TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang
meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul
pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul
akuntansi dan pelaporan.
1. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan
digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku
besar, danj atau data lainnya.
1. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa
PA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna
Anggaran untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kernen terian
Negaraj Lembaga.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut
Dit. PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan ke bijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengelolaan kas negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat J enderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara
Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi
BUN.
1. Seksi Verifikasi dan Akuntansi adalah Seksi Verifikasi dan
Akuntansi untuk KPPN Tipe ' Al dan Seksi Verifikasi,
Akuntansi, dan Kepatuhan Internal untuk KPPN Tipe A2,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharan.
1. Seksi Pencairan Dana adalah Seksi Pencairan Dana untuk
KPPN Tipe Al dan Seksi Pencairan Dana dan Manajemen
Satker untuk KPPN Tipe A2, sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharan.
---
1. Bank Indonesia yang se1anjutnya disingkat BI adalah bank
sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ,
undang-undang mengenai Bank Indonesia.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas '
pembayaran
1. Bank Operasional yang se1anjutnya disingkat BO adalah
Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku /
Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa
untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan
atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
1. Bank Penyalur Gaji yang selanjutnya disingkat BPG adalah
Bank Operasional yang menyalurkan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengeluaran gaji.
1. Bank Penerima adalah bank umum tempat
bendaharajpegawaijpihak ketiga membuka rekening untuk
menerima penyaluran dana APBN sebagaimana tercantum
pada Surat Perintah Pencairan Dana.
1. Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran
atas beban APBN. "
1. Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang
berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang
memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi,
dan informasi rekening.
1. Nama Rekening adalah nama yang terdaftar dalam rekening
koran bank untuk suatu nomor rekening tertentu. /'
1. Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian
tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan t
penyedia barangj jasa atau pelaksana swakelola.
1. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya
disebut SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang
diterbitkan oleh Kuasa PAj Satker yang ditujukan kepada "'-
KPPN atas dana Retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas
Negara.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang se1anjutnya
disebut SPTJM adalah surat pernyataan yang an tara lain ,
berisi pernyataan bahwa segala akibat dan tindakan
pejabatj seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian
negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
pejabatj seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.
1. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi ,
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Retur, yang se1anjutnya
disebut SPP-Retur adalah suatu dokumen yang diterbitkan
oleh KPPN yang berisi permintaan pembayaran tagihan t
kepada negara berdasarkan Surat RalatjPerbaikan Rekening
dari Satuan Kerja Kementerian Negaraj Lembaga.
1. Surat Perintah Membayar Retur, yang selanjutnya disebut;
SPM-Retur adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN di daerah berdasarkan SPP-Retur untuk
~ .
---
mencairkan dana yang bersumber dari penerimaan Retur
pada rekening retur.
1. Surat Keterangan Telah Dibukukan, yang selanjutnya
disebut SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
seksi verifikasi dan akuntansi KPPN j Kantor Pusat Direktorat -'
Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan atau
penerimaan negara telah dibukukan.
1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara
yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat ketetapan
yang diterbitkan oleh Pengguna AnggaranjKuasa Pengguna
Anggaran atau KPPN Khusus P-enerimaan yang menetapkan /
adanya pengembalian atas Penerimaan N egara kepada yang
berhak dan berfungsi sebagai dasar penerbitan surat
perintah membayar pengembalian Penerimaan Negara.
1. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang
selanjutnya disebut SPMPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah /"
Membayar untuk mencairkan dana berdasarkan SKKSPN
dan SKTB.
1. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas /
beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.
1. Surat Perintah Pencairan Dana Retur yang selanjutnya
disebut SP2D-R adalah surat perintah yang diterbitkan oleh
KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk pelaksanaan
pembayaran dana SP2D-R atas beban Rekening
ReturjRekening Kas Umum Negara.
1. Retur SP2D adalah penolakanjpengembalian atas
pemindahbukuan danj atau transfer pencairan APBN dari ".
Bank Penerima kepada bank pengirim.
1. Kas N egara adalah tempat menyimpan uang negara yang
ditentukan Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian NegarajLembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian NegarajLembaga dan memiliki kewenangan
dan tanggungjawab penggunaan anggaran.
1. Surat Ralatj Perbaikan Rekening adalah surat permohonan
pembayaran yang diterbitkan oleh Kuasa PA yang ditujukan /"
kepada KPPN atas dana Retur SP2D yang belum disetorkan
ke Kas Negara.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disebut BAS adalah
daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan
yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam,
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan
pelaporan keuangan pemerintah.
1. Akun adalah suatu daftar perkiraan buku besar yang
ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk I
memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta
---
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah
pusat.
