Langsung ke konten

PENETAPAN TARIF BEA MASUK

PMK No. 87 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

( 1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari
Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the United Arab Emirates),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan
menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan
Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea
masuk atas barang impor.

(3) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a . tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2023;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember
2024;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember
2025;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember
2026;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember
2027;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka ( 10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember
2028;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember
2029;
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember
2030;
1. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember
2031;
J. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember
2032;dan
- tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom
angka (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2033 sampai dengan seterusnya.

Pasal 2

(1) Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari

Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the United Arab Emirates),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(2) Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk
preferensi dalam skema tariff rate quota yang
diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi
kuota tahunan skema tariff rate quota; dan
- tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk
preferensi dalam skema tariff rate quota yang
diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota
tahunan skema tariff rate quota.

(3) Pemotongan kuota barang impor yang dikenakan tariff

rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan dan di
bidang perindustrian.

Pasal 3

( 1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea
masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang
mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif
bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah

jdih.kemenkeu.go.id

---

Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the United Arab Emirates).

(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum

lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic
Partnership Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the United
Arab Emirates), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif
bea masuk yang berlaku secara umum.

(3) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea

masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal4
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
- barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya
telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari
kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan
terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;
- barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean
impornya atau barang asal luar daerah pabean yang
dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya
ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi
khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri ini; dan
- barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam
daerah pabean dari tempat penimbunan berikat,
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau
kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen
pemberitahuan pabean impornya atau dokumen
pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar
daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan
ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya
Peraturan Menteri ini.

Pasal5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September
2023.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---