Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disingkat DBH Pajak
adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak
---
penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil
tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya
disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan
penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu
bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, perikanan,
dan perkebunan sawit.
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut
Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi
penyaluran DBH.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih
Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan
negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran
DBH.
