Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2024
TENTANG
RISALAH LELANG
A. STANDAR DAN FORMAT PEMBUATAN MINUTA RISALAH LELANG
I. Sampul Minuta Risalah Lelang:
- Sampul Risalah Lelang dibuat dengan ukuran F4 penuh.
- Tulisan pada Sampul Risalah Lelang ditulis dengan huruf kapital,
terdiri atas:
1. Sampul diberi frame dengan garis rangkap 2 (dua), tebal di
bagian luar dan tipis di bagian dalam, dengan margin 2 cm
dari tepi atas, bawah, kiri dan kanan kertas;
1. Logo Kementerian Keuangan, dengan ukuran 7x7 cm
diletakkan pada tengah atas dengan margin 2,5 cm dari tepi
atas frame;
1. Tulisan "RISALAH LELANG” diletakkan di bagian tengah
dengan margin 2 cm dari batas bawah Logo, menggunakan
jenis huruf Arial, ukuran huruf 30;
1. Tulisan "Nomor, Tanggal, Pejabat Lelang, dan Penjual"
berurutan ke bawah dengan margin masing-masing 1 cm,
diletakkan di bawah tulisan "RISALAH LELANG" dengan
margin 1,5 cm, menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf
12;
1. Tulisan nama kantor diletakkan di bagian tengah dengan
margin 2 cm dari frame bagian bawah, dengan jenis huruf
Arial, ukuran huruf 14;
1. Sampul Risalah Pejabat Lelang Kelas II tidak diberikan Logo
Kementerian Keuangan;
1. Tulisan “Nama Kantor Pejabat Lelang Kelas II, Wilayah
Jabatan, dan Alamat Kantor Pejabat Lelang Kelas II”
berurutan ke bawah dengan jarak spasi 1,5, diletakkan di
bagian atas dengan margin 2,5 cm dari frame bagian atas,
dengan jenis huruf Arial, ukuran huruf 14.
---
- Tata cara pengisian sampul Minuta Risalah Lelang
…a)
RISALAH LELANG
NOMOR : …b)
TANGGAL : …c)
: …d) PEJABAT LELANG
: …e) PENJUAL
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
…f)
Petunjuk pengisian sampul:
Huruf Keterangan
a Untuk Pejabat Lelang Kelas I diisi lambang
Kementerian Keuangan.
Untuk Pejabat Lelang Kelas II tidak menggunakan
lambang Kementerian Keuangan, diganti menjadi
“KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II …(diisi
nama), wilayah jabatan dan alamat.
b Penomoran mengikuti ketentuan sebagaimana
Lampiran huruf A Romawi II.
c Diisi tanggal pelaksanaan Lelang.
d Diisi nama Pejabat Lelang.
e Diisi nama Penjual.
f Hanya untuk Pejabat Lelang Kelas I diisi nama unit
kantor “KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA
DAN LELANG …”
---
- Contoh sampul Minuta Risalah Lelang
1. Pejabat Lelang Kelas I
RISALAH LELANG
NOMOR : 20/02.01/2024-01
TANGGAL : 22 April 2024
: Azka Fadhilah, S.E. PEJABAT LELANG
: Kejaksaan Negeri Medan PENJUAL
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
MEDAN
---
1. Pejabat Lelang Kelas II
KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II LIELY NOOR, S.H., L.LM.
Wilayah Jabatan DKI Jakarta
Jalan Pramuka Nomor 88, Jakarta Pusat
RISALAH LELANG
NOMOR : 01/08/22/2024
TANGGAL : 15 September 2024
PEJABAT LELANG : Liely Noor, S.H., L.LM.
PENJUAL : Markhareta Mende
II. Penomoran Minuta Risalah Lelang:
- Petunjuk penomoran Risalah Lelang pada KPKNL adalah sebagai
berikut:
1. Nomor urut Risalah Lelang adalah nomor urut yang diberikan
untuk setiap Risalah Lelang;
1. Kode Kantor Wilayah dibuat sesuai dengan nomor urut, yang
dimulai dari 01 s.d. 17 sesuai dengan peraturan terkait
organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
1. Kode KPKNL dibuat sesuai dengan nomor urutnya dalam
lingkup Kantor Wilayah sesuai dengan peraturan terkait
organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
1. Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya Risalah Lelang oleh
KPKNL.
1. Kode jenis pelaksanaan Lelang
01 : Pelaksanaan 1 (satu) jenis Lelang
02 : Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih jenis Lelang
dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang
---
Contoh penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas I:
Nomor Urut Risalah Lelang/Kode Kantor
Wilayah & Kode Urutan KPKNL di Lingkungan
Kantor Wilayah/Tahun Terbit-Kode Jenis
Kode Pelaksanaan Lelang
Penomoran Sebagai Contoh :
Risalah Lelang Nomor Risalah Lelang :
20/01.01/2024-01
(Nomor Risalah Lelang Ke-20 dari KPKNL
Banda Aceh pada Tahun 2024)
- Kode penomoran Risalah Lelang Untuk Risalah Lelang yang dibuat
oleh Pejabat Lelang Kelas II
Petunjuk penomoran Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat
Lelang Kelas II adalah sebagai berikut:
1. Nomor urut Risalah Lelang adalah nomor urut yang diberikan
untuk setiap Risalah Lelang.
1. Kode Kantor Wilayah dibuat sesuai dengan nomor urut, yang
dimulai dari 01 s.d. 17 sesuai dengan peraturan terkait
organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
1. Kode Pejabat Lelang Kelas II adalah kodering penomoran
Pejabat Lelang Kelas II yang telah ditetapkan oleh Kantor
Wilayah DJKN.
1. Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya Risalah Lelang oleh
Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
Contoh penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II:
Nomor Urut Risalah/Kode Kantor Wilayah
Jabatan/Kode Pejabat Lelang Kelas II/Tahun
Terbit
Kode Sebagai Contoh :
Penomoran Nomor Risalah Lelang : 2/02/20/2024
Risalah Lelang (Nomor Risalah Lelang Ke-2 dari Pejabat
Lelang Kelas II dengan kodering 20 dari
Wilayah DJKN Sumatera Utara Pada Tahun
2024)
III. Pengetikan Minuta Risalah Lelang
- Judul "RISALAH LELANG" diketik di tengah-tengah bagian atas
lembar pertama dengan huruf kapital jenis huruf Arial ukuran
huruf 14.
- Risalah Lelang diberi nomor urut per tahun anggaran dan dimulai
dari nomor 1.
- Penulisan Nomor Risalah Lelang diketik simetris di bawah judul
"RISALAH LELANG".
- Penulisan Risalah Lelang diketik di atas kertas ukuran folio (F4)
dengan margin:
1. dari tepi atas kertas sampai tulisan "Lembar ": 2 cm;
1. dari tepi atas kertas sampai judul RISALAH LELANG: 8 spasi;
1. dari tepi bawah kertas sampai tulisan ".../Lembar Ke..": 2 cm;
1. dari tepi kiri kertas: 4 cm;
1. dari tepi kanan kertas: 1,5 cm.
---
1. Penulisan Risalah Lelang diketik dengan menggunakan jenis
huruf Arial, ukuran huruf 12, dengan spasi 1 (satu)/single,
tidak dicetak tebal.
- Setelah penulisan nomor Risalah Lelang di lembar pertama diberi
jarak 1 (satu) spasi.
- Pada setiap lembar bagian atas Risalah Lelang, kecuali lembar
pertama dan terakhir, dicantumkan frasa "Lembar ke-... dari
Risalah Lelang Nomor...tanggal..."
- Pada lembar pertama bagian atas sebelah kanan Risalah Lelang,
dicantumkan frasa "Lembar pertama"
- Pada lembar terakhir bagian atas Risalah Lelang, dicantumkan
frasa "Lembar terakhir dari Risalah Lelang Nomor...tanggal...."
- Untuk tanda tangan Pejabat Lelang di setiap lembar, diberi jarak 3
(tiga) spasi.
- Pada setiap lembar bagian bawah sebelah kanan, kecuali lembar
terakhir, baris terakhir ditulis frasa "...(2 suku kata pada awal
paragraf lembar berikutnya)/Lembar ke-...(lembar berikutnya)"
- Untuk lembar kedua dan selanjutnya, kecuali lembar terakhir,
setelah penulisan nomor induk pegawai Pejabat Lelang Kelas I
diberi jarak 2 (dua) spasi dengan tulisan di bawahnya.
- Pengetikan kalimat dalam Risalah Lelang tidak boleh ada ruang
kosong, sisanya harus diisi dengan garis putus-putus. Pada setiap
awal alinea diberi 5 ketukan dengan garis putus-putus.
- Risalah Lelang harus dapat dibaca tanpa singkatan, kalimat ditulis
dalam satu rangkaian yang berhubungan satu dengan yang lain
sehingga mudah dimengerti.
- Penulisan angka harus disertai dengan huruf, kecuali angka yang
menyatakan nomor.
- Pada bagian badan dan bagian kaki yang berkaitan dengan
banyaknya barang yang dilelang, banyaknya barang yang
laku/terjual, jumlah harga barang yang terjual, banyaknya
lampiran Risalah Lelang dan frasa dibuat dengan tidak ada
coretan, tambahan maupun perubahan, diketik atau ditulis
tangan.
- Lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup, dijilid/dijahit dan diberi
tanda: Lampiran Sebelum Risalah Lelang Ditutup ke... Risalah
Lelang tanggal... Nomor... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
- Lampiran setelah Risalah Lelang ditutup, dilekatkan dan diberi
tanda: Lampiran Setelah Risalah Lelang Ditutup ke... Risalah
Lelang tanggal... Nomor... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
- Pembubuhan meterai pada Risalah Lelang menggunakan meterai
tempel atau meterai elektronik.
---
IV. Catatan keadaan tidak menandatangani Minuta Risalah Lelang dalam
hal Penjual, Pembeli, atau Saksi tidak menandatangani Risalah Lelang
sewaktu Risalah Lelang ditutup
Lembar Terakhir dari Risalah Lelang Nomor: 20/02.01/2024-01
-----Dibuat dengan tidak ada coretan, tambahan, dan perubahan.-----------------------
Penjual Pembeli Pejabat Lelang Kelas….
Penjual tidak Pembeli tidak
menandatangani Risalah menandatangani Risalah
Lelang ini dan catatan ini Lelang ini dan catatan ini
berlaku sebagai tanda berlaku sebagai tanda
tangan yang sah. tangan yang sah.
(Nama) (Nama) (Nama)
Saksi I Saksi II
Saksi tidak Saksi tidak menandatangani
menandatangani Risalah Risalah Lelang ini dan
Lelang ini dan catatan ini catatan ini berlaku sebagai
berlaku sebagai tanda tanda tangan yang sah.
tangan yang sah.
(Nama) (Nama)
Catatan hal penting:
Dalam pelaksanaan lelang ini, terhadap pembayaran hasil lelang tidak ada yang
mengajukan sanggahan/verzet.
(Alasan Penjual tidak menandatangani)
(Alasan Pembeli tidak menandatangani)
(Alasan Saksi dari Penjual dan/atau dari Penyelenggara Lelang tidak
menandatangani)
Contoh:
Lelang yang dilaksanakan merupakan lelang tanpa kehadiran peserta melalui
Aplikasi Lelang, dan Penjual/Pembeli/Saksi hadir secara virtual melalui media
elektronik.
---
V. Klausul Standar Risalah Lelang Laku dan Petunjuk Pengisian
Klausul Standar Risalah Lelang Laku
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. RISALAH LELANG Judul
Nomor ……(a)…..
1. -----Pada hari ini …(a)… tanggal Klausul umum:
…(a)… bulan …(a)… tahun a. hari, tanggal & waktu
…(a)… (dd-mm-yyyy) (b), dimulai pelaksanaan Lelang;
pukul …(hh.mm) (c) Waktu b. nama lengkap dan
…(d)… …(e)… saya : ...(f)... tempat kedudukan
Pejabat Lelang Kelas ..(g).. yang Pejabat Lelang;
diangkat berdasarkan Surat c. alasan barang
Keputusan Menteri Keuangan dilelang;
Nomor ...(h)... tanggal ...(h)..., d. tempat pelaksanaan
...(i)... dilaksanakan Lelang Lelang.
...(j)... bertempat di ...(k)…--------
1. -----Pelaksanaan Lelang ini Klausul umum, nama
dilakukan atas permohonan... lengkap, pekerjaan,
(a)... berkedudukan di ...(b)..., tempat kedudukan atau
berdasarkan ...(c)…---------------- domisili Penjual.
-----Dalam pelaksanaan Lelang
ini Saudara/Saudari : ...(d)... ---
1. -----Barang tidak bergerak Klausul umum uraian
dilelang apa adanya berupa ... Objek Lelang, untuk
(a)...---------------------------------- Objek Lelang barang tidak
bergerak.
1. -----Barang bergerak yang Klausul umum uraian
dilelang apa adanya berupa Objek Lelang, untuk
…(a)... tersebut saat ini berada di Objek Lelang barang
…(b)... ------------------------------- bergerak.
1. -----Barang-barang tersebut Klausul umum, penyitaan
telah disita oleh Juru barang yang dilelang,
Sita/Penyidik/PPNS/Penuntut untuk Objek Lelang
Umum/Jaksa/Oditur (pilih berupa benda
salah satu) pada ...(a)... sitaan/barang rampasan.
berdasarkan ...(b)... dan
dilakukan dengan Berita Acara
Sita Nomor ...(c)... tanggal
...(c)...--------------------------------
1. -----Pihak kreditor telah Klausul umum,
memberikan surat peringatan peringatan kepada
kepada debitor untuk debitur, untuk Lelang
menyelesaikan kewajibannya, eksekusi objek hak
namun debitor tetap tidak tanggungan sesuai Pasal
menyelesaikan kewajibannya 6 Undang-Undang Hak
maka dilanjutkan dengan Lelang Tanggungan, Lelang
terhadap barang tersebut di eksekusi objek fidusia
atas.---------------------------------- sesuai Pasal 29 Undang-
Undang Jaminan Fidusia,
dan Lelang eksekusi
barang gadai.
1. -----Pelelangan ini berdasarkan Klausul umum, putusan
putusan pailit Nomor …(a)... pailit untuk Lelang
tanggal ...(a)...---------------------- eksekusi harta pailit.
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. ----Berkenaan dengan penjualan Klausul umum,
Lelang hak tagih ini, dengan pernyataan kepemilikan
surat pernyataan nomor hak tagih yang dilelang
(a).....tanggal...(a)… menyatakan untuk Lelang sukarela
bahwa hak tagih (piutang) yang hak tagih (piutang).
dijual pada hari ini benar ada
dan sah dan menjadi miliknya,
tidak tersangkut suatu perkara
atau sengketa dan bebas dari
sitaan, tidak digadaikan atau di-
pertanggungkan dengan cara
apapun juga berikut dengan
segala sesuatu yang mempunyai
hubungan dengan tagihan itu,
dan oleh karenanya Penjual
membebaskan Pejabat Lelang
dan Pembeli dari segala tuntutan
apapun juga dari pihak
manapun mengenai penjualan
ini. -----------------------------------
1. -----Pelelangan ini telah Klausul umum,
diberitahukan kepada ...(a)... pemberitahuan Lelang
oleh penjual dengan Surat eksekusi, kecuali Lelang
Nomor ...(b)... tanggal ...(b)...----- eksekusi harta pailit,
eksekusi barang yang
dinyatakan tidak dikuasai
atau barang yang
dikuasai negara eks
kepabeanan dan cukai,
eksekusi barang temuan,
Lelang eksekusi barang
rampasan, Lelang
eksekusi Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, Lelang
eksekusi benda sitaan
berdasarkan Pasal 271
Undang-Undang Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan, Lelang eksekusi
barang bukti sitaan
tindak pidana kehutanan
sesuai Pasal 49 ayat (2)
Undang-Undang
Pencegahan dan
Pemberantasan
Kehutanan, Lelang
eksekusi benda sitaan
penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi
sesuai Pasal 47A Undang-
Undang Nomor 30 Tahun
2002.
1. -----Pelelangan ini telah Klausul umum,
mendapat persetujuan persetujuan
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
penjualan benda sitaan tersangka/kuasanya atas
melalui Lelang dari tersangka Lelang eksekusi atas
atau kuasa hukumnya sesuai benda sitaan dalam
dengan surat nomor tindak pidana yang
...........(a)…..... tanggal... berdasarkan ketentuan
(a)................/Surat Permintaan perundang-undangan
Persetujuan penjualan benda dapat dilelang sebelum
sitaan melalui Lelang kepada ada putusan perkaranya.
tersangka atau kuasa *) pilih salah satu
hukumnya nomor ...…..(b)…...
tanggal ……..(b)......... berikut
Surat Pemberitahuan kepada
tersangka atau kuasa
hukumnya bahwa proses Lelang
tetap dilanjutkan nomor
…...(c)...... tanggal ...(c)…/Surat
izin lelang dari Ketua Pengadilan
atau Ketua Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara nomor
…(d) … tanggal… (d)…dalam hal
perkara sudah dilimpahkan ke
Pengadilan…*)----------------------
1. -----Pelelangan ini telah Klausul umum,
mendapat persetujuan dari persetujuan
debitor/kuasa hukumnya sesuai debitor/kuasa hukumnya
dengan surat nomor...(a)... untuk Lelang sukarela
tanggal...(a)...----------------------- hak tagih (piutang),
apabila terdapat
persetujuan.
1. -----Pelelangan ini telah Klausul umum,
diumumkan oleh Penjual pengumuman Lelang.
melalui ...(a)... ----------------------
1. -----Hasil bersih Lelang ini Klausul umum,
disetorkan kepada Penjual.------ penyetoran hasil bersih
Lelang.
1. -----Penjualan Lelang ini Klausul umum, peraturan
dilakukan menurut Undang- perundang-undangan
Undang Lelang (Vendu terkait.
Reglement, Ordonantie 28
Februari 1908 Staatsblad
1908:189 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3) jis.
Peraturan Menteri Keuangan
dan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara terkait
Lelang.-------------------------------
1. -----Barang tersebut akan Klausul umum,
ditawarkan dan disahkan penawaran dan
penjualannya oleh saya Pejabat pengesahan penjualan
Lelang, berdasarkan …(a)… dari oleh Pejabat Lelang.
Penjual.------------------------------
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. -----Peserta Lelang dapat Klausul umum,
mengajukan penawaran dalam ketentuan jaminan
Lelang ini setelah menunjukkan penawaran Lelang.
identitas diri dan menyetorkan
uang jaminan penawaran
Lelang/menyerahkan garansi
bank jaminan penawaran
Lelang, sesuai Pengumuman
Lelang, dengan ketentuan:-------
1. Dalam hal Jaminan
Penawaran Lelang berupa
uang, berlaku ketentuan
sebagai berikut: ----------------
- uang jaminan dari peserta
Lelang yang disahkan
sebagai Pembeli akan
diperhitungkan dengan
pelunasan Kewajiban
Pembayaran Lelang; -------
- uang jaminan dari peserta
Lelang yang tidak
disahkan sebagai Pembeli
akan dikembalikan
seluruhnya tanpa
potongan apapun, di luar
mekanisme perbankan; ---
- uang jaminan akan
disetorkan ke kas negara
sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian
Keuangan, jika Pembeli
tidak melunasi Kewajiban
Pembayaran Lelang sesuai
ketentuan. -------------------
1. Dalam hal Jaminan
penawaran Lelang berupa
garansi bank, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- garansi bank
dikembalikan kepada
peserta Lelang yang tidak
disahkan sebagai Pembeli;
- garansi bank
dikembalikan kepada
Pembeli setelah yang
bersangkutan melunasi
Kewajiban Pembayaran
Lelang;------------------------
- hasil klaim garansi bank
disetorkan ke kas negara
sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian
Keuangan, jika Pembeli
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
tidak melunasi Kewajiban
Pembayaran Lelang sesuai
ketentuan. -------------------
1. -----Penawaran dilakukan secara Klausul umum,
…(a)...-------------------------------- mekanisme pengajuan
-----Dalam hal penawaran penawaran Lelang.
Lelang dilakukan dengan
kehadiran peserta secara lisan,
maka:--------------------------------
1. Penawaran harga dilakukan
secara naik-naik/turun
untuk mencapai harga
tertinggi.-------------------------
1. Besaran kelipatan ditentukan
oleh Pejabat Lelang. -----------
-----Dalam hal penawaran
Lelang dilakukan dengan
dan/atau tanpa kehadiran
peserta secara tertulis dengan
menggunakan formulir surat
penawaran, maka:-----------------
1. Surat Penawaran harus
ditulis dalam bahasa
Indonesia dengan angka Arab
dan huruf latin dan
bermeterai cukup serta
ditandatangani oleh
penawar.-------------------------
1. Surat penawaran diserahkan
kepada Pejabat Lelang dalam
amplop tertutup, dimasukkan
ke dalam kotak yang tersedia,
atau dikirim melalui pos
tercatat kepada alamat tromol
pos yang telah ditentukan.----
1. Ketentuan dan syarat yang
ditetapkan dalam surat
penawaran mengikat bagi
peserta Lelang yang
mengajukan penawaran. ------
-----Dalam hal penawaran
Lelang dilakukan tanpa
kehadiran, maka:------------------
1. penawaran Lelang dilakukan
secara tertutup atau terbuka
dengan menggunakan
aplikasi Lelang. ----------------
1. Peserta Lelang yang
mengajukan penawaran,
telah menyetujui Syarat dan
Ketentuan Pelaksanaan
Lelang Dengan Penawaran
yang tercantum dalam
aplikasi Lelang. ----------------
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. Ketentuan dan syarat yang
ditetapkan dalam penawaran
Lelang mengikat bagi peserta
Lelang yang mengajukan
penawaran. ---------------------
1. -----Dalam hal Lelang secara Klausul umum, bea
inklusif, harga penawaran yang Lelang.
diajukan oleh peserta Lelang
sudah termasuk Bea Lelang.
Dalam hal Lelang secara
eksklusif, harga penawaran yang
diajukan oleh peserta Lelang
belum termasuk Bea Lelang.-----
1. -----Dalam hal terdapat Klausul umum,
beberapa peserta Lelang yang pengesahan penawaran
mengajukan penawaran tertinggi jika terdapat lebih dari 1
secara lisan semakin meningkat, (satu) peserta dengan nilai
menurun, atau tertulis dengan yang sama.
nilai yang sama dan mencapai
atau melampaui Nilai Limit,
Pejabat Lelang berwenang
menentukan cara mengesahkan
pemenang Lelang dengan:--------
1. melakukan penawaran
lanjutan hanya terhadap
peserta Lelang yang
mengajukan penawaran
sama, yang dilakukan secara
lisan (naik-naik) atau tertulis
berdasarkan persetujuan
peserta Lelang bersangkutan;
atau ------------------------------
1. melakukan penetapan salah
satu di antara peserta Lelang
yang mengajukan penawaran
sama dengan pengundian,
dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
angka 1 tidak dapat
dilaksanakan. ------------------
-----Dalam hal terdapat
beberapa peserta Lelang yang
mengajukan penawaran
tertinggi dengan nilai yang
sama, melalui surat elektronik,
dan/atau Aplikasi Lelang
dengan penawaran tertutup
(closed bidding), Pejabat Lelang
mengesahkan Peserta Lelang
yang penawarannya diterima
lebih dulu sebagai Pembeli. -----
-----Dalam hal dilakukan
penawaran secara bersamaan,
dan terdapat penawaran
tertinggi dengan nilai yang sama
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
antara Peserta Lelang yang
mengajukan penawaran cara
tertutup (closed bidding), melalui
surat elektronik dan/atau
melalui tromol pos dengan
Peserta Lelang yang mengajukan
penawaran secara tertulis
dengan kehadiran, Pejabat
Lelang berwenang mengesahkan
Pembeli dengan cara melakukan
pengundian di antara Peserta
Lelang yang mengajukan
penawar tertinggi yang sama
tersebut.-----------------------------
1. -----Dalam hal terjadi gangguan Klausul umum, apabila
teknis dalam pelaksanaan terdapat gangguan teknis.
Lelang tanpa kehadiran melalui
Aplikasi Lelang, berlaku
ketentuan sebagai berikut: ------
1. Apabila gangguan teknis
terjadi sebelum Lelang
dimulai yang mengakibatkan
Aplikasi Lelang tidak dapat
beroperasi hingga berakhir
jam kerja pada hari
pelaksanaan Lelang, maka
Lelang dibatalkan oleh
Pejabat Lelang.------------------
1. Apabila gangguan teknis
terjadi setelah Lelang dimulai
dan Aplikasi Lelang
beroperasi kembali sebelum
jam kerja berakhir pada hari
pelaksanaan Lelang, maka
penawaran tertinggi yang
masuk ditetapkan sebagai
pemenang Lelang oleh Pejabat
Lelang.----------------------------
-----Dalam hal terjadi gangguan
teknis dalam pelaksanaan
Lelang yang dilakukan secara
bersamaan antara Lelang
dengan kehadiran peserta dan
Lelang tanpa kehadiran peserta
yang menyebabkan Lelang tanpa
kehadiran peserta tidak dapat
dilakukan, Lelang dengan
kehadiran peserta tetap sah dan
mengikat. ---------------------------
1. -----Peserta Lelang yang Klausul umum,
mengajukan penawaran tertinggi pengesahan Pembeli
dan telah mencapai atau untuk Lelang yang
melampaui Nilai Limit yang disertai nilai limit.
ditetapkan oleh Penjual,
disahkan sebagai Pembeli oleh
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
saya Pejabat Lelang pada saat
pelaksanaan Lelang hari ini
juga.----------------------------------
-----Peserta Lelang yang Klausul umum,
mengajukan penawaran tertinggi pengesahan Pembeli
dan disetujui oleh Penjual, untuk lelang yang tidak
disahkan sebagai Pembeli oleh disertai nilai limit.
saya Pejabat Lelang pada saat
pelaksanaan Lelang hari ini
juga.----------------------------------
1. -----Bea Lelang dalam Klausul umum,
pelaksanaan Lelang ini dipungut pemungutan bea Lelang.
sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah tentang
jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak
yang berlaku pada Kementerian
Keuangan. --------------------------
1. -----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, kehadiran
Lelang dengan kehadiran dan tanpa kehadiran
peserta Lelang, Peserta Lelang Peserta Lelang.
atau kuasanya yang sah harus
“hadir” secara fisik di tempat
lelang atau virtual melalui
sarana media elektronik pada
waktu pelaksanaan Lelang.------
----Dalam hal pelaksanaan
Lelang tanpa kehadiran peserta
Lelang, peserta Lelang atau
kuasanya yang sah “tidak harus
hadir” di tempat lelang pada
waktu pelaksanaan Lelang. ------
1. -----Pelunasan kewajiban Klausul umum,
pembayaran Lelang oleh Pembeli pelunasan kewajiban
dilakukan paling lama ...*... hari pembayaran Lelang.
kerja setelah pelaksanaan
Lelang. ------------------------------ *Pilih salah satu sesuai
dengan pelaksanaan
Lelangnya:
1. 5 (lima) hari kerja
1. 2 (dua) hari kerja
untuk pelaksanaan
Lelang Terjadwal
Khusus;
1. 14 (empat belas) hari
kerja untuk Lelang
yang Pembelinya
merupakan instansi
atau lembaga yang
dibentuk dengan
peraturan perundang-
undangan; atau
1. 14 (empat belas) hari
kerja untuk Lelang
dengan Nilai Limit
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
paling sedikit
Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar
rupiah).
1. -----Pembayaran dengan Klausul umum,
cek/giro hanya dapat diterima mekanisme pembayaran
dan dianggap sah sebagai cek/giro.
pelunasan Kewajiban
Pembayaran Lelang oleh
Pembeli, jika cek/giro tersebut
dikeluarkan oleh bank anggota
kliring, dananya mencukupi dan
dapat diuangkan. ------------------
1. -----Peserta Lelang yang telah Klausul umum, tanggung
disahkan sebagai Pembeli jawab melunasi kewajiban
bertanggung jawab sepenuhnya pembayaran Lelang dan
dalam pelunasan kewajiban biaya lainnya.
pembayaran Lelang dan biaya
resmi lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan
pada Lelang ini walaupun dalam
penawarannya itu ia bertindak
selaku kuasa dari seseorang,
perusahaan atau badan
hukum.------------------------------
1. -----Peserta Lelang dalam Klausul umum,
mengajukan penawaran pada penundukan diri pada
Lelang ini wajib mematuhi dan syarat dan ketentuan
menundukkan diri pada syarat Lelang.
dan ketentuan Lelang
sebagaimana tertuang dalam
risalah Lelang ini, syarat dan
ketentuan Lelang yang ditempel
pada papan pengumuman,
syarat dan ketentuan pada
pengumuman Lelang, syarat dan
ketentuan Lelang yang
ditayangkan pada Aplikasi
Lelang, syarat dan ketentuan
khusus (apabila ada), dan syarat
dan ketentuan yang tercantum
pada formulir penawaran. -------
-----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, terkait
Lelang Hak Menikmati, Penjual kesepakatan syarat dan
dan Pembeli menyepakati syarat ketentuan khusus untuk
dan ketentuan khusus yang Lelang hak menikmati.
disampaikan Penjual dalam
permohonan Lelang dan hasil
penjelasan lelang yang
dituangkan dalam berita acara
yang dilekatkan dalam Lampiran
Risalah Lelang ini (tiga rangkap
dengan kekuatan hukum yang
sama), yang mengikat Penjual
dan Pembeli.------------------------
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
-----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, terkait
Lelang Hak Tagih, Penjual dan kesepakatan syarat dan
Pembeli menyepakati syarat dan ketentuan khusus untuk
ketentuan khusus yang Lelang hak tagih.
disampaikan Penjual dalam
permohonan Lelang dan hasil
penjelasan lelang yang
dituangkan dalam berita acara
yang dilekatkan dalam Lampiran
Risalah Lelang ini (tiga rangkap
dengan kekuatan hukum yang
sama), yang mengikat Penjual
dan Pembeli.------------------------
1. ------Dalam hal Pembeli telah Klausul umum,
memenuhi Kewajiban beralihnya hak tagih dari
Pembayaran Lelang sesuai Penjual kepada Pembeli
ketentuan, hak tagih (piutang) untuk Lelang sukarela
yang dijual ini beralih dari hak tagih (piutang).
Penjual kepada Pembeli dan oleh
karenanya segala keuntungan
yang didapat dan atau kerugian
yang timbul sehubungan dengan
penjualan dan/atau peralihan
hak tagih (piutang) ini, berikut
dengan hak jaminan kebendaan
dan segala sesuatu yang
mempunyai hubungan dengan
hak tagih (piutang) tersebut. ----
1. ------Peralihan hak tagih Klausul umum, kuasa-
(piutang) kepada Pembeli, kuasa untuk Lelang
dengan ini memberikan kuasa sukarela hak tagih
kepada Pembeli dengan hak (piutang).
substitusi yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
penjualan berdasarkan Risalah
Lelang ini dan tidak dapat
dicabut kembali serta tidak akan
berakhir karena sebab-sebab
yang tercantum dalam Pasal
1813 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata untuk: -----------
- atas nama Penjual
memberitahukan dengan
resmi kepada pihak yang
berutang, Saudara/Saudari
...(a).../PT ...(b)..., tentang
penjualan dan penyerahan
hak tagih (piutang) ini atau
dengan jalan lain
memperoleh pengakuan
tertulis dari Saudara/
Saudari .....(a).../PT ...(b)...
tersebut dan selama
pengakuan tertulis/
pemberitahuan belum
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
terjadi, untuk atas nama
Penjual melakukan dan
menjalankan segala hak
Penjual mengenai hak tagih
(piutang) tersebut, tidak ada
yang dikecualikan;------------
- menjalankan segala sesuatu
guna memindahkan,
membalik namakan dan
mencatatkan Hak Jaminan
Kebendaan pada instansi
yang berwenang; --------------
- menjalankan dan untuk
menagih segala pembayaran
yang dimaksud di atas, baik
melalui pengadilan maupun
di luar pengadilan serta
menerima pembayarannya
dan untuk itu memberikan
tanda penerima yang sah
tanpa ada tindakan yang
dikecualikan; ------------------
- menghadap dimanapun
juga, memberi keterangan,
menandatangani akta-akta/
surat-surat dan selanjutnya
melakukan apapun juga
yang diperlukan untuk
mencapai maksud tersebut,
tanpa ada tindakan yang
dikecualikan. ------------------
1. -----Pembeli yang tidak melunasi Klausul umum, Pembeli
kewajiban pembayaran Lelang wanprestasi.
sesuai ketentuan (Pembeli
wanprestasi), maka pada hari
kerja berikutnya pengesahannya
sebagai Pembeli dibatalkan
secara tertulis oleh Pejabat
Lelang, tanpa mengindahkan
ketentuan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.--------------------
1. -----Pembeli dilarang mengambil Klausul umum, larangan
/menguasai Barang yang pengambilan dan
dibelinya sebelum memenuhi penguasaan Barang
kewajiban pembayaran Lelang. sebelum pemenuhan
Apabila Pembeli melanggar kewajiban.
ketentuan ini maka dianggap
telah melakukan suatu tindak
pidana yang dapat dituntut oleh
penegak hukum.-------------------
1. -----Barang yang telah terjual Klausul umum, hak dan
pada Lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli
tanggungan Pembeli dan harus
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
dengan segera mengurus Barang dalam pengurusan
tersebut.----------------------------- Barang.
1. -----Bea perolehan hak atas Klausul umum,
tanah dan bangunan dipungut pungutan, pph dan
berdasarkan ketentuan bphtb, untuk Objek
peraturan perundang-undangan Lelang berupa tanah
yang mengatur bea perolehan dan/atau bangunan.
hak atas tanah dan bangunan.--
-----Pajak penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan
dipungut berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
mengatur pembayaran pajak
penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.--------------
1. -----Biaya balik nama barang, Klausul umum, tanggung
tunggakan pajak berikut denda- jawab Pembeli atas biaya
dendanya serta biaya lainnya balik nama, pajak dan
sesuai ketentuan, menjadi denda, tunggakan dan
tanggung jawab sepenuhnya biaya lainnya.
Pembeli.-----------------------------
1. -----Pembeli akan diberikan Klausul umum pemberian
kutipan risalah Lelang sebagai Kutipan Risalah Lelang,
Akta Jual Beli untuk untuk Objek Lelang
kepentingan balik nama setelah berupa tanah dan/atau
menunjukkan kuitansi bangunan.
pelunasan pembayaran Lelang.
Apabila yang dilelang berupa
tanah dan/atau bangunan
harus disertai dengan
menunjukkan surat setoran bea
perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan.--------------
1. -----Pembeli akan diberikan Klausul umum,
kutipan risalah Lelang sebagai pemberian Kutipan
Akta Jual Beli sekaligus Akta Risalah Lelang sukarela
Pengalihan Hak Tagih (Piutang) hak tagih (piutang).
setelah menunjukkan kuitansi
pelunasan pembayaran Lelang.--
1. -----Pembeli akan diberikan Klausul umum,
kutipan Risalah Lelang sebagai pemberian Kutipan
akta jual beli hak menikmati.---- Risalah Lelang hak
menikmati.
1. -----Apabila tanah dan/atau Klausul umum,
bangunan yang akan dilelang ini pengosongan untuk Objek
berada dalam keadaan Lelang berupa tanah
berpenghuni, maka dan/atau bangunan
pengosongan tersebut dalam pelaksanaan
sepenuhnya menjadi tanggung Lelang eksekusi.
jawab Pembeli. Apabila
pengosongan tersebut tidak
dapat dilakukan secara
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
sukarela, maka Pembeli
berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
dapat meminta penetapan ketua
pengadilan setempat untuk
pengosongannya.------------------
1. -----Jika Pembeli tidak Klausul umum, kuasa
mendapatkan izin dari instansi substitusi untuk Pembeli
pemberi izin untuk membeli yang tidak mendapatkan
Barang yang dilelang sehingga izin dari instansi yang
jual beli ini menjadi batal, maka berwenang.
ia dengan ini oleh Penjual diberi
kuasa penuh yang tidak dapat
ditarik kembali dengan hak
untuk memindahkan kuasa itu
untuk mengalihkan Barang itu
kepada pihak lain atas nama
Penjual dengan dibebaskan dari
pertanggungjawaban sebagai
kuasa dan jika ada menerima
uang ganti kerugian yang
menjadi hak sepenuhnya dari
Pembeli. Adapun uang
pembelian yang sudah diberikan
kepada Penjual tersebut di atas
tidak dapat ditarik kembali oleh
Pembeli.-----------------------------
1. -----Lembaga jasa keuangan Klausul umum, Pembeli
selaku kreditor dapat membeli AYDA untuk pelaksanaan
agunannya melalui Lelang, Lelang yang salah satu
dengan ketentuan peserta lelangnya adalah
menyampaikan surat lembaga jasa keuangan
pernyataan tertulis bahwa selaku kreditor.
pembelian tersebut dilakukan
pihak lain yang akan ditunjuk
kemudian dalam waktu 1 (satu)
tahun. Apabila dalam waktu 1
(satu) tahun lembaga jasa
keuangan tersebut belum
menyampaikan surat
pernyataan penunjukan
Pembeli, maka lembaga jasa
keuangan tersebut dianggap
sebagai Pembeli.--------------------
---------
1. ----- ...(a)... tidak menanggung Klausul umum, tanggung
kebenaran keterangan- jawab Penjual atas
keterangan yang diberikan pemberian keterangan.
secara lisan pada waktu
penjualan tentang keadaan
sesungguhnya dan keadaan
hukum atas barang yang
dilelang tersebut, seperti
luasnya, batas-batasnya,
perjanjian sewa-menyewa
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penjual dan risiko
Pembeli.-----------------------------
1. -----Pembeli dianggap sungguh- Klausul umum,
sungguh telah mengetahui apa pengetahuan Pembeli atas
yang telah ditawar olehnya. Barang yang dilelang.
Dalam hal terdapat
kekurangan/ kerusakan baik
yang terlihat ataupun yang tidak
terlihat dan sudah diberikan
kesempatan untuk melihat
Barang yang di Lelang, maka
Pembeli tidak berhak untuk
menolak atau menarik diri
kembali dan melepaskan segala
hak untuk meminta kerugian
atas sesuatu apapun juga.-------
1. -----Untuk segala hal yang Klausul umum,
berhubungan dengan atau penundukan pada tempat
diakibatkan oleh pembelian kedudukan
dalam Lelang ini, Pembeli umum/domisili.
dianggap telah memilih tempat
kedudukan umum yang tetap
dan tidak dapat diubah pada
...(a)... -------------------------------
1. -----Khusus untuk pembelian Klausul umum,
dalam Lelang ini sepanjang tidak penundukan pada
ditentukan dalam Risalah Lelang ketentuan peraturan
ini, maka Pembeli tunduk pada perundang-undangan di
peraturan perundang-undangan bidang jual beli.
di bidang jual beli yang berlaku
di Indonesia.------------------------
1. -----Segala perselisihan yang Klausul umum,
timbul pada saat pelaksanaan penyelesaian perselisihan
Lelang ini diselesaikan dan oleh Pejabat Lelang.
diputuskan pada hari ini juga
oleh saya Pejabat Lelang.---------
1. ----Semua dokumen yang Klausul umum, kewajiban
disebutkan dalam Risalah melampirkan dokumen.
Lelang dilampirkan, dengan
sebagian dijilid/dijahit dan
sebagian dilekatkan dalam
Minuta Risalah Lelang ini sesuai
ketentuan.--------------------------
1. -----Selanjutnya penjualan ini Klausul khusus, syarat
dilakukan dengan syarat khusus khusus Penjual (apabila
sebagai berikut: ada).
1. (a)----------------------------;
1. (a)----------------------------;
1. (a)----------------------------;
dst.--------------------------
1. -----Sesudah apa yang diuraikan Klausul umum,
di atas ini ...(a)...*), maka dimulainya pelaksanaan
penjualan Lelang ini dimulai.---- Lelang.
---
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. 1. -----Banyaknya penawaran Penawaran Lelang dengan
Lelang yang masuk dan sah nilai limit.
dalam pelaksanaan Lelang ini
berjumlah ...(a)... penawaran,
dan tercapai penawaran
tertinggi. Oleh karena
penawaran tertinggi untuk
barang tersebut telah
mencapai/ melampaui Nilai
Limit, maka penawar tertinggi
disahkan sebagai Pembeli
pada pelaksanaan Lelang ini.-
-----Uraian barang, harga
penawaran, dan nama serta
alamat penawar tertinggi yang
ditunjuk sebagai Pembeli
diuraikan berikut ini: ...(b)... -
1. -----Banyaknya penawaran Penawaran Lelang tanpa
Lelang yang masuk dan sah nilai limit.
dalam pelaksanaan Lelang ini
berjumlah ...(a)... penawaran,
dan tercapai penawaran
tertinggi. Oleh karena
penawaran tertinggi untuk
barang tersebut telah
disetujui Penjual, maka
penawar tertinggi disahkan
sebagai Pembeli pada
pelaksanaan Lelang ini. -------
-----Uraian barang, harga
penawaran, dan nama serta
alamat penawar tertinggi yang
ditunjuk sebagai Pembeli
diuraikan berikut ini: ... (b)…-
1. Banyaknya barang yang Jumlah barang yang
dilelang: ...(a)... -------------------- dilelang.
1. Banyaknya barang yang Jumlah barang
laku/terjual: ...(a)... --------------- laku/terjual.
1. Jumlah harga barang yang Besaran harga barang
laku/telah terjual: ...(a)... -------- laku/telah terjual.
1. Jumlah harga barang yang tidak Besaran harga barang
laku terjual: ...(a)... ----- yang tidak laku terjual.
1. Banyaknya lampiran sebelum Jumlah lampiran sebelum
Risalah Lelang ditutup: ...(a)... -- Risalah Lelang ditutup.
1. Dibuat dengan ...(a)... coretan, Coretan, tambahan dan
...(a)... tambahan, ...(a)... perubahan.
perubahan.-------------------------
1. Tanda tangan Pejabat Lelang, Penandatanganan.
dan Penjual, Pembeli (Kuasa
Pembeli), dan saksi-saksi.--------
-------------------------
---
Petunjuk Pengisian Klausul Standar Risalah Lelang Laku
No. Keterangan
1. a Diisi sesuai dengan pedoman penomoran sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A Romawi II.
1. a Diisi dengan hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan
Lelang dengan huruf.
b Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Lelang
dengan angka.
c Diisi dengan waktu pelaksanaan Lelang dengan angka.
*Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, waktu yang
digunakan adalah waktu server.
d Diisi dengan waktu bagian wilayah setempat dan
singkatannya dengan huruf kapital,
contoh: Waktu Indonesia Barat (WIB).
*Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, diberi keterangan
waktu server.
e • Untuk Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, diisi
dengan frasa ”di hadapan”; atau
• untuk Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, diisi dengan
kata ”oleh”.
f • Diisi dengan nama lengkap, gelar tidak disingkat (untuk
Pejabat Lelang Kelas I).
• Diisi dengan nama lengkap dan gelar tidak disingkat
Pejabat Lelang (untuk Pejabat Lelang Kelas II).
g Diisi dengan angka romawi “I” (untuk Pejabat Lelang Kelas I)
dan angka romawi “II” (untuk Pejabat Lelang Kelas II).
h Diisi dengan nomor dan tanggal surat keputusan
pengangkatan Pejabat Lelang.
i Diisi dengan frasa “berkedudukan di...” (KPKNL ...... untuk
kedudukan Pejabat Lelang I atau kab/kota wilayah jabatan
untuk kedudukan Pejabat Lelang Kelas II),
Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang eksekusi dan Lelang
noneksekusi barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa
kehadiran peserta Lelang melalui tromol pos, surat
elektronik, atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup
(closed bidding), diikuti dengan Klausul “dengan dihadiri
para saksi yang akan disebut pada bagian kaki Risalah
Lelang ini,”.
j Diisi dengan jenis Lelang.
Contoh: Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri, ditulis
.......Lelang eksekusi benda sitaan Pengadilan.
Risalah Lelang Penggabungan:
Pengaturan mengenai Risalah Lelang untuk pelaksanaan
Lelang yang terdiri atas beberapa jenis Lelang yang
digabungkan dalam satu pelaksanaan Lelang.
- Risalah Lelang hanya dibuat satu risalah dengan
menggunakan standar dan format sebagaimana standar
dan format Risalah Lelang Laku;
ii. ada bagian kepala Risalah Lelang disebutkan semua
jenis Lelang yang pelaksanaannya digabungkan tersebut.
Contoh:
untuk Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan yang digabung dengan
Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-
---
No. Keterangan
Undang Jaminan Fidusia ditulis dengan “Lelang eksekusi
objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan dan Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal
29 Undang-Undang Jaminan Fidusia”.
Khusus untuk Lelang ulang, diisi dengan tambahan kata
ulang,
Contoh: ...dilaksanakan Lelang ulang eksekusi harta pailit.
k Diisi dengan tempat pelaksanaan Lelang.
1. a Diisi dengan identitas Penjual (nama lengkap, gelar tidak
disingkat, dan jabatan).
b Diisi dengan tempat kedudukan Penjual.
c Diisi dengan surat permohonan Lelang.
d Diisi dengan identitas Penjual (Saudara/Saudari), diikuti
dengan frasa
“bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama
instansi/korporasi berdasarkan surat keputusan/surat
penetapan/surat penugasan/surat kuasa yang diterbitkan
pihak yang memiliki kewenangan di instansi/korporasi
dimaksud, melaksanakan penjualan secara Lelang dengan
perantara KPKNL…. Atau Pejabat Lelang Kelas II…”.
4 a Diisi dengan uraian barang yang dilelang dan nilai limitnya;
nomor dan tanggal diterbitkan serta catatan dalam:
• surat keterangan tanah atau surat keterangan
pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat,
untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah
susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik
satuan rumah susun;
• surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi
teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di
bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan
rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat
kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun;
atau
• surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari
instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak
selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan wajib didaftarkan.
Contoh 1:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di
atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik
No.9887/Bua Kana, seluas 447 m2, tercatat atas nama
Daeng Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19,
Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai
Perumahan Pelita Permai;.-----------------------------------------
Nilai Limit:-----------------Rp1.473.000.000,00------------------
yang berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah
Nomor 22982/2024 tanggal 11 Januari 2024, terdapat
catatan dalam Buku Tanah pada kantor pertanahan
setempat sebagai berikut:------------------------------------------
---
No. Keterangan
• Dibebani hak tanggungan nomor 01363/2020 peringkat I
di PT Bank Negara Indonesia (Tbk) dst------------------------
• Disita oleh Jurusita Pengadilan Negeri.dst-------------------
• Diblokir oleh Sdr. Palomes--------------------------------------
Untuk Objek Lelang hanya barang bergerak, Klausul tidak
perlu dicantumkan.
Contoh 2:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di
atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik
Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
09.05.000001680.0 (dahulu SHM No.4951/Bua Kana) atas
nama Siradjuddin, seluas 447 m2, tercatat atas nama: Daeng
Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19,
Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai
Perumahan Pelita Permai; -----------------------------------------
Nilai Limit:-----------------: Rp1.473.000.000,00-----------------
yang berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah
Nomor 34859/2024 tanggal 19 Juli 2024 terdapat catatan
dalam Buku Tanah pada kantor pertanahan setempat
sebagai berikut: ------------------------------------------------------
• Dibebani hak tanggungan nomor 01363/2020 peringkat I
di PT Bank Mandiri (Tbk) dst -----------------------------------
• Bidang tanah ini tidak terdapat