Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2024TAHUN ...
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH OLEH
PEMERINTAH DAERAH
A. FORMULA PERHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH (DEBT
SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR)
Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan
Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali
Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage
Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi
Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai
berikut:
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
BP = Belanja Pegawai
PP = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk Biaya Lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup
pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta
---
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
Provinsi, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah
dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian
bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk
mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan
penegakan hukum; dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
1. Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
1. Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
- DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus; dan
- DBH perkebunan sawit.
1. Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus
provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
1. Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
1. Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja;
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru
pegawai negeri sipil daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah
1. Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan
dana cadangan obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah,
---
pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang
melebihi pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan
pinjaman daerah dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah
dan/atau sukuk daerah yang diusulkan.
1. Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
1. Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota
Formula perhitungan DSCR Kabupaten/Kota secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
ADD = Alokasi Dana Desa
BP = Belanja Pegawai
PP = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk biaya lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan Kabupaten/Kota yang tidak ditentukan penggunaannya
mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
Kabupaten/Kota, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) Pajak Air Tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak
terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah;
- 10% (sepuluh persen) Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas
Tenaga Lisrik atau Pajak Penerangan Jalan yang dialokasikan
untuk penyediaan penerangan jalan umum;
- 10% (sepuluh persen) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan
---
jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum;
dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
1. DAU tidak termasuk DAU yang sudah ditentukan penggunaannya,
yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
1. DBH, tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya,
yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus; dan
- DBH perkebunan sawit.
1. Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang
berada di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
1. Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan
Bermotor dari Pemerintah Provinsi yang dialokasikan
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan
moda dan sarana transportasi umum.
- 50% (lima puluh persen) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok dari
Pemerintah Provinsi yang dialokasikan untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
1. LLPS tidak termasuk hibah dari pemerintah pusat dan pendapatan
dana kapitasi jaminan kesehatan nasional.
1. Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Penundaan dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap
Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
1. BP merupakan belanja pegawai yang sumber dananya bukan
berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja;
- DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil
daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil
daerah.
---
1. PP merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana cadangan
obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok obligasi
Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan dana
cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daerah dan/atau
perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah
yang diusulkan.
1. BB merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh tempo di tahun
bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau imbalan atas
Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan
1. Data Perhitungan DSCR
- Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan realisasi
transfer ke daerah untuk tahun t-1 sebelum rencana penerbitan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah diaudit.
- Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun t-1 sebelum rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat
digunakan data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun t-1 sebelum rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah yang belum diaudit atau data APBD dan alokasi
transfer ke daerah tahun berkenaan.
---
B. FORMAT SURAT USULAN RENCANA PENERBITAN OBLIGASI DAERAH ATAU
SUKUK DAERAH
(KOP SURAT PEMERINTAH DAERAH)
Nomor : ... (1) ... (5)..., ...........(6)........
Sifat : ... (2)
Lampiran : ... (3) Berkas
Hal : Usulan Rencana Penerbitan ...(4)...
Yth.
...(7)...
Jakarta
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penerbitan Dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah, dengan
ini kami mengusulkan rencana penerbitan ...(8)... bagi pembiayaan ...(9)..., untuk
dapat disetujui.
Sebagai bahan penilaian, terlampir kami sampaikan dokumen sebagai
berikut:
1. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
1. ... dst.... (10)...
Dokumen yang dilampirkan di atas telah disusun dengan lengkap, benar,
dan dapat dipertanggung jawabkan.
Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Gubernur/Bupati/Wali Kota
...(11)...
................(12)................
.................................(13)
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT USULAN RENCANA PENERBITAN OBLIGASI DAERAH
DAN/ATAU SUKUK DAERAH
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan Nomor Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Diisi Sifat Surat.
(3) Diisi jumlah lampiran dokumen.
(4) Diisi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(5) Diisi tempat Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah dibuat dan ditandatangani.
(6) Diisi tanggal Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah dibuat dan ditandatangani.
