ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional
yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data
dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian
keputusan secara tunggal untuk pemberian izin
kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah
Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem
dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan
dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,
dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
Pasal 2
**(1) Lembaga National Single Window yang selanjutnya**
disingkat LNSW merupakan unit organisasi noneselon
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
**(2) LNSW dipimpin oleh Kepala.**
Pasal 3
LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan
penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan,
dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen
lain yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik
nasional secara elektronik.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, LNSW menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka
pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
- penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan
penyampaian keputusan secara tunggal, dalam
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman,
dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada
SINSW;
- pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW
mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor;
- penyiapan dukungan teknis melalui INSW dalam
peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu
lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang
berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan
perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan
dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau
impor;
- pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di
bidang sistem national single window dalam forum
nasional dan internasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan LNSW;
- pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis
antar kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanan
INSW, pengelolaan sistem informasi, layanan, dan data
dalam pengelolaan INSW yang terkait dengan ekspor,
impor, dan/atau logistik nasional; dan
---
--- Page 4 ---
- 4 -
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 5
**(1) Susunan organisasi LNSW terdiri atas:**
- Sekretariat;
- Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
- Direktorat Teknologi Informasi; dan
- Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan
Kemitraan.
**(2) Bagan susunan organisasi LNSW sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
LNSW.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan kegiatan LNSW;
- koordinasi dan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan
reformasi birokrasi, serta transformasi kelembagaan;
- koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya
manusia;
- koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana
strategis, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan;
- koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja dan
risiko organisasi;
- koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik
negara dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan
pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah
tangga;
- koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal dan
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat
pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
- koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi proses
perumusan rancangan peraturan, serta layanan advokasi;
- koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan layanan
informasi, publikasi, dan komunikasi publik;
- pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan
kegiatan pimpinan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat.
Pasal 8
Sekretariat terdiri atas:
- Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
---
--- Page 5 ---
- 5 -
- Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara;
dan
- Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan
Layanan Informasi.
Pasal 9
Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan
organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan transformasi
kelembagaan, urusan sumber daya manusia, ketatausahaan,
kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan organisasi
dan tata laksana;
- penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan sumber
daya manusia, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan
pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi
kelembagaan; dan
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan
ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan
pimpinan.
Pasal 11
Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
- Subbagian Sumber Daya Manusia; dan
- Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.
Pasal 12
**(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai**
tugas melakukan pengelolaan organisasi, analisis dan
evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan
budaya organisasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi,
dan pengembangan bisnis proses, prosedur, dan metode
kerja, serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan
program reformasi birokrasi dan transformasi
kelembagaan.
**(2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas**
melakukan pengelolaan rencana kebutuhan, pengadaan,
pengembangan sumber daya manusia, penyiapan bahan
dan pelaksanaan pusat asesmen, pengurusan
pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi,
pemberhentian, pemensiunan, dan hukuman disiplin
pegawai, dan pengelolaan kinerja pegawai, manajemen
talenta, serta pembinaan mental.
**(3) Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan**
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan,
kunjungan kerja, pemantauan tindak lanjut arahan
pimpinan, keprotokoleran, kearsipan dan pengelolaan
tenaga pendukung LNSW, serta pelaksanaan urusan
ketatausahaan Sekretariat.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
Pasal 13
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan
pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan
anggaran, pelaksanaaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara
dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan pengadaan
barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik
Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan
strategis dan rencana kerja;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen
kinerja, analisis, dan pemantauan dan evaluasi kinerja
organisasi;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen risiko
organisasi, analisis, dan pemantauan dan evaluasi risiko
organisasi;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan
kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta
pengelolaan urusan rumah tangga; dan
- penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik
negara.
Pasal 15
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara
terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Kinerja;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 16
**(1) Subbagian Perencanaan dan Kinerja mempunyai tugas**
melakukan penelaahan dan penyusunan rencana
strategis dan rencana kerja, pelaksanaan manajemen
kinerja dan manajemen risiko, serta analisis, pemantauan
dan evaluasi kinerja organisasi dan risiko organisasi.
**(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan**
penelaahan dan penyusunan rencana kerja anggaran dan
dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanaan urusan
perbendaharaan, serta menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan auditor di bidang keuangan.
**(3) Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga**
mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan,
asistensi pengadaan barang dan/atau jasa, serta
pengelolaan urusan rumah tangga, dan pengelolaan
barang milik negara, penyiapan kebutuhan dan
pengelolaan operasional kantor, serta koordinasi
penanganan dan keselamatan kerja.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Pasal 17
Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan
Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pemantauan pengendalian intern, pengawasan
pelaksanaan tugas, dan pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan
masyarakat, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,
peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan
hukum, harmonisasi kebijakan di bidang single window, dan
layanan advokasi hukum, serta pengelolaan urusan layanan
informasi, komunikasi, dan publikasi.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi
dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern,
pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan
kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan nonkeuangan dan tugas-tugas lain terkait
dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan
masyarakat;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan
rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan
dan keputusan teknis, perjanjian, dan pertimbangan
hukum, serta harmonisasi kebijakan di bidang single
window;
- penyiapan pelaksanaan analisis kasus hukum dan
layanan advokasi hukum; dan
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi,
media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi,
kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik.
Pasal 19
Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan
Layanan Informasi, terdiri atas:
- Subbagian Kepatuhan Internal;
- Subbagian Hukum; dan
- Subbagian Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 20
**(1) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan
pemantauan pengendalian intern, pengawasan
pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap
kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan
koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat
pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
**(2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan**
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan, peraturan dan
keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan hukum, dan
harmonisasi kebijakan di bidang single window, serta
---
--- Page 8 ---
- 8 -
pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi
hukum.
**(3) Subbagian Komunikasi dan Layanan Informasi**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan
pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media
publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi,
kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik.
Pasal 21
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan simplifikasi,
standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis
antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan INSW dan
penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait
dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi,
harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang
penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
- pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan
sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas,
perizinan, dan logistik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan
sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas,
perizinan, dan logistik;
- pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis
untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik
yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik
nasional; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 23
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
- Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas;
- Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan; dan
- Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik;
Pasal 24
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan
sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau
impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW
serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait
dengan ekspor dan/atau impor.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan strategi simplifikasi,
standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses
bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
- penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi,
harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang
fasilitas ekspor dan/atau impor;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan
sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor
dan/atau impor;
- penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi
proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah
secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 26
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas terdiri atas:
- Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Fiskal;
- Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Prosedural;
- Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Lainnya; dan
- Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan
Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas.
Pasal 27
**(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Fiskal mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi
dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi,
dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas fiskal di
bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW
dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan ekspor dan/atau impor.
**(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Prosedural**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi,
standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses
bisnis terkait fasilitas prosedural di bidang ekspor
dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan
penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan ekspor dan/atau impor.
**(3) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Lainnya mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi
dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi,
dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas lainnya di
bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW
dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan ekspor dan/atau impor.
---
--- Page 10 ---
- 10 -
**(4) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan**
Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan
analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi,
simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait
dengan pemberian fasilitas di bidang ekspor dan/atau
impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan
pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor
dan/atau impor, serta melakukan fasilitasi dukungan
administrasi Direktorat.
Pasal 28
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan
sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau
impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW
serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait
dengan ekspor dan/atau impor.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan strategi simplifikasi,
standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses
bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor;
- penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi,
harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang
perizinan ekspor dan/atau impor;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan
sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor
dan/atau impor; dan
- penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi
proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah
secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor.
Pasal 30
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan terdiri atas:
- Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu;
- Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir;
- Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya; dan
- Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan
Efisiensi Proses Bisnis Perizinan.
Pasal 31
**(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi
dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi,
dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian
perizinan hulu di bidang ekspor dan/atau impor dalam
pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta
---
--- Page 11 ---
- 11 -
proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah
secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor.
**(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi
dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi,
dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian
perizinan hilir di bidang ekspor dan/atau impor dalam
pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta
proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah
secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor.
**(3) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi,
standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses
bisnis terkait pemberian perizinan lainnya di bidang
ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan
penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan ekspor dan/atau impor.
**(4) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan**
Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan
analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi,
simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait
dengan pemberian perizinan di bidang ekspor dan/atau
impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan
pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor
dan/atau impor.
Pasal 32
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan
sinkronisasi proses bisnis bidang logistik pemerintah dan
platform logistik dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan
SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait
dengan logistik nasional.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan strategi simplifikasi,
standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses
bisnis terkait logistik pemerintah;
- penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi,
harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait
platform logistik;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan
sinkronisasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik;
dan
---
--- Page 12 ---
- 12 -
- penyiapan pelaksanaan pelaksanaan harmonisasi dan
sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan
pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik
nasional.
Pasal 34
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik terdiri atas:
- Seksi Efisiensi Proses Bisnis Logistik Pemerintah;
- Seksi Efisiensi Proses Bisnis Platform Logistik; dan
- Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan
Efisiensi Proses Bisnis Logistik.
Pasal 35
**(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Logistik Pemerintah**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi,
standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses
bisnis terkait logistik pemerintah dalam pengelolaan INSW
dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan logistik nasional.
**(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Platform Logistik mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi
dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi,
dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik
dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW
serta proses bisnis untuk mendukung layanan
pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik
nasional.
**(3) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan**
Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan
analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi,
simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait
dengan kegiatan logistik dan proses bisnis untuk
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan logistik nasional.
Pasal 36
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pedoman,
penyediaan fasilitas, dan penyiapan dukungan teknis melalui
pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi
dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW,
penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan
pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor,
impor, dan/atau logistik nasional.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan
fungsi:
---
--- Page 13 ---
- 13 -
- penyiapan penyusunan, dan evaluasi rencana strategis,
peta jalan, arsitektur teknologi informasi, dan
perencanaan kapasitas SINSW;
- penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan
pedoman pembangunan sistem dalam pengelolaan INSW
dan penyelenggaraan SINSW;
- penyiapan bahan penyusunan tata kelola teknologi
informasi dan manajemen program dan tranformasi
teknologi informasi dan komunikasi SINSW;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian
spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan
basis data;
- penyiapan pelaksanaan pembangunan dan
pengembangan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan manajemen risiko
penyelenggaraan SINSW;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan
keamanan teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna,
gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi,
dan kelangsungan layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan basis data SINSW;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi SINSW;
- penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem untuk
mendukung pengelolaan sistem layanan pemerintah
secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor,
dan/atau logistik nasional; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 38
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
- Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi;
- Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan
Perizinan;
- Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik; dan
- Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 39
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan evaluasi
rencana strategis, peta jalan, arsitektur teknologi informasi,
dan perencanaan kapasitas, serta penyiapan penyusunan tata
kelola teknologi informasi dan komunikasi SINSW.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 39, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana
strategis teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan
teknologi informasi dan komunikasi;
---
--- Page 14 ---
- 14 -
- penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur
teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas
teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan penyusunan tata kelola teknologi informasi
dan komunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi
manajemen program teknologi informasi dan komunikasi;
dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 41
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi terdiri atas:
- Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi
Informasi; dan
- Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
Pasal 42
**(1) Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi**
Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan tata kelola dan evaluasi kebijakan dan
standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi,
penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi
manajemen program dan tranformasi teknologi informasi
dan komunikasi, serta penyusunan dan evaluasi
Information Technology Service Management (ITSM) Plan
dan pemutakhiran Service Improvement Plan SINSW.
**(2) Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi**
dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penelaahan, penyusunan, dan evaluasi rencana
strategis, peta jalan, arsitektur, dan kapasitas teknologi
informasi dan komunikasi SINSW, dan tranformasi
teknologi informasi dan komunikasi SINSW, serta
melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 43
Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan
rancangan dan kebutuhan spesifikasi aplikasi dan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, rancangan
basis data, pembangunan dan pengembangunan SINSW, dan
manajemen penyedia layanan pada proses bisnis fasilitas dan
perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis
untuk mendukung pengembangan sistem terhadap layanan
pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor
dan/atau impor.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43, Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan
Perizinan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan
kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi
dan komunikasi;
---
--- Page 15 ---
- 15 -
- penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan
pada layanan proses bisnis terkait fasilitas dan perizinan
di bidang ekspor dan/atau impor;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan
sistem fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau
impor dalam penyelenggaraan SINSW; dan
- penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem
terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Pasal 45
Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan
terdiri atas:
- Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi
Fasilitas dan Perizinan; dan
- Seksi Pengembangan Sistem Informasi Fasilitas dan
Perizinan.
Pasal 46
**(1) Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi**
Fasilitas dan Perizinan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian
spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan
basis data, serta penyusunan bahan pemantauan dan
evaluasi SINSW pada layanan proses bisnis terkait dengan
fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor,
serta proses bisnis untuk mendukung layanan
pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor
dan/atau impor.
**(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Fasilitas dan**
Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembangunan dan pengembangan SINSW serta
manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis
terkait dengan fasilitas dan perizinan di bidang ekspor
dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung
layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor.
Pasal 47
Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan dan
kebutuhan spesifikasi aplikasi dan infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi, rancangan basis data,
pembangunan dan pengembangunan SINSW, dan manajemen
penyedia layanan pada proses bisnis logistik, serta proses
bisnis untuk mendukung pengembangan sistem terhadap
layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan
logistik nasional.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 47, Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik
menyelenggarakan fungsi:
---
--- Page 16 ---
- 16 -
- penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan
kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi
dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan
pada layanan proses bisnis terkait layanan logistik;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan
sistem logistik dalam penyelenggaraan SINSW; dan
- penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem
terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan logistik nasional.
Pasal 49
Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik terdiri atas:
- Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi
Logistik; dan
- Seksi Pengembangan Sistem Informasi Logistik.
Pasal 50
**(1) Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Logistik**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan
kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi, dan perancangan basis data, serta
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi SINSW
pada layanan proses bisnis logistik, serta proses bisnis
untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik
yang terkait dengan logistik nasional.
**(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Logistik**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembangunan dan pengembangan SINSW serta
manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis
logistik, serta proses bisnis untuk mendukung layanan
pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik
nasional.
Pasal 51
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi
Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INSW
dan penyelenggaraan SINSW, pengelolaan keamanan informasi
dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan
pengelolaan operasional SINSW.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 51, Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional
Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan
INSW dan penyelenggaraan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi
dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna,
gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi,
dan kelangsungan layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan operasional SINSW; dan
---
--- Page 17 ---
- 17 -
- penyiapan pengelolaan basis data dan item konfigurasi
dalam penyelenggaraan SINSW.
Pasal 53
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi
Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
- Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi;
- Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi;
dan
- Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
dan Basis Data.
Pasal 54
**(1) Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen
risiko penyelenggaraan SINSW dan pelaksanaan
pengelolaan keamanan teknologi informasi dan
komunikasi.
**(2) Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan,
masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan
kelangsungan layanan SINSW, pengelolaan operasional,
pelaksanaan, penyusunan, dan pengelolaan rencana
pemulihan bencana SINSW.
**(3) Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi**
dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan dan pemantauan program kerja,
perencanaan dan pemantauan proyek strategis teknologi
informasi dan komunikasi di LNSW, serta pengelolaan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dalam
penyelenggaraan SINSW dan pengelolaan basis data,
pengelolaan item konfigurasi dalam penyelenggaraan
SINSW.
KEMITRAAN
Pasal 55
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan pedoman, penyediaan fasilitas, dan dukungan
teknis melalui pengelolaan layanan, tata kelola data, dan kerja
sama nasional dan internasional dalam rangka pengelolaan
INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik
nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara
elektronik elektronik yang terkait dengan ekspor, impor,
dan/atau logistik nasional.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 55, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan
Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
---
--- Page 18 ---
- 18 -
- penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan
pedoman pengelolaan layanan dan data dalam
pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
- penyiapan koordinasi, penyusunan dan evaluasi
penjaminan mutu layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan
SINSW;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan
manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna
layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan tata kelola data dan informasi
elektronik SINSW;
- penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan
perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan
dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor,
dan/atau logistik;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di
bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW
dalam forum nasional dan internasional, penguatan
logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah
secara elektronik elektronik yang terkait dengan ekspor,
impor, dan/atau logistik nasional; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 57
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan terdiri
atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Layanan;
- Subdirektorat Pengelolaan Data; dan
- Subdirektorat Kemitraan.
Pasal 58
Subdirektorat Pengelolaan Layanan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan
evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW, melaksanakan
pengelolaan operasional pusat kontak layanan SINSW, dan
penyiapan koordinasi dan pengembangan manajemen
pengetahuan layanan SINSW.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 58, Subdirektorat Pengelolaan Layanan
menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan koordinasi, penyusunan dan evaluasi
penjaminan mutu layanan SINSW;
- penyusunan katalog layanan dan menetapkan perjanjian
tingkat layanan SINSW;
- penyusunan dan pengimplementasian sistem manajemen
kualitas layanan pada SINSW;
- pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan pengguna
layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan
SINSW;
- penyiapan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa
aduan, dan edukasi kepada pengguna layanan SINSW;
---
--- Page 19 ---
- 19 -
- penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan
manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna
layanan SINSW; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 60
Subdirektorat Pengelolaan Layanan terdiri atas:
- Seksi Penjaminan Mutu Layanan;
- Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I; dan
- Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II.
Pasal 61
**(1) Seksi Penjaminan Mutu Layanan mempunyai tugas**
melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan dan
evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW, penyusunan
katalog layanan dan perjanjian tingkat layanan,
penyusunan dan implementasi sistem manajemen
kualitas pada SINSW, dan pelaksanaan dan pengelolaan
survei kepuasan pengguna layanan SINSW.
**(2) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
operasional pusat kontak layanan SINSW, pelaksanaan
pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi,
penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan
manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna
layanan SINSW.
**(3) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
operasional pusat kontak layanan SINSW, pelaksanaan
pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi,
penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan
manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna
layanan SINSW, dan melakukan fasilitasi dukungan
administrasi Direktorat.
**(4) Kepala LNSW menetapkan pembagian tugas Seksi**
Operasional Kontak Layanan I sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan Seksi Operasional Kontak Layanan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 62
Subdirektorat Pengelolaan Data mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pelaksanaan tata kelola data dan
informasi elektronik SINSW, penguatan logistik nasional, dan
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait
dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, dan
penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan
perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan
dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau
logistik.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 62, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik
SINSW;
---
--- Page 20 ---
- 20 -
- pengelolaan kualitas data dan informasi elektronik;
- penyajian data;
- pengelolaan dan pengembangan proses manajemen big
data SINSW;
- penyiapan analisis dan penyajian data terkait dengan
layanan SINSW, penguatan logistik nasional, dan
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional;
dan
- penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan
perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan
dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor,
dan/atau logistik.
Pasal 64
Subdirektorat Pengelolaan Data terdiri atas:
- Seksi Manajemen Kualitas Data; dan
- Seksi Analisis Data.
Pasal 65
**(1) Seksi Manajemen Kualitas Data mempunyai tugas**
melakukan pelaksanaan tata kelola data, pengelolaan
kualitas data dan informasi elektronik, penyajian data,
serta pengembangan proses manajemen big data SINSW.
**(2) Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan**
penyiapan analisis dan penyajian data hasil analisis
layanan SINSW, penguatan logistik nasional, dan
mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang
terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional
serta penyiapan pengelolaan informasi mengenai
peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam
pengajuan dokumen kepabeanan dalam proses bisnis
terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik dalam
SINSW.
Pasal 66
Subdirektorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang
pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam forum
nasional dan forum internasional.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 66, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan
di bidang pengelolaan INSW dalam forum nasional dan
internasional bilateral; dan
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan
di bidang pengelolaan INSW dalam forum regional,
multilateral, dan lembaga internasional.
Pasal 68
Subdirektorat Kemitraan terdiri atas:
- Seksi Kemitraan I; dan
- Seksi Kemitraan II.
---
--- Page 21 ---
- 21 -
Pasal 69
**(1) Seksi Kemitraan I mempunyai tugas melakukan**
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan
di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW
dalam forum nasional dan internasional bilateral.
**(2) Seksi Kemitraan II mempunyai tugas melakukan**
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan
di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW
dalam forum regional, multilateral, dan lembaga
internasional.
TATA KERJA
Pasal 70
**(1) Setiap unsur di lingkungan LNSW dalam melaksanakan**
tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Setiap unsur di lingkungan LNSW harus menerapkan**
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
**(1) LNSW harus menyusun proses bisnis yang**
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan LNSW.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LNSW**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 72
**(1) Kepala LNSW menyampaikan laporan berkala kepada**
Menteri.
**(2) Sekretaris dan para direktur menyampaikan laporan**
berkala kepada Kepala LNSW.
Pasal 73
LNSW harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan LNSW.
Pasal 74
Setiap unsur di lingkungan LNSW dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta
dengan instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan sesuai
dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 75
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta bimbingan dan petunjuk
---
--- Page 22 ---
- 22 -
bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan, bimbingan, dan petunjuk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 77
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan
internal pada LNSW, dalam pelaksanaan tugasnya:
- secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala
LNSW; dan
- secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
LNSW.
Pasal 78
**(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan**
internal pada LNSW berhak meminta dan memperoleh
data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di
lingkungan LNSW.
**(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan
informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan
tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Pasal 79
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja LNSW sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 80
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan LNSW berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National
Single Window tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat
dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini; dan
- bagi pegawai di lingkungan LNSW yang sedang dalam
proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan
---
--- Page 23 ---
- 23 -
pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga National Single Window sampai dengan
dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 417) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 82
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di
lingkungan LNSW berdasarkan Peraturan Menteri ini
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 83
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 84
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 24 ---
- 24 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2025
PURBAYADitandatangani secaraYUDHIelektronik SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
--- Page 25 ---
- 25 -
