( 1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari
Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the United Arab Emirates),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan
menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan
Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea
masuk atas barang impor.
(3) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a . tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2023;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember
2024;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember
2025;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember
2026;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember
2027;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka ( 10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember
2028;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember
2029;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember
2030;
1. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember
2031;
J. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember
2032;dan
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2033 sampai dengan seterusnya.