(7) Diisi tujuan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia atau
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia (dalam hal usulan melebihi sisa masa jabatan
Kepala Daerah).
(8) Diisi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(9) Diisi tujuan pembiayaan dengan nama kegiatan yang akan
dilaksanakan.
(10) Diisi dengan daftar dokumen kelengkapan yang disampaikan sesuai
dengan ketentuan persyaratan pengusulan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.
(11) Diisi nama daerah.
(12) Diisi tanda tangan Kepala Daerah.
(13) Diisi nama Kepala Daerah.
---
C. FORMAT KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Kerangka acuan kegiatan disusun setelah studi kelayakan kegiatan
dibuat dan merupakan gambarang rinci mengenai rancangan pelaksanaan
kegiatan, ketentuan arahan dalam melaksanakan kegiatan, rencana
pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai oleh Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah, dan rencana pembayaran Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah. Dokumen kerangka acuan kegiatan dibuat secara rinci dan paling
kurang memuat:
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
......(1)......
A. PENDAHULUAN
(pada bagian ini, harus dijabarkan informasi awal dan paling kurang memuat)
1. Latar belakang ..............................(2).......
1. Maksud dan tujuan ......................(3).......
1. Sasaran yang ingin dicapai ...........(4)........
B. LINGKUP KEGIATAN
(pada bagian ini, harus dijabarkan informasi mengenai rincian kegiatan dan
paling kurang memuat)
1. Ringkasan kegiatan ...................... (5).......
1. Volume dan skala kegiatan ...........(6).......
1. Jenis konstruksi dan/atau sarana prasarana ......................(7)......
C. MANAJEMEN DAN ORGANISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
..............(8)............
D. METODE DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN ..............(9)............
E. RENCANA ALOKASI ANGGARAN ..............(10)............
F. PROYEKSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
(pada bagian ini, harus dijabarkan rencana penerimaan, belanja, dan
pembiayaan mulai tahun Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan
sampai dengan tahun pelunasan pokok Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah)
1. Sumber penerimaan APBD ..............(11).......
1. Proyeksi belanja APBD ....................(12).......
1. Proyeksi pembiayaan APBD .............(13).......
G. PENGADAAN BARANG DAN JASA ........(14)............
H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN .....(15)............
Mengetahui,
PA/KPA
....................(16)...................
....................(17)...................
.......................................(18)
---
PETUNJUK PENGISIAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi nama kegiatan yang akan dilaksanakan.
(2) Diisi informasi awal terkait dasar hukum, tugas fungsi, serta
mengenai kondisi yang ada saat ini dan permasalahan yang hendak
diselesaikan melalui kegiatan yang akan dilaksanakan. Pada bagian
ini juga perlu menggambarkan kebutuhan akan diadakannya
kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah.
(3) Diisi dengan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari
pelaksanaan kegiatan yang merupakan penyelesaian permasalahan
atau peningkatan kondisi yang dikaitkan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta
menggambarkan hasil akhir yang diharapkan dari pelaksanaan
kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan.
(4) Diisi gambaran umum kondisi yang diharapkan tercapai beserta
parameter untuk mengukur keberhasilan secara umum.
(5) Diisi gambaran tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan yang
mencakup studi, perancanaan, pembangunan, rehabilitasi, dan
sebagainya. Ruang lingkup kegiatan perlu diuraikan dari kegiatan
umum ke kegiatan yang lebih khusus dan rinci sehingga dapat
menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan dalam pelaksanaan
kegiatan yang diusulkan.
(6) Diisi gambaran umum mengenai besarnya kegiatan dengan ukuran
kuantitatif dengan unsur-unsur yang terkait kegiatan. Unsur-unsur
ini misalnya luas tanah, luas dasar bangunan, dan sebagainya.
(7) Diisi mengenai bentuk konstruksi dan/atau sarana dan prasarana
beserta penjelasan rinci secara teknis.
(8) Diisi manajemen kegiatan terkait dengan pengelolaan kegiatan yang
bersifat teknis, administrasi, dan sumber daya dalam pelaksanaan
kegiatan. Organisasi pelaksana kegiatan berisi struktur organisasi
dan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta bentuk tanggung
jawab dari para pihak tersebut dalam pelaksanaan kegiatan.
(9) Diisi gambaran umum terkait teknik yang digunakan untuk
mengimplementasikan kegiatan sehingga dapat menghasilkan
penerimaan dan output sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan.
Serta tata cara dan tahapan pelaksanaan kegiatan dengan merinci
pada bagian-bagian kegiatan sehingga rencana kegiatan dapat
diimplementasikan secara terorganisir.
(10) Diisi penjelasan mengenai perkiraan biaya serta rencana penggunaan
dana yang didapatkan dari hasil penerbitan Obligasi Daerah
---
dan/atau Sukuk Daerah. Pada bagian ini juga dijelaskan mengenai
jadwal pembiayaan dan sumber dana serta
(11) Diisi proyeksi penerimaan APBD termasuk dari Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan dan proyeksi penerimaan dari
kegiatan yang dibiayai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(12) Diisi proyeksi belanja APBD termasuk proyeksi pembayaran kupon
Obligasi Daerah atau imbalan Sukuk Daerah
(13) Diisi proyeksi pembiayaan APBD termasuk proyeksi pembentukan
dana cadangan daerah dan proyeksi pembayaran pokok Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(14) Diisi penjelasan rencana pengadaan barang dan jasa serta
mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mencantumkan pula
data tentang sumber-sumber barang dan/atau jasa alternatifnya.
(15) Diisi rencana waktu pelaksanaan kegiatan yang berisi alokasi waktu
yang terbagi dalam masing-masing bagian kegiatan.
(16) Diisi pelaksana kegiatan (institusi atau dinas, dll.)
(17) Diisi tanda tangan PA/KPA pelaksana kegiatan (institusi atau dinas,
dll.)
(18) Diisi nama PA/KPA pelaksana kegiatan (institusi atau dinas, dll.)
---
D. RINCIAN STRUKTUR ORGANISASI, PERANGKAT KERJA, DAN SUMBER
DAYA MANUSIA UNIT PENGELOLA OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK
DAERAH
Uraian Unit Pengelola
No. Obligasi Daerah atau Dokumen Keterangan
Sukuk Daerah
1. Struktur Daerah Peraturan/Regulasi (a.l. Struktur organisasi unit
dasar hukum pengelola Obligasi Daerah
pembentukan unit dan/atau Sukuk Daerah
organisasi) terdiri dari fungsi front office,
fungsi middle office, dan
fungsi back office yang
terpisah.
Sumber Daya Manusia yang
menduduki jabatan sampai
dengan Kepala
Subbagian/Kepala Seksi
minimal berpendidikan
Sarjana (S1) sesuai bidang
yang dipersyaratkan.
1. Perangkat Kerja 1. Standart Operating -
System (SOP)
1. Uraian jabatan
1. Sumber Daya Manusia
- Fungsi Front Office Daftar nama Pejabat/ Daftar tersebut memuat
bertugas: Pegawai yang informasi sekurang-
Penerbitan Obligasi dicalonkan/ditetapkan kurangnya: nama, riwayat
Daerah dan/atau oleh pejabat yang pendidikan, dan
Sukuk Daerah, berwenang diklat/pelatihan yang pernah
penjualan Obligasi diikuti sesuai yang
Daerah dan/atau dipersyaratkan.
Sukuk Daerah Pendidikan: Pejabat/pegawai yang
melalui lelang untuk a. copy ijazah S1 di diusulkan sekurang-
penjualan kembali, bidang Ekonomi/ kurangnya satu orang
dan pembelian Keuangan; memiliki latar belakang
kembali Obligasi pendidikan sarjana di bidang
Daerah dan/atau yang dipersyaratkan.
Sukuk Daerah b. copy sertifikat Seluruh materi
sebelum jatuh tempo. diklat/pelatihan diklat/pelatihan yang
sesuai yang dipersyaratkan harus
dipersyaratkan. dipenuhi oleh unit fungsi
front office.
Diklat/pelatihan yang
harus diikuti memuat Masing-masing
materi: pejabat/pegawai pada fungsi
1. pengelolaan front office tidak harus
keuangan daerah; mengikuti seluruh
1. manajemen diklat/pelatihan dengan
keuangan; materi yang sesuai dengan
1. manajemen utang; persyaratan.
1. pasar modal;
---
Uraian Unit Pengelola
No. Obligasi Daerah atau Dokumen Keterangan
Sukuk Daerah
1. pengadaan barang
/jasa pemerintah;
1. studi kelayakan
proyek; dan
1. perjanjian dan
kontrak.
- Fungsi Middle Office Daftar nama Pejabat/ Daftar tersebut memuat
bertugas: Pegawai yang informasi sekurang-
Penetapan strategi dicalonkan/ditetapkan kurangnya: nama, riwayat
dan kebijakan oleh pejabat yang pendidikan, dan
pengelolaan Obligasi berwenang diklat/pelatihan yang pernah
Daerah dan/atau diikuti sesuai yang
Sukuk Daerah dipersyaratkan.
termasuk kebijakan Pendidikan: Dua bidang pendidikan yang
pengendalian risiko, a. copy ijazah S1 di dipersyaratkan harus
serta perencanaan bidang Ekonomi/ dipenuhi oleh unit fungsi
dan penetapan Keuangan/Statistik; middle office.
struktur portofolio dan
pinjaman daerah. b. copy ijazah S1 di Pejabat/pegawai yang
bidang Hukum. diusulkan sekurang-
kurangnya satu orang
memiliki latar belakang
pendidikan sarjana di bidang
yang dipersyaratkan.
- copy sertifikat Seluruh materi
diklat/pelatihan diklat/pelatihan yang
sesuai yang dipersyaratkan harus
dipersyaratkan. dipenuhi oleh unit fungsi
middle office.
Diklat/pelatihan yang
harus diikuti memuat Masing-masing
materi: pejabat/pegawai pada fungsi
1. pengelolaan middle office tidak harus
keuangan daerah; mengikuti seluruh
1. manajemen diklat/pelatihan dengan
keuangan; materi yang sesuai dengan
1. manajemen utang; persyaratan.
1. pasar modal;
1. legal drafting; dan
1. perjanjian dan
kontrak
- Fungsi Back Office Daftar nama Pejabat/ Daftar tersebut memuat
bertugas: Pegawai yang informasi sekurang-
Pelunasan pada saat dicalonkan/ditetapkan kurangnya: nama, riwayat
jatuh tempo dan oleh pejabat yang pendidikan, dan
pertanggung berwenang diklat/pelatihan yang pernah
jawaban. diikuti sesuai yang
dipersyaratkan.
Pendidikan: Dua bidang pendidikan yang
dipersyaratkan harus
---
Uraian Unit Pengelola
No. Obligasi Daerah atau Dokumen Keterangan
Sukuk Daerah
- copy ijazah S1 di dipenuhi oleh unit fungsi
bidang Akuntansi; back office.
dan
- copy ijazah S1 di Pejabat/pegawai yang
bidang Keuangan. diusulkan sekurang-
kurangnya satu orang
memiliki latar belakang
pendidikan sarjana di bidang
yang dipersyaratkan.
- copy sertifikat Seluruh materi
diklat/pelatihan diklat/pelatihan yang
sesuai yang dipersyaratkan harus
dipersyaratkan. dipenuhi oleh unit fungsi
back office.
Diklat/pelatihan yang
harus diikuti memuat Masing-masing
materi: pejabat/pegawai pada fungsi
1. akuntansi back office tidak harus
pemerintahan; mengikuti seluruh
1. pengelolaan diklat/pelatihan dengan
keuangan daerah; materi yang sesuai dengan
1. bendahara persyaratan.
pengeluaran;
1. manajemen utang;
1. pasar modal; dan
1. perjanjian dan
kontrak
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI