Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang
Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat
yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda
Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan
dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber
daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di
kendaraan maupun dari luar.
1. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely
Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL
Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan
bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL
Berbasis Baterai Roda Empat.
1. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap
(Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya
disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah
kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai
dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum
di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang
industri atau manufaktur yang memproduksi KBL
Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri
atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi
dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/ atau
industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai
Roda Empat lainnya.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan .barang kena pajak dan/atau penyerahan
jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang ini.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri
pada KBL Berbasis Baterai.
