telah diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II
diserahkan kepada Superintenden wilayah jabatan
sebelumnya,
untuk dikelola oleh unit yang mempunyai tugas mengelola
fisik arsip Minuta Risalah Lelang sebagai arsip vital.

(4) Penyerahan Minuta Risalah Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan
membuat berita acara serah terima fisik Minuta Risalah
Lelang.

(5) Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30

(tiga puluh) tahun sejak pelaksanaan Lelang.

(6) Dalam hal jangka waktu simpan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) telah terlampaui, pihak yang berkepentingan
tidak dapat menuntut haknya mendapatkan Turunan
Risalah Lelang.

(7) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II berprofesi sebagai

notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah
penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilakukan secara terpisah dari dokumen yang

terkait jabatannya sebagai notaris dan/atau pejabat
pembuat akta tanah.

---

Pasal 28

Pengelolaan, klasifikasi keamanan, dan akses arsip Minuta
Risalah Lelang berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kearsipan.

Pasal 29

(1) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II dapat

menerbitkan Kutipan Risalah Lelang pengganti dalam hal
Kutipan Risalah Lelang:
- hilang; atau
- rusak.

(2) Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya.

(3) Permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang
menyimpan Minuta Risalah Lelang.

(4) Permohonan Kutipan Risalah Lelang pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
diproses apabila status kepemilikan masih atas nama
pemilik lama terakhir sebelum dilakukan Lelang.

(5) Permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen
persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi/hasil pemindaian identitas diri dari Pembeli
atau penerima kuasa atau ahli waris yang sah;
- surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi/hasil
pemindaian tanda pengenal dari pihak pemberi dan
penerima kuasa dalam hal pemohon merupakan
penerima kuasa;
- penetapan ahli waris yang sah dari pengadilan, surat
keterangan waris dari notaris, atau surat keterangan
waris dari kecamatan dalam hal pemohon adalah ahli
waris yang sah dari Pembeli;
- fotokopi/hasil pemindaian bukti kepemilikan atas
nama pemilik lama terakhir sebelum dilakukan
penjualan secara Lelang, dengan menunjukkan
aslinya, kecuali dalam Lelang eksekusi yang
dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak
dikuasai.

(6) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), untuk penerbitan Kutipan Risalah Lelang
pengganti karena:
- hilang, harus dilengkapi dengan:
1. surat keterangan dari Kepolisian tentang laporan
kehilangan Kutipan Risalah Lelang dengan
menyebutkan nomor Risalah Lelang dan tahun
pembuatannya; dan

---

1. surat kabar harian yang memuat pengumuman
kehilangan Kutipan Risalah Lelang yang
mencantumkan nomor, tahun pembuatan
Kutipan Risalah Lelang yang hilang, kantor yang
mengeluarkan serta uraian singkat Objek Lelang
yang dibeli; atau
- rusak, harus dilengkapi dengan fotokopi/hasil
pemindaian Kutipan Risalah Lelang yang rusak.

(7) Dalam hal Kutipan Risalah Lelang pengganti berdasarkan

permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Lelang
eksekusi dengan objek berupa:
- tanah dan/atau bangunan yang dokumen
kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai,
pemohon harus mengajukan surat keterangan
pendaftaran tanah atau surat keterangan tanah ke
instansi yang berwenang di bidang pertanahan;
- kendaraan bermotor yang dokumen kepemilikannya
pada saat Lelang tidak dikuasai, pemohon harus
mengajukan surat keterangan ke instansi yang
berwenang di bidang administrasi kendaraan
bermotor; atau
- Barang yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan kepemilikannya wajib didaftarkan, yang
dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak
dikuasai, pemohon harus mengajukan surat
keterangan ke instansi yang berwenang.

Pasal 30

(1) Penerbitan dan penyerahan Kutipan Risalah Lelang

pengganti dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Kutipan Risalah Lelang pengganti ditandatangani
oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang
menjabat pada saat diterbitkannya Kutipan Risalah
Lelang pengganti.
- Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II harus
meminta asli Kutipan Risalah Lelang yang rusak.
- Kutipan Risalah Lelang pengganti diserahkan kepada
pemohon setelah melunasi biaya penerbitan atas
Kutipan Risalah Lelang pengganti karena rusak atau
hilang, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan.

(2) Setiap penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti

dicatat sebagai hal penting pada bagian bawah setelah
bagian kaki Risalah Lelang dan dibubuhi tanggal serta
tanda tangan.

(3) Setelah terbitnya Kutipan Risalah Lelang pengganti,

Terhadap Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak,
tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

---

Bagian Kedua
Penggantian Kutipan Risalah Lelang Karena Kesalahan
Redaksional

Pasal 31

(1) Penggantian Kutipan Risalah Lelang dapat dimohonkan

karena kesalahan redaksional.

(2) Penggantian Kutipan Risalah Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya yang
sah.

(3) Permohonan penerbitan penggantian Kutipan Risalah

Lelang karena kesalahan redaksional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala
KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menyimpan
Minuta Risalah Lelang.

(4) Permohonan penerbitan penggantian Kutipan Risalah

Lelang karena kesalahan redaksional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen persyaratan
sebagai berikut:
- fotokopi/hasil pemindaian identitas diri dari Pembeli
atau penerima kuasa atau ahli waris yang sah;
- surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi/hasil
pemindaian tanda pengenal dari pihak pemberi dan
penerima kuasa dalam hal pemohon merupakan
penerima kuasa;
- penetapan ahli waris yang sah dari pengadilan, surat
keterangan waris dari notaris, atau surat keterangan
waris dari kecamatan dalam hal pemohon adalah ahli
waris yang sah dari Pembeli;
- fotokopi/hasil pemindaian Kutipan Risalah Lelang;
dan
- surat penolakan dari instansi yang berwenang
(apabila ada).

(5) Kutipan Risalah Lelang yang terdapat kesalahan

redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diserahkan kepada KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang
Kelas II.

(6) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mencetak ulang Kutipan Risalah
Lelang.

(7) Penomoran Kutipan Risalah Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor yang sama
dengan Minuta Risalah Lelang.

(8) Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang

Kelas II yang menjabat pada saat diterbitkannya.

(9) Setiap penggantian Kutipan Risalah Lelang karena

kesalahan redaksional dicatat sebagai hal penting pada
bagian bawah setelah bagian kaki Risalah Lelang dan
dibubuhi tanggal serta tanda tangan.

(10) Setelah terbitnya Kutipan Risalah Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), Kutipan Risalah Lelang yang
terdapat kesalahan redaksional, tidak berlaku dan tidak
mempunyai kekuatan hukum.

---

(11) Penggantian Kutipan Risalah Lelang yang terdapat

kesalahan redaksional tidak dikenakan biaya.

Pasal 32

Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti dan penggantian
Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional dicatat
dan dilaporkan dalam laporan penatausahaan Kertas Sekuriti
oleh KPKNL, Superintenden, dan kantor Pejabat Lelang Kelas
II.

Bagian Ketiga
Pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang Rusak
dan Terdapat Kesalahan Redaksional

Pasal 33

(1) Pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang

rusak dan terdapat kesalahan redaksional dilakukan oleh
KPKNL, Superintenden, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas
II setiap semester.

(2) Pelaksanaan pemusnahan Kertas Sekuriti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh perwakilan
Superintenden dan dibuat berita acara pemusnahan.

(3) Berita acara pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah

Lelang yang rusak dan terdapat kesalahan redaksional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada:
- Superintenden dengan tembusan kepada Direktur,
dalam hal pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan
Risalah Lelang rusak dan terdapat kesalahan
redaksional dilakukan oleh KPKNL atau Kantor
Pejabat Lelang Kelas II; dan
- Direktur, dalam hal pemusnahan Kertas Sekuriti
Kutipan Risalah Lelang rusak dan terdapat kesalahan
redaksional dilakukan oleh Superintenden.

Pasal 34

Ketentuan mengenai:
- Salinan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20;

  • Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21;

  • Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25,

disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang dapat

dibuat secara elektronik.

(2) Risalah Lelang Elektronik dan/atau Turunan Risalah

Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam hal telah terdapat sistem elektronik

---

dan sistem penyimpanan yang mendukung Risalah Lelang
Elektronik secara nasional.

(3) Direktur Jenderal dapat menetapkan ketentuan mengenai

tata cara penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan
penyusutan Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah
Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pembuatan Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang
sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini; dan
- Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap sah dan berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 86 TAHUN 2024

TENTANG

RISALAH LELANG

A. STANDAR DAN FORMAT PEMBUATAN MINUTA RISALAH LELANG

I. Sampul Minuta Risalah Lelang:
- Sampul Risalah Lelang dibuat dengan ukuran F4 penuh.
- Tulisan pada Sampul Risalah Lelang ditulis dengan huruf kapital,
terdiri atas:
1. Sampul diberi frame dengan garis rangkap 2 (dua), tebal di
bagian luar dan tipis di bagian dalam, dengan margin 2 cm
dari tepi atas, bawah, kiri dan kanan kertas;
1. Logo Kementerian Keuangan, dengan ukuran 7x7 cm
diletakkan pada tengah atas dengan margin 2,5 cm dari tepi
atas frame;
1. Tulisan "RISALAH LELANG” diletakkan di bagian tengah
dengan margin 2 cm dari batas bawah Logo, menggunakan
jenis huruf Arial, ukuran huruf 30;
1. Tulisan "Nomor, Tanggal, Pejabat Lelang, dan Penjual"
berurutan ke bawah dengan margin masing-masing 1 cm,
diletakkan di bawah tulisan "RISALAH LELANG" dengan
margin 1,5 cm, menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf
12;
1. Tulisan nama kantor diletakkan di bagian tengah dengan
margin 2 cm dari frame bagian bawah, dengan jenis huruf
Arial, ukuran huruf 14;
1. Sampul Risalah Pejabat Lelang Kelas II tidak diberikan Logo
Kementerian Keuangan;
1. Tulisan “Nama Kantor Pejabat Lelang Kelas II, Wilayah
Jabatan, dan Alamat Kantor Pejabat Lelang Kelas II”
berurutan ke bawah dengan jarak spasi 1,5, diletakkan di
bagian atas dengan margin 2,5 cm dari frame bagian atas,
dengan jenis huruf Arial, ukuran huruf 14.

---

  • Tata cara pengisian sampul Minuta Risalah Lelang

…a)

RISALAH LELANG

NOMOR : …b)

TANGGAL : …c)

: …d) PEJABAT LELANG
: …e) PENJUAL

KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG

…f)

Petunjuk pengisian sampul:
Huruf Keterangan
a Untuk Pejabat Lelang Kelas I diisi lambang
Kementerian Keuangan.
Untuk Pejabat Lelang Kelas II tidak menggunakan
lambang Kementerian Keuangan, diganti menjadi
“KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II …(diisi
nama), wilayah jabatan dan alamat.
b Penomoran mengikuti ketentuan sebagaimana
Lampiran huruf A Romawi II.
c Diisi tanggal pelaksanaan Lelang.
d Diisi nama Pejabat Lelang.
e Diisi nama Penjual.
f Hanya untuk Pejabat Lelang Kelas I diisi nama unit
kantor “KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA

DAN LELANG …”

---

- Contoh sampul Minuta Risalah Lelang
1. Pejabat Lelang Kelas I

RISALAH LELANG

NOMOR : 20/02.01/2024-01

TANGGAL : 22 April 2024

: Azka Fadhilah, S.E. PEJABAT LELANG
: Kejaksaan Negeri Medan PENJUAL

KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG

MEDAN

---

1. Pejabat Lelang Kelas II

KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II LIELY NOOR, S.H., L.LM.

Wilayah Jabatan DKI Jakarta

Jalan Pramuka Nomor 88, Jakarta Pusat

RISALAH LELANG

NOMOR : 01/08/22/2024

TANGGAL : 15 September 2024

PEJABAT LELANG : Liely Noor, S.H., L.LM.
PENJUAL : Markhareta Mende

II. Penomoran Minuta Risalah Lelang:
- Petunjuk penomoran Risalah Lelang pada KPKNL adalah sebagai
berikut:
1. Nomor urut Risalah Lelang adalah nomor urut yang diberikan
untuk setiap Risalah Lelang;
1. Kode Kantor Wilayah dibuat sesuai dengan nomor urut, yang
dimulai dari 01 s.d. 17 sesuai dengan peraturan terkait
organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
1. Kode KPKNL dibuat sesuai dengan nomor urutnya dalam
lingkup Kantor Wilayah sesuai dengan peraturan terkait
organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
1. Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya Risalah Lelang oleh
KPKNL.
1. Kode jenis pelaksanaan Lelang
01 : Pelaksanaan 1 (satu) jenis Lelang
02 : Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih jenis Lelang
dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang

---

Contoh penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas I:

Nomor Urut Risalah Lelang/Kode Kantor
Wilayah & Kode Urutan KPKNL di Lingkungan
Kantor Wilayah/Tahun Terbit-Kode Jenis
Kode Pelaksanaan Lelang
Penomoran Sebagai Contoh :
Risalah Lelang Nomor Risalah Lelang :
20/01.01/2024-01
(Nomor Risalah Lelang Ke-20 dari KPKNL
Banda Aceh pada Tahun 2024)

- Kode penomoran Risalah Lelang Untuk Risalah Lelang yang dibuat
oleh Pejabat Lelang Kelas II
Petunjuk penomoran Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat
Lelang Kelas II adalah sebagai berikut:
1. Nomor urut Risalah Lelang adalah nomor urut yang diberikan
untuk setiap Risalah Lelang.
1. Kode Kantor Wilayah dibuat sesuai dengan nomor urut, yang
dimulai dari 01 s.d. 17 sesuai dengan peraturan terkait
organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
1. Kode Pejabat Lelang Kelas II adalah kodering penomoran
Pejabat Lelang Kelas II yang telah ditetapkan oleh Kantor
Wilayah DJKN.
1. Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya Risalah Lelang oleh
Kantor Pejabat Lelang Kelas II.

Contoh penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II:

Nomor Urut Risalah/Kode Kantor Wilayah
Jabatan/Kode Pejabat Lelang Kelas II/Tahun
Terbit
Kode Sebagai Contoh :
Penomoran Nomor Risalah Lelang : 2/02/20/2024
Risalah Lelang (Nomor Risalah Lelang Ke-2 dari Pejabat
Lelang Kelas II dengan kodering 20 dari
Wilayah DJKN Sumatera Utara Pada Tahun
2024)

III. Pengetikan Minuta Risalah Lelang
- Judul "RISALAH LELANG" diketik di tengah-tengah bagian atas
lembar pertama dengan huruf kapital jenis huruf Arial ukuran
huruf 14.
- Risalah Lelang diberi nomor urut per tahun anggaran dan dimulai
dari nomor 1.
- Penulisan Nomor Risalah Lelang diketik simetris di bawah judul

"RISALAH LELANG".

- Penulisan Risalah Lelang diketik di atas kertas ukuran folio (F4)
dengan margin:
1. dari tepi atas kertas sampai tulisan "Lembar ": 2 cm;
1. dari tepi atas kertas sampai judul RISALAH LELANG: 8 spasi;
1. dari tepi bawah kertas sampai tulisan ".../Lembar Ke..": 2 cm;
1. dari tepi kiri kertas: 4 cm;
1. dari tepi kanan kertas: 1,5 cm.

---

1. Penulisan Risalah Lelang diketik dengan menggunakan jenis
huruf Arial, ukuran huruf 12, dengan spasi 1 (satu)/single,
tidak dicetak tebal.
- Setelah penulisan nomor Risalah Lelang di lembar pertama diberi
jarak 1 (satu) spasi.
- Pada setiap lembar bagian atas Risalah Lelang, kecuali lembar
pertama dan terakhir, dicantumkan frasa "Lembar ke-... dari
Risalah Lelang Nomor...tanggal..."
- Pada lembar pertama bagian atas sebelah kanan Risalah Lelang,
dicantumkan frasa "Lembar pertama"
- Pada lembar terakhir bagian atas Risalah Lelang, dicantumkan
frasa "Lembar terakhir dari Risalah Lelang Nomor...tanggal...."
- Untuk tanda tangan Pejabat Lelang di setiap lembar, diberi jarak 3
(tiga) spasi.
- Pada setiap lembar bagian bawah sebelah kanan, kecuali lembar
terakhir, baris terakhir ditulis frasa "...(2 suku kata pada awal
paragraf lembar berikutnya)/Lembar ke-...(lembar berikutnya)"
- Untuk lembar kedua dan selanjutnya, kecuali lembar terakhir,
setelah penulisan nomor induk pegawai Pejabat Lelang Kelas I
diberi jarak 2 (dua) spasi dengan tulisan di bawahnya.
- Pengetikan kalimat dalam Risalah Lelang tidak boleh ada ruang
kosong, sisanya harus diisi dengan garis putus-putus. Pada setiap
awal alinea diberi 5 ketukan dengan garis putus-putus.
- Risalah Lelang harus dapat dibaca tanpa singkatan, kalimat ditulis
dalam satu rangkaian yang berhubungan satu dengan yang lain
sehingga mudah dimengerti.
- Penulisan angka harus disertai dengan huruf, kecuali angka yang
menyatakan nomor.
- Pada bagian badan dan bagian kaki yang berkaitan dengan
banyaknya barang yang dilelang, banyaknya barang yang
laku/terjual, jumlah harga barang yang terjual, banyaknya
lampiran Risalah Lelang dan frasa dibuat dengan tidak ada
coretan, tambahan maupun perubahan, diketik atau ditulis
tangan.
- Lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup, dijilid/dijahit dan diberi
tanda: Lampiran Sebelum Risalah Lelang Ditutup ke... Risalah
Lelang tanggal... Nomor... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
- Lampiran setelah Risalah Lelang ditutup, dilekatkan dan diberi
tanda: Lampiran Setelah Risalah Lelang Ditutup ke... Risalah
Lelang tanggal... Nomor... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
- Pembubuhan meterai pada Risalah Lelang menggunakan meterai
tempel atau meterai elektronik.

---

IV. Catatan keadaan tidak menandatangani Minuta Risalah Lelang dalam
hal Penjual, Pembeli, atau Saksi tidak menandatangani Risalah Lelang
sewaktu Risalah Lelang ditutup

Lembar Terakhir dari Risalah Lelang Nomor: 20/02.01/2024-01

-----Dibuat dengan tidak ada coretan, tambahan, dan perubahan.-----------------------

Penjual Pembeli Pejabat Lelang Kelas….

Penjual tidak Pembeli tidak
menandatangani Risalah menandatangani Risalah
Lelang ini dan catatan ini Lelang ini dan catatan ini
berlaku sebagai tanda berlaku sebagai tanda
tangan yang sah. tangan yang sah.

(Nama) (Nama) (Nama)

Saksi I Saksi II

Saksi tidak Saksi tidak menandatangani
menandatangani Risalah Risalah Lelang ini dan
Lelang ini dan catatan ini catatan ini berlaku sebagai
berlaku sebagai tanda tanda tangan yang sah.
tangan yang sah.

(Nama) (Nama)

Catatan hal penting:
Dalam pelaksanaan lelang ini, terhadap pembayaran hasil lelang tidak ada yang
mengajukan sanggahan/verzet.
(Alasan Penjual tidak menandatangani)
(Alasan Pembeli tidak menandatangani)
(Alasan Saksi dari Penjual dan/atau dari Penyelenggara Lelang tidak
menandatangani)

Contoh:

Lelang yang dilaksanakan merupakan lelang tanpa kehadiran peserta melalui
Aplikasi Lelang, dan Penjual/Pembeli/Saksi hadir secara virtual melalui media
elektronik.

---

V. Klausul Standar Risalah Lelang Laku dan Petunjuk Pengisian

Klausul Standar Risalah Lelang Laku
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. RISALAH LELANG Judul
Nomor ……(a)…..
1. -----Pada hari ini …(a)… tanggal Klausul umum:
…(a)… bulan …(a)… tahun a. hari, tanggal & waktu
…(a)… (dd-mm-yyyy) (b), dimulai pelaksanaan Lelang;
pukul …(hh.mm) (c) Waktu b. nama lengkap dan
…(d)… …(e)… saya : ...(f)... tempat kedudukan
Pejabat Lelang Kelas ..(g).. yang Pejabat Lelang;
diangkat berdasarkan Surat c. alasan barang
Keputusan Menteri Keuangan dilelang;
Nomor ...(h)... tanggal ...(h)..., d. tempat pelaksanaan
...(i)... dilaksanakan Lelang Lelang.
...(j)... bertempat di ...(k)…--------
1. -----Pelaksanaan Lelang ini Klausul umum, nama
dilakukan atas permohonan... lengkap, pekerjaan,
(a)... berkedudukan di ...(b)..., tempat kedudukan atau
berdasarkan ...(c)…---------------- domisili Penjual.
-----Dalam pelaksanaan Lelang
ini Saudara/Saudari : ...(d)... ---
1. -----Barang tidak bergerak Klausul umum uraian
dilelang apa adanya berupa ... Objek Lelang, untuk
(a)...---------------------------------- Objek Lelang barang tidak
bergerak.
1. -----Barang bergerak yang Klausul umum uraian
dilelang apa adanya berupa Objek Lelang, untuk
…(a)... tersebut saat ini berada di Objek Lelang barang
…(b)... ------------------------------- bergerak.
1. -----Barang-barang tersebut Klausul umum, penyitaan
telah disita oleh Juru barang yang dilelang,
Sita/Penyidik/PPNS/Penuntut untuk Objek Lelang
Umum/Jaksa/Oditur (pilih berupa benda
salah satu) pada ...(a)... sitaan/barang rampasan.
berdasarkan ...(b)... dan
dilakukan dengan Berita Acara
Sita Nomor ...(c)... tanggal
...(c)...--------------------------------
1. -----Pihak kreditor telah Klausul umum,
memberikan surat peringatan peringatan kepada
kepada debitor untuk debitur, untuk Lelang
menyelesaikan kewajibannya, eksekusi objek hak
namun debitor tetap tidak tanggungan sesuai Pasal
menyelesaikan kewajibannya 6 Undang-Undang Hak
maka dilanjutkan dengan Lelang Tanggungan, Lelang
terhadap barang tersebut di eksekusi objek fidusia
atas.---------------------------------- sesuai Pasal 29 Undang-
Undang Jaminan Fidusia,
dan Lelang eksekusi
barang gadai.
1. -----Pelelangan ini berdasarkan Klausul umum, putusan
putusan pailit Nomor …(a)... pailit untuk Lelang
tanggal ...(a)...---------------------- eksekusi harta pailit.

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. ----Berkenaan dengan penjualan Klausul umum,
Lelang hak tagih ini, dengan pernyataan kepemilikan
surat pernyataan nomor hak tagih yang dilelang
(a).....tanggal...(a)… menyatakan untuk Lelang sukarela
bahwa hak tagih (piutang) yang hak tagih (piutang).
dijual pada hari ini benar ada
dan sah dan menjadi miliknya,
tidak tersangkut suatu perkara
atau sengketa dan bebas dari
sitaan, tidak digadaikan atau di-
pertanggungkan dengan cara
apapun juga berikut dengan
segala sesuatu yang mempunyai
hubungan dengan tagihan itu,
dan oleh karenanya Penjual
membebaskan Pejabat Lelang
dan Pembeli dari segala tuntutan
apapun juga dari pihak
manapun mengenai penjualan
ini. -----------------------------------
1. -----Pelelangan ini telah Klausul umum,
diberitahukan kepada ...(a)... pemberitahuan Lelang
oleh penjual dengan Surat eksekusi, kecuali Lelang
Nomor ...(b)... tanggal ...(b)...----- eksekusi harta pailit,
eksekusi barang yang
dinyatakan tidak dikuasai
atau barang yang
dikuasai negara eks
kepabeanan dan cukai,
eksekusi barang temuan,
Lelang eksekusi barang
rampasan, Lelang
eksekusi Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, Lelang
eksekusi benda sitaan
berdasarkan Pasal 271
Undang-Undang Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan, Lelang eksekusi
barang bukti sitaan
tindak pidana kehutanan
sesuai Pasal 49 ayat (2)
Undang-Undang
Pencegahan dan
Pemberantasan
Kehutanan, Lelang
eksekusi benda sitaan
penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi
sesuai Pasal 47A Undang-
Undang Nomor 30 Tahun
2002.
1. -----Pelelangan ini telah Klausul umum,
mendapat persetujuan persetujuan

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
penjualan benda sitaan tersangka/kuasanya atas
melalui Lelang dari tersangka Lelang eksekusi atas
atau kuasa hukumnya sesuai benda sitaan dalam
dengan surat nomor tindak pidana yang
...........(a)…..... tanggal... berdasarkan ketentuan
(a)................/Surat Permintaan perundang-undangan
Persetujuan penjualan benda dapat dilelang sebelum
sitaan melalui Lelang kepada ada putusan perkaranya.
tersangka atau kuasa *) pilih salah satu
hukumnya nomor ...…..(b)…...
tanggal ……..(b)......... berikut
Surat Pemberitahuan kepada
tersangka atau kuasa
hukumnya bahwa proses Lelang
tetap dilanjutkan nomor
…...(c)...... tanggal ...(c)…/Surat
izin lelang dari Ketua Pengadilan
atau Ketua Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara nomor
…(d) … tanggal… (d)…dalam hal
perkara sudah dilimpahkan ke
Pengadilan…*)----------------------

1. -----Pelelangan ini telah Klausul umum,
mendapat persetujuan dari persetujuan
debitor/kuasa hukumnya sesuai debitor/kuasa hukumnya
dengan surat nomor...(a)... untuk Lelang sukarela
tanggal...(a)...----------------------- hak tagih (piutang),
apabila terdapat
persetujuan.
1. -----Pelelangan ini telah Klausul umum,
diumumkan oleh Penjual pengumuman Lelang.
melalui ...(a)... ----------------------
1. -----Hasil bersih Lelang ini Klausul umum,
disetorkan kepada Penjual.------ penyetoran hasil bersih
Lelang.
1. -----Penjualan Lelang ini Klausul umum, peraturan
dilakukan menurut Undang- perundang-undangan
Undang Lelang (Vendu terkait.
Reglement, Ordonantie 28
Februari 1908 Staatsblad
1908:189 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3) jis.
Peraturan Menteri Keuangan
dan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara terkait
Lelang.-------------------------------
1. -----Barang tersebut akan Klausul umum,
ditawarkan dan disahkan penawaran dan
penjualannya oleh saya Pejabat pengesahan penjualan
Lelang, berdasarkan …(a)… dari oleh Pejabat Lelang.
Penjual.------------------------------

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. -----Peserta Lelang dapat Klausul umum,
mengajukan penawaran dalam ketentuan jaminan
Lelang ini setelah menunjukkan penawaran Lelang.
identitas diri dan menyetorkan
uang jaminan penawaran
Lelang/menyerahkan garansi
bank jaminan penawaran
Lelang, sesuai Pengumuman
Lelang, dengan ketentuan:-------
1. Dalam hal Jaminan
Penawaran Lelang berupa
uang, berlaku ketentuan
sebagai berikut: ----------------
- uang jaminan dari peserta
Lelang yang disahkan
sebagai Pembeli akan
diperhitungkan dengan
pelunasan Kewajiban
Pembayaran Lelang; -------
- uang jaminan dari peserta
Lelang yang tidak
disahkan sebagai Pembeli
akan dikembalikan
seluruhnya tanpa
potongan apapun, di luar
mekanisme perbankan; ---
- uang jaminan akan
disetorkan ke kas negara
sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian
Keuangan, jika Pembeli
tidak melunasi Kewajiban
Pembayaran Lelang sesuai
ketentuan. -------------------
1. Dalam hal Jaminan
penawaran Lelang berupa
garansi bank, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- garansi bank
dikembalikan kepada
peserta Lelang yang tidak
disahkan sebagai Pembeli;
- garansi bank
dikembalikan kepada
Pembeli setelah yang
bersangkutan melunasi
Kewajiban Pembayaran
Lelang;------------------------
- hasil klaim garansi bank
disetorkan ke kas negara
sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian
Keuangan, jika Pembeli

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
tidak melunasi Kewajiban
Pembayaran Lelang sesuai
ketentuan. -------------------
1. -----Penawaran dilakukan secara Klausul umum,
…(a)...-------------------------------- mekanisme pengajuan
-----Dalam hal penawaran penawaran Lelang.
Lelang dilakukan dengan
kehadiran peserta secara lisan,
maka:--------------------------------
1. Penawaran harga dilakukan
secara naik-naik/turun
untuk mencapai harga
tertinggi.-------------------------
1. Besaran kelipatan ditentukan
oleh Pejabat Lelang. -----------
-----Dalam hal penawaran
Lelang dilakukan dengan
dan/atau tanpa kehadiran
peserta secara tertulis dengan
menggunakan formulir surat
penawaran, maka:-----------------
1. Surat Penawaran harus
ditulis dalam bahasa
Indonesia dengan angka Arab
dan huruf latin dan
bermeterai cukup serta
ditandatangani oleh
penawar.-------------------------
1. Surat penawaran diserahkan
kepada Pejabat Lelang dalam
amplop tertutup, dimasukkan
ke dalam kotak yang tersedia,
atau dikirim melalui pos
tercatat kepada alamat tromol
pos yang telah ditentukan.----
1. Ketentuan dan syarat yang
ditetapkan dalam surat
penawaran mengikat bagi
peserta Lelang yang
mengajukan penawaran. ------
-----Dalam hal penawaran
Lelang dilakukan tanpa
kehadiran, maka:------------------
1. penawaran Lelang dilakukan
secara tertutup atau terbuka
dengan menggunakan
aplikasi Lelang. ----------------
1. Peserta Lelang yang
mengajukan penawaran,
telah menyetujui Syarat dan
Ketentuan Pelaksanaan
Lelang Dengan Penawaran
yang tercantum dalam
aplikasi Lelang. ----------------

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. Ketentuan dan syarat yang
ditetapkan dalam penawaran
Lelang mengikat bagi peserta
Lelang yang mengajukan
penawaran. ---------------------
1. -----Dalam hal Lelang secara Klausul umum, bea
inklusif, harga penawaran yang Lelang.
diajukan oleh peserta Lelang
sudah termasuk Bea Lelang.
Dalam hal Lelang secara
eksklusif, harga penawaran yang
diajukan oleh peserta Lelang
belum termasuk Bea Lelang.-----
1. -----Dalam hal terdapat Klausul umum,
beberapa peserta Lelang yang pengesahan penawaran
mengajukan penawaran tertinggi jika terdapat lebih dari 1
secara lisan semakin meningkat, (satu) peserta dengan nilai
menurun, atau tertulis dengan yang sama.
nilai yang sama dan mencapai
atau melampaui Nilai Limit,
Pejabat Lelang berwenang
menentukan cara mengesahkan
pemenang Lelang dengan:--------
1. melakukan penawaran
lanjutan hanya terhadap
peserta Lelang yang
mengajukan penawaran
sama, yang dilakukan secara
lisan (naik-naik) atau tertulis
berdasarkan persetujuan
peserta Lelang bersangkutan;
atau ------------------------------
1. melakukan penetapan salah
satu di antara peserta Lelang
yang mengajukan penawaran
sama dengan pengundian,
dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
angka 1 tidak dapat
dilaksanakan. ------------------
-----Dalam hal terdapat
beberapa peserta Lelang yang
mengajukan penawaran
tertinggi dengan nilai yang
sama, melalui surat elektronik,
dan/atau Aplikasi Lelang
dengan penawaran tertutup
(closed bidding), Pejabat Lelang
mengesahkan Peserta Lelang
yang penawarannya diterima
lebih dulu sebagai Pembeli. -----
-----Dalam hal dilakukan
penawaran secara bersamaan,
dan terdapat penawaran
tertinggi dengan nilai yang sama

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
antara Peserta Lelang yang
mengajukan penawaran cara
tertutup (closed bidding), melalui
surat elektronik dan/atau
melalui tromol pos dengan
Peserta Lelang yang mengajukan
penawaran secara tertulis
dengan kehadiran, Pejabat
Lelang berwenang mengesahkan
Pembeli dengan cara melakukan
pengundian di antara Peserta
Lelang yang mengajukan
penawar tertinggi yang sama
tersebut.-----------------------------
1. -----Dalam hal terjadi gangguan Klausul umum, apabila
teknis dalam pelaksanaan terdapat gangguan teknis.
Lelang tanpa kehadiran melalui
Aplikasi Lelang, berlaku
ketentuan sebagai berikut: ------
1. Apabila gangguan teknis
terjadi sebelum Lelang
dimulai yang mengakibatkan
Aplikasi Lelang tidak dapat
beroperasi hingga berakhir
jam kerja pada hari
pelaksanaan Lelang, maka
Lelang dibatalkan oleh
Pejabat Lelang.------------------
1. Apabila gangguan teknis
terjadi setelah Lelang dimulai
dan Aplikasi Lelang
beroperasi kembali sebelum
jam kerja berakhir pada hari
pelaksanaan Lelang, maka
penawaran tertinggi yang
masuk ditetapkan sebagai
pemenang Lelang oleh Pejabat
Lelang.----------------------------
-----Dalam hal terjadi gangguan
teknis dalam pelaksanaan
Lelang yang dilakukan secara
bersamaan antara Lelang
dengan kehadiran peserta dan
Lelang tanpa kehadiran peserta
yang menyebabkan Lelang tanpa
kehadiran peserta tidak dapat
dilakukan, Lelang dengan
kehadiran peserta tetap sah dan
mengikat. ---------------------------
1. -----Peserta Lelang yang Klausul umum,
mengajukan penawaran tertinggi pengesahan Pembeli
dan telah mencapai atau untuk Lelang yang
melampaui Nilai Limit yang disertai nilai limit.
ditetapkan oleh Penjual,
disahkan sebagai Pembeli oleh

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
saya Pejabat Lelang pada saat
pelaksanaan Lelang hari ini
juga.----------------------------------
-----Peserta Lelang yang Klausul umum,
mengajukan penawaran tertinggi pengesahan Pembeli
dan disetujui oleh Penjual, untuk lelang yang tidak
disahkan sebagai Pembeli oleh disertai nilai limit.
saya Pejabat Lelang pada saat
pelaksanaan Lelang hari ini
juga.----------------------------------
1. -----Bea Lelang dalam Klausul umum,
pelaksanaan Lelang ini dipungut pemungutan bea Lelang.
sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah tentang
jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak
yang berlaku pada Kementerian
Keuangan. --------------------------
1. -----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, kehadiran
Lelang dengan kehadiran dan tanpa kehadiran
peserta Lelang, Peserta Lelang Peserta Lelang.
atau kuasanya yang sah harus
“hadir” secara fisik di tempat
lelang atau virtual melalui
sarana media elektronik pada
waktu pelaksanaan Lelang.------
----Dalam hal pelaksanaan
Lelang tanpa kehadiran peserta
Lelang, peserta Lelang atau
kuasanya yang sah “tidak harus
hadir” di tempat lelang pada
waktu pelaksanaan Lelang. ------
1. -----Pelunasan kewajiban Klausul umum,
pembayaran Lelang oleh Pembeli pelunasan kewajiban
dilakukan paling lama ...*... hari pembayaran Lelang.
kerja setelah pelaksanaan
Lelang. ------------------------------ *Pilih salah satu sesuai
dengan pelaksanaan
Lelangnya:
1. 5 (lima) hari kerja
1. 2 (dua) hari kerja
untuk pelaksanaan
Lelang Terjadwal
Khusus;
1. 14 (empat belas) hari
kerja untuk Lelang
yang Pembelinya
merupakan instansi
atau lembaga yang
dibentuk dengan
peraturan perundang-
undangan; atau
1. 14 (empat belas) hari
kerja untuk Lelang
dengan Nilai Limit

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
paling sedikit
Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar
rupiah).
1. -----Pembayaran dengan Klausul umum,
cek/giro hanya dapat diterima mekanisme pembayaran
dan dianggap sah sebagai cek/giro.
pelunasan Kewajiban
Pembayaran Lelang oleh
Pembeli, jika cek/giro tersebut
dikeluarkan oleh bank anggota
kliring, dananya mencukupi dan
dapat diuangkan. ------------------
1. -----Peserta Lelang yang telah Klausul umum, tanggung
disahkan sebagai Pembeli jawab melunasi kewajiban
bertanggung jawab sepenuhnya pembayaran Lelang dan
dalam pelunasan kewajiban biaya lainnya.
pembayaran Lelang dan biaya
resmi lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan
pada Lelang ini walaupun dalam
penawarannya itu ia bertindak
selaku kuasa dari seseorang,
perusahaan atau badan
hukum.------------------------------
1. -----Peserta Lelang dalam Klausul umum,
mengajukan penawaran pada penundukan diri pada
Lelang ini wajib mematuhi dan syarat dan ketentuan
menundukkan diri pada syarat Lelang.
dan ketentuan Lelang
sebagaimana tertuang dalam
risalah Lelang ini, syarat dan
ketentuan Lelang yang ditempel
pada papan pengumuman,
syarat dan ketentuan pada
pengumuman Lelang, syarat dan
ketentuan Lelang yang
ditayangkan pada Aplikasi
Lelang, syarat dan ketentuan
khusus (apabila ada), dan syarat
dan ketentuan yang tercantum
pada formulir penawaran. -------
-----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, terkait
Lelang Hak Menikmati, Penjual kesepakatan syarat dan
dan Pembeli menyepakati syarat ketentuan khusus untuk
dan ketentuan khusus yang Lelang hak menikmati.
disampaikan Penjual dalam
permohonan Lelang dan hasil
penjelasan lelang yang
dituangkan dalam berita acara
yang dilekatkan dalam Lampiran
Risalah Lelang ini (tiga rangkap
dengan kekuatan hukum yang
sama), yang mengikat Penjual
dan Pembeli.------------------------

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
-----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, terkait
Lelang Hak Tagih, Penjual dan kesepakatan syarat dan
Pembeli menyepakati syarat dan ketentuan khusus untuk
ketentuan khusus yang Lelang hak tagih.
disampaikan Penjual dalam
permohonan Lelang dan hasil
penjelasan lelang yang
dituangkan dalam berita acara
yang dilekatkan dalam Lampiran
Risalah Lelang ini (tiga rangkap
dengan kekuatan hukum yang
sama), yang mengikat Penjual
dan Pembeli.------------------------
1. ------Dalam hal Pembeli telah Klausul umum,
memenuhi Kewajiban beralihnya hak tagih dari
Pembayaran Lelang sesuai Penjual kepada Pembeli
ketentuan, hak tagih (piutang) untuk Lelang sukarela
yang dijual ini beralih dari hak tagih (piutang).
Penjual kepada Pembeli dan oleh
karenanya segala keuntungan
yang didapat dan atau kerugian
yang timbul sehubungan dengan
penjualan dan/atau peralihan
hak tagih (piutang) ini, berikut
dengan hak jaminan kebendaan
dan segala sesuatu yang
mempunyai hubungan dengan
hak tagih (piutang) tersebut. ----
1. ------Peralihan hak tagih Klausul umum, kuasa-
(piutang) kepada Pembeli, kuasa untuk Lelang
dengan ini memberikan kuasa sukarela hak tagih
kepada Pembeli dengan hak (piutang).
substitusi yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
penjualan berdasarkan Risalah
Lelang ini dan tidak dapat
dicabut kembali serta tidak akan
berakhir karena sebab-sebab
yang tercantum dalam Pasal
1813 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata untuk: -----------
- atas nama Penjual
memberitahukan dengan
resmi kepada pihak yang
berutang, Saudara/Saudari
...(a).../PT ...(b)..., tentang
penjualan dan penyerahan
hak tagih (piutang) ini atau
dengan jalan lain
memperoleh pengakuan
tertulis dari Saudara/
Saudari .....(a).../PT ...(b)...
tersebut dan selama
pengakuan tertulis/
pemberitahuan belum

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
terjadi, untuk atas nama
Penjual melakukan dan
menjalankan segala hak
Penjual mengenai hak tagih
(piutang) tersebut, tidak ada
yang dikecualikan;------------
- menjalankan segala sesuatu
guna memindahkan,
membalik namakan dan
mencatatkan Hak Jaminan
Kebendaan pada instansi
yang berwenang; --------------
- menjalankan dan untuk
menagih segala pembayaran
yang dimaksud di atas, baik
melalui pengadilan maupun
di luar pengadilan serta
menerima pembayarannya
dan untuk itu memberikan
tanda penerima yang sah
tanpa ada tindakan yang
dikecualikan; ------------------
- menghadap dimanapun
juga, memberi keterangan,
menandatangani akta-akta/
surat-surat dan selanjutnya
melakukan apapun juga
yang diperlukan untuk
mencapai maksud tersebut,
tanpa ada tindakan yang
dikecualikan. ------------------
1. -----Pembeli yang tidak melunasi Klausul umum, Pembeli
kewajiban pembayaran Lelang wanprestasi.
sesuai ketentuan (Pembeli
wanprestasi), maka pada hari
kerja berikutnya pengesahannya
sebagai Pembeli dibatalkan
secara tertulis oleh Pejabat
Lelang, tanpa mengindahkan
ketentuan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.--------------------
1. -----Pembeli dilarang mengambil Klausul umum, larangan
/menguasai Barang yang pengambilan dan
dibelinya sebelum memenuhi penguasaan Barang
kewajiban pembayaran Lelang. sebelum pemenuhan
Apabila Pembeli melanggar kewajiban.
ketentuan ini maka dianggap
telah melakukan suatu tindak
pidana yang dapat dituntut oleh
penegak hukum.-------------------
1. -----Barang yang telah terjual Klausul umum, hak dan
pada Lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli
tanggungan Pembeli dan harus

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
dengan segera mengurus Barang dalam pengurusan
tersebut.----------------------------- Barang.
1. -----Bea perolehan hak atas Klausul umum,
tanah dan bangunan dipungut pungutan, pph dan
berdasarkan ketentuan bphtb, untuk Objek
peraturan perundang-undangan Lelang berupa tanah
yang mengatur bea perolehan dan/atau bangunan.
hak atas tanah dan bangunan.--
-----Pajak penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan
dipungut berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
mengatur pembayaran pajak
penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.--------------
1. -----Biaya balik nama barang, Klausul umum, tanggung
tunggakan pajak berikut denda- jawab Pembeli atas biaya
dendanya serta biaya lainnya balik nama, pajak dan
sesuai ketentuan, menjadi denda, tunggakan dan
tanggung jawab sepenuhnya biaya lainnya.
Pembeli.-----------------------------
1. -----Pembeli akan diberikan Klausul umum pemberian
kutipan risalah Lelang sebagai Kutipan Risalah Lelang,
Akta Jual Beli untuk untuk Objek Lelang
kepentingan balik nama setelah berupa tanah dan/atau
menunjukkan kuitansi bangunan.
pelunasan pembayaran Lelang.
Apabila yang dilelang berupa
tanah dan/atau bangunan
harus disertai dengan
menunjukkan surat setoran bea
perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan.--------------
1. -----Pembeli akan diberikan Klausul umum,
kutipan risalah Lelang sebagai pemberian Kutipan
Akta Jual Beli sekaligus Akta Risalah Lelang sukarela
Pengalihan Hak Tagih (Piutang) hak tagih (piutang).
setelah menunjukkan kuitansi
pelunasan pembayaran Lelang.--
1. -----Pembeli akan diberikan Klausul umum,
kutipan Risalah Lelang sebagai pemberian Kutipan
akta jual beli hak menikmati.---- Risalah Lelang hak
menikmati.
1. -----Apabila tanah dan/atau Klausul umum,
bangunan yang akan dilelang ini pengosongan untuk Objek
berada dalam keadaan Lelang berupa tanah
berpenghuni, maka dan/atau bangunan
pengosongan tersebut dalam pelaksanaan
sepenuhnya menjadi tanggung Lelang eksekusi.
jawab Pembeli. Apabila
pengosongan tersebut tidak
dapat dilakukan secara

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
sukarela, maka Pembeli
berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
dapat meminta penetapan ketua
pengadilan setempat untuk
pengosongannya.------------------
1. -----Jika Pembeli tidak Klausul umum, kuasa
mendapatkan izin dari instansi substitusi untuk Pembeli
pemberi izin untuk membeli yang tidak mendapatkan
Barang yang dilelang sehingga izin dari instansi yang
jual beli ini menjadi batal, maka berwenang.
ia dengan ini oleh Penjual diberi
kuasa penuh yang tidak dapat
ditarik kembali dengan hak
untuk memindahkan kuasa itu
untuk mengalihkan Barang itu
kepada pihak lain atas nama
Penjual dengan dibebaskan dari
pertanggungjawaban sebagai
kuasa dan jika ada menerima
uang ganti kerugian yang
menjadi hak sepenuhnya dari
Pembeli. Adapun uang
pembelian yang sudah diberikan
kepada Penjual tersebut di atas
tidak dapat ditarik kembali oleh
Pembeli.-----------------------------
1. -----Lembaga jasa keuangan Klausul umum, Pembeli
selaku kreditor dapat membeli AYDA untuk pelaksanaan
agunannya melalui Lelang, Lelang yang salah satu
dengan ketentuan peserta lelangnya adalah
menyampaikan surat lembaga jasa keuangan
pernyataan tertulis bahwa selaku kreditor.
pembelian tersebut dilakukan
pihak lain yang akan ditunjuk
kemudian dalam waktu 1 (satu)
tahun. Apabila dalam waktu 1
(satu) tahun lembaga jasa
keuangan tersebut belum
menyampaikan surat
pernyataan penunjukan
Pembeli, maka lembaga jasa
keuangan tersebut dianggap
sebagai Pembeli.--------------------
---------
1. ----- ...(a)... tidak menanggung Klausul umum, tanggung
kebenaran keterangan- jawab Penjual atas
keterangan yang diberikan pemberian keterangan.
secara lisan pada waktu
penjualan tentang keadaan
sesungguhnya dan keadaan
hukum atas barang yang
dilelang tersebut, seperti
luasnya, batas-batasnya,
perjanjian sewa-menyewa

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penjual dan risiko
Pembeli.-----------------------------
1. -----Pembeli dianggap sungguh- Klausul umum,
sungguh telah mengetahui apa pengetahuan Pembeli atas
yang telah ditawar olehnya. Barang yang dilelang.
Dalam hal terdapat
kekurangan/ kerusakan baik
yang terlihat ataupun yang tidak
terlihat dan sudah diberikan
kesempatan untuk melihat
Barang yang di Lelang, maka
Pembeli tidak berhak untuk
menolak atau menarik diri
kembali dan melepaskan segala
hak untuk meminta kerugian
atas sesuatu apapun juga.-------
1. -----Untuk segala hal yang Klausul umum,
berhubungan dengan atau penundukan pada tempat
diakibatkan oleh pembelian kedudukan
dalam Lelang ini, Pembeli umum/domisili.
dianggap telah memilih tempat
kedudukan umum yang tetap
dan tidak dapat diubah pada
...(a)... -------------------------------
1. -----Khusus untuk pembelian Klausul umum,
dalam Lelang ini sepanjang tidak penundukan pada
ditentukan dalam Risalah Lelang ketentuan peraturan
ini, maka Pembeli tunduk pada perundang-undangan di
peraturan perundang-undangan bidang jual beli.
di bidang jual beli yang berlaku
di Indonesia.------------------------
1. -----Segala perselisihan yang Klausul umum,
timbul pada saat pelaksanaan penyelesaian perselisihan
Lelang ini diselesaikan dan oleh Pejabat Lelang.
diputuskan pada hari ini juga
oleh saya Pejabat Lelang.---------
1. ----Semua dokumen yang Klausul umum, kewajiban
disebutkan dalam Risalah melampirkan dokumen.
Lelang dilampirkan, dengan
sebagian dijilid/dijahit dan
sebagian dilekatkan dalam
Minuta Risalah Lelang ini sesuai
ketentuan.--------------------------
1. -----Selanjutnya penjualan ini Klausul khusus, syarat
dilakukan dengan syarat khusus khusus Penjual (apabila
sebagai berikut: ada).
1. (a)----------------------------;
1. (a)----------------------------;
1. (a)----------------------------;
dst.--------------------------
1. -----Sesudah apa yang diuraikan Klausul umum,
di atas ini ...(a)...*), maka dimulainya pelaksanaan
penjualan Lelang ini dimulai.---- Lelang.

---

No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. 1. -----Banyaknya penawaran Penawaran Lelang dengan
Lelang yang masuk dan sah nilai limit.
dalam pelaksanaan Lelang ini
berjumlah ...(a)... penawaran,
dan tercapai penawaran
tertinggi. Oleh karena
penawaran tertinggi untuk
barang tersebut telah
mencapai/ melampaui Nilai
Limit, maka penawar tertinggi
disahkan sebagai Pembeli
pada pelaksanaan Lelang ini.-
-----Uraian barang, harga
penawaran, dan nama serta
alamat penawar tertinggi yang
ditunjuk sebagai Pembeli
diuraikan berikut ini: ...(b)... -
1. -----Banyaknya penawaran Penawaran Lelang tanpa
Lelang yang masuk dan sah nilai limit.
dalam pelaksanaan Lelang ini
berjumlah ...(a)... penawaran,
dan tercapai penawaran
tertinggi. Oleh karena
penawaran tertinggi untuk
barang tersebut telah
disetujui Penjual, maka
penawar tertinggi disahkan
sebagai Pembeli pada
pelaksanaan Lelang ini. -------
-----Uraian barang, harga
penawaran, dan nama serta
alamat penawar tertinggi yang
ditunjuk sebagai Pembeli
diuraikan berikut ini: ... (b)…-
1. Banyaknya barang yang Jumlah barang yang
dilelang: ...(a)... -------------------- dilelang.
1. Banyaknya barang yang Jumlah barang
laku/terjual: ...(a)... --------------- laku/terjual.
1. Jumlah harga barang yang Besaran harga barang
laku/telah terjual: ...(a)... -------- laku/telah terjual.
1. Jumlah harga barang yang tidak Besaran harga barang
laku terjual: ...(a)... ----- yang tidak laku terjual.
1. Banyaknya lampiran sebelum Jumlah lampiran sebelum
Risalah Lelang ditutup: ...(a)... -- Risalah Lelang ditutup.
1. Dibuat dengan ...(a)... coretan, Coretan, tambahan dan
...(a)... tambahan, ...(a)... perubahan.
perubahan.-------------------------
1. Tanda tangan Pejabat Lelang, Penandatanganan.
dan Penjual, Pembeli (Kuasa
Pembeli), dan saksi-saksi.--------
-------------------------

---

Petunjuk Pengisian Klausul Standar Risalah Lelang Laku
No. Keterangan
1. a Diisi sesuai dengan pedoman penomoran sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A Romawi II.
1. a Diisi dengan hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan
Lelang dengan huruf.
b Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Lelang
dengan angka.
c Diisi dengan waktu pelaksanaan Lelang dengan angka.
*Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, waktu yang
digunakan adalah waktu server.
d Diisi dengan waktu bagian wilayah setempat dan
singkatannya dengan huruf kapital,
contoh: Waktu Indonesia Barat (WIB).
*Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, diberi keterangan
waktu server.
e • Untuk Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, diisi
dengan frasa ”di hadapan”; atau
• untuk Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, diisi dengan
kata ”oleh”.
f • Diisi dengan nama lengkap, gelar tidak disingkat (untuk
Pejabat Lelang Kelas I).
• Diisi dengan nama lengkap dan gelar tidak disingkat
Pejabat Lelang (untuk Pejabat Lelang Kelas II).
g Diisi dengan angka romawi “I” (untuk Pejabat Lelang Kelas I)
dan angka romawi “II” (untuk Pejabat Lelang Kelas II).
h Diisi dengan nomor dan tanggal surat keputusan
pengangkatan Pejabat Lelang.
i Diisi dengan frasa “berkedudukan di...” (KPKNL ...... untuk
kedudukan Pejabat Lelang I atau kab/kota wilayah jabatan
untuk kedudukan Pejabat Lelang Kelas II),
Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang eksekusi dan Lelang
noneksekusi barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa
kehadiran peserta Lelang melalui tromol pos, surat
elektronik, atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup
(closed bidding), diikuti dengan Klausul “dengan dihadiri
para saksi yang akan disebut pada bagian kaki Risalah
Lelang ini,”.
j Diisi dengan jenis Lelang.
Contoh: Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri, ditulis
.......Lelang eksekusi benda sitaan Pengadilan.

Risalah Lelang Penggabungan:
Pengaturan mengenai Risalah Lelang untuk pelaksanaan
Lelang yang terdiri atas beberapa jenis Lelang yang
digabungkan dalam satu pelaksanaan Lelang.
- Risalah Lelang hanya dibuat satu risalah dengan
menggunakan standar dan format sebagaimana standar
dan format Risalah Lelang Laku;
ii. ada bagian kepala Risalah Lelang disebutkan semua
jenis Lelang yang pelaksanaannya digabungkan tersebut.
Contoh:
untuk Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan yang digabung dengan
Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-

---

No. Keterangan
Undang Jaminan Fidusia ditulis dengan “Lelang eksekusi
objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan dan Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal
29 Undang-Undang Jaminan Fidusia”.

Khusus untuk Lelang ulang, diisi dengan tambahan kata
ulang,
Contoh: ...dilaksanakan Lelang ulang eksekusi harta pailit.
k Diisi dengan tempat pelaksanaan Lelang.
1. a Diisi dengan identitas Penjual (nama lengkap, gelar tidak
disingkat, dan jabatan).
b Diisi dengan tempat kedudukan Penjual.
c Diisi dengan surat permohonan Lelang.
d Diisi dengan identitas Penjual (Saudara/Saudari), diikuti
dengan frasa

“bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama
instansi/korporasi berdasarkan surat keputusan/surat
penetapan/surat penugasan/surat kuasa yang diterbitkan
pihak yang memiliki kewenangan di instansi/korporasi
dimaksud, melaksanakan penjualan secara Lelang dengan
perantara KPKNL…. Atau Pejabat Lelang Kelas II…”.
4 a Diisi dengan uraian barang yang dilelang dan nilai limitnya;
nomor dan tanggal diterbitkan serta catatan dalam:
• surat keterangan tanah atau surat keterangan
pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat,
untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah
susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik
satuan rumah susun;
• surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi
teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di
bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan
rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat
kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun;
atau
• surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari
instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak
selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan wajib didaftarkan.

Contoh 1:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di
atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik
No.9887/Bua Kana, seluas 447 m2, tercatat atas nama
Daeng Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19,
Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai
Perumahan Pelita Permai;.-----------------------------------------
Nilai Limit:-----------------Rp1.473.000.000,00------------------
yang berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah
Nomor 22982/2024 tanggal 11 Januari 2024, terdapat
catatan dalam Buku Tanah pada kantor pertanahan
setempat sebagai berikut:------------------------------------------

---

No. Keterangan
• Dibebani hak tanggungan nomor 01363/2020 peringkat I
di PT Bank Negara Indonesia (Tbk) dst------------------------
• Disita oleh Jurusita Pengadilan Negeri.dst-------------------
• Diblokir oleh Sdr. Palomes--------------------------------------
Untuk Objek Lelang hanya barang bergerak, Klausul tidak
perlu dicantumkan.

Contoh 2:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di
atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik
Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
09.05.000001680.0 (dahulu SHM No.4951/Bua Kana) atas
nama Siradjuddin, seluas 447 m2, tercatat atas nama: Daeng
Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19,
Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai
Perumahan Pelita Permai; -----------------------------------------
Nilai Limit:-----------------: Rp1.473.000.000,00-----------------
yang berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah
Nomor 34859/2024 tanggal 19 Juli 2024 terdapat catatan
dalam Buku Tanah pada kantor pertanahan setempat
sebagai berikut: ------------------------------------------------------
• Dibebani hak tanggungan nomor 01363/2020 peringkat I
di PT Bank Mandiri (Tbk) dst -----------------------------------
• Bidang tanah ini tidak terdapat