Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK

PMK No. 89 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan
untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan
baik secara langsung atau secara bersama dengan badan
usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai
penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin
kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan
penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung.
1. Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang
selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden mengenai percepatan
penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selanjutnya
disingkat PT KAI adalah Perusahaan Perseroan (Persero)
yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagai
pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam
rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana
kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden mengenai
percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta
cepat antara Jakarta dan Bandung.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
1. Pinjaman PT KAI yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah
setiap pembiayaan dari kreditur berupa sejumlah uang atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan
kewajiban finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
1. Kreditur adalah lembaga keuangan internasional dan/ atau
domestik yang memberikan fasilitas Pinjaman kepada PT
KAI dalam rangka pendanaan kenaikan dan/ atau
perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung.
1. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara
PT KAI dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman
untuk pendanaan kenaikan dan/ atau perubahan biaya
(cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat BUPI adalah PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero).
1. Penjamin adalah Pemerintah atau Pemerintah bersama
BUPI.
1. Perno hon J aminan adalah PT KAI yang mengajukan
permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
1. Terjamin adalah PT KAI yang mendapatkan Penjaminan
Pemerintah.
1. Penerima Jaminan adalah Kreditur.
1. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP
adalah sejumlah uang yang diterima oleh BUPI dalam
rangka kegiatan penjaminan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas
apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima
Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna
anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada bendahara
umum negara.
1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang
diperkenankan dalam penerbitan penjaminan terhadap
Pinjaman yang diusulkan untuk memperoleh penjaminan
pada tahun tertentu.
1. First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari BUPI yang
mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan
Pemerintah.

Pasal 2

Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan
prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka
memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.

Pasal 3

Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
- kemampuan keuangan negara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • kesinambungan fiskal; dan
  • pengelolaan risiko fiskal.

Pasal 4

(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban

finansial PT KAI terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian
Pinjaman.

(2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- pokok Pinjaman;
- bunga Pinjaman; dan/ atau
- biaya lain yang timbul,
sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.

Pasal 5

(1) Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan

Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(2) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) diajukan setelah adanya
keputusan Komite.

(3) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) memuat keterangan minimal:
- keputusan Komite mengenai pemberian dukungan
berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk
mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan
biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung;
- alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah;
- nilai Pinjaman yang akan dijamin oleh Pemerintah;
- calon Kreditur; dan
- pernyataan mengenai kebenaran atas segala
informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang
termuat dalam dokumen permohonan Penjaminan
Pemerintah.

(4) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan
minimal:
- surat keputusan Komite mengenai pemberian
dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT
KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ a tau
perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat
antara Jakarta dan Bandung;
- surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara, yang memuat:
1. persetujuan penerimaan Pinjaman dengan
Penjaminan Pemerintah; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. pernyataan mengenai kemampuan keuangan
dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban
finansial yang timbul dari proyek kereta cepat
antara Jakarta dan Bandung;
- surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang
menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait
kebijakan sektor perkeretaapian;
- rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman;
- rancangan final Perjanjian Pinjaman;
- profil calon Kreditur;
- surat yang disampaikan oleh calon Kreditur yang
memuat harga Pinjaman serta syarat dan ketentuan
(terms and conditions) Pinjaman;
- rencana sumber dana pelunasan Pinjaman;
1. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh auditor independen;
- proyeksi keuangan PT KAI sampa1 dengan masa
Pinjaman berakhir;
- proyeksi keuangan proyek kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung;
1. rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal
bayar;
- persetujuan organ perusahaan Pemohon Jaminan
sesuai dengan anggaran dasar mengena1 rencana
Pinjaman; dan
- surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian
penggunaan Pinjaman yang ditandatangani oleh
direktur utama PT KAI.

Bagian Kedua
Evaluasi Permohonan Jaminan

Pasal6

(1) Terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan
evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan unit
terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara

melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama
dengan BUPI.

(3) Dalam melakukan evaluasi bersama dengan BUPI

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta
konfirmasi kapasitas penjaminan BUPI.

(4) BUPI menyampaikan konfirmasi atas kapasitas

penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya
permintaan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara.

(5) Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan

Pemerintah dan seluruh lampiran yang menjadi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)

jdih.kemenkeu.go.id

---

dan ayat (4), telah diterima secara lengkap dan benar oleh
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.

(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan cara:
- memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi
yang tersedia dalam permohonan Penjaminan
Pemerintah beserta seluruh lampirannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- memverifikasi atas kesesuaian dokumen permohonan
Penjaminan Pemerintah dengan hasil keputusan
Komite; dan
- memverifikasi terhadap syarat dan ketentuan (tenns
and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian
Pinjaman.

(7) Dalam hal Komite menetapkan persetujuan atas syarat dan

ketentuan (tenns and conditions) Pinjaman di dalam surat
keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf a, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara menggunakan keputusan Komite tersebut untuk
memverifikasi kesesuaian terhadap syarat dan ketentuan
(tenns and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.

(8) Dalam hal Komite tidak menetapkan persetujuan atas

syarat dan ketentuan (tenns and conditions) Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan
pinjaman Pemerintah dan/atau pinjaman badan usaha
milik negara yang mendapatkan penjaminan Pemerintah
sebagai pembanding untuk menilai kewajaran syarat dan
ketentuan (tenns and conditions) Pinjaman yang dijamin.

(9) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.

(10) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau
penjelasan dari Pemohon Jaminan.

(11) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah

dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan
kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.

(12) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (11), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri
mengenai:
- penerbitan persetujuan atas syarat dan ketentuan
(tenns and conditions) Perjanjian Pinjaman; dan
- usulan pihak yang akan melakukan penjaminan,
dengan mempertimbangkan konfirmasi atas
kapasitas penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

(13) Usulan pihak yang akan melakukan penjaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b terdiri atas:
- Pemerintah bersama dengan BUPI; atau
- Pemerintah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

( 1) Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan
penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (13) huruf a disetujui Menteri, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri
menetapkan keputusan Menteri mengenai penugasan
kepada BUPI untuk melakukan penjaminan bersama
dengan Pemerintah.

(2) Penugasan kepada BUPI sebagaimana dimaksud dalam

ayat ( 1) diberikan berdasarkan hasil analisis yang
menunjukkan bahwa:
- penugasan kepada BUPI untuk melakukan
penjaminan dapat memberikan manfaat fiskal; dan
- BUPI memiliki kapasitas untuk memberikan porsi
jaminan yang akan ditugaskan.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memuat minimal sebagai berikut:
- nama Pemohon Jaminan selaku Terjamin;
- nama Kreditur yang akan menerima penjaminan;
- porsi yang ditanggung oleh BUPI sebagai First Loss;
dan
- hak BUPI untuk mendapatkan IJP yang dibayar oleh
Terjamin.

(4) Penentuan porsi yang ditanggung oleh BUPI dilakukan

berdasarkan analisis kapasitas penjaminan BUPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Bagian Ketiga
Persetujuan Syarat dan Ketentuan (terms and conditions)
Perjanjian Pinjaman

Pasal 8

(1) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and

conditions) Perjanjian Pinjaman diterbitkan oleh Menteri
dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko dalam bentuk surat yang ditujukan kepada PT
KAI berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (12).

(2) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and

conditions) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang
mengikat Menteri untuk menerbitkan Penjaminan
Pemerintah, sebelum dilakukan penelaahan terhadap
rancangan final Perjanjian Pinjaman.

(3) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and

conditions) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Pemohon Jaminan untuk dilakukan
penandatanganan Perjanjian Pinjaman.

Bagian Keempat
Penerbitan Jaminan

Pasal 9

(1) Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan

penerbitan dokumen penjaminan atas Penjaminan
Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur

jdih.kemenkeu.go.id

---

Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan
melampirkan:
- Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani; dan
- dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar.

(2) Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara

melakukan penelaahan untuk melihat kesesuaian antara
syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian
Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dengan syarat dan
ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat ( 1), berkoordinasi dengan unit terkait
di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara dapat melibatkan BUPI.

(4) Dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat
ketentuan minimal mengenai:
- peta risiko gagal bayar;
- langkah-langkah mitigasi risiko gagal bayar; dan
- upaya terbaik Terjamin untuk memenuhi
pembayaran Pinjaman.

(5) Dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri
surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi
Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
- melakukan pemantauan terhadap risiko gagal bayar
bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan/ atau BUPI;
dan
- menandatangani perjanjian penyelesaian Regres dan
membayar utang Regres kepada BUPI dan/ atau
Pemerintah.

Pasal 10

( 1) Dalam hal syarat dan ketentuan (terms and conditions)
dalam Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) huruf a telah sesuai dengan persetujuan

syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), diterbitkan dokumen
penjaminan

(2) Dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbentuk:

- surat jaminan; atau
- perjanjian jaminan,
sesuai dengan kesepakatan antara Penjamin dan Penerima
Jaminan.

(3) Dalam hal penerbitan dokumen penjaminan berbentuk

surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- surat jaminan ditandatangani oleh Menteri dalam hal
ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari
Penerima Jaminan; atau
- surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri

jdih.kemenkeu.go.id

---

dalam hal m1 Direktur J enderal Pengelolaan
Pem biayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang
sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah
dari Penerima Jaminan.

(4) Dalam hal penerbitan dokumen penjaminan berbentuk

perjanjian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh Menteri
dalam hal m1 Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari
Penerima Jaminan; atau
- perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh Menteri
dalam hal m1 Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari BUPI, dan
wakil yang sah dari Penerima Jaminan.

(5) Dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditembuskan kepada Terjamin.

(6) Atas penerbitan dokumen penjaminan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko melaporkan kepada Menteri.

(7) Penjaminan Pemerintah melalui dokumen penjaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara
penuh (full guarantee), tanpa syarat (unconditionaij, dan
tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) serta mengikat
Penjamin sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
penjaminan.

(8) Penjaminan Pemerintah berlaku sejak tanggal penerbitan

dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), sampai dengan seluruh kewajiban finansial Terjamin

kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman
terpenuhi.

(9) Penjaminan Pemerintah serta merta berakhir atau tidak

berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya
Perjanjian Pinjaman.

Pasal 11

( 1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah,
Pemerintah dalam hal ini Menteri memberikan dukungan
kepada BUPI berupa:
- meningkatkan kredibilitas penjaminan BUPI;
- menjaga kecukupan modal BUPI; dan/ atau
- memastikan penyelesaian piutang Regres sesua1
dengan perjanjian penyelesaian Regres,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka menjaga kecukupan modal BUPI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah
dapat memberikan penyertaan modal negara.

Pasal 12

(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah,

BUPI dapat mengenakan biaya atas pelaksanaan
pemberian penjaminan dalam bentuk IJP kepada Terjamin
sesua1 dengan mekanisme korporasi sebagaimana

jdih.kemenkeu.go.id

---

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d.

(2) Jumlah IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan dengan memperhatikan:
- porsi penjaminan yang ditanggung;
- tingkat risiko Terjamin;
- biaya yang dikeluarkan; dan
- marjin yang wajar.

(3) Dalam hal BUPI telah melakukan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) namun tidak diberikan
penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah,
BUPI dapat mengenakan biaya jasa kepada Terjamin atas
pelaksanaan evaluasi penjaminan, yang diperhitungkan
terhadap biaya yang dikeluarkan dalam rangka evaluasi
dan marjin yang wajar.

Pasal 13

(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal

Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam
keadaan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban
finansial kepada Penerima Jaminan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2).

(2) Terjamin menyampaikan pemberitahuan kepada BUPI atas

keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemberitahuan kepada BUPI mengenai keadaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada
Penerima J aminan atas keadaan se bagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari sebelum
kewajiban finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman jatuh
tempo.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditembuskan pula kepada Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh
Terjamin.

Pasal 14

(1) Berdasarkan keadaan tidak mampu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1), Penerima J aminan
menyampaikan pengajuan klaim atas Penjaminan
Pemerintah secara tertulis kepada BUPI dan Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan
tembusan kepada direksi Terjamin.

(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan oleh Penerima Jaminan setelah Terjamin
tidak memenuhi kewajiban finansial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) pada tanggaljatuh tempo.

(3) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat keterangan minimal sebagai berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- ketidakmampuan Terjamin untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
- kewajiban Pemerintah selaku Penjamin untuk
membayar kepada Penerima Jaminan berdasarkan
dokumen penjaminan;
- jumlah kewajiban sebagaimana dimaksud pada
hurufa;dan
- tujuan pembayaran yang terdiri atas nama dan nomor
rekening Penerima Jaminan.

(4) Pengajuan klaim atas penjaminan Pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Perjanjian Pinjaman;
- salinan dokumen penjaminan;
- rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh
Penjamin; dan
- rincian Pinjaman.

Pasal 15

( 1) BUPI melakukan verifikasi terhadap klaim atas
Penjaminan Pemerintah yang diajukan oleh Penerima
Jaminan baik untuk porsi BUPI maupun Pemerintah.

(2) Dalam rangka melaksanakan verifikasi terhadap klaim

atas Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), BUPI dapat berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan pihak
lain terkait.

(3) Untuk keperluan verifikasi terhadap klaim atas

Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BUPI dapat meminta Terjamin untuk
menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya
keberatan dan/ atau perselisihan apapun mengenai
jumlah klaim yang diajukan.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan oleh Terjamin dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan tersebut
disampaikan.

(5) Verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
- kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah
kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang
menjadi kewajiban Terjamin berdasarkan tagihan
dari Penerima J aminan;
- tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan antara
Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim
dan/ataujumlah klaim yang diajukan; dan
- tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor
rekening yang ditujukan Penerima Jaminan.

(6) Hasil verifikasi terhadap klaim dituangkan dalam berita

acara verifikasi yang ditandatangani oleh Terjamin,
Penerima Jaminan, dan BUPI.

(7) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) disampaikan salinannya kepada Menteri dalam hal
ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(8) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan bahwa

Pemerintah perlu melakukan pembayaran klaim untuk

jdih.kemenkeu.go.id

---

porsi Pemerintah, KPA turut menandatangani berita acara
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan
penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan
Pemerintah.

Pasal 16

(1) Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan

apabila hasil verifikasi menunjukkan sebagai berikut:
- terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang
diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin
dan jumlah kewajiban Terjamin yang terhutang
berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
- tidak adanya keberatan dari Terjamin dan/atau
perselisihan apapun antara Terjamin dengan
Penerima Jaminan mengenai klaim dan/ atau jumlah
klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), BUPI membayar klaim yang menjadi porsi
penjaminannya kepada Penerima Jaminan.

(3) Apabila jumlah klaim melebihi porsi yang ditanggung oleh

BUPI sebagai First Loss, BUPI menyampaikan tagihan atas
kelebihan jumlah klaim yang menjadi porsi Pemerintah
kepada KPA atas kewajiban Penjaminan Pemerintah.

(4) Pemerintah membayar kelebihan klaim dari porsi

penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Penerima Jaminan.

(5) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran kelebihan klaim

dari porsi penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Pemerintah melalui Menteri dapat menggunakan
dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Pemerintah kepada

Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana
cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban
penjaminan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Regres

Pasal 17

( 1) Dalam hal BUPI telah melaksanakan kewajibannya selaku
Penjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan
dokumen penjaminan, Terjamin harus memenuhi Regres.

(2) Pemenuhan Regres oleh Terjamin kepada BUPI

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan secara
bertahap atau sekaligus sesuai dengan kemampuan
keuangan Terjamin.

(3) BUPI menyampaikan surat pemberitahuan Regres kepada

Terjamin pada saat atau segera setelah Regres timbul
dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan

jdih.kemenkeu.go.id

---

usaha milik negara.

(4) Setelah surat pemberitahuan Regres disampaikan sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
BUPI dan Terjamin menuangkan kesepakatan mengenai
penyelesaian Regres dengan pembayaran secara bertahap
atau sekaligus ke dalam perjanjian penyelesaian Regres
yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari kedua belah
pihak.

(5) Dalam perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) Terjamin menyatakan dan
menyepakati minimal hal-hal sebagai berikut:
- pengakuan berutang Terjamin kepada BUPI sebagai
akibat dari timbulnya Regres;
- jumlah utang yang wajib dibayar Terjamin kepada
BUPI;
- tingkat bunga;
- tahapan pembayaran yang disanggupi Terjamin
untuk membayar utangnya kepada BUPI hingga
lunas; dan
- mekanisme pembayaran yang disetujui untuk
melaksanakan tahapan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada huruf d.

(6) Kesepakatan mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam

perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja setelah pembayaran klaim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.

(7) BUPI dan Terjamin yang memiliki utang Regres

melaporkan kesepakatan mengenai penyelesaian utang
yang dituangkan dalam perjanjian penyelesaian Regres
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(8) Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap
penyelesaian Regres, dan melakukan koordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk
memastikan agar penyelesaian Regres sebagaimana
tertuang dalam perjanjian penyelesaian Regres dapat
diselesaikan oleh Terjamin.

Pasal 18

(1) Dalam hal Pemerintah melakukan pembayaran klaim

Penjaminan Pemerintah kepada Penerima Jaminan atas
porsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4),
timbul piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin.

(2) Ketentuan mengenai penyelesaian piutang dalam bentuk

Regres kepada BUPI berlaku pula secara mutatis
mutandis untuk penyelesaian piutang dalam bentuk
Regres kepada Pemerintah.

(3) Kewenangan untuk melakukan penyelesaian piutang

dalam bentuk Regres kepada Terjamin didelegasikan oleh
Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.

jdih.kemenkeu.go.id

---

BABV

PENGELOLAAN RISIKO

Bagian Kesatu
Mitigasi Risiko

Pasal 19

(1) Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan

pengelolaan risiko terhadap kemungkinan terjadinya gagal
bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi
kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban
finansial.

(2) Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku Perjanjian
Pinjaman.

(3) Terjamin harus melakukan pembaruan dokumen rencana

mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) huruf b secara berkala setiap 6 (enam)

bulan.

(4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara dapat memberikan masukan kepada Terjamin
mengenai rancangan dokumen rencana mitigasi risiko
gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
huruf l dan pembaruan atas dokumen rencana mitigasi
risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BUPI turut memberikan
masukan kepada Terjamin mengenai rancangan dokumen
rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4) huruf 1 dan pembaruan atas
dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(6) Dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar yang telah

mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5), ditandatangani oleh direksi Terjamin
untuk disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(7) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Terjamin menyampaikan
tembusan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada BUPI.

Bagian Kedua
Pemantauan atas Pengelolaan Risiko Gagal Bayar

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara melakukan pemantauan terhadap pengelolaan
risiko gagal bayar yang dilakukan Terjamin sesuai dengan
dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).

(2) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), BUPI turut melakukan
pemantauan terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan

jdih.kemenkeu.go.id

---

Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.

(3) Dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan risiko

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, BUPI,
dan Terjamin dapat mengadakan pertemuan secara
berkala untuk membahas mengenai pelaksanaan rencana
mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana tertuang dalam
dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar oleh
Terjamin.

Pasal 21

(1) Terjamin wajib membuka rekening khusus (sinking fund)

sebagai mitigasi risiko terhadap Penjaminan Pemerintah.

(2) Terjamin wajib menempatkan dan menjaga keutuhan

dana di dalam rekening khusus (sinking fund)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal sebesar
setara dengan jumlah cicilan pokok dan bunga Pinjaman
yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) periode pembayaran
kewajiban selanjutnya atas Pinjaman.

(3) Dana yang ditempatkan di dalam rekening khusus (sinking

fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bersumber dari dana hasil kebijakan Pemerintah dalam
rangka memperkuat keuangan PT KAI, dana internal PT
KAI, dan/atau sumber dana lainnya.

(4) Rekening khusus (sinking fund) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibentuk paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah.

(5) Dana di dalam rekening khusus (sinking fund)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
digunakan oleh Terjamin untuk membayar Pinjaman atas
proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

(6) Dalam hal Terjamin menggunakan dana di dalam rekening

khusus (sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Terjamin wajib memulihkan keutuhan dana di dalam

rekening khusus (sinking fund) sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak dana di dalam rekening
khusus (sinking fund) digunakan.

(7) Terjamin wajib memberikan akses pada rekening khusus

(sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.

(8) Terjamin menyampaikan pemberitahuan mengenai

pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(9) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pemberian akses
terhadap rekening khusus (sinking fund) sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan penyampaian pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) juga dilakukan oleh
Terjamin kepada BUPI.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 22

( 1) Penggunaan kele bihan penyertaan modal negara kepada
PT KAI yang ditujukan untuk pendanaan atas kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta
cepat antara Jakarta dan Bandung dapat ditampung
dalam rekening khusus (sinking fund) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1).

(2) Kelebihan penyertaan modal negara kepada PT KAI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo
tambahan yang harus dijaga oleh Terjamin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

(3) Kelebihan penyertaan modal negara kepada PT KAI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pembayaran kewajiban Terjamin atas
Pinjaman.

(4) Penggunaan kelebihan penyertaan modal negara kepada

PT KAI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat
dilakukan atas persetujuan Menteri melalui Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal23

(1) Terhitung sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah,

Terjamin wajib menyusun laporan secara triwulanan pada
periode yang berakhir pada bulan Maret, Juni, September,
dan Desember.

(2) Pelaporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat:
- penggunaan dana dari penarikan atas Pinjaman;
- laporan keuangan Terjamin secara triwulanan dan
tahunan yang belum diaudit (unaudited);
- kemampuan bayar Terjamin, termasuk proyeksi
kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar pada
Terjamin untuk 1 (satu) tahun ke depan;
- laporan arus kas pada saat diperlukan berdasarkan
permintaan Pemerintah dan/ a tau BUPI sebelum
tanggal jatuh tempo atas pembayaran Pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
- pelaksanaan rencana mitigasi risiko gagal bayar;
- pengadaan pembiayaan lainnya;
- perkembangan kegiatan operasi PT KAI dan PT Kereta
Cepat Indonesia China, termasuk penyelenggaraan
prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta
dan Bandung; dan
- pelaksanaan dukungan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf b dan huruf c.

(3) Terjamin menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya.

(4) Terjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan

jdih.kemenkeu.go.id

---

yang telah diaudit paling lambat 10 (sepuluh) hari
kalender sejak diterbitkannya laporan keuangan yang
telah diaudit kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.

(5) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan Penjaminan

Pemerintah, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dilakukan oleh
Terjamin kepada BUPI.

Pasal 24

(1) Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran

kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi
anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan
pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara
umum negara.

(2) Pengelolaan dana cadangan Penjaminan Pemerintah

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan
penJamman untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan
Pemerintah.

Pasal 25

(1) Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah,

BUPI menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
ketentuan mengenai standar akuntansi yang berlaku.

(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas
laporan keuangan pada laporan keuangan BUPI.

Pasal 26

(1) BUPI menyampaikan laporan semesteran dan laporan

tahunan atas pelaksanaan penugasan Penjaminan
Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

minimal:
- perkembangan Pinjaman;
- analisis risiko gagal bayar Terjamin, yang dilengkapi
dengan mitigasi risiko;
- kepatuhan Terjamin atas pengelolaan rekening
khusus (sinking fund) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 22;
- pelaksanaan dukungan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

jdih.kemenkeu.go.id

---

perhubungan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf b dan huruf c; dan
- informasi lain yang dianggap penting.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah periode pelaporan dimaksud berakhir.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 702

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id