Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan
untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan
baik secara langsung atau secara bersama dengan badan
usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai
penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin
kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan
penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung.
1. Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang
selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden mengenai percepatan
penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selanjutnya
disingkat PT KAI adalah Perusahaan Perseroan (Persero)
yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagai
pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam
rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana
kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden mengenai
percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta
cepat antara Jakarta dan Bandung.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
1. Pinjaman PT KAI yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah
setiap pembiayaan dari kreditur berupa sejumlah uang atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan
kewajiban finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
1. Kreditur adalah lembaga keuangan internasional dan/ atau
domestik yang memberikan fasilitas Pinjaman kepada PT
KAI dalam rangka pendanaan kenaikan dan/ atau
perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung.
1. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara
PT KAI dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman
untuk pendanaan kenaikan dan/ atau perubahan biaya
(cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat BUPI adalah PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero).
1. Penjamin adalah Pemerintah atau Pemerintah bersama
BUPI.
1. Perno hon J aminan adalah PT KAI yang mengajukan
permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
1. Terjamin adalah PT KAI yang mendapatkan Penjaminan
Pemerintah.
1. Penerima Jaminan adalah Kreditur.
1. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP
adalah sejumlah uang yang diterima oleh BUPI dalam
rangka kegiatan penjaminan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas
apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima
Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna
anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada bendahara
umum negara.
1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang
diperkenankan dalam penerbitan penjaminan terhadap
Pinjaman yang diusulkan untuk memperoleh penjaminan
pada tahun tertentu.
1. First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari BUPI yang
mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan
Pemerintah.
