Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Treasury Dealing Room yang selanjutnya disingkat TDR
adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau
kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi,
perekam dan perangkat pendukung lainnya.
1. Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh
BUN/kuasa BUN pada Bank Indonesia selain rekening kas
umum negara dan sub rekening kas umum negara.
1. Rekening Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR adalah
rekening milik kuasa BUN yang digunakan untuk
operasional TDR.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan
---
Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-
tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi
dengan koreksi pembukuan.
1. Dana SAL BUN adalah SAL yang dimiliki oleh BUN yang
tidak dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan
tertentu.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai BUMN.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL
adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perintah
undang-undang dan/atau dibentuk oleh Pemerintah
dengan tujuan tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau
bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah
kota.
1. Pinjaman Dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas
berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan
Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah
Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah
dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai
bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.
1. Pinjaman Likuiditas Dana SAL adalah setiap pinjaman
atas pemanfaatan Pinjaman Dana SAL.
1. Debitur adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL
penerima Pinjaman Dana SAL.
1. Pimpinan Debitur adalah pimpinan tertinggi pada
BUMN/BUMD/BHL yang dapat berupa Direktur
Utama/Ketua Dewan Direktur/Ketua Eksekutif atau
Kepala Daerah pada Pemerintah Daerah.
1. Jaminan adalah garansi berupa aset yang bertujuan
untuk memberikan kepastian pengembalian atas
Pinjaman Dana SAL, baik pokok maupun bunga/imbal
hasilnya.
1. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah direktur
jenderal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
merupakan unit eselon I pada Kementerian Keuangan
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara adalah direktur pada
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang merupakan unit
eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan
kas negara.
1. Reverse Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut
Reverse Repo adalah transaksi beli SBN dengan janji jual
kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
