Langsung ke konten

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA

PMK No. 9 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara. 1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaliaraan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang 1 --- berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN). 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi yang selanjutnya disingkat KPPN KI adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. 11.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Keija Kementerian Negara/Lembaga. 1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan pengujian atas i' --- permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN. 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan. 1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 1. UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni. 1. UP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat UP-KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni. 24.Tambahan Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat TUP Tunai adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan. 1. TUP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkan TUP- KKP adalah uang muka keija yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/ atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan. --- 1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP KKP adalah pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah. 1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat SPM-UP Tunai adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP Tunai. 29.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat SPM-TUP Tunai adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Tunai. 1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP Tunai yang telah dipakai. 1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 32.Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP Tunai yang membebani DIPA. 1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP Tunai yang membebani DIPA. 34.Surat Pemyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pemyataan tanggung jawab belanja 3'ang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja. 1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 1. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh PA/KPA pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. 37.Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. 1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainn}ra, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 1. Laporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disingkat LHP Elektronik adalah laporan harian Penerimaan Negara yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dalam bentuk arsip data komputer. 1 --- 1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. 1. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA yang . . memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. 1. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU. 1. Retur SP2D adalah penolakan/ pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank penerima kepada Bank Pengirim. 1. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya disingkat SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang ditujukan kepada KPPN, atas dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi. 1. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan dari hibah, belanja modal untuk perolehan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari hibah. 1. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan dari hibah, dan pengeluaran modal untuk perolehan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari hibah. 1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. 1. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP3HL adalah surat yang diterbitkan \ --- oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah. 1. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 1. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (Seratus Persen) Pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekeijaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember, untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. 53.Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekeijaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. 1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja. 1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak. 1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN. 1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut P-DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. 1. Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya aliran dana keluar dari/masuk ke Kas Negara, yang menjadi dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang. 1. Rekening Transito adalah rekening yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/ KPPN dalam rangka penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN. 1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi Penerimaan Negara dengan teraan NTPN dan 1 --- - 1 1 - NTB/ NTP/ NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 1. Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. 1. Nomor Register Kontrak yang selanjutnya disebut NRK adalah nomor unik yang dihasilkan oleh SPAN sebagai identitas untuk setiap entitas data kontrak yang disetujui oleh KPPN.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam menghadapi dan pada akhir tahun anggaran 2021 sebagai berikut: - Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dimulai pada bulan Oktober 2021. - Akhir tahun anggaran 2021 adalah bulan Desember 2021.

Pasal 3

**(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana harian pada akhir tahun** anggaran diatur sebagai berikut: - Direktorat Jenderal Anggaran. 1. Membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan 1. Membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) dan Dana Investasi Pemerintah. - Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak. - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai. - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko: 1. Membuat perkiraan penerimaan Hibah, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan 1. Membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri. - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah. **(2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk** bulan Desember 2021. **(3) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan** kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari kerja pertama di bulan Desember 2021. **(4) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran. f --- **(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan** jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui sarana komunikasi tercepat. Bagian Kesatu Pengaturan Penerimaan Negara Pada Akhir Tahun Anggaran

Pasal 4

Penatausahaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran meliputi: 1. Penatausahaan penerimaan negara menghadapi akhir tahun anggaran sampai dengan tanggal 22 Desember 2021; 1. Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021; 1. Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 31 Desember 2021; 1. Denda/sanksi. Bagian Kedua Penatausahaan Penerimaan Negara Sampai Dengan Tanggal 22 Desember 2021

Pasal 5

**(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak peraturan ini** ditetapkan sampai dengan tanggal 22 Desember 2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah pada Bank Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 16.30 WIB. - Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD pada Bank Indonesia, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari paling lambat pukul 16.30 WIB. **(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari berkenaan. **(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN I --- Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari berkenaan. **(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 16.30 WIB hari berkenaan. **(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan. Bagian Ketiga Penatausahaan Penerimaan Negara Dari Tanggal 23 Desember 2021 Sampai Dengan Tanggal 30 Desember 2021

Pasal 6

**(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak tanggal 23 Desember** 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 17.30 WIB. - Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB. **(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima : - setelah pukul 15.00 waktu setempat pada tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat pada tanggal 23 Desember 2021 wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan; dan - setelah pukul 16.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan. **(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank t --- Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari kerja berkenaan. **(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari ketja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan. **(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan. Bagian Keempat Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Tanggal 31 Desember 2021

Pasal 7

**(1) Penerimaan Negara yang diterima pada tanggal 31 Desember** 2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia, minimal 5 (lima) kali sehari paling lambat pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, pukul 17.30 WIB, pukul 19.00 WIB, dan pukul 22.00 WIB. - Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia sekurang- kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja paling lambat pada pukul 17.30 WIB. **(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat hari ketja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan. **(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari kerja berkenaan. **(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan. **(5) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus I --- Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 19.00 WIB hari kerja berkenaan. **(6) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima setelah pukul 18.00 waktu setempat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 22.00 WIB hari kerja berkenaan. **(7) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** b yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan. **(8) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a yang diterima oleh Collecting Agent pada tanggal 31 Desember 2021 setelah pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Desember 2021. **(9) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** b yang diterima oleh Collecting Agent pada tanggal 31 Desember 2021 setelah pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Desember 2021. **(10) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan** ayat (9), diatur sebagai berikut: - Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia, pada tanggal 3 Januari 2022 paling lambat diterima pada pukul 08.00 WIB. - Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia, pada tanggal 3 Januari 2022 paling lambat diterima pada pukul 08.00 WIB. **(11) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada** ayat (10), dibukukan sebagai transaksi pelimpahan tanggal 3 Januari 2022.

Pasal 8

**(1) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 ayat (10) meliputi: - Penerimaan Negara yang telah memperoleh NTPN dan tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent, dan - Penerimaan Negara yang belum memperoleh NTPN namun tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent. **(2) Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** Collecting Agent menyampaikan: - LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai ketentuan, paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 08.00 WIB; dan - Rekening koran elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. --- **(3) Dalam rangka validitas data, pembukuan dan akuntabilitas** pelaporan transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Penerimaan melakukan rekonsiliasi pada portal rekonsiliasi MPN G3 dan selanjutnya melakukan rekonsiliasi kas melalui SPAN. **(4) Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilakukan paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 21.00 WIB. **(5) Dalam hal terdapat Penerimaan Negara yang belum dibukukan** dalam SPAN sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan: - membuat Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN; dan - melakukan penyesuaian data transaksi dengan menggunakan tool yang disediakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. **(6) Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(7) Atas penyesuaian data transaksi sebagaimana dimaksud pada** ayat (5) huruf b, KPPN Khusus Penerimaan melakukan pembukuan/interface paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. Bagian Kelima Denda/Sanksi

Pasal 9

Keterlambatan/kekurangan pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan ### Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Pimpinan Collecting Agent berkenaan. Bagian Kesatu Pengaturan Pengeluaran Negara Menghadapi dan Pada Akhir Tahun Anggaran

Pasal 10

Pengaturan pengeluaran negara menghadapi dan pada akhir tahun anggaran meliputi: 1. Pengaturan rencana penarikan dana; 1. Pengaturan pendaftaran data kontrak; 1. Pengaturan pengajuan SPM; 1. Pengaturan pengajuan SPM atas beban SBSN. 1. Pengaturan Pengajuan SPM-LS Kontraktual Untuk Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Yang Dibiayai dari Rupiah Mumi; dan 1 --- 1. Pengaturan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu. Bagian Kedua Rencana Penarikan Dana

