Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN

PMK No. 88 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Treasury Dealing Room yang selanjutnya disingkat TDR
adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau
kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi,
perekam dan perangkat pendukung lainnya.
1. Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh
BUN/kuasa BUN pada Bank Indonesia selain rekening kas
umum negara dan sub rekening kas umum negara.
1. Rekening Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR adalah
rekening milik kuasa BUN yang digunakan untuk
operasional TDR.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan

---

Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-
tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi
dengan koreksi pembukuan.
1. Dana SAL BUN adalah SAL yang dimiliki oleh BUN yang
tidak dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan
tertentu.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai BUMN.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL
adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perintah
undang-undang dan/atau dibentuk oleh Pemerintah
dengan tujuan tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau
bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah
kota.
1. Pinjaman Dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas
berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan
Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah
Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah
dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai
bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.
1. Pinjaman Likuiditas Dana SAL adalah setiap pinjaman
atas pemanfaatan Pinjaman Dana SAL.
1. Debitur adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL
penerima Pinjaman Dana SAL.
1. Pimpinan Debitur adalah pimpinan tertinggi pada
BUMN/BUMD/BHL yang dapat berupa Direktur
Utama/Ketua Dewan Direktur/Ketua Eksekutif atau
Kepala Daerah pada Pemerintah Daerah.
1. Jaminan adalah garansi berupa aset yang bertujuan
untuk memberikan kepastian pengembalian atas
Pinjaman Dana SAL, baik pokok maupun bunga/imbal
hasilnya.
1. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah direktur
jenderal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
merupakan unit eselon I pada Kementerian Keuangan
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara adalah direktur pada
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang merupakan unit
eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan
kas negara.
1. Reverse Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut
Reverse Repo adalah transaksi beli SBN dengan janji jual
kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Pasal 2

(1) BUN dapat mengoptimalkan Dana SAL BUN melalui

penempatan Dana SAL BUN selain di Bank Indonesia.

(2) Optimalisasi Dana SAL BUN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk Pinjaman
Dana SAL.

Pasal 3

Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan berdasarkan amanat sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-
Perubahan.

Pasal 4

Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip:
- kehati-hatian;
- aman;
- mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau berbasis pasar
(market based); dan
- akuntabel.

Pasal 5

(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) diberikan kepada:
- BUMN;
- BUMD;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- BHL,
yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk
melaksanakan kebijakan nasional.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan penugasan yang masih berlaku berupa surat
ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan
penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

(3) Surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan

penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan minimal oleh menteri sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 6

Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) diberikan dalam mata uang rupiah.

Pasal 7

(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 merupakan credit line yang bersifat uncommitted.

(2) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL secara
sekaligus atau bertahap.

(3) Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan batas maksimal
akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL, yang
pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas.

Pasal 8

(1) Masa Pinjaman Dana SAL merupakan tanggal dimulainya

Pinjaman Dana SAL sampai dengan tanggal akhir
Pinjaman Dana SAL.

(2) Tanggal akhir Pinjaman Dana SAL paling lama sampai

dengan akhir tahun anggaran.

Pasal 9

(1) Jangka waktu Pinjaman Likuiditas Dana SAL

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2):
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender; dan
- tidak melewati tanggal akhir Pinjaman Dana SAL.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku efektif sejak tanggal pencairan Pinjaman
Likuiditas Dana SAL.

(3) Jangka waktu efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak mengubah masa Pinjaman Dana SAL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8

(4) Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui TDR.

(5) Terhadap Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BUN memperoleh bunga/imbal
hasil dengan tingkat suku bunga/imbal hasil minimal
sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari
penempatan uang negara di Bank Indonesia.

Pasal 10

Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) dilakukan setelah Debitur memberikan Jaminan.

---

Pasal 11

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa:

  • Deposito; dan/atau
  • SBN.

(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

paling sedikit bernilai 102% (seratus dua persen) dari nilai
Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal
hasil.

(3) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling

sedikit bernilai 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai
Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal
hasil.

(4) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan gabungan antara:
- Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a; dan
- SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
nilai Jaminan dihitung secara proporsional atas nilai
Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal
hasil.

Pasal 12

(1) Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria minimal

sebagai berikut:
- dalam mata uang rupiah;
- sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari
kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas
Dana SAL atau dapat dilakukan perpanjangan
tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu
jatuh tempo menjadi paling singkat 3 (tiga) hari kerja
pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL;
dan
- tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
- dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo
Deposito dalam hal Debitur tidak dapat
melaksanakan kewajibannya.

(2) Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal
sebagai berikut:
- dalam mata uang rupiah;
- sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari
kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas
Dana SAL;
- tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
- dapat diperjualbelikan.

Pasal 13

(1) Pimpinan calon Debitur mengajukan permohonan

Pinjaman Dana SAL secara tertulis kepada Menteri dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2) Permohonan Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:

---

- surat ketetapan dan/atau surat keputusan
penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang
dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- dokumen yang memuat informasi perhitungan
kebutuhan Pinjaman Dana SAL;
- dokumen perencanaan pencairan dan pengembalian
Pinjaman Likuiditas Dana SAL yang disertai dengan
analisis kemampuan membayar kembali berdasarkan
proyeksi arus kas selama periode masa Pinjaman
Dana SAL;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau
dokumen yang dipersamakan yang paling sedikit
menyatakan kewenangan:
1. untuk mewakili calon Debitur; dan
1. mengadakan perjanjian dan kontrak;
- dokumen yang memuat informasi Jaminan yang akan
diberikan, yang paling sedikit berisi bentuk, nilai,
jenis, dan tanggal jatuh tempo Jaminan;
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik/Badan Pemeriksa
Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak, yang
disusun sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Menteri menilai permohonan Pinjaman Dana SAL

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

terhadap:
- proyeksi ketersediaan Dana SAL BUN sesuai rencana
pencairan calon Debitur; dan
- kesesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 dan Pasal 12.

(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
meminta tambahan dokumen lain yang diperlukan.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil

penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri dapat:
- menyetujui permohonan Pinjaman Dana SAL, yang
dituangkan dalam surat persetujuan; atau
- menolak permohonan Pinjaman Dana SAL, yang
dituangkan dalam surat penolakan.

---

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dapat lebih rendah dari nilai permohonan
Pinjaman Dana SAL yang disampaikan oleh calon Debitur.

(4) Surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan Menteri kepada
pimpinan calon Debitur.

(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dan huruf b minimal memuat:
- nilai Pinjaman Dana SAL yang disetujui;
- masa Pinjaman Dana SAL; dan
- tingkat suku bunga/imbal hasil Pinjaman Dana SAL.

(6) Nilai Pinjaman Dana SAL yang disetujui sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan batas
maksimal akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL yang
dapat diberikan kepada Debitur.

Pasal 16

(1) Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar perjanjian Pinjaman Dana

SAL.

(2) Perjanjian Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan dan Pimpinan Debitur.

(3) Perjanjian Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), minimal memuat informasi mengenai:
- identitas para pihak;
- jumlah Pinjaman Dana SAL;
- masa Pinjaman Dana SAL;
- suku bunga/imbal hasil;
- hak dan kewajiban para pihak;
- mekanisme pencairan pinjaman;
- mekanisme pembayaran kewajiban;
- Jaminan dan eksekusi Jaminan;
- penyelesaian sengketa;
- cidera janji dan sanksi; dan
- keadaan kahar.

(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan perjanjian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada
Debitur.

Pasal 17

(1) Berdasarkan perjanjian Pinjaman Dana SAL, Pimpinan

Debitur mengajukan surat permohonan pencairan
Pinjaman Likuiditas Dana SAL kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara.

(2) Surat permohonan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana

SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat informasi mengenai:
- nilai permohonan pencairan;
- rencana pencairan dan pengembalian Pinjaman
Likuiditas Dana SAL yang disertai dengan analisis
kemampuan membayar kembali berdasarkan
proyeksi arus kas selama jangka waktu Pinjaman
Likuiditas Dana SAL; dan

---

- Jaminan yang akan diberikan, yang paling sedikit
berisi bentuk, nilai, jenis, dan tanggal jatuh tempo
Jaminan.

(3) Berdasarkan surat permohonan pencairan Pinjaman

Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara melakukan analisis ketersediaan
Dana SAL BUN.

(4) Berdasarkan hasil analisis ketersediaan Dana SAL BUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:
- Dana SAL BUN tersedia, Direktur Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas
Negara menyampaikan persetujuan permohonan
pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL serta
dilakukan pengikatan Jaminan antara Direktur
Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara dan Pimpinan Debitur; atau
- Dana SAL BUN tidak tersedia, Direktur Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas
Negara menyampaikan penolakan permohonan
pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL kepada
Pimpinan Debitur.

(5) Persetujuan permohonan pencairan Pinjaman Likuiditas

Dana SAL minimal memuat informasi mengenai:
- nilai pokok pencairan pinjaman yang dapat dicairkan;
- bunga/imbal hasil;
- tanggal pencairan;
- tanggal jatuh tempo;
- nilai dan bentuk Jaminan; dan
- denda.

Pasal 18

(1) Pengikatan Jaminan berupa Deposito sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
- perjanjian penyerahan gadai antara Direktur
Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara dan Pimpinan Debitur;
- perjanjian trilateral antara Direktur Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas
Negara, Pimpinan Debitur, dan pejabat yang
berwenang pada bank penerbit Deposito; dan
- perjanjian trilateral sebagaimana dimaksud pada
huruf b mencakup pemberian kuasa kepada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
mencairkan deposito.

(2) Pengikatan Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud

dalam 11 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
- perjanjian transaksi Reverse Repo antara Direktur
Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara dan Pimpinan Debitur,
sebagaimana skema transaksi Reverse Repo
Pemerintah yang berprinsip delivery versus payment;
dan

---

- dokumen pemberitahuan rincian pelaksanaan
transaksi (trade confirmation) yang ditandatangani
oleh pihak Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan
pihak Debitur.

(3) Delivery versus payment sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan setelmen transaksi surat berharga

dengan cara setelmen surat berharga dilakukan
bersamaan dengan setelmen dana.

(4) Setelmen surat berharga sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan kegiatan pendebetan dan
pengkreditan rekening surat berharga melalui Bank
Indonesia–Scripless Securities Settlement System dalam
rangka penatausahaan transaksi dengan Bank Indonesia
dan penatausahaan surat berharga.

(5) Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan kegiatan pendebetan dan pengkreditan
rekening giro dan/atau rekening lainnya di Bank
Indonesia melalui sistem Bank Indonesia–Real Time Gross
Settlement dalam rangka penatausahaan transaksi dengan
Bank Indonesia dan penatausahaan surat berharga
melalui Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement
System.

Pasal 19

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) tidak dapat dicairkan oleh Debitur selama Debitur
belum menyelesaikan kewajiban yang timbul atas Pinjaman
Likuiditas Dana SAL.

Pasal 20

(1) Berdasarkan pengikatan Jaminan yang telah

ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara melaksanakan pencairan
Pinjaman Likuiditas Dana SAL.

(2) Pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memindahbukukan Dana SAL BUN dari Rekening Lainnya
milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL ke
Rekening Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR.

(3) Dalam hal Jaminan berupa Deposito sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Direktur
Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan
Kas Negara mentransfer Dana SAL BUN dari Rekening
Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR ke rekening Debitur
setelah melakukan pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara
mentransfer Dana SAL BUN dari Rekening Lain Bank
Indonesia Kelolaan TDR ke rekening bank kustodian
Reverse Repo dan memerintahkan bank kustodian untuk
melakukan setelmen, setelah melakukan
pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

---

(5) Bank kustodian Reverse Repo melakukan setelmen

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan
menggunakan prinsip delivery versus payment sehingga
Dana SAL BUN berpindah ke rekening Debitur dan
kepemilikan SBN berpindah ke Direktorat Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas
Negara.

(6) Setelah melaksanakan transfer Dana SAL BUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat
pelaksanaan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL
kepada Debitur.

(7) Debitur menyampaikan surat konfirmasi pencairan

Pinjaman Likuiditas Dana SAL kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan
Pinjaman Likuiditas Dana SAL diterima di rekening
Debitur.

Pasal 21

(1) Debitur wajib melakukan pelunasan Pinjaman Likuiditas

Dana SAL pada tanggal jatuh tempo.

(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pelunasan
Pinjaman Likuiditas Dana SAL dilaksanakan pada hari
kerja terakhir sebelum tanggal jatuh tempo.

(3) Dalam hal Jaminan berupa Deposito sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, pelunasan
Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme:
- debitur mentransfer dana kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas
Negara sebesar nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL
dan bunga/imbal hasil sesuai dengan perjanjian
Pinjaman Dana SAL; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara melaksanakan pelepasan
Jaminan sesuai dengan pengikatan Jaminan.

(4) Dalam hal Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, pelunasan Pinjaman
Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan mekanisme:
- debitur mentransfer dana kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas
Negara sebesar Pinjaman Likuiditas Dana SAL dan
bunga/imbal hasil sesuai dengan perjanjian
Pinjaman Dana SAL; dan
- melaksanakan pelepasan Jaminan melalui skema
bank kustodian.

(5) Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur

Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat keterangan

---

lunas kepada Debitur paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah tanggal pelaksanaan pelunasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 22

(1) Dalam hal Debitur tidak melunasi kewajiban Pinjaman

Likuiditas Dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan
melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dapat
melakukan eksekusi Jaminan sesuai pengikatan Jaminan.

(2) Tidak melunasi kewajiban Pinjaman Likuiditas Dana SAL

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- debitur melakukan pembayaran kurang dari
kewajiban yang harus dilunasi; atau
- debitur tidak melakukan pembayaran sama sekali.

(3) Eksekusi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terhadap Jaminan yang berbentuk Deposito dilaksanakan
dengan melakukan pencairan Deposito menjadi kas dalam
waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo
Pinjaman Likuiditas Dana SAL.

(4) Eksekusi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terhadap Jaminan yang berbentuk SBN dilaksanakan
dengan tahapan:
- mengubah status kepemilikan SBN yang semula
transaksi Reverse Repo menjadi transaksi outright
pembelian SBN dalam waktu 1 (satu) hari kerja
setelah tanggal jatuh tempo Pinjaman Likuiditas
Dana SAL; dan
- melakukan transaksi outright penjualan SBN yang
dimiliki sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal outright
pembelian SBN.

(5) Dalam hal nilai hasil eksekusi Jaminan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah pokok pinjaman,
bunga/imbal hasil, denda, dan biaya lain, nilai kelebihan
tersebut dikembalikan kepada Debitur.

(6) Pelaksanaan eksekusi Jaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Debitur.

Pasal 23

Direktur Jenderal Perbendaharaan menerapkan manajemen
risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Pinjaman
Dana SAL.

Pasal 24

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaaan melaksanakan

pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman Dana SAL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal

---

Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan unit terkait
di internal Kementerian Keuangan.

(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil

pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.

Pasal 25

Setiap pelaksanaan Pinjaman Dana SAL dilaporkan dan
diungkapkan secara memadai dalam Laporan Keuangan BUN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 88 TAHUN 2024

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN YANG BERSUMBER

DARI DANA SALDO ANGGARAN LEBIH

FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

(KOP SURAT BUMN/BUMD/PEMDA/BHL)

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

NOMOR: ….. (1)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ….. (2)

Jabatan : ….. (3)

dalam kedudukannya tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama

…..(4) menyatakan bahwa :

1. bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil atas seluruh

kebenaran data dan dokumen pendukung peruntukan Pinjaman

Dana SAL;
1. apabila di kemudian hari ditemukan bahwa data dan dokumen

pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1 terbukti tidak

benar, kami bersedia dikenai sanksi/hukuman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

1. segala dokumen pelaksanaan kegiatan Pinjaman Dana SAL dari

Pemerintah kepada …..(5) disimpan dengan sebaik-baiknya guna
kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.

……., …….…(6)

…..(7)

(8)

Materai 10. 000

…..(9)

---

Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak:

(1) Diisi nomor surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

(2) Diisi nama lengkap Pimpinan calon Debitur.

(3) Diisi nama jabatan Pimpinan calon Debitur.

(4) Diisi nama instansi calon Debitur.

(5) Diisi nama instansi calon Debitur.

(6) Diisi lokasi, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan surat pernyataan

tanggung jawab mutlak.

(7) Diisi nama jabatan Pimpinan calon Debitur.

(8) Diisi tanda tangan Pimpinan calon Debitur dan disertai dengan

stempel dinas di atas meterai sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(9) Diisi nama lengkap Pimpinan calon Debitur.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI