Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional
yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data
dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian
keputusan secara tunggal untuk pemberian izin
kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah
Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem
dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan
dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,
dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
---