1. Rekening Retur Bank Operasional SPAN, yang selanjutnya
disebut Rekening RR SPAN, adalah rekening yang dibuka
pada Bank Operasional untuk menampung dana Surat
Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang diretur oleh
bank penerima dan telah diterima Bank Operasional
1. Rekening Retur Bank Operasional dan/ atau Bank Penyalur
Gaji, yang selanjutnya disebut Rekening RR Gaji, adalah
rekening yang dibuka pada Bank Operasional dan/ atau
Bank Penyalur Gaji untuk menampung dana Surat Perintah
Pencairan Dana gaji bulanan yang diretur oleh bank
penerima dan telah diterima Bank Operasional dan/ atau
Bank Penyalur Gaji.
1. Rekening Retur Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut
Rekening RR BI, adalah rekening yang dibuka pada Bank
Indonesia untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan
Dana non gaji yang diretur oleh bank penerima dan telah
diterima Bank Indonesia.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
Pasal2
Peraturan Direktur J enderal ini mengatur mengenai:
1. Penatausahaan Retur SP2D.
1. Pembayaran kembali dana Retur SP2D.
1. Penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara.
1. Pengembalian penerimaan atas penyetoran dana Retur
SP2D ke Kas Negara.
Bagian Kesatu
Rekening Retur Pada Bank Operasional
Dan/ Atau Bank Penyalur Gaji/Bank Indonesia
Pasa13
**(1) Untuk penyaluran dana Retur SP2D, Kuasa BUN Pusat**
membuka:
- rekening retur pada BO; dan/atau
- rekening retur pada BPG.
**(2) Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana SP2D**
melalui Rekening Pengeluaran Bank Indonesia, membuka
rekening retur pada BI.
**(3) Rekening retur pada Bl sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) adalah Rekening Retur.**
---
**(4) Rekening retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) menampung dana Retur SP2D yang dikembalikan
oleh Bank Penerima.
**(5) Rekening retur pada BO dan/ atau BPG sebagaimana**
dimaksud pad a ayat (1) didaftarkan dalam Treasury
Notional Pooling (TNP).
Pasal4
**(1) Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Penerimaan**
Penyetoran Retur SP2D dalam mata uang Rupiah, USD,
EURO, dan JPY pad a B1.
**(2) Nama dan nomor Rekening Penerimaan Penyetoran Retur**
SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D dalam
Rupiah (500000007980).
- Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D dalam USD
**(609025411980) .**
- Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D dalam
- Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D dalam JPY
**(609010111980).**
Bagian Kedua
Penerimaan Dana Retur SP2D pada Rekening Retur
Pasal5
**(1) BO dan/atau BPG/BI membukukan dana Retur SP2D di**
rekening retur pada tanggal penerimaan dana retur dari
Bank Penerima.
**(2) BO dan/ atau BPG mengirimkan data elektronik rekening**
koran ke Dit. PKN.
**(3) BI mengirimkan data elektronik rekening koran ke KPPN.**
**(4) Data elektronik rekening koran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) memuat: .
- tanggal dan nomor SP2D;
- nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima;
dan
- nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang
diretur.
**(5) Data elektronik rekening koran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) memuat:
- tanggal dan nomor SP2D; dan
- nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima.
**(6) BO dan/atau BPG/BI menyampaikan informasi penyebab**
dana SP2D diretur oleh Bank Penerima.
**(7) Data elektronik rekening koran se bagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dan ayat (3) serta informasi penyebab dana
SP2D diretur oleh Bank Penerima sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diterima Dit.PKN/KPPN paling lambat pukul
09.00 WIB pada hari kerja berikutnya.
. ~
---
Pasal6
**(1) Dit. PKNjKPPN membukukan transaksi penerimaan dana**
Retur SP2D pada SPAN berdasarkan data elektronik
rekening koran yang di terima.
**(2) Pembukuan transaksi penerimaan 'dana Retur SP2D**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Segmen 1 diisi dengan kode satker KPPN selaku Kuasa
BUN penerbit SP2D yang diretur;
- Segmen 2 diisi dengan Kode KPPN mitra kerja satker
KPPN selaku Kuasa BUN;
- Segmen 3 diisi Kode Akun 817111: (Penerimaan Non
Anggaran Pihak Ketiga karena kesalahan Rekening); dan
- Segmen lainnya diisi dengan 0 (nol).
Pasal 7
**(1) Berdasarkan pembukuan data transaksi penerimaan dana**
Retur SP2D melalui SPAN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1), KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan
Retur SP2D kepada Kuasa PAjSatker dengan dilampiri
Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja
berikutnya.
**(2) Surat Pemberitahuan Retur SP2D sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam H uruf A Lampiran yang meru pakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. J
Pasa18
Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan:
- pembayaran kembali ke rekening penenma sesuai dengan
permintaan Kuasa PAj Satker; atau
- penyetoran ke Kas Negara.
BABIV
Pasa19
**(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kuasa
PAj Satker melakukan perbaikan Data Supplier danj atau
data kontrak pada:
- aplikasi di Satker yang tidak memiliki akses langsung ke
SPAN; atau /
- aplikasi SPAN untuk Satker yang memiliki akses
langsung ke SPAN.
**(2) Kuasa PAj Satker menyampaikan Surat Ralatj Perbaikan**
Rekening ke KPPN setelah melakukan perbaikan Data
Supplier danj atau data kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai format sebagaimana tercantum dalam
---
..
Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
**(3) Penyampaian Surat Ralat/ Perbaikan Rekening**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dilampiri:
- SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- ADK untuk pendaftaran data supplier apabila:
1. Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN; atau
1. Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan
perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor
rekening.
- Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal
perubahan Data Supplier bukan merupakan
kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau
nomor rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 2), yang dibuat sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Huruf D Lampiran yang merupakan /
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini;
- ADK perubahan data kontrak apabila perubahan Data
Supplier sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/ atau
huruf c mengakibatkan perubahan data kontrak yang
telah didaftarkan di SPAN.
Pasall0
**(1) Berdasarkan Surat Ralat/Perbaikan Rekening yang**
diterima dari Kuasa PA/Satker sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), Seksi Pencairan Dana: ~
- me1akukan pendaftaran Data Supplier dan / atau data
perubahan kontrak, atau melakukan perubahan Data
Supplier sesuai Surat Permintaan Perubahan Data
Supplier,
- mencetak Laporan Informasi Supplier dan Kartu
Pengawasan Kontrak sebelum dan sesudah perubahan
yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
- menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening, SPTJM,
dan Laporan Informasi Supplier/ Kartu Pengawasan
Kontrak sebelum dan sesudah perubahan kepada Seksi
Bank.
**(2) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) hurufc:**
- Kepala Seksi Bank menerbitkan SPP-Retur melalui SPAN
dan meneruskan kepada Kepala KPPN;
- Berdasarkan SPP-Retur dari Kepala Seksi Bank, Kepala
KPPN menerbitkan SPM-Retur melalui SPAN; ,
**(3) SPP-Retur/SPM-Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a dan huruf b diterbitkan dengan ketentuan:
- Menggunakan jenis dokumen 621 (SPM -Retur); --
- Menggunakan paygroup sesuai rekening retur penerima
dana Retur SP2D;
---
- Menggunakan segmen BAS sebagai berikut:
1. Segmen 1 diisi Kode Satker BUN KPPN;
1. Segmen 2 diisi Kode KPPN mitra kerja Satker BUN
pada huruf a;
1. Segmen 3 diisi Kode Akun 827111 (Pengeluaran Non
Anggaran Pihak Ketiga karena kesalahan Rekening);
1. Segmen lainnya diisi dengan 0 (nol).
**(4) Berdasarkan SPM-Retur sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3), Seksi Pencairan Dana melakukan penelitian dan**
pengujian SPM-Retur mengikuti ketentuan mengenai tata
cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
**(5) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian Seksi Pencairan**
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Seksi Bank:
- menerbitkan SP2D-R melaluiSPAN;
- mencetak SP2D-R dan mengunduh file SP2D-R dalam
format Excel dari SPAN apabila pembayaran retur
dibebankan kepada rekening retur BI mitra kerja KPPN.
BABV
Pasal11
Dalam hal Kuasa PAjSatker tidak menyampaikan Surat
Ralatj Perbaikan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan
berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D,
KPPN agar:
a . melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR
SPANjRekening RR GajijRekening RR BI ke Kas Negara; dan
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur
SP2D kepada Kuasa PAjSatker sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Huruf E Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan.Direktur Jenderal ini.
Pasal 12
Penyelesaian Retur SP2D pada akhir tahun anggaran mengikuti
ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran akhir tahun anggaran.
Pasal13
Penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN j Rekening
RR GajijRekening RR BI ke Kas Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal11 dilakukan dengan ketentuan:
- KPPN memastikan Data Supplier Rekening Penerimaan
Penyetoran Retur SP2D ke Kas Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) sudah terdaftar di SPAN;
- Dalam hal Data Supplier Rekening Penerimaan Penyetoran
Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terdaftar di SPAN, KPPN mengajukan Surat Permintaan
Pendaftaran Data Supplier kepada Direktorat Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan:' atas Rekening Penerimaan
---
Penyetoran Retur SP2D se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) sesuai format sebagaimarta tercantum dalam Huruf F
