Langsung ke konten

PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH

PMK No. 91 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Insentif Fiskal adalah insentif yang diberikan kepada
daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria
tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan
daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan
dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional
dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
1. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari
APBN yang diberikan kepada Daerah dalam rangka
pemberian Insentif Fiskal.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.

---

1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari
pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun
menurut BA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN
dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah
indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan TKD.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal

---

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
monitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan
anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan
kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
1. Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang
bertugas untuk melakukan penelitian terhadap
persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal.
1. Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah
yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan
menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Insentif
Fiskal.

Pasal 2

(1) Daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan

kriteria tertentu dapat diberikan Dana Insentif Fiskal
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

(2) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan untuk:
- penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan/atau
- penghargaan kinerja tahun berjalan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Insentif Fiskal, Menteri

selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD
menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
dan

---

- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD.

(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Dana
Insentif Fiskal.

(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan.

(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana
tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan.

(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang

menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.

(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA
BUN penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA BUN definitif.

(7) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
- dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA
BUN.

(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengusulkan
penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
kepada Menteri.

(9) Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:

---

- mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD
untuk Dana Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA
BUN pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung;
- menyusun RKA-BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal
beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak
terkait;
- menyampaikan RKA-BUN TKD untuk Dana Insentif
Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani RKA-BUN TKD untuk Dana Insentif
Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya
kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
- menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif
Fiskal; dan
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran, penundaan, penghentian penyaluran,
dan/atau penyaluran kembali Dana Insentif Fiskal
kepada KPA BUN penyaluran dana desa, insentif,
otonomi khusus, dan keistimewaan melalui
koordinator KPA BUN penyaluran TKD.

(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi

Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:

- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
- menyusun proyeksi penyaluran dan rencana
penarikan dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran
Dana Insentif Fiskal;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas penyaluran Dana Insentif Fiskal kepada PPA
BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran Dana Insentif Fiskal dari KPA BUN
pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan
keistimewaan;
- melaksanakan penyaluran Dana Insentif Fiskal
berdasarkan rekomendasi penyaluran dari KPA BUN
pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan
keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Dana Insentif Fiskal kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD menggunakan aplikasi OM-SPAN;
dan

---

- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Dana Insentif Fiskal melalui
aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja
terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas
dan fungsi:
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Dana Insentif Fiskal kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui aplikasi OM-SPAN;
- menyusun proyeksi penyaluran Dana Insentif Fiskal
sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui
aplikasi cash planning information network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak
bertanggung jawab secara formal dan materiel atas
penggunaan Dana Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1) KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus,

dan keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana
TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA
BUN pengelola TKD.

(2) Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan:
- evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya;
- perkembangan dana insentif daerah, insentif fiskal
dan/atau Dana Insentif Fiskal dalam 3 (tiga) tahun
terakhir;
- kemampuan keuangan negara; dan
- arah kebijakan Dana Insentif Fiskal yang sesuai
dengan prioritas nasional.

(3) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk

Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal.

---

(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan

Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling
lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.

(5) Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Indikasi
Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai

perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

(6) Menteri menetapkan pagu indikatif TKD untuk Dana

Insentif Fiskal dengan mempertimbangkan Indikasi
Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(7) Pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam
pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang-
Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.

(8) Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah

dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Menteri menetapkan alokasi anggaran Dana
Insentif Fiskal.

Pasal 7

(1) Berdasarkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah.

(2) Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan:
- kinerja tahun sebelumnya; dan/atau
- kinerja tahun berjalan.

(3) Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penilaian kinerja
Daerah.

(4) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan:
- penentuan klaster Daerah;
- pemenuhan kriteria utama; dan/atau
- penentuan dan penilaian indikator kinerja.

(5) Alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada Daerah yang mendapatkan
peringkat terbaik tertentu berdasarkan penilaian kinerja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) didasarkan pada data periode tertentu yang

---

bersumber dari kementerian/lembaga yang berwenang
mengeluarkan data.

Bagian Kedua
Indikator Kinerja

Pasal 8

(1) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja

yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian
kinerja pemerintahan Daerah.

(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- pengelolaan Keuangan Daerah;
- pelayanan umum pemerintahan; dan/atau
- pelayanan dasar;
yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau
pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- memberikan kesempatan yang sama bagi setiap
Daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal;
- menggunakan sistem pengukuran kinerja dan
indikator yang sama untuk setiap Daerah;
- menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak
menimbulkan penafsiran ganda;
- menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif
yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat
ukur kuantitatif;
- menggunakan data indikator dari lembaga statistik
Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis
terkait sehingga data yang diterbitkan dapat
dipertanggungjawabkan; dan
- menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang
relevan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
secara umum.

Pasal 9

(1) Penilaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (4) huruf c didasarkan pada hasil

penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot
variabel.

(2) Nilai variabel kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung berdasarkan:
- nilai peningkatan kinerja; dan/atau
- nilai capaian kinerja periode tertentu.

(3) Nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dihitung dengan tahapan:
- menghitung standar nilai peningkatan kinerja
dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk tiap variabel; dan
- menghitung rata-rata nilai peningkatan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

---

dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(4) Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai

peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(5) Rata-rata nilai capaian kinerja periode tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
nilai capaian kinerja paling mutakhir yang tersedia untuk
setiap variabel.

(6) Dalam hal penilaian kinerja Daerah melalui tahapan

penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (4) huruf a, standar nilai variabel kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung
untuk nilai variabel setiap klaster untuk
provinsi/kabupaten/kota.

(7) Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai

peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan
bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 10

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian

periode terakhir dan nilai data 1 (satu) periode atau lebih
sebelum data capaian periode terakhir sebesar nilai
maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai

sebesar 2 (dua).

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian

periode terakhir sebesar kurang dari nilai maksimal dan
nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian
periode terakhir sebesar nilai maksimal pada variabel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), nilai
peningkatan kinerja diberi nilai sebesar 1 (satu).

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki data capaian

periode terakhir dan/atau nilai data 1 (satu) periode atau
lebih sebelum data capaian periode terakhir untuk
variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
tidak diperhitungkan nilai peningkatan kinerja.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki nilai data

capaian periode terakhir perhitungan untuk variabel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak
diperhitungkan nilai capaian periode terakhir.

(5) Dalam hal data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data

capaian periode terakhir mempunyai nilai lebih dari 99
(sembilan puluh sembilan) dan lebih tinggi dari nilai
periode terakhir, nilai peningkatan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dihitung dengan
menggunakan rumus yang merupakan bagian dari huruf
A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

(6) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) nilai variabel kinerja

provinsi/kabupaten/kota di 1 (satu) klaster, standar nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) diberi nilai
sebesar 2 (dua).

Bagian Ketiga
Pengalokasian Dana Insentif Fiskal

Pasal 11

(1) Tahapan penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
- penentuan jumlah peringkat terbaik untuk setiap
indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (4) huruf c dan setiap klaster sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a untuk
provinsi/kabupaten/kota;
- penghitungan pagu alokasi untuk setiap indikator
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf c dan setiap klaster sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a untuk
provinsi/kabupaten/kota;
- penghitungan alokasi per Daerah untuk setiap
indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (4) huruf c dan setiap klaster sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a untuk
provinsi/kabupaten/kota melalui tahapan:
1. menghitung standar nilai kinerja per kategori
dan per klaster Daerah peringkat terbaik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf a untuk provinsi/kabupaten/kota; dan
1. menghitung alokasi per daerah per kategori
kinerja dan per klaster untuk
provinsi/kabupaten/kota.

(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan pagu alokasi

tiap indikator kinerja dan klaster Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, formula penghitungan
standar nilai kinerja per kategori dan per klaster Daerah
peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c angka 1, dan formula penghitungan alokasi Dana
Insentif Fiskal per Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan bagian dari huruf A tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Ketentuan mengenai:

- penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a;
- pemenuhan kriteria utama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b;
- penentuan indikator kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c;

---

- sumber data dan periode data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);
- penentuan bobot variabel kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- penentuan jumlah Daerah peringkat terbaik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),
ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penilaian
kinerja Daerah dan penentuan jumlah Daerah peringkat
terbaik penerima Dana Insentif Fiskal.

(2) Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Insentif Fiskal

Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan pemberian
dana insentif fiskal pada tahun berkenaan.

Pasal 13

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana
Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk
Dana Insentif Fiskal.

(2) Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal

atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif
Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Pasal 14

(1) Dalam rangka penyaluran Dana Insentif Fiskal, KPA BUN

Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan menyusun dan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses
penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta ketentuan rencana
penarikan dana.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan SPM untuk melakukan penerbitan
SPP dan SPM BUN penyaluran Dana Insentif Fiskal.

(4) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas
beban anggaran BUN pada KPPN.

---

Pasal 15

(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal dilaksanakan dengan

cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

(2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib
menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKUD
kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
- asli rekening koran dari RKUD; dan
- salinan keputusan Kepala Daerah mengenai
penunjukan bank tempat menampung RKUD.

Pasal 16

(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu
alokasi; dan
- tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu
alokasi.

(2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan dokumen syarat salur berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan;
- rencana penggunaan; dan/atau
- laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.

Bagian Kedua
Mekanisme Penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya

Pasal 17

(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal berdasarkan kinerja

tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a untuk tahap I dilakukan setelah Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menerima:
- dokumen syarat salur sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan

  • dokumen syarat salur sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk tahun anggaran

sebelumnya (t-1) bagi Daerah yang mendapatkan
Dana Insentif Fiskal,
dari Pemerintah Daerah secara lengkap dan benar paling
lambat tanggal 31 Mei tahun anggaran berjalan pukul
16.00 WIB.

(2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal berdasarkan kinerja

tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a untuk tahap II dilakukan setelah Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

---

menerima laporan realisasi penyerapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk tahap I
Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun
sebelumnya dari Pemerintah Daerah secara lengkap dan
benar paling lambat tanggal 20 November tahun anggaran
berjalan pukul 16.00 WIB.

(3) Laporan realisasi penyerapan tahap I Dana Insentif Fiskal

untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
menunjukkan penyerapan Dana Insentif Fiskal paling
rendah 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima
di RKUD.

(4) Dalam hal persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal

untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya belum
diterima sampai dengan batas waktu tanggal 31 Mei tahun
anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau tanggal 20 November tahun anggaran berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Insentif Fiskal
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya tidak
disalurkan.

(5) Dalam hal tanggal 31 Mei tahun anggaran berkenaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 20
November tahun anggaran berkenaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, persyaratan penyaluran Dana
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun
sebelumnya diterima paling lambat pada hari kerja
berikutnya.

(6) Rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan laporan
realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c disusun sesuai
dengan format yang merupakan bagian dari huruf B dan
huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Mekanisme Penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

Pasal 18

Ketentuan mengenai dokumen syarat salur dan batas waktu
penyampaian dokumen syarat salur Dana Insentif Fiskal untuk
penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Penyaluran Dana Insentif Fiskal dalam Kondisi Bencana

Pasal 19

(1) Dalam hal terjadi kondisi bencana yang menyebabkan

Daerah penerima alokasi Dana Insentif Fiskal tidak dapat
menyampaikan dokumen syarat salur sesuai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan
ayat (2), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan

---

perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat
salur Dana Insentif Fiskal kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.

(2) Kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- bencana alam;
- bencana non-alam; dan/atau
- bencana sosial,
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
kalender sejak ditetapkan kondisi bencana.

(4) Terhadap permohonan perpanjangan waktu penyampaian

dokumen syarat penyaluran Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
persetujuan atau penolakan atas perpanjangan waktu
penyampaian dokumen syarat penyaluran Dana Insentif
Fiskal kepada Daerah.

Bagian Kelima
Dokumen Penyaluran Dana Insentif Fiskal

Pasal 20

(1) Dokumen berupa:

- dokumen persyaratan penyaluran Dana Insentif
Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2); dan/atau

- laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi
penyerapan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal,
dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun
sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf b dan huruf c,
disusun dan disampaikan melalui aplikasi sistem
informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana
Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(2) Dalam hal portal pelaporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengalami gangguan yang mengakibatkan Daerah
mengalami keterlambatan penyampaian syarat
penyaluran, penyampaian syarat penyaluran dapat
dilaksanakan paling lambat pukul 16.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja berikutnya setelah gangguan berakhir.

(3) Rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b ditandatangani
oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau sekretaris
Daerah.

(4) Laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal Kinerja

Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil
Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah.

---

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

ditandatangani_secara_elektronik atau tanda tangan
basah.

(6) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) ditetapkan dengan tanda tangan basah,
laporan dimaksud dibubuhi cap dinas.

(7) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dan/atau laporan realisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh
penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris
Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah,
dokumen rencana penggunaan tersebut harus disertai
dengan surat penunjukan penjabat Kepala
Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat
pengelola keuangan Daerah.

Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah penerima Dana Insentif Fiskal

menyampaikan data pegawai yang ditunjuk sebagai
Administrator Daerah kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.

(2) Administrator Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menyusun dan menyampaikan dokumen syarat salur

yang merupakan bagian dari dokumen pengelolaan Dana
Insentif Fiskal melalui aplikasi mengenai sistem informasi
keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif
Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(3) Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang disusun

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dan
ditandatangani dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3), ayat (4) ayat (5), dan ayat (6).

(4) Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang telah

ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipindai dan diunggah dalam bentuk arsip data komputer
dengan format portable document format melalui aplikasi
mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu
pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(5) Laporan yang telah diunggah melalui aplikasi mengenai

sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi oleh
Administrator Pusat.

(6) Dalam hal hasil verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (5)

menunjukkan bahwa dokumen pengelolaan Dana Insentif
Fiskal belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan
perbaikan dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal
sesuai dengan catatan Administrator Pusat.

(7) Perbaikan dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah kembali
melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan
Daerah menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang

---

disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.

(8) Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan perbaikan dokumen
pengelolaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) diterima paling lambat pukul 16.00 WIB,
sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian tiap-
tiap dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal.

Pasal 22

(1) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas Daerah dapat berupa:
- dukungan infrastruktur pelayanan publik;
- peningkatan perekonomian;
- pelayanan kesehatan; dan/atau
- pelayanan pendidikan.

(2) Dalam hal terdapat prioritas nasional yang perlu

mendapatkan dukungan dari Daerah, Dana Insentif Fiskal
dapat diarahkan penggunaannya oleh Menteri.

(3) Arah penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri.

(4) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dapat digunakan untuk mendanai:
- gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
- perjalanan dinas,
bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah,
pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, kepala desa, perangkat desa,
badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara.

Pasal 23

Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Insentif Fiskal
menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri atas:
- laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal
disampaikan paling lambat pada tanggal 14 bulan
berikutnya tahun anggaran berkenaan;
- laporan tahunan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal
sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan
disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun
anggaran berikutnya; dan
- laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi
penyerapan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal,
dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun
sebelumnya.

---

Pasal 24

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a

dan huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.

(2) Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi

penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf
c disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a,

huruf b, dan huruf c disusun sesuai dengan format yang
merupakan bagian dari huruf B dan huruf C tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a
ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah.

(2) Laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif

Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a
disusun dan disampaikan melalui aplikasi mengenai
sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan
Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 26

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN

TKD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan
keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.

(2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana

Insentif Fiskal.

(3) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit
akuntansi dan pelaporan keuangan PPA BUN pengelola
TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.

(4) Penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas

pelaksanaan anggaran, KPA BUN penyaluran dana desa,
insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menyusun
laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada
pemimpin PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator
KPA BUN penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- laporan keuangan tingkat KPA BUN penyaluran dana
desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan
disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi
anggaran transfer dengan KPPN selaku kuasa BUN
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pedoman
rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan
keuangan; dan

---

- laporan keuangan tingkat KPA BUN penyaluran dana
desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan
disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN
pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian
laporan keuangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan BUN.

(5) Petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan

keuangan tingkat KPA BUN penyaluran dana desa,
insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

(6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA
BUN penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
penyaluran TKD disusun setelah dilakukan
penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana
Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran
TKD ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
- laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN
pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian
laporan keuangan yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan
penyampaian laporan keuangan BUN.

(7) Petunjuk penyampaian data elektronik akrual transaksi

Dana Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran
transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan
tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 27

(1) Dalam hal Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah

ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh
lembaga penegak hukum, Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan:
- penundaan penyaluran Dana Insentif Fiskal pada
tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan;
dan/atau

---

- penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal pada
tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Dana
Insentif Fiskal yang belum disalurkan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana

Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam hal status tersangka Kepala Daerah atau Penjabat

Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicabut dan/atau telah ditetapkan pengganti Kepala
Daerah, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali atas
penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana
Insentif Fiskal pada tahun berkenaan dengan
memperhatikan ketentuan penyaluran sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(4) Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau

penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran dan Penyaluran Kembali
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Pasal 28

(1) Dalam hal laporan realisasi penyerapan Dana Insentif

Fiskal sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan
tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil untuk tahun anggaran
berikutnya paling tinggi sebesar nilai alokasi Dana Insentif
Fiskal tahun anggaran berkenaan.

(2) Dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang

ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
penyaluran kembali ke RKUD setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan

laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan tanggal 30 November tahun anggaran
berikutnya, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil
yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disalurkan kembali pada bulan Desember tahun anggaran
berikutnya.

(4) Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau

dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau penyaluran kembali dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

---

Pasal 29

(1) Dalam rangka monitoring penyerapan Dana Insentif

Fiskal, Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan
laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a.

(2) Dalam rangka monitoring penggunaan sisa dana insentif

daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal
yang diterima tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan
realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf c.

Pasal 30

(1) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal,
dan/atau Dana Insentif Fiskal.

(2) Pemantauan terhadap pengelolaan dana insentif daerah,

Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- laporan rencana penggunaan;
- penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
- laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi
keluaran.

(3) Evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah,

Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
terhadap:
- kebijakan pengalokasian;
- mekanisme penyaluran;
- realisasi penyaluran; dan/atau
- penggunaan dan capaian keluaran.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan
kebijakan Dana Insentif Fiskal tahun anggaran
berikutnya.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1231), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

---

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 91 TAHUN 2024

TENTANG

PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS

PENCAPAIAN KINERJA DAERAH

FORMULA PENGHITUNGAN, FORMAT RENCANA PENGGUNAAN, DAN

FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA INSENTIF FISKAL

A. FORMULA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN DANA INSENTIF FISKAL

1. Standar nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus:
Standar nilai (Datat – Datat-1) =
peningkatan kinerja nilai target – (Datat-1)
Keterangan:
Datat = data capaian periode paling mutakhir
Datat-1 = data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian
periode paling mutakhir
nilai target = nilai optimum dari variabel kinerja
1. Standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dihitung dengan
menggunakan rumus:
nilai variabel kinerja daerahi – nilai variabel
standar kinerja minimal
= + 1
nilai nilai variabel kinerja maksimal – nilai variabel
kinerja minimal
Keterangan:
standar nilai = standar nilai per daerah tiap variabel kinerja
nilai variabel = nilai tertinggi untuk nilai peningkatan kinerja
kinerja maksimal dan/atau capaian kinerja yang semakin tinggi
semakin baik, dan nilai terendah untuk nilai
peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja
semakin rendah semakin baik.
nilai variabel = nilai terendah untuk nilai peningkatan kinerja
kinerja minimal dan/atau capaian kinerja yang semakin tinggi
semakin baik, dan nilai tertinggi untuk nilai
peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja
semakin rendah semakin baik.
1. Dalam hal data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode
terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 mempunyai nilai lebih
dari 99 (sembilan puluh sembilan) dan lebih tinggi dari nilai periode
terakhir, nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 ayat (2) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus:
(Datat – Datat-1)
Nilai Peningkatan Kinerja =
1
Keterangan:
Datat = data capaian periode paling mutakhir

---

Datat-1 = data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian
periode paling mutakhir
1. Pagu alokasi tiap indikator kinerja dan klaster Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan
rumus:
jumlah Daerah 1
pagu per peringkat terbaikij pagu provinsi/kabupaten/ = jumlah Daerah X jumlah X alokasi kota tiap klaster terbaik kategori kategori
kinerja kinerja
Keterangan:
i = pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/ kota
j = jenis klaster
1. Standar nilai kinerja per kategori dan per klaster Daerah peringkat
terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c angka 1
dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai daerahij – nilai terendahij
X 0,3 + 1
nilai tertinggiij – nilai terendahij
Keterangan:
i = tingkat pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/kota
j = jenis klaster
1. Alokasi Dana Insentif Fiskal per Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:

Nilai kinerja daerah Pagu per
alokasi per Daerah dengan peringkat terbaikij provinsi/
per jenis klaster per = jumlah nilai kinerja X kabupaten/
kategori kinerja Daerah dengan peringkat kota tiap ( )
terbaikij klaster
Keterangan:
i = tingkat Pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/ kota
j = per jenis Klaster per kategori kinerja

---

B. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA INSENTIF FISKAL

RENCANA PENGGUNAAN

INSENTIF FISKAL TA….(1) KINERJA…(2)

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………………..(3)

TAHUN…(4)

Yang bertanda tangan di bawah ini ………………..(5) menyatakan telah
mencantumkan dan/atau akan mencantumkan pagu Dana Insentif Fiskal TA….(1)
Kinerja…(2) dalam APBD TA…(4) sesuai dengan ketentuan yang mengatur
pengelolaan APBD dan menyatakan bahwa kepala daerah
provinsi/kabupaten/kota...(3) tidak sedang menjadi tersangka kasus korupsi.
Dengan rincian kegiatan, sebagai berikut:
Output
Jenis Kegiatan Pagu Anggaran
Jumlah Satuan
1. ...................... (6) …………………………. (7) ........... (8) ........... (9)
1. ...................... …………………………. ........... ...........
Dst

Jumlah …………………………. (10)
Jenis kegiatan di atas tidak termasuk untuk pembayaran gaji, tambahan
penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas sesuai ketentuan
perundangundangan. Demikian rencana penggunaan alokasi Dana Insentif
Fiskal Tahun Anggaran…(1) kinerja…(2) sebesar Rp…(10) sebagai syarat
penyaluran Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan
Kinerja Tahun Berjalan.

......................., .............................(11)

Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
atau Sekretaris Daerah .................. (5)

........................ (12)

.......................................(13)

---

PETUNJUK PENGISIAN

No. Uraian
1. Diisi sesuai dengan tahun anggaran pengalokasian Dana Insentif Fiskal
1. Diisi sesuai dengan jenis insentif fiskal
1. Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
1. Diisi sesuai dengan tahun rencana penggunaan dana insentif fiskal
1. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang
bersangkutan, yakni:
- Gubernur atau Wakil Gubernur untuk daerah provinsi;
- Bupati atau Wakil Bupati untuk daerah kabupaten;
- Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk daerah kota; atau
- Sekretaris Daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota.
1. Diisi sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
1. Diisi pagu anggaran yang akan dilaksanakan.
1. Diisi jumlah output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
1. Diisi satuan output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
1. Diisi total pagu anggaran yang akan dilaksanakan
1. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan
laporan.
1. Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan.
13 Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau
Sekretaris Daerah bersangkutan.

---

C. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA INSENTIF FISKAL

PERTAHAP ATAU BULANAN

LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL TA….(1) KINERJA…(2)

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …(3)

TAHUN…(4)

Yang bertanda tangan di bawah ini …………………….(5) menyatakan bahwa saya
bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan realisasi penggunaan Insentif
Fiskal TA…(1) kinerja…(2) di tahun…(4) dan menyatakan bahwa kepala daerah
provinsi/kabupaten/kota...(3) tidak sedang menjadi tersangka kasus korupsi,
dengan rincian sebagai berikut:

Realisasi Penyaluran dari RKUN: : Rp ………………………..(6)

Penggunaan Dana
- Realisasi Penggunaan Dana….(7) : Rp ………………………..(8)
- Persentase Penggunaan Dana .…………….…% (9)

Output
Jenis Kegiatan Jumlah Realisasi
Jumlah Satuan
……………………………….(10) …………………….(11) .......... (13) ........... (14)

Jumlah …………………….(12)
Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam
laporan ini sejumlah Rp…(12), disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan
pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.

......................., .............................(15)

Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
atau pejabat pengelola keuangan daerah
………………..(5)

........................ (16)

.......................................(17)

---

PETUNJUK PENGISIAN

No. Uraian
1. Diisi sesuai dengan tahun anggaran pengalokasian Dana Insentif Fiskal
1. Diisi sesuai dengan jenis dana insentif fiskal
1. Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan
1. Diisi sesuai dengan tahun pelaksanaan penggunaan dana insentif fiskal
1. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang
bersangkutan, yakni:
- Gubernur atau Wakil Gubernur untuk daerah provinsi;
- Bupati atau Wakil Bupati untuk daerah kabupaten;
- Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk daerah kota; atau
- Pejabat pengelola keuangan daerah.
1. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima RKUD dari RKUN.
1. Diisi sesuai dengan jenis tahapan atau bulan laporan serapan yang
disampaikan
1. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan keseluruhan dana yang
diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan.
1. Diisi sesuai dengan persentase penyerapan keseluruhan Insentif Fiskal
yang diterima RKUD terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima
RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan.
1. Diisi jenis kegiatan yang sudah dilaksanakan.
1. Diisi jumlah realisasi per jenis kegiatan.
1. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran dari RKUD melalui
surat perintah pencairan dana sampai dengan periode laporan.
1. Diisi jumlah output yang dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
1. Diisi jenis satuan untuk kegiatan yang dilaksanakan.
1. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan
laporan.
1. Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan.
1. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau
pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI