1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
1. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan
Nasional.
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang
selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah
Badan U saha Milik Negara se bagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh
modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang
menyelenggarakan usaha logistik pangan serta
usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya
maksud dan tujuan perusahaan.
1. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang
selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan
Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di
bidang pangan baik produksi, distribusi,
pemasaran, atau lainnya.
1. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya
disingkat CPP adalah persediaan pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
1. Penyelenggara CPP adalah Badan U saha Milik
Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan kegiatan CPP. (t
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya
disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima
oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai
pengadaan CPP.
1. Penyalur adalah lembaga keuangan yang
menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
1. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat
bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat
bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP.
1. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib
dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada
Penyalur.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi
Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA
Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh
kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna
anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja
Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada
Penyalur.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran bendahara umum negara
untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh pengguna
anggaran/ kuasa pengguna anggaran bendahara
umum negara untuk melakukan pengujian atas
surat permintaan pembayaran dan menerbitkan
surat perintah membayar.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan
sebagai kuasa bendahara umum negara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi BUN.
1. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang
diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan
dan harganya terganggu dapat memengaruhi
stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial
di masyarakat.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
