Langsung ke konten

TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

PMK No. 9 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. 1. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, danj atau data lainnya. 1. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kernen terian Negaraj Lembaga. 1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN. 1. Seksi Verifikasi dan Akuntansi adalah Seksi Verifikasi dan Akuntansi untuk KPPN Tipe ' Al dan Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal untuk KPPN Tipe A2, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharan. 1. Seksi Pencairan Dana adalah Seksi Pencairan Dana untuk KPPN Tipe Al dan Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker untuk KPPN Tipe A2, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharan. --- 1. Bank Indonesia yang se1anjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , undang-undang mengenai Bank Indonesia. 1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas ' pembayaran 1. Bank Operasional yang se1anjutnya disingkat BO adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku / Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 1. Bank Penyalur Gaji yang selanjutnya disingkat BPG adalah Bank Operasional yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengeluaran gaji. 1. Bank Penerima adalah bank umum tempat bendaharajpegawaijpihak ketiga membuka rekening untuk menerima penyaluran dana APBN sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pencairan Dana. 1. Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN. " 1. Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 1. Nama Rekening adalah nama yang terdaftar dalam rekening koran bank untuk suatu nomor rekening tertentu. /' 1. Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan t penyedia barangj jasa atau pelaksana swakelola. 1. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya disebut SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang diterbitkan oleh Kuasa PAj Satker yang ditujukan kepada "'- KPPN atas dana Retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara. 1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang se1anjutnya disebut SPTJM adalah surat pernyataan yang an tara lain , berisi pernyataan bahwa segala akibat dan tindakan pejabatj seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabatj seseorang yang mengambil tindakan dimaksud. 1. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi , permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 1. Surat Permintaan Pembayaran Retur, yang se1anjutnya disebut SPP-Retur adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh KPPN yang berisi permintaan pembayaran tagihan t kepada negara berdasarkan Surat RalatjPerbaikan Rekening dari Satuan Kerja Kementerian Negaraj Lembaga. 1. Surat Perintah Membayar Retur, yang selanjutnya disebut; SPM-Retur adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah berdasarkan SPP-Retur untuk ~ . --- mencairkan dana yang bersumber dari penerimaan Retur pada rekening retur. 1. Surat Keterangan Telah Dibukukan, yang selanjutnya disebut SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh seksi verifikasi dan akuntansi KPPN j Kantor Pusat Direktorat -' Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan atau penerimaan negara telah dibukukan. 1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pengguna AnggaranjKuasa Pengguna Anggaran atau KPPN Khusus P-enerimaan yang menetapkan / adanya pengembalian atas Penerimaan N egara kepada yang berhak dan berfungsi sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar pengembalian Penerimaan Negara. 1. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disebut SPMPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah /" Membayar untuk mencairkan dana berdasarkan SKKSPN dan SKTB. 1. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas / beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar. 1. Surat Perintah Pencairan Dana Retur yang selanjutnya disebut SP2D-R adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk pelaksanaan pembayaran dana SP2D-R atas beban Rekening ReturjRekening Kas Umum Negara. 1. Retur SP2D adalah penolakanjpengembalian atas pemindahbukuan danj atau transfer pencairan APBN dari ". Bank Penerima kepada bank pengirim. 1. Kas N egara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian NegarajLembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian NegarajLembaga dan memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran. 1. Surat Ralatj Perbaikan Rekening adalah surat permohonan pembayaran yang diterbitkan oleh Kuasa PA yang ditujukan /" kepada KPPN atas dana Retur SP2D yang belum disetorkan ke Kas Negara. 1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disebut BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah. 1. Akun adalah suatu daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk I memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta --- pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. 1. Rekening Retur Bank Operasional SPAN, yang selanjutnya disebut Rekening RR SPAN, adalah rekening yang dibuka pada Bank Operasional untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional 1. Rekening Retur Bank Operasional dan/ atau Bank Penyalur Gaji, yang selanjutnya disebut Rekening RR Gaji, adalah rekening yang dibuka pada Bank Operasional dan/ atau Bank Penyalur Gaji untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional dan/ atau Bank Penyalur Gaji. 1. Rekening Retur Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening RR BI, adalah rekening yang dibuka pada Bank Indonesia untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Indonesia. 1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1. Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pasal2 Peraturan Direktur J enderal ini mengatur mengenai: 1. Penatausahaan Retur SP2D. 1. Pembayaran kembali dana Retur SP2D. 1. Penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara. 1. Pengembalian penerimaan atas penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara. Bagian Kesatu Rekening Retur Pada Bank Operasional Dan/ Atau Bank Penyalur Gaji/Bank Indonesia Pasa13 **(1) Untuk penyaluran dana Retur SP2D, Kuasa BUN Pusat** membuka: - rekening retur pada BO; dan/atau - rekening retur pada BPG. **(2) Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana SP2D** melalui Rekening Pengeluaran Bank Indonesia, membuka rekening retur pada BI. **(3) Rekening retur pada Bl sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) adalah Rekening Retur.** --- **(4) Rekening retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan** ayat (2) menampung dana Retur SP2D yang dikembalikan oleh Bank Penerima. **(5) Rekening retur pada BO dan/ atau BPG sebagaimana** dimaksud pad a ayat (1) didaftarkan dalam Treasury Notional Pooling (TNP). Pasal4 **(1) Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Penerimaan** Penyetoran Retur SP2D dalam mata uang Rupiah, USD, EURO, dan JPY pad a B1. **(2) Nama dan nomor Rekening Penerimaan Penyetoran Retur** SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: - Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D dalam Rupiah (500000007980). - Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D dalam USD **(609025411980) .** - Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D dalam - Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D dalam JPY **(609010111980).** Bagian Kedua Penerimaan Dana Retur SP2D pada Rekening Retur Pasal5 **(1) BO dan/atau BPG/BI membukukan dana Retur SP2D di** rekening retur pada tanggal penerimaan dana retur dari Bank Penerima. **(2) BO dan/ atau BPG mengirimkan data elektronik rekening** koran ke Dit. PKN. **(3) BI mengirimkan data elektronik rekening koran ke KPPN.** **(4) Data elektronik rekening koran sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) memuat: . - tanggal dan nomor SP2D; - nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima; dan - nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang diretur. **(5) Data elektronik rekening koran sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) memuat: - tanggal dan nomor SP2D; dan - nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima. **(6) BO dan/atau BPG/BI menyampaikan informasi penyebab** dana SP2D diretur oleh Bank Penerima. **(7) Data elektronik rekening koran se bagaimana dimaksud** pada ayat (2) dan ayat (3) serta informasi penyebab dana SP2D diretur oleh Bank Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima Dit.PKN/KPPN paling lambat pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya. . ~ --- Pasal6 **(1) Dit. PKNjKPPN membukukan transaksi penerimaan dana** Retur SP2D pada SPAN berdasarkan data elektronik rekening koran yang di terima. **(2) Pembukuan transaksi penerimaan 'dana Retur SP2D** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Segmen 1 diisi dengan kode satker KPPN selaku Kuasa BUN penerbit SP2D yang diretur; - Segmen 2 diisi dengan Kode KPPN mitra kerja satker KPPN selaku Kuasa BUN; - Segmen 3 diisi Kode Akun 817111: (Penerimaan Non Anggaran Pihak Ketiga karena kesalahan Rekening); dan - Segmen lainnya diisi dengan 0 (nol).

Pasal 7

**(1) Berdasarkan pembukuan data transaksi penerimaan dana** Retur SP2D melalui SPAN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1), KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Kuasa PAjSatker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya. **(2) Surat Pemberitahuan Retur SP2D sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam H uruf A Lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. J Pasa18 Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan: - pembayaran kembali ke rekening penenma sesuai dengan permintaan Kuasa PAj Satker; atau - penyetoran ke Kas Negara. BABIV Pasa19 **(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kuasa PAj Satker melakukan perbaikan Data Supplier danj atau data kontrak pada: - aplikasi di Satker yang tidak memiliki akses langsung ke SPAN; atau / - aplikasi SPAN untuk Satker yang memiliki akses langsung ke SPAN. **(2) Kuasa PAj Satker menyampaikan Surat Ralatj Perbaikan** Rekening ke KPPN setelah melakukan perbaikan Data Supplier danj atau data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai format sebagaimana tercantum dalam --- .. Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(3) Penyampaian Surat Ralat/ Perbaikan Rekening** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dilampiri: - SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; - ADK untuk pendaftaran data supplier apabila: 1. Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN; atau 1. Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening. - Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf D Lampiran yang merupakan / bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; - ADK perubahan data kontrak apabila perubahan Data Supplier sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/ atau huruf c mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN. Pasall0 **(1) Berdasarkan Surat Ralat/Perbaikan Rekening yang** diterima dari Kuasa PA/Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Seksi Pencairan Dana: ~ - me1akukan pendaftaran Data Supplier dan / atau data perubahan kontrak, atau melakukan perubahan Data Supplier sesuai Surat Permintaan Perubahan Data Supplier, - mencetak Laporan Informasi Supplier dan Kartu Pengawasan Kontrak sebelum dan sesudah perubahan yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; - menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening, SPTJM, dan Laporan Informasi Supplier/ Kartu Pengawasan Kontrak sebelum dan sesudah perubahan kepada Seksi Bank. **(2) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) hurufc:** - Kepala Seksi Bank menerbitkan SPP-Retur melalui SPAN dan meneruskan kepada Kepala KPPN; - Berdasarkan SPP-Retur dari Kepala Seksi Bank, Kepala KPPN menerbitkan SPM-Retur melalui SPAN; , **(3) SPP-Retur/SPM-Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf a dan huruf b diterbitkan dengan ketentuan: - Menggunakan jenis dokumen 621 (SPM -Retur); -- - Menggunakan paygroup sesuai rekening retur penerima dana Retur SP2D; --- - Menggunakan segmen BAS sebagai berikut: 1. Segmen 1 diisi Kode Satker BUN KPPN; 1. Segmen 2 diisi Kode KPPN mitra kerja Satker BUN pada huruf a; 1. Segmen 3 diisi Kode Akun 827111 (Pengeluaran Non Anggaran Pihak Ketiga karena kesalahan Rekening); 1. Segmen lainnya diisi dengan 0 (nol). **(4) Berdasarkan SPM-Retur sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3), Seksi Pencairan Dana melakukan penelitian dan** pengujian SPM-Retur mengikuti ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. **(5) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian Seksi Pencairan** Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Seksi Bank: - menerbitkan SP2D-R melaluiSPAN; - mencetak SP2D-R dan mengunduh file SP2D-R dalam format Excel dari SPAN apabila pembayaran retur dibebankan kepada rekening retur BI mitra kerja KPPN. BABV Pasal11 Dalam hal Kuasa PAjSatker tidak menyampaikan Surat Ralatj Perbaikan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN agar: a . melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPANjRekening RR GajijRekening RR BI ke Kas Negara; dan - menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PAjSatker sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan.Direktur Jenderal ini.

Pasal 12

Penyelesaian Retur SP2D pada akhir tahun anggaran mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran akhir tahun anggaran. Pasal13 Penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN j Rekening RR GajijRekening RR BI ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 dilakukan dengan ketentuan: - KPPN memastikan Data Supplier Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sudah terdaftar di SPAN; - Dalam hal Data Supplier Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar di SPAN, KPPN mengajukan Surat Permintaan Pendaftaran Data Supplier kepada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan:' atas Rekening Penerimaan --- Penyetoran Retur SP2D se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai format sebagaimarta tercantum dalam Huruf F