Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN

PMK No. 9 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Revisi Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan
anggaran berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau
informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas
DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah unit eselon II
pada DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan
evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal
DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

---

3

1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kanwil DJPb.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon I Kementerian/Lembaga adalah Pejabat Eselon I
selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi
anggaran (portofolio) pada bagian anggaran
Kementerian/Lembaga.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi
Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna
Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada Satker
dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun
kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga
yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara (BA BUN).
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai
informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan
dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang
berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
satuan kerja.
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat
RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang
mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian

---

4

negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita lbu
Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran BUN.
1. Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana
penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan
BUN untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam
mencapai hasil (outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud
serta visi dan misi Presiden.
1. Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk
menghasilkan keluaran dalam mendukung terwujudnya
sasaran Program.
1. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO
adalah kumpulan atas rincian output yang disusun dengan
mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau
serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu
secara sistematis.
1. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO merupakan
keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja
Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu
serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit
kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran
Kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan
untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai
operasional dan belanja barang operasional.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara
alokasi anggaran rincian keluaran (output) yang tercantum
dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan Barang/Jasa
untuk menghasilkan rincian keluaran (output) sesuai
dengan volume rincian keluaran (output) yang ditetapkan
dalam DIPA.
1. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
1. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk
pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola,
dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan guna
memfasilitasi proses perencanaan dan penganggaran,
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,
dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang
merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
negara.

---

5

1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat
Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima
dalam satu tahun anggaran.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar
Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah
penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun
anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar
negeri dan/atau pinjaman dalam negeri sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen pinjaman luar negeri
dan/atau pinjaman dalam negeri serta masih dalam masa
penarikan.
1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah
setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa
yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau
luar negeri.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri
dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah penggunaan
kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran
sebelumnya yang bersumber dari hibah luar negeri
dan/atau hibah dalam negeri sepanjang masih terdapat
sisa alokasi komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah
dalam negeri serta masih dalam masa penarikan.
1. Persentase Ambang Batas yang selanjutnya disebut
Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja
yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA
Petikan BLU.
1. Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang
telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi anggarannya
tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran berkenaan.
1. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang
selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi
anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang
dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya ke
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.

---

6

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai

Revisi Anggaran yang meliputi:
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat
Pelaksanaan Anggaran;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil
DJPb;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan
Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan
perubahan DIPA dengan pengesahan DJPb;
- Revisi Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum; dan
- Batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian
pengesahan Revisi Anggaran pada DJPb.

(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Revisi Anggaran untuk Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga dan BA BUN, yang bersifat
pengesahan dan tidak memerlukan penelaahan.

Pasal 3

(1) Penyelesaian Tunggakan, terdiri atas:

- Tunggakan yang dapat dibayarkan melalui mekanisme
Revisi Anggaran; atau
- Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui
mekanisme Revisi Anggaran.

(2) Tunggakan yang dapat dibayarkan melalui mekanisme

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan pergeseran anggaran yang
dibebankan pada DIPA tahun anggaran berkenaan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap Tunggakan harus dicantumkan dalam
catatan-catatan terpisah per akun dalam halaman IVB
DIPA pada setiap alokasi yang ditetapkan untuk
mendanai suatu kegiatan per DIPA per Satker;
- Dalam hal kolom yang terdapat dalam Sistem
Informasi untuk mencantumkan catatan semua
Tunggakan tidak mencukupi, rincian detail tagihan
per akun dapat disampaikan dalam lembaran
terpisah, yang ditetapkan oleh KPA;
- Dalam hal jumlah Tunggakan per tagihan, nilainya:
1. Sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah), harus dilampiri surat pernyataan KPA;
1. Di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Kementerian/Lembaga;
1. Di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
harus dilampiri hasil audit dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Dalam hal Tunggakan sudah dilakukan audit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), usulan pergeseran

---

7

anggaran dapat dilampiri hasil audit dari BPK tersebut
sebagai dokumen pendukung pengganti surat
pernyataan dari KPA atau pengganti hasil reviu APIP
Kementerian/Lembaga atau audit BPKP; dan
- Dalam hal terdapat perbedaan angka antara
Tunggakan yang tercantum dalam halaman IVB DIPA
dengan hasil reviu/audit, maka angka yang
digunakan adalah angka hasil reviu/audit.

(3) Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui

mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
- Belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji;
- Tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
- Uang makan;
- Belanja perjalanan dinas pindah;
- Langganan daya dan jasa;
- Tunjangan profesi guru/dosen;
- Tunjangan kehormatan profesor;
- Tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai
Negeri Sipil;
- Tunjangan kemahalan hakim;
- Tunjangan hakim adhoc;
- Imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- Pembayaran jasa bank penatausaha penerusan
pinjaman;
- Bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk
tahanan/narapidana;
- Belanja pengiriman surat dinas pos pusat;
- Honor pegawai honorer/Pegawai Pemerintah Non-
Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap;
- Perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
- Pembayaran provisi benda meterai; dan
- Honorarium Penanganan Perkara (HPP) dan
Honorarium Dukungan Penanganan Perkara (HDPP)
Mahkamah Konstitusi.

(4) Pembayaran Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa

melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diproses dengan
pembebanan pada DIPA tahun anggaran berkenaan tanpa
melalui mekanisme Revisi Anggaran sepanjang alokasi
anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.

Pasal 4

(1) Revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker

harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebelum disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Anggaran.

(2) Mekanisme revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi

Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

8

Pasal 5

Direktorat Pelaksanaan Anggaran berwenang memproses
usulan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Program, 1 (satu) unit
eselon I, terdiri atas:
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan
- Revisi administrasi.

Pasal 6

Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang menambah
pagu, menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran
meliputi:
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/proyek 1 (satu)
tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman
dalam negeri, termasuk yang telah closing date;
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/proyek 1 (satu)
tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari Hibah, termasuk yang telah closing date;
dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran berubah lainnya
berupa pengesahan antar-Kanwil DJPb.

Pasal 7

Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang menjadi kewenangan
Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
- Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO
antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman dan
Hibah berupa pengesahan dan antar-Kanwil DJPb,
sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan
sesuai dengan naskah perjanjian yang dipersamakan;
- Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana non
alam dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO antar-Satker
antar-Kanwil DJPb, dalam 1 (satu) unit eselon I. Dalam hal
termasuk kategori Belanja Operasional, kewenangan
sesuai revisi dalam rangka pemenuhan Belanja
Operasional;
- Penyelesaian Tunggakan tahun-tahun anggaran
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam
1 (satu) Program antar-Kanwil DJPb;

---

9

- Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan
dengan kewenangan tetap antar-Organisasi Perangkat
Daerah (OPD);
- Antar-jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan
volume RO secara total antar-Kanwil DJPb;
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai
dengan akhir tahun anggaran antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga
untuk anggaran yang berasal dari SP SABA yang tidak
mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost)
dan/atau target volume RO total antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran terkait belanja barang untuk
diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (akun
526):
1. Disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I yang
menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan
proposal yang diterima, apabila:
- Memunculkan/mengganti akun menjadi akun
526XXX (akun 6 digit); dan/atau
- Mengakibatkan penambahan volume RO.
1. Tanpa disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I
apabila:
- Pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6
digit) yang telah tersedia antar-Kanwil DJPb;
dan/atau
- Pengurangan alokasi pada akun 526 yang tidak
menurunkan volume RO.
- Revisi yang disampaikan melewati tahun anggaran
berkenaan yang diusulkan dalam rangka pengesahan
dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat
antar-Kanwil DJPb termasuk substansi revisi antar-
Program dan/atau antar-unit eselon I; dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran tetap lainnya berupa
pengesahan dan antar-Kanwil DJPb.

Pasal 8

Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan
Anggaran meliputi:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman
IV.B DIPA/DIPA BUN berupa:
1. Pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian
Tunggakan melalui mekanisme Revisi DIPA/DIPA BUN
berupa Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya
yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu)
Program antar-Kanwil DJPb;
1. Pencantuman/penghapusan/perubahan anggaran
yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran yang
tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit
cost) dan/atau target volume RO total antar-Kanwil
DJPb; dan/atau
1. Pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan
alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/
bangunan dan/atau kendaraan bermotor berupa

---

10

penambahan volume dan/atau penambahan alokasi
anggaran yang mengakibatkan penambahan volume.
- Perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
- Perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/hibah
luar negeri atau dalam negeri, termasuk Pemberian
Pinjaman; dan/atau
- Perubahan/penambahan nomor register pinjaman
dan/atau hibah luar negeri.

Bagian Kedua
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran

Pasal 9

(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan

Anggaran dilakukan dengan tahapan dan ketentuan
sebagai berikut:
- KPA/KPA BUN menyampaikan surat usulan Revisi
Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/
Lembaga/Pemimpin PPA BUN dengan melampirkan
dokumen pendukung sebagai berikut:
1. data dalam Sistem Informasi;
1. surat persetujuan Pejabat Eselon I berkaitan
dengan pergeseran anggaran antar-Satker
dan/atau antar-Kegiatan;
1. rekomendasi (clearance) dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga
bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran
berkaitan dengan belanja teknologi informasi
komunikasi;
1. surat pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan
bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal
yang diterima dalam hal usulan Revisi Anggaran
terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan
diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah
dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan
proposal;
1. surat pernyataan Pejabat Eselon I sebagaimana
dimaksud pada angka 4 dibuat sesuai format pada
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
1. rencana kebutuhan barang milik negara hasil
penelaahan perubahan dalam hal usulan Revisi
Anggaran berkaitan dengan penambahan volume
barang milik negara yang menjadi objek
perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan kebutuhan barang milik negara dalam
hal penambahan volume barang milik negara
melebihi jumlah volume barang milik negara yang
tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik
negara; dan/atau

---

11

1. dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi
Anggaran.
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/Pemimpin PPA
BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi
Anggaran, Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/
Lembaga/Pemimpin PPA BUN menandatangani dan
menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada
Direktur Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem
Informasi dengan mengunggah salinan digital atau
hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
- Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf c dibuat sesuai format pada Lampiran huruf
C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c
diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.

(2) Direktorat Pelaksanaan Anggaran meneliti usulan Revisi

Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan

belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Pelaksanaan
Anggaran mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran
kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/
Pemimpin PPA BUN melalui Sistem Informasi.

(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan

telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Direktur Pelaksanaan
Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran.

(5) Surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana
tercantum pada Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan

tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Direktur Pelaksanaan
Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi
Anggaran.

(7) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan

Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat

(6) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung

sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diterima dengan lengkap dan benar serta
notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.

(8) Alur dokumen dan proses pengesahan Revisi Anggaran

pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran dilaksanakan

---

12

sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 10

Kanwil DJPb berwenang memproses usulan Revisi Anggaran
dalam 1 (satu) Program, 1 (satu) unit eselon I, terdiri atas:
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan
- Revisi administrasi.

Pasal 11

(1) Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang
menambah pagu, menjadi kewenangan Kanwil DJPb
meliputi:
- Penggunaan kelebihan realisasi penerimaan atas Target
PNBP untuk Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu)
Program, sepanjang:
1. Digunakan oleh Satker penghasil;
1. Digunakan untuk kegiatan pelayanan yang
menghasilkan PNBP;
1. Satker yang bersangkutan melakukan pengisian
data Target PNBP sesuai dengan peraturan yang
berlaku melalui aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan; dan
1. Pergeseran pagu belanja PNBP yang bersumber dari
jenis PNBP (akun belanja) yang berbeda dalam 1
(satu) Satker dalam 1 (satu) Program yang tidak
memerlukan penelaahan.
- Ketentuan mengenai BLU, termasuk penggunaan
pendapatan BLU, perubahan target penerimaan,
penetapan status BLU suatu Satker, dan/atau
penggunaan saldo kas BLU bersangkutan maupun
untuk BLU lainnya;
- Perubahan pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri
berupa lanjutan pelaksanaan kegiatan pinjaman selain
pinjaman yang diteruspinjamkan dan pinjaman yang
diterushibahkan;
- Lanjutan pelaksanaan Kegiatan Hibah yang
penarikannya:
1. melalui Kuasa BUN selain penerusan Hibah;
1. tidak melalui Kuasa BUN.
- Penambahan Hibah baru setelah Undang-Undang
mengenai APBN tahun anggaran berkenaan ditetapkan

---

13

berupa Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa
BUN, termasuk pada RO Prioritas Nasional;
- Perubahan anggaran BA BUN sebagai akibat
penambahan alokasi pembiayaan investasi pada BLU
yang bersumber dari kas BLU;
- Perubahan RO Prioritas Nasional berupa penambahan
target dan/atau alokasi RO Prioritas Nasional yang
anggarannya bersumber dari Hibah yang penarikannya
tidak melalui Kuasa BUN dan/atau PNBP termasuk
PNBP BLU; dan/atau
- Revisi dalam hal pagu anggaran berubah lainnya
berupa pengesahan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.

(2) Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang
mengurangi pagu, menjadi kewenangan Kanwil DJPb
berupa pengurangan pagu Hibah yang penarikannya tidak
melalui Kuasa BUN pada RO non-Prioritas Nasional
sepanjang sesuai naskah perjanjian Hibah atau dokumen
lain yang dipersamakan.

Pasal 12

Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang menjadi kewenangan
Kanwil DJPb meliputi:
- Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO
dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari PNBP BLU;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman atau
hibah berupa pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb
sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan
sesuai dengan naskah perjanjian atau dokumen yang
dipersamakan;
- Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana non
alam, dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO antar-
Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb, dalam 1 (satu) unit
eselon I. Dalam hal termasuk kategori Belanja Operasional,
kewenangan sesuai revisi dalam rangka pemenuhan
Belanja Operasional;
- Penyelesaian Tunggakan tahun-tahun anggaran
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam
1 (satu) Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada Kegiatan dekonsentrasi
dan/atau tugas pembantuan dengan kewenangan dan
lokasi tetap dalam 1 (satu) OPD;
- Antar-jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan
volume RO secara total dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai
dengan akhir tahun anggaran dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga
untuk anggaran yang berasal dari SP SABA berupa
pergeseran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya
satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total dalam 1
(satu) Satker atau dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran terkait belanja barang untuk
diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (akun

---

14

1. tanpa disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I
untuk pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6
digit) yang telah tersedia dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Revisi Anggaran yang disampaikan melewati tahun
anggaran berkenaan yang diusulkan dalam rangka
pengesahan dan/atau penyusunan laporan keuangan
Pemerintah Pusat dalam 1 (satu) Kanwil DJPb termasuk
substansi revisi antar-Program dalam 1 (satu) unit eselon
I; dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran tetap lainnya berupa
pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.

Pasal 13

Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman
IV.B DIPA/DIPA BUN berupa:
1. Pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian
Tunggakan melalui mekanisme Revisi DIPA/DIPA BUN
berupa Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya
yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu)
Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
1. Pencantuman/penghapusan/perubahan anggaran
yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran anggaran
yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan
(unit cost) dan/atau target volume RO total dalam 1
(satu) satker atau dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
dan/atau
1. Pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan
alokasi anggaran pembangunan/renovasi
gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor
berupa pengurangan alokasi anggaran.
- Revisi administrasi terkait RO Prioritas Nasional berupa
ralat administratif nomenklatur;
- Pencantuman/perubahan rencana penarikan dana
dan/atau perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA
yaitu perubahan yang tidak mengakibatkan perubahan
perkiraan penerimaan secara total, penambahan perkiraan
penerimaan dikarenakan penggunaan kelebihan realisasi
atas Target PNBP, dan/atau perubahan rencana penarikan
dana; dan/atau
- Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker
dengan jenis kewenangan dekonsentrasi atau tugas
pembantuan.

Bagian Kedua
Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 14

(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb dilakukan

dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
- KPA/KPA BUN menandatangani dan menyampaikan
surat usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kanwil

---

15

DJPb dengan mengunggah salinan digital atau hasil
pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Data dalam Sistem Informasi;
1. Surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal
usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan antara
lain:
- Pergeseran anggaran yang mengakibatkan
penambahan Kegiatan baru untuk Satker yang
bersangkutan pada DIPA Petikan Satker;
- Pergeseran anggaran antar-Satker; dan/atau
- Pergeseran antar-Kegiatan.
1. Rekomendasi (clearance) dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga
bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran
berkaitan dengan belanja teknologi informasi
komunikasi;
1. Dalam hal Revisi Anggaran diajukan untuk
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf c, usulan dilengkapi dengan Daftar Sisa
Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PHLN)/Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN)
sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini;
1. Dalam hal Revisi Anggaran diajukan untuk
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, usulan
dilengkapi dengan Ringkasan Naskah Perjanjian
Hibah yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa BUN
sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran
huruf G dan Daftar Sisa PHLN/PHDN sebagaimana
format pada Lampiran huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan/atau
1. Dokumen pendukung terkait lainnya.
- Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf a dibuat sesuai format pada Lampiran huruf
C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 diarsipkan oleh
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

(2) Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan

kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan

belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kanwil DJPb
mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui
Sistem Informasi.

(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

---

16

(1) huruf a dan huruf b, Kepala Kanwil DJPb menetapkan

surat pengesahan Revisi Anggaran.

(5) Surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b, Kepala Kanwil DJPb menetapkan

surat penolakan usulan Revisi Anggaran.

(7) Proses Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) diselesaikan paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima
dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem
Informasi telah tercetak.

(8) Alur dokumen dan proses pengesahan Revisi Anggaran

pada Kanwil DJPb dilaksanakan sesuai ketentuan
sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilaksanakan dalam rangka

perubahan nomenklatur Satker sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf d, Kanwil DJPb mengajukan
pemutakhiran (updating) referensi sesuai mekanisme
sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

Kementerian/Lembaga dapat melakukan Revisi Anggaran
dalam 1 (satu) Satker atau antar-Satker yang menyebabkan
perubahan DIPA dalam rangka:
- Pemenuhan Belanja Operasional, termasuk penyelesaian
pagu minus belanja pegawai operasional dengan
kelengkapan surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal
pergeseran antar-Program dalam rangka Pemenuhan
Belanja Operasional;
- Pemenuhan kebutuhan selisih kurs, sepanjang bukan yang
berasal dari sumber dana pinjaman atau Hibah luar negeri
dalam 1 (satu) Program;
- Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual/Swakelola:
1. Untuk menambah volume RO yang sama dan/atau RO
yang lain (kecuali untuk RO dukungan manajemen

---

17

tidak harus dalam rangka menambah volume RO),
termasuk sisa RO Prioritas Nasional; dan/atau
1. Untuk pemenuhan Belanja Operasional,
dilengkapi dengan surat persetujuan Pejabat Eselon I
kecuali yang bersumber dari PNBP BLU.
- Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya
sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Informasi;
- Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan
akuntansi dapat dilakukan sepanjang merupakan tindak
lanjut adanya peraturan/ketentuan terkait kebijakan
akuntansi;
- Ralat cara penarikan pinjaman/Hibah luar negeri atau
dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman
yang diterushibahkan, dan/atau Penerusan Hibah
berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Ralat cara penarikan SBSN berpedoman pada dokumen
sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko;
- Ralat nomor register pembiayaan Kegiatan/proyek SBSN
berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, terkait
kesalahan pencantuman nomor register SBSN dalam DIPA
yang meliputi:
1. Semula menggunakan nomor register sementara
(dummy) menjadi nomor register yang seharusnya; atau
1. Semula nomor register lainnya menjadi nomor register
yang seharusnya.
- Ralat nomor register pinjaman dan/atau Hibah luar negeri
berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Penyelesaian Tunggakan yang sumber dananya dari rupiah
murni untuk Tunggakan 1 (satu) tahun anggaran
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam
1 (satu) Program dan/atau Tunggakan tahun-tahun
anggaran sebelumnya yang bersumber dari PNBP BLU;
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional
dalam 1 (satu) Satker dan 1 (satu) jenis belanja sepanjang
tidak mengubah lokasi; dan/atau
- Pergeseran anggaran sebagai akibat pelampauan besaran
standar biaya keluaran umum dan standar biaya keluaran
khusus yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk
pergeseran dalam 1 (satu) Program.

Bagian Kedua
Mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga
yang Mengakibatkan Perubahan DIPA yang Memerlukan
Pengesahan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 16

(1) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam 1 (satu)
Satker, maka Revisi Anggaran dilakukan oleh KPA;

---

18

- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker
dalam 1 (satu) unit eselon I, maka KPA mengusulkan
Revisi Anggaran dimaksud kepada Pejabat Eselon I
Kementerian/Lembaga; dan
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker
antar-unit eselon I, maka KPA mengusulkan Revisi
Anggaran dimaksud kepada Pejabat Eselon I untuk
selanjutnya diusulkan kepada Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/
Lembaga.

(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mengubah data RKA-
Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi
setelah dokumen pendukung dipenuhi.

(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disimpan oleh KPA.

(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dalam surat pemberitahuan perubahan RKA
sesuai format yang diunduh dari Sistem Informasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(5) Penetapan surat pemberitahuan perubahan RKA

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam lingkup
1 (satu) Satker, penetapan dilakukan oleh KPA;
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker
dalam 1 (satu) unit eselon I, penetapan dilakukan oleh
Pejabat Eselon I yang membawahi Satker berkenaan;
dan
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker
antar-unit eselon I, penetapan dilakukan oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris
Kementerian/Lembaga.

(6) KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/

Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga
menandatangani dan menyampaikan surat
pemberitahuan perubahan RKA kepada Kepala Kanwil
DJPb atau Direktur Pelaksanaan Anggaran.

(7) Kanwil DJPb atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran

meneliti kesesuaian antara surat pemberitahuan
perubahan RKA dengan kewenangan Kementerian/
Lembaga.

(8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan

telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), maka:
- Pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Kanwil
DJPb untuk Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker
dan antar-Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb; atau
- Pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Direktorat
Pelaksanaan Anggaran untuk Revisi Anggaran antar-
Satker antar-Kanwil DJPb dan revisi antar-unit eselon
I Kementerian/Lembaga.

(9) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan

tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud

---

19

dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), Kepala Kanwil DJPb
atau Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan surat
penolakan Revisi Anggaran.

(10) Proses penelitian, pengesahan, dan penolakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat

(9) dilakukan melalui Sistem Informasi.

(11) Proses pengesahan dan penolakan Revisi Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9)
diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima
dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem
Informasi telah tercetak.

(12) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) termasuk pengesahan atas perubahan halaman
III DIPA yang terdampak dari Revisi Anggaran
kewenangan Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15.

(13) Proses pengesahan Revisi Anggaran kewenangan

Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan
DIPA yang memerlukan pengesahan DJPb dilaksanakan
sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran
huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 17

Revisi Anggaran pada DIPA Petikan BLU, meliputi:
- Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN;
- Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran
tetap; dan/atau
- Perubahan akibat hal-hal lainnya.

Bagian Kedua
Revisi DIPA Petikan BLU berupa Penggunaan Anggaran
Belanja di atas Pagu APBN

Pasal 18

(1) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh:
- Penggunaan atas realisasi PNBP:
1. Melampaui Target PNBP tahun anggaran
berkenaan;
1. Diproyeksikan melampaui Target PNBP tahun
anggaran berkenaan; dan/atau
1. Di atas pagu belanja termasuk untuk menambah
nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang
sudah ada.

---

20

- Penggunaan saldo awal kas BLU termasuk untuk
menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional
yang sudah ada.

(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk:

- Menambah volume RO, termasuk rincian di bawah RO
yang sudah ada;
- Menambah komponen termasuk rincian di bawah
komponen pada rincian RO yang sudah ada; dan/atau
- Menambah KRO/RO/komponen baru.

(3) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang

disebabkan terlampauinya Target PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara
proporsional dengan peningkatan volume layanan.

(4) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN akibat

terlampauinya Target PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam Ambang
Batas; dan
- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui
Ambang Batas.

(5) Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU,
dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada
Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Dalam hal KRO/RO/komponen baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel
referensi RKA Kementerian/Lembaga DIPA, BLU melalui
Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan
mengusulkan penambahan referensi KRO/RO/komponen
baru kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 19

BLU dapat melakukan belanja dalam Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 18 ayat (4) huruf a, sebelum pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU; dan/atau
- Pasal 18 ayat (4) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU.

Pasal 20

(1) BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari

penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA

Petikan BLU berupa:
- Pencantuman saldo awal kas; dan
- Penggunaan saldo awal kas.

(2) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal

kas dan penggunaan saldo awal kas sebagaimana
dimaksud ayat (1), dapat diusulkan secara sekaligus.

(3) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/atau
belanja modal dalam rangka operasional layanan dengan
contoh ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran

---

21

huruf L yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja di luar

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus
mendapat persetujuan penggunaan saldo awal kas dari
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

(5) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4), termasuk untuk pembayaran sisa
pekerjaan yang belum selesai tahun anggaran
sebelumnya.

(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

diajukan oleh Pemimpin BLU melalui eselon I atas nama
Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

(7) Penyampaian persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) diajukan dengan menggunakan format surat
sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf M yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(8) Persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan menggunakan
format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran
huruf N yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(9) Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah

mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun belum
diajukan revisi pada tahun anggaran sebelumnya,
persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku pada tahun
anggaran berkenaan dengan memperhitungkan saldo
awal kas tahun anggaran berkenaan.

(10) Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal

kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
diperhitungkan dalam perhitungan Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).

Bagian Ketiga
Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Pergeseran Rincian
Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap

Pasal 21

(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pergeseran rincian

anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat dilakukan
sepanjang tidak mengurangi volume RO dalam DIPA
Petikan BLU.

(2) Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran

tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- Pergeseran antar-Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
- Pergeseran antar-RO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu)
Satker;

---

22

- Penambahan volume pada RO, termasuk menambah
KRO/RO/komponen baru dan/atau RO Prioritas
Nasional; dan/atau
- Penambahan komponen, termasuk rincian di bawah
komponen pada RO yang sudah ada.

(3) Dalam hal KRO/RO/komponen baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel
referensi RKA-Kementerian/Lembaga DIPA, BLU melalui
Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan
mengusulkan penambahan referensi RO baru kepada
Direktorat Jenderal Anggaran.

(4) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

bersumber dari PNBP BLU dilakukan tanpa persetujuan
Pejabat Eselon I.

Bagian Keempat
Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Hal-Hal Lainnya

Paragraf 1
Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Pencantuman Saldo Awal
Kas

Pasal 22

(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal

kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal
kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU.

(2) Revisi pencantuman saldo awal kas BLU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi Target PNBP
BLU tahun berkenaan.

(3) Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun
anggaran sebelumnya yang tercantum pada Surat
Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU
berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN.

(4) Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan dalam hal terdapat

koreksi saldo awal kas yang disebabkan oleh namun tidak
terbatas pada:
- Adanya perbedaan saldo awal kas berdasarkan hasil
rekonsiliasi dengan KPPN;
- Adanya perbedaan saldo awal kas berdasarkan hasil
temuan pemeriksa eksternal; dan/atau
- Adanya kebutuhan koreksi pendapatan tahun
anggaran yang lalu berdasarkan mekanisme
pemindahan sisa PNBP Satker pada masa transisi
penetapan sebagai Satker BLU.

Paragraf 2
Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas
Dalam Rangka Mismatch

Pasal 23

(1) BLU dapat menggunakan saldo awal kas dalam rangka

mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan belanja yang bersumber dari PNBP
BLU.

---

23

(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA
Petikan BLU.

(3) Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karena
Target PNBP tahun berkenaan tidak tercapai, BLU
mengajukan revisi DIPA Petikan BLU.

(4) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.

(5) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), berupa perubahan pencantuman sumber dana
pada lembar surat pengesahan DIPA Petikan BLU dari
semula PNBP tahun anggaran berkenaan menjadi saldo
awal kas BLU.

(6) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo awal

kas dalam rangka mismatch dapat diajukan bersamaan
dengan revisi DIPA diatas pagu yang bersumber dari saldo
awal kas BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Paragraf 3
Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Penetapan Satker menjadi
Satker yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

Pasal 24

(1) Satker instansi Pemerintah yang telah ditetapkan untuk

melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan BLU
melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan
status Satker menjadi Satker BLU.

(2) Satker instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak terbatas pada satker penghasil PNBP.

(3) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan pencantuman besaran Ambang
Batas yang ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan
mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU
selama 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/prognosa
tahun anggaran berkenaan.

Paragraf 4
Revisi DIPA Petikan BLU atas Penerimaan Hibah

Pasal 25

(1) BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang

diakibatkan atas penerimaan Hibah berupa uang.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor register Hibah,
termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO
Prioritas Nasional yang sudah ada.

(3) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam hal Hibah yang diterima berupa uang
digunakan untuk belanja, tetapi tidak dapat ditampung
pada volume RO, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada
dalam DIPA Petikan BLU.

(4) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dilakukan dalam hal:

---

24

- Hibah yang diterima berupa uang tidak digunakan
untuk belanja pada tahun anggaran berkenaan; atau
- Hibah yang diterima berupa uang digunakan untuk
belanja, namun masih dapat ditampung pada RO,
volume RO, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada
dalam DIPA Petikan BLU.

(5) Hibah yang diterima berupa barang/jasa tidak

memerlukan revisi DIPA Petikan BLU dan tidak
memerlukan nomor register Hibah.

(6) BLU dapat mewakili pemerintah dalam menerima Hibah

berupa uang dan/atau barang/jasa.

(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (6) merupakan Hibah yang penarikannya
tidak melalui Kuasa BUN.

Paragraf 5
Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Pemindahan Dana BLU

Pasal 26

(1) BLU dapat mengusulkan revisi DIPA Petikan yang

diakibatkan atas pemindahan dana yang diterima dari
BLU lain.

(2) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam hal dana yang diterima digunakan untuk
belanja, tetapi tidak dapat ditampung pada:
- RO dan volume RO termasuk RO Prioritas Nasional;
- jenis belanja; dan/atau
- pagu belanja,
yang ada dalam DIPA Petikan BLU.

Paragraf 6
Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Pembayaran Tunggakan

Pasal 27

(1) Tunggakan BLU tahun anggaran sebelumnya dan/atau

tahun-tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan dari
PNBP tahun anggaran berkenaan dan/atau penggunaan
saldo awal kas BLU.

(2) Tunggakan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dibayarkan tanpa mekanisme Revisi Anggaran
sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama
sudah tersedia.

(3) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama

belum tersedia, Tunggakan BLU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah dilakukan revisi
DIPA Petikan BLU termasuk pencantuman/
penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan pada
catatan halaman IV B.

Pasal 28

Pembayaran Tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya
dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:

---

25

- Penyelesaian Tunggakan tahun anggaran sebelumnya
dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang
dananya bersumber dari PNBP tahun anggaran berkenaan
dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan
DIPA yang memerlukan pengesahan DJPb sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
- Penyelesaian Tunggakan tahun anggaran sebelumnya
dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang
dananya bersumber dari penggunaan saldo awal kas BLU
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan tanpa melalui
persetujuan Pejabat Eselon I;
1. Penyelesaian Tunggakan belanja barang dan/atau
belanja modal dalam rangka operasional layanan BLU
yang memerlukan revisi DIPA Petikan BLU, diusulkan
dengan dilampiri surat pernyataan dari KPA, tanpa
melalui reviu dari APIP, atau hasil audit dari BPKP, atau
hasil audit oleh BPK;
1. Penyelesaian Tunggakan selain belanja barang
dan/atau belanja modal dalam rangka operasional
layanan BLU, diusulkan dengan dilampiri surat
pernyataan dari KPA, disertai dengan hasil reviu dari
APIP, atau hasil audit dari BPKP, atau hasil audit oleh
BPK; dan
1. Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan melalui mekanisme
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20.
- Ilustrasi terkait pembayaran Tunggakan sesuai Lampiran
huruf O yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Paragraf 7
Revisi DIPA Petikan BLU Lainnya

Pasal 29

Revisi DIPA Petikan BLU lainnya, meliputi:
- Revisi DIPA Petikan BLU berupa
pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan
alokasi anggaran pembangunan/renovasi
gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor pada
catatan halaman IV.B berupa penambahan volume
dan/atau penambahan alokasi anggaran yang
mengakibatkan penambahan volume dan/atau
pengurangan alokasi anggaran.
- Revisi DIPA Petikan BLU yang menyebabkan
pencantuman/perubahan Ambang Batas penggunaan
belanja pada BLU.

Bagian Kelima
Pengajuan Usulan Revisi DIPA Petikan BLU

Pasal 30

(1) KPA menyampaikan usulan pengesahan revisi DIPA

Petikan BLU kepada Kanwil DJPb.

---

26

(2) Mekanisme Revisi Anggaran untuk pengesahan revisi

DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti mekanisme Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 31

(1) Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan

penetapan sebagai Satker BLU, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a,
usulan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
BLU.

(2) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa:

- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU diatas pagu
APBN;
- Penggunaan saldo awal kas BLU untuk belanja dalam
rangka operasional layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3);
- Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran
tetap; dan/atau
- Penggunaan saldo awal kas BLU dalam rangka
mismatch,
selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan surat
pernyataan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan

saldo awal kas BLU, baik sebagian maupun seluruh
penggunaannya untuk belanja sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), selain
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) huruf a dan dilampiri dengan:

- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana
tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
- Surat persetujuan penggunaan saldo awal dari
Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana
tercantum pada Lampiran huruf N yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(4) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman

saldo awal kas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
- Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)
BLU triwulan IV tahun anggaran sebelumnya; dan
- Hasil konfirmasi besaran saldo akhir kas BLU dari
KPPN, dengan format sebagaimana tercantum pada
Lampiran huruf Q yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa koreksi saldo

awal kas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:

---

27

- Hasil rekonsiliasi dengan KPPN;
- Dokumen hasil temuan pemeriksa eksternal; dan/atau
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau memo
penyesuaian atas pemindahan sisa PNBP Satker pada
masa transisi penetapan sebagai Satker BLU.

(6) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan

Hibah berupa uang yang penarikannya tidak melalui
Kuasa BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(1), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:

- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana
tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
- Surat pernyataan dari KPA mengenai penerimaan
Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN
berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU yang
memuat dasar penerimaan Hibah, identitas sumber
hibah dan penerima Hibah, serta nilai Hibah.

(7) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU akibat pemindahan

dana yang diterima dari BLU lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1), selain persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan
dilampiri dengan:
- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana
tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
- Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemindahan
Dana dari BLU ke BLU lain.

Pasal 32

(1) Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA Petikan BLU

berupa pencantuman saldo awal kas untuk tahun
anggaran berkenaan Kanwil DJPb paling lambat tanggal
30 April tahun anggaran berkenaan.

(2) Dalam hal Satker BLU ditetapkan pada tahun anggaran

berkenaan, usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU
berupa pencantuman saldo awal kas diajukan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah DIPA Petikan BLU terbit.

(3) Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA Petikan BLU

berupa pencantuman saldo awal kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku pada
pencantuman saldo awal kas atas pengajuan pertama kali
pada tahun anggaran berkenaan.

(4) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran

ditetapkan tanggal 30 November tahun anggaran
berkenaan terhadap revisi berupa:
- Pengesahan Revisi Anggaran yang menjadi
kewenangan Direktorat Pelaksanaan
Anggaran/Kanwil DJPb;

---

28

- Revisi administrasi SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf g dan huruf h;
- Pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa:
1. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN berupa
penambahan pagu DIPA Petikan BLU yang
melebihi Ambang Batas;
1. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN berupa penggunaan
saldo awal kas BLU; dan/atau
1. Pergeseran rincian atau penambahan anggaran
antar-RO dalam 1 (satu) Kegiatan dan/atau
antar-RO antar-Kegiatan dalam hal pagu
anggaran tetap.

(5) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan

anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan
kelebihan realisasi atas Target PNBP yang dapat
digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah
direncanakan dalam APBN tahun anggaran berkenaan
untuk Satker penghasil PNBP yang bersangkutan
sepanjang dalam satu Program yang sama, batas akhir
penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh DJPb paling
lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berkenaan.

(6) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk:

- Pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari Hibah
yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN;
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/RO yang
dananya bersumber dari pinjaman/Hibah luar negeri
melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter
of credit;
- Revisi administrasi; dan/atau
- Pemutakhiran data berkaitan dengan revisi Petunjuk
Operasional Kegiatan oleh KPA termasuk yang
mengakibatkan perubahan halaman III DIPA,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan
penyelesaiannya oleh DJPb paling lambat tanggal 27
Desember tahun anggaran berkenaan.

(7) Dalam hal usulan revisi DIPA Petikan BLU dilakukan

untuk:
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu
DIPA Petikan BLU dalam Ambang Batas;
- Penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch;
- Penambahan pagu akibat penerimaan Hibah yang
penarikannya tidak melalui Kuasa BUN; dan/atau
- Revisi DIPA BLU akibat pemindahan dana BLU,
penerimaan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu
pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan
Belanja (SP3B) BLU terakhir ke KPPN.

(8) Batas waktu pengajuan SP3B BLU ke KPPN sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan mengenai
pedoman penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir
tahun anggaran.

(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk penyelesaian

pagu minus belanja pegawai, batas akhir penerimaan

---

29

usulan Revisi Anggaran oleh DJPb paling lambat tanggal
31 Desember tahun anggaran berkenaan.

(10) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan penyesuaian

administratif dan/atau penyusunan laporan keuangan
Pemerintah Pusat, usulan Revisi Anggaran dapat
disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan dan
penetapan batas akhir penerimaan usulan Revisi
Anggaran serta kewenangan pengesahannya dilakukan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(11) Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(10), seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap dan

benar.

(12) Dalam hal batas akhir penyampaian usulan Revisi

Anggaran merupakan hari libur atau bagian dari
kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah,
maka batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran
dimajukan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur
atau cuti bersama.

Pasal 33

KPA/KPA BUN melakukan pemutakhiran atas usulan revisi
Petunjuk Operasional Kegiatan melalui Sistem Informasi paling
lambat hari berikutnya setelah dilakukan approval pada
Sistem Informasi oleh KPA/KPA BUN.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
1/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang
Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2023

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Ditandatangani secara elektronik

ASTERA PRIMANTO BHAKTI

---

30

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

NOMOR PER-9/PB/2023

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI

KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

A. MEKANISME PENGAJUAN REVISI PERUBAHAN KANTOR BAYAR

(KPPN)/LOKASI SATKER

Revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker dilaksanakan pada
Direktorat Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. KPA menyampaikan permohonan perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi
Satker kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
1. Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan surat
permohonan perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker kepada
Direktur Pelaksanaan Anggaran disertai penjelasan penyebab perubahan
dengan dilampiri dokumen pendukung terkait lainnya.
1. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah sesuai
dengan ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran meneruskan usulan
perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
untuk mendapatkan persetujuan.
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal
Perbendaharaan menerima usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3
dan menerbitkan persetujuan dengan mengacu pada ketentuan
pembagian wilayah kerja KPPN sebagaimana diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Atas dasar persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktur Pelaksanaan
Anggaran menyampaikan persetujuan perubahan kantor bayar
(KPPN)/lokasi Satker kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
1. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat
Eselon I mengajukan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran
meliputi:
- Perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker;
- Permohonan pembuatan kode satker baru; dan
- Pergeseran anggaran untuk kantor/Satker baru.
1. Dalam hal proses Revisi Anggaran sebagaimana angka 6 telah selesai,
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Satker
untuk melakukan pendaftaran user SAKTI di KPPN mitra kerja.

---

31

B. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEJABAT ESELON I UNTUK PERGESERAN

ANGGARAN TERKAIT BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA

MASYARAKAT/PEMERINTAH DAERAH

LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............................. (2)

UNIT ESELON I................................................ (3) KOP Kementerian/Lembaga
Alamat .............................................................(4)

SURAT PERNYATAAN ………………. (5)

NOMOR : ……………………………… (6)

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………….(7)

NIP/NRP : ……………………………….(8)

Jabatan : ……………………………….(9)

Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut:

1. Menyetujui substansi Revisi Anggaran yang diusulkan oleh KPA ……………………….(10)
berupa ……………………..(11).
1. Revisi Anggaran tersebut berdasarkan proposal terkait dengan barang/jasa yang akan
diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan tidak merubah target sasaran
secara nasional.
1. Usul Revisi Anggaran beserta dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan
lengkap dan benar.
1. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima
segala risiko dan konsekuensinya sesuai dengan tugas dan wewenang saya.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak
di bawah tekanan.

…………………………. (12)

…………………………..(13)

METERAI
10000 (14)

……………………………..(15)

……………………………..(16)

---

32

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PEJABAT ESELON I UNTUK

PERGESERAN ANGGARAN TERKAIT BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN

KEPADA MASYARAKAT/PEMERINTAH DAERAH

NO. URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.

(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.

(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.

(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.

(5) Diisi dengan ”Sekretaris Jenderal/Sekretaris

Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga”

(6) Diisi dengan nomor surat pernyataan.

(7) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.

(8) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.

(9) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.

(10) Diisi dengan nama KPA.

(11) Diisi dengan uraian substansi usul Revisi Anggaran.

(12) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.

(13) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.

(14) Diisi dengan meterai sesuai ketentuan.

(15) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.

(16) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.

---

33

C. FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN

1. FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI ESELON I KEPADA

DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL

PERBENDAHARAAN

LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............................. (2)

UNIT ESELON I................................................ (3) KOP Kementerian/Lembaga
Alamat .............................................................(4)

Nomor : XX (tanggal-bulan-tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Revisi Anggaran

Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran
di
Jakarta

1. Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- ……..(5);
- DHP RKA-K/L Direktorat Jenderal ………………….. No.……………..Tanggal…………;
- DIPA Induk …………No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……….;
- DIPA Petikan ……….No. …...… Tanggal ………… kode Digital Stamp…..…..;
- DIPA Petikan ……….No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……....

1. Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Tema revisi…………… (6);
- Tata cara revisi…… (7).

1. Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
- ………...….. (8);
- ………...….. (9)

1. Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data dukung
berupa:
- …………….. (10); dan
- ……………..

Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

(Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/
Lembaga/Pemimpin PPA BUN)

………………………………… (11)

NIP/NRP…………………….. (12)

---

34

PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI ESELON I

KEPADA DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL

PERBENDAHARAAN

NO. URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.

(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.

(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.

(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.

(5) Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang-Undang, Peraturan

Pemerintah, dan Peraturan Presiden), keputusan sidang kabinet, atau
keputusan rapat yang dipimpin menteri koordinator.

(6) Diisi dengan tema revisi seperti: revisi penambahan PNBP, lanjutan

pinjaman/hibah luar negeri, Belanja Operasional, penggunaan sisa
anggaran, selisih kurs, perubahan pejabat perbendaharaan, dan
sejenisnya.

(7) Diisi dengan tata cara revisi, seperti: pergeseran anggaran antar-

Program, pergeseran anggaran antar-unit Eselon I, dan sejenisnya.

(8) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran,

contohnya: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas
kebutuhan, mempercepat pencapaian pencapaian kinerja
Kementerian/Lembaga meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja,
optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas, dan sejenisnya.

(9) Diisi dengan dampaknya terhadap volume RO, antara lain: volume RO

tetap/naik/turun.

(10) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan

Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: surat pernyataan penggunaan
Sisa Anggaran Kontraktual/Sisa Anggaran Swakelola).

(11) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.

(12) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.

---

35

2. FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN

KEPADA KANWIL DJPb

LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA …………(2)

UNIT ESELON I ………..………………(3)

KOP Kementerian/Lembaga

SATKER …………..……………………..(4)

Alamat ………………..………………….(5)

Nomor : XX (tanggal-bulan-tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Revisi Anggaran

Yth. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan………………………. (6)
di ……………..(7)

1. Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- ……..(8);
- DIPA Petikan ………………………............… No. .....………………… Tanggal
…………… kode digital stamp …………

1. Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Tema revisi…… (9);
- Tata cara revisi…… (10).

1. Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
- ………….. (11);
- ………….. (12).

1. Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini dilampirkan data dukung berupa:
- …………….. (13); dan
- …………….. (14).

Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

Kuasa Pengguna Anggaran,

…………………………………. (15)

NIP/NRP……………………… (16)

---

36

PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI

KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

NO. URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.

(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.

(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.

(4) Diisi dengan Satker pengusul Revisi Anggaran.

(5) Diisi dengan alamat Satker.

(6) Diisi dengan tujuan (Kepala Kanwil DJPb).

(7) Diisi dengan alamat Kanwil DJPb.

(8) Diisi dengan peraturan-peraturan lain sebagai dasar hukum revisi (jika

ada).

(9) Diisi dengan tema revisi seperti: perubahan anggaran belanja yang

bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian Tunggakan, pemenuhan
Belanja Operasional, dan sejenisnya.

(10) Diisi dengan tata cara revisi, contohnya : pergeseran anggaran antar-

Program, pergeseran anggaran antar-unit eselon I, dan sejenisnya.

(11) Diisi dengan alasan/pertimbangan yang menjadi penyebab dilakukannya

Revisi Anggaran dari sisi perubahan kebijakan atau ada penugasan baru.

(12) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran,

antara lain: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas
kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga,
dan/atau meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi
penggunaan anggaran yang terbatas (pilih sesuai keperluan).

(13) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi

Anggaran yang dilakukan (contoh: Surat Pernyataan Penggunaan Sisa
Anggaran Kontraktual/Sisa Anggaran Swakelola).

(14) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi

Anggaran yang dilakukan (jika ada).

(15) Diisi dengan nama KPA.

(16) Diisi dengan NIP/NRP KPA.

---

37

D. FORMAT SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN

1. DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN

Alamat………. (1)

Nomor : S- …………………………..(2) ……………….(3)
: Segera Sifat
: Satu Berkas
Lampiran : Pengesahan Revisi Anggaran
Hal

Yth. 1. Pimpinan unit Eselon I ………. (4)
1. Kepala KPPN ………. (5)
Di Tempat

Sehubungan dengan surat usulan Revisi Anggaran nomor……… (6) Tanggal……. (7) dengan
ini kami sampaikan:

1. Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA-K/L DIPA pada Kementerian
Keuangan telah diperbaharui.

1. Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini Kode Pengaman (Digital Stamp) DIPA Petikan yang
digunakan sebagai dasar transaksi berubah menjadi/tidak berubah*) yaitu …………(8).

1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala KPPN
agar mengunduh PDF File DIPA Petikan Revisi sebagai dasar untuk mencetak DIPA Petikan
Revisi sebagaimana tercantum dalam notifikasi terlampir.
1. Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik
kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Pelaksanaan Anggaran

…………………………………. (9)

Tembusan:

……. (10)

*) Coret yang tidak perlu

---

38

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA

DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN

NO. URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan alamat Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

(2) Diisi nomor surat Pengesahan Revisi Anggaran.

(3) Diisi tanggal surat Pengesahan Revisi Anggaran.

(4) Diisi dengan nama unit eselon I Kementerian/Lembaga.

(5) Diisi dengan KPPN yang melakukan pembayaran.

(6) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran.

(7) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran.

(8) Diisi dengan kode Digital Stamp baru.

(9) Diisi dengan nama Direktur Pelaksanaan Anggaran.

(10) Diisi dengan :

- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. mitra kerja
Kementerian/Lembaga dalam hal Revisi Anggaran terkait RO Prioritas
Nasional;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, dan/atau
tugas pembantuan;
- Direktur Jenderal Anggaran; dan/atau
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
usulan Revisi Anggaran terkait pinjaman, hibah, dan/ atau SBSN,
termasuk Rupiah Murni Pendamping.

---

39

1. KANWIL DJPb

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN ….……. (1)

Alamat………. (2)

Nomor : S- …………………………..(3) ……………….(4)
: Segera Sifat
: Satu Berkas
Lampiran : Pengesahan Revisi Anggaran
Hal

Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Satker ………. (5)
1. Kepala KPPN ………. (6)
Di Tempat

Sehubungan dengan surat usulan Revisi Anggaran nomor……… (7) Tanggal……. (8) dengan
ini kami sampaikan:

1. Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA-K/L DIPA pada Kementerian
Keuangan telah diperbaharui.

1. Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini Kode Pengaman (Digital Stamp) DIPA Petikan yang
digunakan sebagai dasar transaksi berubah menjadi/tidak berubah*) yaitu …………(9)

1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala KPPN
agar mengunduh PDF File DIPA Petikan Revisi sebagai dasar untuk mencetak DIPA Petikan
Revisi sebagaimana tercantum dalam notifikasi terlampir.
1. Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik
kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Kepala Kanwil DJPb…. (1)

…………………………………. (10)

Tembusan:

……… (11);

*) Coret yang tidak perlu

---

40

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA

KANWIL DJPb

NO. URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi Anggaran.

(2) Diisi dengan alamat Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi Anggaran.

(3) Diisi nomor surat Pengesahan Revisi Anggaran.

(4) Diisi tanggal surat Pengesahan Revisi Anggaran.

(5) Diisi dengan nama dan kode Satker yang direvisi.

(6) Diisi dengan KPPN yang melakukan pembayaran.

(7) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran.

(8) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran.

(9) Diisi dengan kode Digital Stamp baru.

(10) Diisi dengan nama Kepala Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi

Anggaran.

(11) Diisi dengan :

- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. mitra kerja
Kementerian/Lembaga dalam hal Revisi Anggaran terkait RO
Prioritas Nasional;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, dan/atau
tugas pembantuan;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
usulan Revisi Anggaran terkait pinjaman, hibah, dan/ atau SBSN,
termasuk Rupiah Murni Pendamping; dan/atau
- Diisi dengan Direktur PNBP K/L, DJA dan Unit eselon I Satker dalam
hal perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP berupa
penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP

---

41

E. ALUR DOKUMEN DAN PROSES PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA

DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN/KANWIL DJPb

1. DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN

Keterangan:
1. Pimpinan unit eselon I Kementerian/Lembaga menyiapkan usulan Revisi
Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran
dengan dilengkapi dokumen pendukung.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran dan
kelengkapan dokumen pendukung.
1. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan tidak memenuhi syarat
administrasi dan/atau bukan kewenangan Direktorat Pelaksanaan
Anggaran, maka petugas front office mengembalikan surat usulan Revisi
Anggaran melalui Sistem Informasi.
1. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan memenuhi syarat
administrasi dan kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran, maka
petugas front office meneruskan usulan Revisi Anggaran ntuk dapat
dilakukan penelitian secara substantif oleh petugas middle office.
1. Dalam hal proses penelitian sebagaimana angka 4 ditolak, Direktorat
Pelaksanaan Anggaran menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
1. Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Direktorat Pelaksanaan Anggaran
mengunduh Arsip Data Komputer (ADK) RKA-Kementerian/Lembaga
melalui Sistem Informasi yang selanjutnya melakukan upload ADK RKA-
Kementerian/Lembaga DIPA ke server.

---

42

1. Setelah ADK RKA-Kementerian/Lembaga DIPA divalidasi oleh server,
secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru
sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran menetapkan dan menyampaikan surat
pengesahan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran.

1. KANWIL DJPb

Keterangan:
1. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan
Kanwil DJPb dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui Sistem
Informasi.
1. Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen
pendukung.
1. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan tidak memenuhi syarat
administrasi dan/atau bukan kewenangan Kanwil DJPb, maka petugas front
office mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem
Informasi.
1. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan memenuhi syarat
administrasi dan kewenangan Kanwil DJPb, maka petugas front office
meneruskan usulan Revisi Anggaran untuk dapat dilakukan penelitian
secara substantif oleh petugas middle office.
1. Dalam hal proses penelitian sebagaimana angka 4 ditolak, Kanwil DJPb
menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
1. Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kanwil DJPb mengunduh ADK RKA-
Kementerian/Lembaga melalui Sistem Informasi yang selanjutnya
melakukan upload ADK RKA-Kementerian/Lembaga DIPA ke server.

---

43

1. Setelah ADK RKA-K/L DIPA divalidasi oleh server, secara otomatis akan
diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan
Revisi Anggaran.
1. Kanwil DJPb menetapkan dan menyampaikan surat pengesahan yang
dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran

3. ALUR DATA PROSES PENGESAHAN REVISI DIPA

1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb memproses usulan Revisi
Anggaran berupa pengesahan DIPA Petikan melalui Sistem Informasi
Custom Web Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (CW SPAN)
untuk memperoleh validasi (approval).
1. Pemrosesan pengesahan usulan Revisi Anggaran untuk memperoleh validasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan cara mengunggah
(upload) ADK RKA-K/L DIPA ke Sistem Informasi CW SPAN melalui jaringan
intranet.
1. ADK RKA-K/L DIPA pada Sistem Informasi CW SPAN divalidasi secara
sistem yang dikelola secara bersama oleh DJA dan DJPb.
1. Validasi oleh sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3, secara otomatis
akan menerbitkan notifikasi dan kode pengaman (digital stamp) baru sebagai
tanda pengesahan Revisi Anggaran.
1. Atas dasar pengesahan (approval) melalui Sistem Informasi CW SPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pelaksanaan
Anggaran/Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat pengesahan Revisi DIPA
Petikan.
1. Proses Revisi Anggaran DIPA Petikan pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran/Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai
dengan 5 diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem
Informasi CW SPAN telah tercetak.
1. Dalam hal Sistem Informasi CW SPAN yang melakukan validasi atas ADK
RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 3 diperoleh validasi yang
menyatakan Revisi Anggaran tersebut ditolak, Direktorat Pelaksanaan
Anggaran/Kanwil DJPb melakukan penolakan usul pengesahan Revisi
Anggaran.
1. Dalam hal Sistem Informasi CW SPAN yang melakukan validasi atas ADK
RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 3:
1. tidak diperoleh notifikasi;
1. tidak diperoleh digital stamp sebagai tanda pengesahan revisi anggaran;
atau
1. ADK dan Cetakan Revisi DIPA Petikan rusak,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb menghubungi Pusat
Layanan di Direktorat Jenderal Anggaran.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Anggaran dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian
terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada angka 8.

---

44

F. FORMAT DAFTAR SISA PHLN/PHDN

DAFTAR SISA PHLN/PHDN

Nama Satker : ……………. (1)

Kode Satker : ……………. (2)

Nomor DIPA : ……………. (3)

Cara Penarikan : ……………. (4)

KODE KEGIATAN/ REALISASI REALISASI PENERBITAN WA LOAN/ PAGU DIPA SALDO

NO KRO/RO/ SP3/SP2D KETERANGAN

REGISTER (Rp) (Rp) RUPIAH VALAS (US$)
KELOMPOK AKUN (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4-5) 7 8 9

1. …………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)

1. …………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)

1. …………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)

TOTAL: …………… (13) …………… (14) ………………(15) ………… (16) …………… (17)

Mengetahui ……………, ……………(21) 20…

Kepala KPPN…………………., (18) Kuasa Pengguna Anggaran,

Nama…………………………. (19) Nama……………………… ….. (22)

NIP…….……………………… (20) NIP/NRP ……………………… (23)

---

PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR SISA PHLN/PHDN

NO. URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan nama Satker.

(2) Diisi dengan kode Satker.

(3) Diisi dengan Nomor DIPA Satker.

(4) Diisi dengan cara penarikan PHLN/PHDN.

(5) Diisi dengan Nomor Register PHLN/PHDN.

(6) Diisi dengan Kode Kegiatan/KRO/RO/Kelompok Akun sesuai dalam DIPA.

(7) Diisi dengan jumlah pagu dalam DIPA.

(8) Diisi dengan jumlah realisasi bruto.

(9) Diisi dengan jumlah saldo (Pagu DIPA dikurangi Jumlah bruto realisasi

PHLN/PHDN).

(10) Diisi dengan jumlah Rupiah realisasi penerbitan Withdrawal Application

(WA).

(11) Diisi dengan jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.

(12) Diisi dengan hal-hal yang perlu diterangkan seperti closing date.

(13) Diisi dengan total jumlah pagu dalam DIPA.

(14) Diisi dengan total jumlah bruto realisasi SP3/SP2D.

(15) Diisi dengan total jumlah saldo.

(16) Diisi dengan total jumlah Rupiah realisasi penerbitan WA.

(17) Diisi dengan total jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.

(18) Diisi dengan nama kota KPPN.

(19) Diisi dengan Nama Kepala KPPN.

(20) Diisi dengan NIP Kepala KPPN.

(21) Diisi dengan nama tempat Satker beroperasi, tanggal, dan bulan.

(22) Diisi dengan Nama Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang bersangkutan.

(23) Diisi dengan NIP/NRP Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang

bersangkutan.

---

46

G. RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH YANG PENARIKANNYA TIDAK

MELALUI KUASA BUN

KEMENTERIAN/LEMBAGA ............... (2)

UNIT ESELON I ................................. (3)

LOGO (1) Kop Kementerian/Lembaga Satker ...…………………………………… (4)
Alamat .............................................. (5)

RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG

1. Nama Pemberi Hibah : ……………. (6)

1. Dasar Pemberian Hibah : ……………. (7)

1. Tanggal : ……………. (8)

1. Nomor Register : ……………. (9)

1. Dasar Nomor Register : ……………. (10)

1. Nama Penerima Hibah : ……………. (11)

1. Masa Berlaku Hibah : ……………. (12)

1. Jumlah Total Hibah yang diterima : Rp ……….. (13) = …………(14)
(dalam bentuk uang)
1. Jumlah Hibah yang telah digunakan : Rp ……….. (15) = …………(16)
s.d. tahun lalu
1. Jumlah hibah yang digunakan tahun ini : Rp ……….. (17) = …………(18)
Rincian:
- Belanja Pegawai (51) : Rp ……….. (19)

  • Belanja Barang (52) : Rp ……….. (20)
  • Belanja Modal (53) : Rp ……….. (21)
  • Bantuan Sosial (57) : Rp ……….. (22)

1. Sisa Hibah : Rp ……….. (23)

1. Surat Ijin Pembukaan Rekening : ……………. (24)

Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa ringkasan naskah perjanjian hibah ini disusun
berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang ada pada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar
pengajuan Revisi DIPA sebagaimana diusulkan melalui surat nomor …………(25) tanggal
……………(26) dalam rangka penambahan pagu DIPA sehubungan dengan penerimaan Hibah Luar
Negeri/Hibah Dalam Negeri dalam bentuk uang yang dilaksanakan secara langsung oleh
Kementerian Negara/Lembaga yang telah dihitung dan dialokasikan sesuai dengan standar biaya
dan peruntukannya.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari terbukti
pernyataan ini tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara, saya bertanggung jawab penuh
dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke kas negara.

……………, .......…………(27)

Mengetahui, Yang Membuat Pernyataan,

Kuasa PA, Pejabat Pembuat Komitmen,

………………………..(28) ……………………………..(29)

---

47

PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG

###