Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Ditandatangani secara elektronik
ASTERA PRIMANTO BHAKTI
---
30
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-9/PB/2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI
KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
A. MEKANISME PENGAJUAN REVISI PERUBAHAN KANTOR BAYAR
(KPPN)/LOKASI SATKER
Revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker dilaksanakan pada
Direktorat Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. KPA menyampaikan permohonan perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi
Satker kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
1. Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan surat
permohonan perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker kepada
Direktur Pelaksanaan Anggaran disertai penjelasan penyebab perubahan
dengan dilampiri dokumen pendukung terkait lainnya.
1. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah sesuai
dengan ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran meneruskan usulan
perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
untuk mendapatkan persetujuan.
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal
Perbendaharaan menerima usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3
dan menerbitkan persetujuan dengan mengacu pada ketentuan
pembagian wilayah kerja KPPN sebagaimana diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Atas dasar persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktur Pelaksanaan
Anggaran menyampaikan persetujuan perubahan kantor bayar
(KPPN)/lokasi Satker kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
1. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat
Eselon I mengajukan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran
meliputi:
- Perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker;
- Permohonan pembuatan kode satker baru; dan
- Pergeseran anggaran untuk kantor/Satker baru.
1. Dalam hal proses Revisi Anggaran sebagaimana angka 6 telah selesai,
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Satker
untuk melakukan pendaftaran user SAKTI di KPPN mitra kerja.
---
31
B. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEJABAT ESELON I UNTUK PERGESERAN
ANGGARAN TERKAIT BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA
MASYARAKAT/PEMERINTAH DAERAH
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............................. (2)
UNIT ESELON I................................................ (3) KOP Kementerian/Lembaga
Alamat .............................................................(4)
SURAT PERNYATAAN ………………. (5)
NOMOR : ……………………………… (6)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………….(7)
NIP/NRP : ……………………………….(8)
Jabatan : ……………………………….(9)
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui substansi Revisi Anggaran yang diusulkan oleh KPA ……………………….(10)
berupa ……………………..(11).
1. Revisi Anggaran tersebut berdasarkan proposal terkait dengan barang/jasa yang akan
diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan tidak merubah target sasaran
secara nasional.
1. Usul Revisi Anggaran beserta dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan
lengkap dan benar.
1. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima
segala risiko dan konsekuensinya sesuai dengan tugas dan wewenang saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak
di bawah tekanan.
…………………………. (12)
…………………………..(13)
METERAI
10000 (14)
……………………………..(15)
……………………………..(16)
---
32
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PEJABAT ESELON I UNTUK
PERGESERAN ANGGARAN TERKAIT BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN
KEPADA MASYARAKAT/PEMERINTAH DAERAH
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan ”Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga”
(6) Diisi dengan nomor surat pernyataan.
(7) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.
(8) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(9) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(10) Diisi dengan nama KPA.
(11) Diisi dengan uraian substansi usul Revisi Anggaran.
(12) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(13) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(14) Diisi dengan meterai sesuai ketentuan.
(15) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(16) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
---
33
C. FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN
1. FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI ESELON I KEPADA
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............................. (2)
UNIT ESELON I................................................ (3) KOP Kementerian/Lembaga
Alamat .............................................................(4)
Nomor : XX (tanggal-bulan-tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Revisi Anggaran
Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran
di
Jakarta
1. Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- ……..(5);
- DHP RKA-K/L Direktorat Jenderal ………………….. No.……………..Tanggal…………;
- DIPA Induk …………No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……….;
- DIPA Petikan ……….No. …...… Tanggal ………… kode Digital Stamp…..…..;
- DIPA Petikan ……….No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……....
1. Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Tema revisi…………… (6);
- Tata cara revisi…… (7).
1. Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
- ………...….. (8);
- ………...….. (9)
1. Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data dukung
berupa:
- …………….. (10); dan
- ……………..
Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
(Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/
Lembaga/Pemimpin PPA BUN)
………………………………… (11)
NIP/NRP…………………….. (12)
---
34
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI ESELON I
KEPADA DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Presiden), keputusan sidang kabinet, atau
keputusan rapat yang dipimpin menteri koordinator.
(6) Diisi dengan tema revisi seperti: revisi penambahan PNBP, lanjutan
pinjaman/hibah luar negeri, Belanja Operasional, penggunaan sisa
anggaran, selisih kurs, perubahan pejabat perbendaharaan, dan
sejenisnya.
(7) Diisi dengan tata cara revisi, seperti: pergeseran anggaran antar-
Program, pergeseran anggaran antar-unit Eselon I, dan sejenisnya.
(8) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran,
contohnya: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas
kebutuhan, mempercepat pencapaian pencapaian kinerja
Kementerian/Lembaga meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja,
optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas, dan sejenisnya.
(9) Diisi dengan dampaknya terhadap volume RO, antara lain: volume RO
tetap/naik/turun.
(10) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan
Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: surat pernyataan penggunaan
Sisa Anggaran Kontraktual/Sisa Anggaran Swakelola).
(11) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
(12) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
---
35
2. FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
KEPADA KANWIL DJPb
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA …………(2)
UNIT ESELON I ………..………………(3)
KOP Kementerian/Lembaga
SATKER …………..……………………..(4)
Alamat ………………..………………….(5)
Nomor : XX (tanggal-bulan-tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Revisi Anggaran
Yth. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan………………………. (6)
di ……………..(7)
1. Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- ……..(8);
- DIPA Petikan ………………………............… No. .....………………… Tanggal
…………… kode digital stamp …………
1. Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Tema revisi…… (9);
- Tata cara revisi…… (10).
1. Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
- ………….. (11);
- ………….. (12).
1. Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini dilampirkan data dukung berupa:
- …………….. (13); dan
- …………….. (14).
Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Kuasa Pengguna Anggaran,
…………………………………. (15)
NIP/NRP……………………… (16)
---
36
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI
KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan Satker pengusul Revisi Anggaran.
(5) Diisi dengan alamat Satker.
(6) Diisi dengan tujuan (Kepala Kanwil DJPb).
(7) Diisi dengan alamat Kanwil DJPb.
(8) Diisi dengan peraturan-peraturan lain sebagai dasar hukum revisi (jika
ada).
(9) Diisi dengan tema revisi seperti: perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian Tunggakan, pemenuhan
Belanja Operasional, dan sejenisnya.
(10) Diisi dengan tata cara revisi, contohnya : pergeseran anggaran antar-
Program, pergeseran anggaran antar-unit eselon I, dan sejenisnya.
(11) Diisi dengan alasan/pertimbangan yang menjadi penyebab dilakukannya
Revisi Anggaran dari sisi perubahan kebijakan atau ada penugasan baru.
(12) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran,
antara lain: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas
kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga,
dan/atau meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi
penggunaan anggaran yang terbatas (pilih sesuai keperluan).
(13) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi
Anggaran yang dilakukan (contoh: Surat Pernyataan Penggunaan Sisa
Anggaran Kontraktual/Sisa Anggaran Swakelola).
(14) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi
Anggaran yang dilakukan (jika ada).
(15) Diisi dengan nama KPA.
(16) Diisi dengan NIP/NRP KPA.
---
37
D. FORMAT SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
1. DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Alamat………. (1)
Nomor : S- …………………………..(2) ……………….(3)
: Segera Sifat
: Satu Berkas
Lampiran : Pengesahan Revisi Anggaran
Hal
Yth. 1. Pimpinan unit Eselon I ………. (4)
1. Kepala KPPN ………. (5)
Di Tempat
Sehubungan dengan surat usulan Revisi Anggaran nomor……… (6) Tanggal……. (7) dengan
ini kami sampaikan:
1. Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA-K/L DIPA pada Kementerian
Keuangan telah diperbaharui.
1. Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini Kode Pengaman (Digital Stamp) DIPA Petikan yang
digunakan sebagai dasar transaksi berubah menjadi/tidak berubah*) yaitu …………(8).
1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala KPPN
agar mengunduh PDF File DIPA Petikan Revisi sebagai dasar untuk mencetak DIPA Petikan
Revisi sebagaimana tercantum dalam notifikasi terlampir.
1. Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik
kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Pelaksanaan Anggaran
…………………………………. (9)
Tembusan:
……. (10)
*) Coret yang tidak perlu
---
38
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan alamat Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(2) Diisi nomor surat Pengesahan Revisi Anggaran.
(3) Diisi tanggal surat Pengesahan Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan nama unit eselon I Kementerian/Lembaga.
(5) Diisi dengan KPPN yang melakukan pembayaran.
(6) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran.
(7) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran.
(8) Diisi dengan kode Digital Stamp baru.
(9) Diisi dengan nama Direktur Pelaksanaan Anggaran.
(10) Diisi dengan :
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. mitra kerja
Kementerian/Lembaga dalam hal Revisi Anggaran terkait RO Prioritas
Nasional;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, dan/atau
tugas pembantuan;
- Direktur Jenderal Anggaran; dan/atau
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
usulan Revisi Anggaran terkait pinjaman, hibah, dan/ atau SBSN,
termasuk Rupiah Murni Pendamping.
---
39
1. KANWIL DJPb
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN ….……. (1)
Alamat………. (2)
Nomor : S- …………………………..(3) ……………….(4)
: Segera Sifat
: Satu Berkas
Lampiran : Pengesahan Revisi Anggaran
Hal
Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Satker ………. (5)
1. Kepala KPPN ………. (6)
Di Tempat
Sehubungan dengan surat usulan Revisi Anggaran nomor……… (7) Tanggal……. (8) dengan
ini kami sampaikan:
1. Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA-K/L DIPA pada Kementerian
Keuangan telah diperbaharui.
1. Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini Kode Pengaman (Digital Stamp) DIPA Petikan yang
digunakan sebagai dasar transaksi berubah menjadi/tidak berubah*) yaitu …………(9)
1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala KPPN
agar mengunduh PDF File DIPA Petikan Revisi sebagai dasar untuk mencetak DIPA Petikan
Revisi sebagaimana tercantum dalam notifikasi terlampir.
1. Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik
kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Kanwil DJPb…. (1)
…………………………………. (10)
Tembusan:
……… (11);
*) Coret yang tidak perlu
---
40
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA
KANWIL DJPb
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi Anggaran.
(2) Diisi dengan alamat Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi Anggaran.
(3) Diisi nomor surat Pengesahan Revisi Anggaran.
(4) Diisi tanggal surat Pengesahan Revisi Anggaran.
(5) Diisi dengan nama dan kode Satker yang direvisi.
(6) Diisi dengan KPPN yang melakukan pembayaran.
(7) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran.
(8) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran.
(9) Diisi dengan kode Digital Stamp baru.
(10) Diisi dengan nama Kepala Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi
Anggaran.
(11) Diisi dengan :
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. mitra kerja
Kementerian/Lembaga dalam hal Revisi Anggaran terkait RO
Prioritas Nasional;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, dan/atau
tugas pembantuan;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
usulan Revisi Anggaran terkait pinjaman, hibah, dan/ atau SBSN,
termasuk Rupiah Murni Pendamping; dan/atau
- Diisi dengan Direktur PNBP K/L, DJA dan Unit eselon I Satker dalam
hal perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP berupa
penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP
---
41
E. ALUR DOKUMEN DAN PROSES PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN/KANWIL DJPb
1. DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Keterangan:
1. Pimpinan unit eselon I Kementerian/Lembaga menyiapkan usulan Revisi
Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran
dengan dilengkapi dokumen pendukung.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran dan
kelengkapan dokumen pendukung.
1. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan tidak memenuhi syarat
administrasi dan/atau bukan kewenangan Direktorat Pelaksanaan
Anggaran, maka petugas front office mengembalikan surat usulan Revisi
Anggaran melalui Sistem Informasi.
1. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan memenuhi syarat
administrasi dan kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran, maka
petugas front office meneruskan usulan Revisi Anggaran ntuk dapat
dilakukan penelitian secara substantif oleh petugas middle office.
1. Dalam hal proses penelitian sebagaimana angka 4 ditolak, Direktorat
Pelaksanaan Anggaran menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
1. Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Direktorat Pelaksanaan Anggaran
mengunduh Arsip Data Komputer (ADK) RKA-Kementerian/Lembaga
melalui Sistem Informasi yang selanjutnya melakukan upload ADK RKA-
Kementerian/Lembaga DIPA ke server.
---
42
1. Setelah ADK RKA-Kementerian/Lembaga DIPA divalidasi oleh server,
secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru
sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran menetapkan dan menyampaikan surat
pengesahan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran.
1. KANWIL DJPb
Keterangan:
1. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan
Kanwil DJPb dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui Sistem
Informasi.
1. Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen
pendukung.
1. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan tidak memenuhi syarat
administrasi dan/atau bukan kewenangan Kanwil DJPb, maka petugas front
office mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem
Informasi.
1. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan memenuhi syarat
administrasi dan kewenangan Kanwil DJPb, maka petugas front office
meneruskan usulan Revisi Anggaran untuk dapat dilakukan penelitian
secara substantif oleh petugas middle office.
1. Dalam hal proses penelitian sebagaimana angka 4 ditolak, Kanwil DJPb
menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
1. Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kanwil DJPb mengunduh ADK RKA-
Kementerian/Lembaga melalui Sistem Informasi yang selanjutnya
melakukan upload ADK RKA-Kementerian/Lembaga DIPA ke server.
---
43
1. Setelah ADK RKA-K/L DIPA divalidasi oleh server, secara otomatis akan
diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan
Revisi Anggaran.
1. Kanwil DJPb menetapkan dan menyampaikan surat pengesahan yang
dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran
3. ALUR DATA PROSES PENGESAHAN REVISI DIPA
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb memproses usulan Revisi
Anggaran berupa pengesahan DIPA Petikan melalui Sistem Informasi
Custom Web Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (CW SPAN)
untuk memperoleh validasi (approval).
1. Pemrosesan pengesahan usulan Revisi Anggaran untuk memperoleh validasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan cara mengunggah
(upload) ADK RKA-K/L DIPA ke Sistem Informasi CW SPAN melalui jaringan
intranet.
1. ADK RKA-K/L DIPA pada Sistem Informasi CW SPAN divalidasi secara
sistem yang dikelola secara bersama oleh DJA dan DJPb.
1. Validasi oleh sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3, secara otomatis
akan menerbitkan notifikasi dan kode pengaman (digital stamp) baru sebagai
tanda pengesahan Revisi Anggaran.
1. Atas dasar pengesahan (approval) melalui Sistem Informasi CW SPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pelaksanaan
Anggaran/Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat pengesahan Revisi DIPA
Petikan.
1. Proses Revisi Anggaran DIPA Petikan pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran/Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai
dengan 5 diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem
Informasi CW SPAN telah tercetak.
1. Dalam hal Sistem Informasi CW SPAN yang melakukan validasi atas ADK
RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 3 diperoleh validasi yang
menyatakan Revisi Anggaran tersebut ditolak, Direktorat Pelaksanaan
Anggaran/Kanwil DJPb melakukan penolakan usul pengesahan Revisi
Anggaran.
1. Dalam hal Sistem Informasi CW SPAN yang melakukan validasi atas ADK
RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 3:
1. tidak diperoleh notifikasi;
1. tidak diperoleh digital stamp sebagai tanda pengesahan revisi anggaran;
atau
1. ADK dan Cetakan Revisi DIPA Petikan rusak,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb menghubungi Pusat
Layanan di Direktorat Jenderal Anggaran.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Anggaran dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian
terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada angka 8.
---
44
F. FORMAT DAFTAR SISA PHLN/PHDN
DAFTAR SISA PHLN/PHDN
Nama Satker : ……………. (1)
Kode Satker : ……………. (2)
Nomor DIPA : ……………. (3)
Cara Penarikan : ……………. (4)
KODE KEGIATAN/ REALISASI REALISASI PENERBITAN WA LOAN/ PAGU DIPA SALDO
NO KRO/RO/ SP3/SP2D KETERANGAN
REGISTER (Rp) (Rp) RUPIAH VALAS (US$)
KELOMPOK AKUN (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4-5) 7 8 9
1. …………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)
1. …………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)
1. …………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)
TOTAL: …………… (13) …………… (14) ………………(15) ………… (16) …………… (17)
Mengetahui ……………, ……………(21) 20…
Kepala KPPN…………………., (18) Kuasa Pengguna Anggaran,
Nama…………………………. (19) Nama……………………… ….. (22)
NIP…….……………………… (20) NIP/NRP ……………………… (23)
---
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR SISA PHLN/PHDN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Satker.
(2) Diisi dengan kode Satker.
(3) Diisi dengan Nomor DIPA Satker.
(4) Diisi dengan cara penarikan PHLN/PHDN.
(5) Diisi dengan Nomor Register PHLN/PHDN.
(6) Diisi dengan Kode Kegiatan/KRO/RO/Kelompok Akun sesuai dalam DIPA.
(7) Diisi dengan jumlah pagu dalam DIPA.
(8) Diisi dengan jumlah realisasi bruto.
(9) Diisi dengan jumlah saldo (Pagu DIPA dikurangi Jumlah bruto realisasi
PHLN/PHDN).
(10) Diisi dengan jumlah Rupiah realisasi penerbitan Withdrawal Application
(WA).
(11) Diisi dengan jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.
(12) Diisi dengan hal-hal yang perlu diterangkan seperti closing date.
(13) Diisi dengan total jumlah pagu dalam DIPA.
(14) Diisi dengan total jumlah bruto realisasi SP3/SP2D.
(15) Diisi dengan total jumlah saldo.
(16) Diisi dengan total jumlah Rupiah realisasi penerbitan WA.
(17) Diisi dengan total jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.
(18) Diisi dengan nama kota KPPN.
(19) Diisi dengan Nama Kepala KPPN.
(20) Diisi dengan NIP Kepala KPPN.
(21) Diisi dengan nama tempat Satker beroperasi, tanggal, dan bulan.
(22) Diisi dengan Nama Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang bersangkutan.
(23) Diisi dengan NIP/NRP Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang
bersangkutan.
---
46
G. RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH YANG PENARIKANNYA TIDAK
MELALUI KUASA BUN
KEMENTERIAN/LEMBAGA ............... (2)
UNIT ESELON I ................................. (3)
LOGO (1) Kop Kementerian/Lembaga Satker ...…………………………………… (4)
Alamat .............................................. (5)
RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG
1. Nama Pemberi Hibah : ……………. (6)
1. Dasar Pemberian Hibah : ……………. (7)
1. Tanggal : ……………. (8)
1. Nomor Register : ……………. (9)
1. Dasar Nomor Register : ……………. (10)
1. Nama Penerima Hibah : ……………. (11)
1. Masa Berlaku Hibah : ……………. (12)
1. Jumlah Total Hibah yang diterima : Rp ……….. (13) = …………(14)
(dalam bentuk uang)
1. Jumlah Hibah yang telah digunakan : Rp ……….. (15) = …………(16)
s.d. tahun lalu
1. Jumlah hibah yang digunakan tahun ini : Rp ……….. (17) = …………(18)
Rincian:
- Belanja Pegawai (51) : Rp ……….. (19)
- Belanja Barang (52) : Rp ……….. (20)
- Belanja Modal (53) : Rp ……….. (21)
- Bantuan Sosial (57) : Rp ……….. (22)
1. Sisa Hibah : Rp ……….. (23)
1. Surat Ijin Pembukaan Rekening : ……………. (24)
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa ringkasan naskah perjanjian hibah ini disusun
berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang ada pada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar
pengajuan Revisi DIPA sebagaimana diusulkan melalui surat nomor …………(25) tanggal
……………(26) dalam rangka penambahan pagu DIPA sehubungan dengan penerimaan Hibah Luar
Negeri/Hibah Dalam Negeri dalam bentuk uang yang dilaksanakan secara langsung oleh
Kementerian Negara/Lembaga yang telah dihitung dan dialokasikan sesuai dengan standar biaya
dan peruntukannya.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari terbukti
pernyataan ini tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara, saya bertanggung jawab penuh
dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke kas negara.
……………, .......…………(27)
Mengetahui, Yang Membuat Pernyataan,
Kuasa PA, Pejabat Pembuat Komitmen,
………………………..(28) ……………………………..(29)
---
47
PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG
###