Pasal 11

Dalam rangka penyusunan Perencanaan Kas, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian, pengajuan SPM mendahului tanggal RPD Harian, dan pengajuan SPM tanpa RPD Harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas diatur sebagai berikut: - Satker menyusun RPD bulanan sesuai dengan Halaman III DIPA. - Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran. - Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran tiap SPM serta menyampaikannya ke KPPN, dengan ketentuan: - 3 (tiga) hari keija sebelum pencairan, untuk SPM bernilai Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar; ii) 5 (lima) hari kerja sebelum pencairan, untuk SPM bernilai di atas Rp500 miliar s.d. Rpl triliun; iii) 7 (tujuh) hari kerja sebelum pencairan, untuk SPM bernilai di atas Rpl triliun. - Satker dapat melakukan update/ perubahan RPD sebelum pencairan. - Update/perubahan RPD sebelum pencairan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pencairan. - Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN. 1. Dalam hal SPM tanpa RPD Harian yang tanggal jatuh tempo penerbitan SP2D melewati batas akhir penerbitan SP2D sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, jatuh tempo penerbitan SP2D mengacu pada batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. 1. KPPN melakukan pemutakhiran RPD Harian paling lambat sampai dengan batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM. / --- Bagian Ketiga Pendaftaran Data Kontrak

Pasal 12

**(1) Satker menyampaikan pendaftaran data Kontrak atau** perubahan data Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme LS paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani. **(2) Satker menyampaikan pendaftaran data Kontrak atau** perubahan data Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme LS diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani sampai dengan tanggal 8 Oktober 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 15 Oktober 2021. - Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 5 November 2021. - Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 7 Desember 2021. **(3) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), KPPN menerbitkan NRK dengan ketentuan sebagai berikut: - Data Kontrak/perubahan data kontrak yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diterbitkan NRK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima; dan yang disampaikan b. Data Kontrak/perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan NRK paling lambat tanggal 7 Desember 2021. **(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data kontrak** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Satker menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2021. **(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana** dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 10 Desember 2021.

Pasal 13

**(1) Batas waktu pendaftaran data kontrak tahun tunggal yang** ditandatangani bulan Desember 2021 ke KPPN diatur sebagai berikut: - Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 10 Desember 2021; --- - Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 17 Desember 2021; - Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 22 Desember 2021; dan - Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 24 Desember 2021. **(2) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), KPPN menerbitkan NRK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **(3) Dalam hal kontrak yang ditandatangani dan didaftarkan pada** tanggal 24 Desember 2021, KPPN menerbitkan NRK paling lambat tanggal 24 Desember 2021. **(4) Dalam hal terdapat perubahan data kontrak yang telah** terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, Satker menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN dengan ketentuan sebagai berikut: - Perubahan data kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perubahan data kontrak ditandatangani. - Perubahan data kontrak yang dilakukan setelah tanggal 17 Desember 2021 disampaikan paling lambat tanggal 24 Desember 2021. **(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana** dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data dengan ketentuan sebagai berikut: - Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat **(4) huruf a disetujui oleh KPPN paling lambat 2 (dua) hari** kerja setelah perubahan data kontrak diterima dan paling lambat tanggal 24 Desember 2021. - Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat **(4) huruf b disetujui oleh KPPN paling lambat tanggal 24** Desember 2021. **(6) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas kontrak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN. **(7) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas kontrak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Bagian Keempat Pengajuan SPM

Pasal 14

**(1) Pengaturan batas waktu pengajuan SPM-LS kontraktual oleh** PPSPM ke KPPN diatur ketentuan sebagai berikut: I --- - SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan tanggal 30 September 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 14 Oktober 2021 pada jam keija; - SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Oktober 2021 pada jam kerja; - SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 4 November 2021 pada jam kerja; - SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/ BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 19 November 2021 pada jam kerja; - SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 3 Desember 2021 pada jam kerja; - SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15 Desember 2021 pada jam kerja; dan - SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 22 Desember 2021 pada jam kerja. **(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** humf a, humf b, huruf c, dan humf d diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. **(3) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** humf e diterbitkan paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam kerja. **(4) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** humf f diterbitkan paling lambat tanggal 17 Desember 2021 pada jam kerja. **(5) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** humf g diterbitkan paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam keija. **(6) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pendaftaran data** kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a sampai dengan humf g yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat di hari keija berikutnya setelah ditolak oleh KPPN, dengan --- melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN. **(7) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud** pada ayat (6) dilakukan paling lambat pada hari keija berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.

Pasal 15

**(1) Satker dapat mengajukan SPM TUP Tunai untuk** membayarkan belanja operasional dan belanja non- operasional dengan ketentuan sebagai berikut: - Pembayaran dengan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). - Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau kontraktual dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP Tunai. - Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai perjanjian/kontrak sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu rekanan, yang data kontraknya belum didaftarkan dan/atau belum direalisasikan ke KPPN. - Pembayaran tunggakan dengan nilai pembayaran tunggakan sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu penerima sepanjang rincian tunggakannya telah tercantum pada catatan halaman IV.B DIPA. pekerjaan dalam rangka e. Pembayaran kegiatan/ penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 yaitu: 1. Pembayaran dengan mekanisme TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai pembayarannya. 1. Pengajuan TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/ pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran. - KPA bertanggungjawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai. **(2) Satker mengajukan permintaan persetujuan TUP Tunai paling** lambat tanggal 6 Desember 2021 ke KPPN dengan dilampiri: - Rincian Rencana Penggunaan TUP Tunai sebagaimana format dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan - Surat pemyataan dari KPA. **(3) Kepala KPPN memberikan persetujuan TUP Tunai atas** permintaan persetujuan TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 7 Desember 2021. \ --- **(4) Penyampaian SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP Tunai dari Kepala KPPN. **(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),** pengajuan SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf c diatur sebagai berikut:** - dalam hal belum direalisasikan ke KPPN dilakukan pembatalan data kontrak. - pelaksanaan pembatalan data kontrak mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN. **(6) Dalam hal terdapat pekerjaan kontraktual sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c dan e tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak pada akhir tahun anggaran, atas pekeijaan tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penyedia barang/jasa sebesar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.

Pasal 16

**(1) SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN** paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam keija. **(2) Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember** 2021 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2021. **(3) Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP/TUP Tunai** dan/atau Bendahara Pengeluaran, belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2021 diatur dengan ketentuan: - Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP/TUP Tunai, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 dengan menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran. Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2022. - Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 dengan menggunakan SPM-LS kepada penerima. Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2022. **(4) SP2D-UP/TUP/GUP atas SPM-UP/TUP/GUP sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 9 Desember 2021 pada jam kerja. **(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-** UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena adanya perbaikan SPM dan/atau data supplier, Satker mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 9 Desember 2021, dengan mclampirkan bukti pembcritahuan penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN. I --- **(6) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.

Pasal 17

**(1) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah** selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Permohonan persetujuan TUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam kerja; - KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2021; - Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 17 Desember 2021; - Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/e-billing statement sementara yang dihasilkan/dicetak dari aplikasi sistem perbankan; - Untuk mendapatkan billing statement sementara sampai tanggal 17 Desember 2021, Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah; - Apabila terdapat tagihan atas transaksi Kartu Kredit Pemerintah yang dilakukan sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 dan belum masuk dalam tagihan e-billing statement sementara, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan struk (bukti pembayaran) dari mesin EDC dan kuitansi/bukti pembelian tanpa perlu menunggu tagihan/e-billing statement atau billing statement sementara dari bank; - SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja; - Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan sebagaimana i. SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP KKP dimaksud pada huruf g diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja. **(2) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah** pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut: - Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan pertanggungjawaban TUP. - Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021; - Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/e-billing statement sementara yang dihasilkan/dicetak dari aplikasi sistem perbankan atau Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah untuk mendapatkan billing statement sementara; - Pengajuan SPM-TUP untuk keperluan pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri --- sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 November 2021 pada jam keija; - SPM-PTUP untuk keperluan pertanggungjawaban pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 30 November 2021 pada jam kerja; - SP2D atas SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SP2D atas SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada huruf e diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan - Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Uji Coba Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Keija Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Pasal 18

**(1) Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2022,** diatur sebagai berikut: - SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2021 pada jam kerja. - Dalam hal tertentu, pengajuan SPM-LS Gaji Induk dapat dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi anggaran dan tata cara penerbitan SPM-LS Gaji induk bulan Januari 2022. - SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 3 Januari 2022. **(2) SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022 untuk satker yang** telah mengimplementasikan Platform Pembayaran Pemerintah, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2021 pada jam keija. **(3) Pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 yang** dibayarkan pada hari kerja pertama bulan bersangkutan dan gaji PPPK bulan Januari 2022 berlaku ketentuan pembayaran gaji induk bulan Januari 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) SPM penghasilan PPNPN Bulan Januari 2022 yang dibayarkan** pada hari keija pertama bulan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah oleh KPPN mulai tanggal 16 Desember 2021. **(5) Penerbitan SP2D atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022,** gaji PPPK bulan Januari 2022 dan penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan paling lambat tanggal 29 Desember 2021 pada jam kerja dan diberi tanggal 3 Januari 2022. **(6) Transfer dana untuk pembayaran gaji induk bulan Januari** 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada tanggal 3 Januari 2022.

Pasal 19

selain untuk pembayaran(1) SPM-LS non-kontraktual honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan I --- Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2021 pada jam kerja. **(2) SP2D-LS atas SPM-LS non-kontraktual selain untuk** pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja. **(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-** LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena adanya perbaikan SPM dan/atau data supplier, Satker mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat di hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 21 Desember 2021, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN. **(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN. **(5) SPM-LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** termasuk SPM-LS Gaji Susulan, SPM-LS Kekurangan Gaji, SPM-LS Gaji Terusan dan SPM-LS Uang Makan dan Uang Lembur yang dibayarkan dengan Mekanisme LS.

Pasal 20

**(1) SPM-LS untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi,** dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2021 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. **(2) Pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diterima KPPN paling lambat tanggal 13 Desember 2021 pada jam kerja. **(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani** oleh KPA, dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM-LS sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2021 pada jam kerja, **(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-** LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena adanya Satker mengajukan perbaikan SPM dan/atau data supplier, kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat di hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 15 Desember 2021, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN. **(6) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.

Pasal 21

**(1) SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-KB),** SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja. I --- **(2) SP2D-LS atas SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan** Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja. **(3) SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP) harus sudah** diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam keija. **(4) SP2D-LS atas SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP)** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja. **(5) Pengaturan batas waktu pengajuan surat ralat/SPPK atas** Retur SP2D oleh PPSPM ke KPPN diatur sebagai berikut: - Surat ralat/SPPK harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja; - Dalam hal surat ralat/SPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 pada jam keija maka dapat diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 21 Januari 2022. **(6) Penyelesaian surat ralat/SPPK atas retur SP2D sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 28 Desember 2021.

Pasal 22

**(1) SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/ BAPP termasuk** BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam kerja. **(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diterbitkan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam kerja. **(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data** kontrak dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau** Satker dapat data kontrak dan/atau data supplier, mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat di hari keija berikutnya pada jam kerja setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam keija, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN. **(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dilakukan paling lambat di hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 untuk perbaikan SPM yang diterima oleh KPPN tanggal 28 Desember 2021.

Pasal 23

**(1) Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan** (retensi) 5% (lima persen) dari nilai kontrak, diatur sebagai berikut: - Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen). --- - Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2021, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2021 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan. - SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik. - Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima. **(2) Pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima persen) dari** nilai kontrak yang dilaksanakan melalui mekanisme TUP oleh Bendahara Pengeluaran, diatur sebagai berikut: - Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen). - Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2021, biaya pemeliharaan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK. - Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima. - Penatausahaan jaminan pemeliharaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.

Pasal 24

**(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang pembuatan** BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat **(1) diajukan sebesar:** - sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau - perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021. **(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang BAST/ BAPP-nya** dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, wajib dilampiri: - Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang A --- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan - Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai cukup) dari PPK kepada Kepaia KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(3) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a: - diterbitkan oleh bank; - memenuhi syarat umum dan syarat khusus; dan - telah dilakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan oleh PPSPM sebelum dilakukan penerbitan SPM- LS kontraktual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima. **(4) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut: - menyimpan dan menatausahakan fotokopi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; - menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam