Langsung ke konten

PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR

PMK No. 90 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
jdih.kemenkeu.go.id1

---

anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan
tujuan untuk Daerah ketimpangan fiskal antara
pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut
Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH
yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan
negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau
DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi
penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut
Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang
dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan
negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau
DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi
penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Pasal 2

Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam
Peraturan Menteri ini terdiri atas:
- Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021;
- Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022;
- Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021;
dan
- Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022.

Pasal 3

Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar
Rp3.994.001.939.948,00 (tiga triliun sembilan ratus sembilan
puluh empat miliar satu juta sembilan ratus tiga puluh
sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah),
terdiri atas:
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp25.107.446.837,00 (dua puluh
lima miliar seratus tujuh juta empat ratus empat puluh
enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), terdiri
atas:
1. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar
Rp8.256.857.155,00 (delapan miliar dua ratus lima
puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu
seratus lima puluh lima rupiah); dan
1. Dana Reboisasi sebesar Rpl6.850.589.682,00 (enam
belas miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus
delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh
dua rupiah);
- Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran
2021 sebesar Rp 354.841.886.551,00 (tiga ratus lima
puluh empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta
delapan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima
puluh satu rupiah), terdiri atas:
7 jdih.kemenkeu.go.id

---

1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp
31.117.098.252,00 (tiga puluh satu miliar seratus tujuh
belas juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima
puluh dua rupiah); dan
1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar
Rp 323.724.788.299,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar
tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan
puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan
rupiah);
- Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp 18.707.057.988,00 (delapan
belas miliar tujuh ratus tujuh juta lima puluh tujuh ribu
sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), terdiri atas:
1. Bagi Rata sebesar Rp6.763.253.374,00 (enam miliar
tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh
tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);
1. Bagian Daerah sebesar Rp9.998.947.004,00 (sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta
sembilan ratus empat puluh tt.tjuh ribu empat rupiah);
dan
1. Biaya Pemungutan sebesar Rpl.944.857.610,00 (satu
miliar sembilan ratus empat puluh em pat juta delapan
ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh
rupiah);
- Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp102.337.928.419,00 (seratus
dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus
dua puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas
rupiah);
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan
Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp682.980.897.511,00 (enam ratus delapan puluh dua
miliar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus
sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sebelas rupiah),
terdiri atas:
1. Minyak Bumi sebesar Rp301.806.432.627,00 (tiga ratus
satu miliar delapan ratus enam juta empat ratus tiga
puluh dua ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
dan
1. Gas Bumi sebesar Rp381.174.464.884,00 (tiga ratus
delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat
juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus
delapan puluh empat rupiah);
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp2.515.375.671.149,00 (dua triliun lima ratus lima belas
miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh
puluh satu ribu seratus empat puluh sembilan rupiah),
terdiri atas:
1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp3.234. 778.186,00 (tiga
miliar dua ratus tiga puluh empatjuta tujuh ratus tujuh
puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam
rupiah); dan
1. Royalti sebesar Rp2.512.140.892.963,00 (dua triliun
lima ratus dua betas miliar seratus empat puluh juta
delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus
enam puluh tiga rupiah);
1 jdih.kemenkeu.go.id

---

- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp61.778.284.597,00 (enam puluh
satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapanjuta dua ratus
delapan puluh em pat ribu lima ratus sembilan puluh tujuh
rupiah), terdiri atas:
1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar
Rp59.180.899.782,00 (lima puluh sembilan miliar
seratus delapan puluh juta delapan ratus sembilan
puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua
rupiah);
1. Iuran Tetap sebesar Rpl.407.024.271,00 (satu miliar
empat ratus tujuhjuta dua puluh empat ribu dua ratus
tujuh puluh satu rupiah); dan
1. Iuran Produksi sebesar Rpl.190.360.544,00 (satu
miliar seratus sembilan puluh juta tiga ratus enam
puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp232.872.766.896,00 (dua ratus
tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta
tujuh ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan
puluh enam rupiah), terdiri atas:
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar
Rp37.977.003.117,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan
ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ribu seratus tujuh
belas rupiah);
1. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar
Rp120.888.959.086,00 (seratus dua puluh miliar
delapan ratus delapan puluh delapan juta sembilan
ratus lima puluh sembilan ribu delapan puluh enam
rupiah); dan
1. Dana Reboisasi sebesar Rp74.006.804.693,00 (tujuh
puluh empat miliar enamjuta delapan ratus empat ribu
enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Pasal 4

Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar
Rp42.915.527.226.419,00 (empat puluh dua triliun sembilan
ratus lima belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua
ratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan belas
rupiah), terdiri atas:
- Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar
Rp4.854.730.187.079,00 (empat triliun delapan ratus lima
puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta seratus
delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah),
terdiri atas:
1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar
Rp4.380.647.942.115,00 (empat triliun tiga ratus
delapan puluh miliar enam ratus empat puluh tujuh
juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima
belas rupiah); dan
1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar
Rp474.082.244.964,00 (empat ratus tujuh puluh empat
miliar delapan puluh dua juta dua ratus empat puluh
empat ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
Rp3.553.274.776.947,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh
tiga miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus
tujuh puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh
rupiah), terdiri atas:
1. Bagian Daerah sebesar Rp3.435.108.202.478,00 (tiga
triliun empat ratus tiga puluh lima miliar seratus
delapan juta dua ratus dua ribu empat ratus tujuh
puluh delapan rupiah); dan
1. Biaya Pemungutan sebesar Rpl 18.166.574.469,00
(seratus delapan belas miliar seratus enam puluh enam
juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus
enam puluh sembilan rupiah);
- Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar
Rp831,00 (delapan ratus tiga puluh satu rupiah);
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan
Gas Bumi sebesar Rp6.915.308.793.657,00 (enam triliun
sembilan ratus lima belas miliar tiga ratus delapan juta
tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima
puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
1. Minyak Bumi sebesar Rp3.132.144.397.555,00 (tiga
triliun seratus tiga puluh dua miliar seratus empat
puluh em pat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu
lima ratus lima puluh lima rupiah); dan
1. Gas Bumi sebesar Rp3.783.164.396.102,00 (tiga triliun
tujuh ratus delapan puluh tiga miliar seratus enam
puluh em pat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu
seratus dua rupiah);
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara sebesar Rp26.912.011.970.479,00 (dua puluh
enam triliun sembilan ratus dua belas miliar sebelas juta
sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh
sembilan rupiah), terdiri atas:
1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp87.110.798.314,00
(delapan puluh tujuh miliar seratus sepuluh juta tujuh
ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat
belas rupiah); dan
1. Royalti sebesar Rp26.824.901.172.165,00 (dua puluh
enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar
sembilan ratus satu juta seratus tujuh puluh dua ribu
seratus enam puluh lima rupiah);
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi
sebesar RpSl0.421.817.289,00 (lima ratus sepuluh miliar
empat ratus dua puluh satujuta delapan ratus tujuh belas
ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah), terdiri
atas:
1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar
Rp504.746.551.170,00 (lima ratus empat miliar tujuh
ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh
satu ribu seratus tujuh puluh rupiah);
1. Iuran Tetap sebesar Rpl.757.931.756,00 (satu miliar
tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga
puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah);
dan

jdih.kemenkeu.go.id l

---

1. Iuran Produksi sebesar Rp3.917.334.363,00 (tiga miliar
sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh
empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar
Rp169.779.680.137,00 (seratus enam puluh sembilan
miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus
delapan puluh ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah),
terdiri atas:
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar
Rp32.104.074.791,00 (tiga puluh dua miliar seratus
empat juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus
sembilan puluh satu rupiah);
1. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar
Rp65.261.985.305,00 (enam puluh lima miliar dua
ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan
puluh lima ribu tiga ratus lima rupiah); dan
1. Dana Reboisasi sebesar Rp72.413.620.041,00 (tujuh
puluh dua miliar em pat ratus tiga belas juta enam ratus
dua puluh ribu empat puluh satu rupiah).

Pasal 5

Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar
RpS.132.245.291.744,00 (lima triliun seratus tiga puluh dua
miliar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan
puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah),
terdiri atas:
- Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp155.428.710.612,00 (seratus
lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh delapanjuta
tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus dua belas rupiah),
terdiri a tas:
1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar
Rpl 17.037.134.380,00 (seratus tujuh belas miliar tiga
puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu tiga
ratus delapan puluh rupiah); dan
1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar
Rp38.39 l.576.232,00 (tiga puluh delapan miliar tiga
ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh
enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
- Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sampai
dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp54 l.275.376. l 73,00 (lima ratus empat puluh satu
miliar dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus tujuh
puluh enam ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri
atas:
1. Bagian Daerah sebesar Rp515.148.406.814,00 (lima
ratus lima belas miliar seratus empat puluh delapan
juta empat ratus enam ribu delapan ratus empat belas
rupiah); dan
1. Biaya Pemungutan sebesar Rp26.126.969.359,00 (dua
puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta
sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus
lima puluh sembilan rupiah);

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan
Gas Bumi sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rpl.183.724.598.802,00 (satu triliun seratus delapan
puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh empat juta lima
ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua
rupiah), terdiri atas:
1. Minyak Bumi sebesar Rp952.609.077.982,00 (sembilan
ratus lima puluh dua miliar enam ratus sembilan juta
tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh
dua rupiah); dan
1. Gas Bumi sebesar Rp231.115.520.820,00 (dua ratus
tiga puluh satu miliar seratus lima belas juta lima ratus
dua puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp2.512.673.942.020,00 (dua triliun lima ratus dua belas
miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus
empat puluh dua ribu dua puluh rupiah), terdiri atas:
1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp261.154.715.152,00
(dua ratus enam puluh satu miliar seratus lima puluh
empat juta tujuh ratus lima belas ribu seratus lima
puluh dua rupiah); dan
1. Royalti sebesar Rp2.251.519.226.868,00 (dua triliun
dua ratus lima puluh satu miliar lima ratus sembilan
belas juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus
enam puluh delapan rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sampai
dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp42.055.885.349,00 (empat puluh dua miliar lima puluh
limajuta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus
empat puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp418.293.19,003
(empat ratus delapan belas juta dua ratus sembilan
puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah);
1. Iuran Tetap sebesar Rp7.644.424.706,00 (tujuh miliar
enam ratus empat puluh empat juta empat ratus dua
puluh empat ribu tujuh ratus enam rupiah); dan
1. Iuran Produksi sebesar Rp33.993.167.450,00 (tiga
puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga
juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima
puluh rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sampai
dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp616.925.695,561,00 (enam ratus enam belas miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan
puluh lima ribu lima ratus enam puluh saturupiah), terdiri
atas:
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar
Rpl 72.388.846.225,00 (seratus tujuh puluh dua miliar
tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus
empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima
rupiah);
1. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar
Rp259.675.892.676,00 (dua ratus lima puluh sembilan
miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus
sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam
rupiah); dan 1 jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Dana Reboisasi sebesar Rp184.860.956.660,00 (seratus
delapan puluh empat miliar delapan ratus enam puluh
juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus
enam puluh rupiah); dan
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sampai
dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar
RpS0.161.083.227,00 (delapan puluh miliar seratus enam
puluh satu juta delapan puluh tiga ribu dua ratus dua
puluh tujuh rupiah).

Pasal 6

Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebesar
Rp7.199.004.312.652,00 (tujuh triliun seratus sembilan
puluh sembilan miliar empat juta tiga ratus dua belas ribu
enam ratus lima puluh dua rupiah), terdiri atas:
- Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar
Rp199.981.049.473,00 (seratus sembilan puluh sembilan
miliar sembilan ratus delapan puluh satujuta empat puluh
sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri
atas:
1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar
Rp132.299.649.267,00 (seratus tiga puluh dua miliar
dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus
em pat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh
rupiah); dan
1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar
Rp67.681.400.206,00 (enam puluh tujuh miliar enam
ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu dua
ratus enam rupiah);
- Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
Rp2.243.737.113.051,00 (dua triliun dua ratus empat
puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus
tiga belas ribu lima puluh satu rupiah), terdiri atas:
1. Bagi Rata sebesar Rp35.311.168.299,00 (tiga puluh
lima miliar tiga ratus sebelas juta seratus enam puluh
delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan
rupiah);
1. Bagian Daerah sebesar Rp2.135.563.567.421,00 (dua
triliun seratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam
puluh tigajuta lima ratus enam puluh tujuh ribu empat
ratus dua puluh satu rupiah); dan
1. Biaya Pemungutan sebesar Rp72.862.377.331,00
(tujuh puluh dua miliar delapan ratus enam puluh dua
juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga
puluh satu rupiah);
- Lebih Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar
Rp142.926.479.517,00 (seratus empat puluh dua miliar
sembilan ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh
puluh sembilan ribu lima ratus tujuh belas rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan
Gas Bumi sebesar Rp782.259.741.303,00 (tujuh ratus
delapan puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan
juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga
rupiah), terdiri atas:

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Minyak Bumi sebesar Rp24.284.708.796,00 (dua puluh
empat miliar dua ratus delapan puluh empatjuta tujuh
ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam
rupiah); dan
1. Gas Bumi sebesar Rp757.975.032.507,00 (tujuh ratus
lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh
limajuta tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara sebesar Rp3.280.160.873.378,00 (tiga triliun
dua ratus delapan puluh miliar seratus enam puluh juta
delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh
delapan rupiah), terdiri atas:
1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp446.192. 703.318,00
(empat ratus empat puluh enam miliar seratus
sembilan puluh duajuta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus
delapan belas rupiah); dan
1. Royal ti sebesar Rp2.833. 968.170.060,00 (dua triliun
delapan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus
enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu
enam puluh rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar
Rp7.915.983.453,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima
belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat
ratus lima puluh tiga rupiah), terdiri atas:
1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar
Rpl.636.932.049,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh
enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat
puluh sembilan rupiah);
1. Iuran Tetap sebesar Rp4.41 l.872.318,00 (empat miliar
em pat ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua
ribu tiga ratus delapan belas rupiah); dan
1. Iuran Produksi sebesar Rpl.867.179.086,00 (satu
miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta seratus
tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh enam rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar
Rp391.735.434.743,00 (tiga ratus sembilan puluh satu
miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah),
terdiri atas:
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar
RpS0.835.925.085,00 (lima puluh miliar delapan ratus
tiga puluh limajuta sembilan ratus dua puluh lima ribu
delapan puluh lima rupiah);
1. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar
Rp212.569.636.825,00 (dua ratus dua belas miliar lima
ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh
enam ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah); dan
1. Dana Reboisasi sebesar Rp128.329.872.833,00 (seratus
dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh sembilan
juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus
tiga puluh tiga rupiah); dan
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar
RplS0.287.637.734,00 (seratus lima puluh miliar dua
ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh
tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah).
1
jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

(1) Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan

Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
tidak termasuk tambahan DBH Tahun Anggaran 2022
yang tidak dialokasikan per Daerah sebesar
Rpl2.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah) yang
diperhitungkan sebagai burden sharing atas realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan dari Sumber Daya
Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2022.

(2) Perhitungan Kurang Bayar DBH per Daerah yang

diperhitungkan sebagai burden sharing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional
untuk DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.

Pasal 8

(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun

Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Daerah
provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.

(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada Daerah

provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun

Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 diperhitungkan dalam
penyaluran Kurang Bayar DBH dengan
mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 10

Rincian atas Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menurut Daerah
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id 7

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---