Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 94 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan
Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya 0.perasi yang
Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi. ·
1. Min yak dan Gas Bumi adalah Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam U:ndang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
2a. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

jdih.kemenkeu.go.id

---

Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak dan Gas
Bumi.
1. Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan
Lifting adalah Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi
Hasil, dan Lifting sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas
Bumi di Aceh.
1. Bagi Hasil adalah penerimaan negara bukan pajak
untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu
Minyak dan Gas Bumi.
1. Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang
selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak
Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan
negara yang terutang oleh Kontraktor, yang terdiri
atas:
- pajak penghasilan atas penghasilan dalam
rangka Kontrak Bagi Hasil; dan/ atau
- pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak
untuk Kontrak Bagi Hasil setelah dikurangi
pajak penghasilan atas penghasilan dalam
rangka Kontrak Bagi Hasil,
dengan perhitungan sesuai ketentuan Kontrak
Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas
Bumi.
5a. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut SKK Migas adalah satuan yang dibentuk
sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan U saha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5b. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya
disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah
yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di
bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat
dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil
laut).
1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya
disingkat SPT adalah Surat Pemberitahuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di
Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk
melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan
termasuk PPh Migas.
1. Financial Quarterly Report yang selanjutnya
disingkat FQR adalah laporan anggaran dan
realisasi untuk suatu tahun buku yang mencakup
antara lain Lifting, biaya operasi dan perhitungan
Bagi Hasil serta perhitungan PPh Migas
Kontraktor, yang wajib disampaikan oleh Operator
pada suatu wilayah kerja kepada SKK Migas atau
BPMA secara kuartalan untuk setiap wilayah
kerja.
1. Final FQR Kuartal IV adalah FQR kuartal IV yang
diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA
untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta
untuk menghitung PPh Migas Kontraktor sesuai
dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.
9a. FQR Tahun Buku Terakhir adalah FQR untuk
tahun buku terjadinya pengakhiran Kontrak Kerja
Sama.
9b. Final FQR Tahun Buku Terakhir adalah FQR
Tahun Buku Terakhir yang diakui dan digunakan
SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian
perhitungan Bagi Hasil serta untuk menghitung
PPh Migas Kontraktor sesuai dengan ketentuan
Kontrak Kerja Sama di tahun buku terjadinya
pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
9c. FQR Settlement Right and Obligation adalah Final
FQR Tahun Buku Terakhir yang disusun dan
dilakukan penyesuaian untuk mencakup
informasi sebagian perubahan hak dan kewajiban
Kontraktor pada tanggal tertentu setelah tahun
buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dari suatu
penyelesaian pengakhiran wilayah kerja, yang
diakui serta digunakan SKK Migas atau BPMA.
9d. FQR Final Settlement Right and Obligation adalah
Final FQR Tahun Buku Terakhir yang disusun dan
dilakukan penyesuaian untuk mencakup
informasi seluruh perubahan hak dan kewajiban
Kontraktor pada tanggal tertentu setelah tahun
buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dari suatu
penyelesaian pengakhiran wilayah kerja, yang
diakui serta digunakan SKK Migas atau BPMA.
9e. Auditor Independen adalah auditor yang bertugas
untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka
pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk
melakukan eksplorasi dan eksploitasi sehubungan
dengan Kontrak Bagi Hasil yang ditunjuk
berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Aceh yaitu Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan
Inspektorat Aceh.
1. Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

selanjutnya disebut Satgas Pemeriksaan Bersama
adalah satuan tugas yang melaksanakan
Pemeriksaan Bersama dan pemutakhiran temuan,
yang keanggotaannya berasal dari instansi dan
lembaga pemerintah yang terkait, atau unsur
instansi, lembaga pemerintah yang terkait, dan
Auditor Independen.
10a. Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama untuk
Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak
dengan SKK Migas yang selanjutnya disebut
Satgas Pemeriksaan Bersama I adalah Satgas
Pemeriksaan Bersama yang keanggotaannya
berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan
SKK Migas.
10b. Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama untuk
Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak
dengan BPMA yang selanjutnya disebut Satgas
Pemeriksaan Bersama II adalah Satgas
Pemeriksaan Bersama yang keanggotaannya
berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPMA,
dan Inspektorat Aceh.
1. Pemeriksaan Bersama adalah kegiatan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi
Hasil dan PPh Migas yang dilaksanakan terhadap
Kontraktor yang bertindak sebagai Operator
berdasarkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan
pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu
Minyak dan Gas Bumi untuk suatu wilayah kerja.
1. Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan adalah
Pemeriksaan Bersama yang dilakukan dalam
rangka penerbitan Final FQR Kuartal IV atau Final
FQR Tahun Buku Terakhir dalam hal terjadi
pengakhiran Kontrak Kerja Sama, sebagai dasar
penyampaian SPT Tahunan PPh.
1. Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan
adalah Pemeriksaan Bersama yang dilakukan atas
suatu tahun buku atau beberapa tahun buku yang
telah diterbitkan Final FQR Kuartal IV atau Final
FQR Tahun Buku Terakhir dalam hal terjadi
pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
1. Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil dan/atau
pegawai di instansi, lembaga pemerintah,
dan/ atau Auditor Independen sebagai anggota
Satgas Pemeriksaan Bersama yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan Pemeriksaan Bersama.
1. Surat Tugas Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disebut Surat Tugas adalah surat
perintah untuk melakukan Pemeriksaan Bersama
untuk menguJ1 kepatuhan pemenuhan

jdih.kemenkeu.go.id -

---

kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan untuk periode tahun tersebut.
1 7. Data yang dikelola secara elektronik yang
selanjutnya disebut Data Elektronik adalah data
yang ben tuknya elektronik, yang dihasilkan oleh
komputer dan/ a tau pengolah data elektronik
lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk,
tape backup, hard disk, atau media penyimpanan
elektronik lainnya.
1. Kertas Kerja Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disingkat KKPB adalah catatan secara
rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa
mengenai prosedur Pemeriksaan Bersama yang
ditempuh, data, keterangan, dan/ atau bukti yang
dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan
simpulan yang diambil sehubungan dengan
pelaksanaan Pemeriksaan Bersama.
1. Notisi Temuan Hasil Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disebut Notisi adalah surat yang berisi
tentang temuan Pemeriksaan Bersama yang dapat
meliputi pos yang menjadi temuan, nilai temuan,
kriteria Pemeriksaan Bersama, serta perhitungan
sementara Bagi Hasil dan PPh Migas terutang.
1. Pembahasan Hasil Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disebut Pembahasan adalah
pembahasan antara Kontraktor dan Pemeriksa
atas Notisi yang hasilnya dituangkan dalam berita
acara pembahasan yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan berisi temuan yang
mempengaruhi perhitungan Bagi Hasil dan PPh
Migas terutang baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui oleh Kontraktor.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disingkat LHPB adalah laporan secara
ringkas dan jelas yang berisi tentang pelaksanaan
dan hasil Pemeriksaan Bersama yang disusun oleh
Pemeriksa.
1. Temuan Pemeriksaan yang Masih Perlu
Pembahasan Lebih Lanjut yang selanjutnya
disebut Pending Items adalah temuan Pemeriksaan
Bersama yang tidak disetujui Kon traktor dalam
Pembahasan sehingga belum dapat ditentukan
status tindak lanjutnya.
1. Pemutakhiran Tindak Lanjut Temuan
Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut
Pemutakhiran Temuan adalah proses pembahasan
untuk menindaklanjuti Pending Items antara
Satgas Pemeriksaan Bersama dengan Kontraktor
yang dilakukan setelah LHPB diterbitkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pimpinan Kontraktor adalah pegawa1 yang
diangkat a.tau ditunjuk untuk menjalankan
kegiatan usaha untuk pelaksanaan Kontrak Kerja
Sama dan secara nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijakan dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan
kegiatan usaha tersebut.
1. Kuasa Kontraktor adalah orang yang menerima
kuasa berdasarkan surat kuasa dari Pimpinan
Kontraktor untuk melaksanakan hak dan/ atau
memenuhi kewajiban untuk Pemeriksaan
Bersama.

1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (9) Pasal 2 diubah, di antara
ayat (5) dan ayat (6) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (Sa) dan ayat (Sb), dan Pasal 2 ayat (8) dan
ayat (10) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak

bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil,
dihitung berdasarkan penghasilan untuk Kontrak
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) Peraturan Pemerintah dikurangi biaya
bukan modal tahun berjalan dikurangi
penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi
biaya operasi yang belum dapat dikembalikan
pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi

Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan
kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak penghasilan.

(3) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi

Kontraktor yang kontraknya ditandatangani
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah,
dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau
Pajak Penghasilan pada saat kontrak
ditandatangani.

(4) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) setelah dikurangi Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau ayat (3), terutang Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum

Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) setelah dikurangi Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau ayat (3) diperlakukan sebagai dividen yang
disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(Sa) Kontraktor melaporkan kewajiban Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (5) termasuk perhitungan PPh
Migas dalam SPT Tahunan PPh.
(Sb) Besaran PPh Migas dalam SPT Tahunan PPh harus
sesuai dengan besaran PPh Migas berdasarkan
Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku
Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and
Obligation.

(6) Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (5), diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak.

(7) Pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Pajak melalui:
- Pemeriksaan Bersama; atau
- pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan selain
melalui Pemeriksaan Bersama sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.

(8) Dihapus.

(9) Pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dengan
perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR
Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau
FQR Final Settlement Right and Obligation.
( 10) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan selain
PPh Migas, kewajiban pemotongan dan pemungutan
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi
dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi, dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah
dan Pasal 4 ayat ( 1) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

( 1) Dihapus.

(2) Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama terdiri atas:

jdih.kemenkeu.go.id -

---

- Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan; dan
- Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun
Berjalan.

(3) Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh unit pelaksana
Pemeriksaan Bersama yang dipimpin oleh kepala
unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, yang
merupakan bagian dari Satgas Pemeriksaan
Bersama.

(4) Susunan keanggotaan Satgas Pemeriksaan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi
hal se bagai berikut:
- pelaksanaan Pemeriksaan Bersama harus
didahului dengan persiapan yang baik sesuai
dengan tujuan Pemeriksaan Bersama, paling
sedikit berupa kegiatan mengumpulkan dan
mempelajari data Kontraktor, menyusun rencana
pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program
pemeriksaan (audit program), serta mendapat
pengawasan yang saksama;
- Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan
melakukan pengujian berdasarkan metode dan
teknik pemeriksaan sesuai dengan program
pemeriksaan (audit program);
- temuan hasil Pemeriksaan Bersama harus
didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan
berdasarkan kriteria Pemeriksaan Bersama;
- Pemeriksaan Bersama dilakukan oleh tim
Pemeriksa yang merupakan bagian dari unit
pelaksana Pemeriksaan Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
- tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari
instansi, lembaga pemerintah yang terkait
dan/ atau Auditor Independen anggota Satgas
Pemeriksaan Bersama, maupun yang berasal dari
luar instansi anggota Satgas Pemeriksaan
Bersama yang telah ditunjuk oleh ketua Satgas
Pemeriksaan Bersama sebagai tenaga ahli, seperti
ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, ahli penerimaan negara bukan pajak dari
Direktorat Jenderal Anggaran, ahli penilaian aset
negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara~
penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi
informasi, geologi, teknik perminyakan, ahli
hukum, dan pihak lain;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Pemeriksaan Bersama dapat dilaksanakan di
kantor instansi, lembaga pemerintah yang terkait
dan/ atau Auditor Independen anggota Satgas
Pemeriksaan Bersama, tempat kedudukan
Kontraktor, tempat usaha Kontraktor, dan/ atau
tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa;
dan
- pelaksanaan Pemeriksaan Bersama harus
didokumentasikan dalam bentuk KKPB.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
dan ayat (7) Pasal 24 diubah, di antara ayat (6) dan ayat

(7) Pasal 24 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan

ayat (6b), di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 24
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), dan Pasal 24
ayat (2), ayat (8), dan ayat (9) dihapus sehingga Pasal 24
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan

Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan yang
tertuang dalam berita acara Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan terse but
dengan melakukan penyesuaian pembukuan
Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam
Final FQR Kuartal IV untuk tahun buku
dilakukannya Pemeriksaan Bersama.

(2) Dihapus.

(3) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kontraktor juga wajib:
- menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas
Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak
dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan
pajak;
- membayarkan PPh Migas terutang ke
rekening kas negara se bagai setoran PPh
Migas tahun pajak dilakukannya
Pemeriksaan Bersama; dan
- menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun
pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama.

(4) Final FQR Kuartal IV sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diterbitkan paling lama 1 (satu)
bulan setelah berita acara Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3)
ditandatangani.

(5) Dalam hal Final FQR Kuartal IV sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sebelum batas
waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, Kontraktor
wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling
lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(6) Dalam hal Final FQR Kuartal IV sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah batas

if jdih.kemenkeu.go.id

---

waktu penyampaian SPT Tahunan PPh,
Kontraktor:
- mengajukan perpanjangan penyampaian SPT
Tahunan PPh; dan
- wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh
sampai dengan batas akhir perpanjangan
penyampaian SPT Tahunan PPh.
(6a) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh
Migas terutang dalam SPT Tahunan PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6),
Kontraktor wajib membayar kekurangan
pembayaran PPh Migas terutang tersebut sebelum
SPT Tahunan PPh disampaikan.
(6b) Pemeriksa menyelesaikan LHPB berdasarkan Final
FQR Kuartal IV sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), ayat (5), dan ayat (6), dengan memperhatikan

jangka waktu Pembahasan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(7) Atas penyampaian SPT Tahunan PPh oleh

Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
sesuai dengan LHPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (6b) berupa surat ketetapan pajak nihil PPh
Migas.

(8) Dihapus.

(8a) Dalam hal penyetoran PPh Migas melebihi PPh
Migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan
penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(9) Dihapus.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan

### Pasal 25 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Dihapus.

(2) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT

Tahunan PPh sampai dengan:
- batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(5); atau

- batas akhir perpanjangan penyampaian SPT
Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (6) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
teguran.

(3) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT

Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

surat teguran se bagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat
ketetapan pajak PPh Migas berdasarkan LHPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6b).

1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 26
diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 26
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan Pasal 26
ayat (2), dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

( 1) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan
Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan
yang tertuang dalam berita acara Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan terse but
dengan melakukan penyesuaian pembukuan
Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam
FQR pada tahun buku Pemeriksaan Bersama
diselesaikan.

(2) Dihapus.

(3) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kontraktor juga wajib:
- menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas
Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak
dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan
pajak; dan
- membayarkan PPh Migas terutang ke
rekening kas negara se bagai setoran PPh
Migas tahun berjalan.

(4) Dalam hal Kontraktor telah menyampaikan SPT

Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya
Pemeriksaan Bersama, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh
Migas, sepanjang PPh Migas terutang yang
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun
pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama sesuai
dengan perhitungan PPh Migas terutang dalam
Final FQR Kuartal IV.
(4a) Dalam hal terdapat penyetoran PPh Migas yang
melebihi PPh Migas terutang dalam Final FQR
Kuartal IV, kelebihan penyetoran ditindaklanjuti
dengan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(5) Surat ketetapan pajak nihil PPh Migas

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak
telah menerbitkan surat ketetapan pajak PPh
Migas melalui pemeriksaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Dihapus.

1. Setelah Bagian Keempat Belas Bab II ditambahkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat Belas A sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat Belas A
Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Dalam Rangka
Pengakhiran Kontrak Kerja Sama

1. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua)
Pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 26

( 1) Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dalam rangka
pengakhiran Kontrak Kerja Sama terdiri atas:
- Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan; dan
- Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun
Berjalan.

(2) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan

Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran
Kontrak Kerja Sama melalui Pemeriksaan Bersama
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a yang tertuang dalam berita acara

Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti
temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian
pembukuan tahun buku pengakhiran Kontrak
Kerja Sama dan menuangkannya dalam Final FQR
Tahun Buku Terakhir.

(3) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kontraktor juga wajib menyelesaikan perhitungan
hak dan kewajiban di tahun buku pengakhiran
Kontrak Kerja Sama dengan:
- menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas
Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak
dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan
pajak;
- membayarkan PPh Migas terutang ke
rekening kas negara se bagai setoran PPh
Migas tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja
Sama; dan
- menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun
pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama.

(4) Dalam hal Final FQR Tahun Buku Terakhir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
PPh tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama,
Kontraktor wajib menyampaikan SPT Tahunan
PPh paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir
tahun pajak.

(5) Dalam hal Final FQR Tahun Buku Terakhir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan

jdih.kemenkeu.go.id

---

setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan
PPh tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama,
Kon traktor:
- mengajukan perpanjangan penyampaian SPT
Tahunan PPh; dan
- wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh
sampai dengan batas akhir perpanjangan
penyampaian SPT Tahunan PPh.

(6) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh

Migas terutang dalam SPT Tahunan PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
Kontraktor wajib membayar kekurangan
pembayaran PPh Migas terutang tersebut sebelum
SPT Tahunan PPh disampaikan.

(7) Pemeriksa menyelesaikan LHPB berdasarkan Final

FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5), dengan memperhatikan
jangka waktu Pembahasan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(8) Atas penyampaian SPT Tahunan PPh oleh

Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
sesuai dengan LHPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) berupa surat ketetapan pajak nihil PPh
Migas.

(9) Dalam hal terdapat penyetoran PPh Migas melebihi

PPh Migas terutang dalam Final FQR Tahun Buku
Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(10) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT

Tahunan PPh sampai dengan:
- batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
- batas akhir perpanjangan penyampaian SPT
Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
teguran.
( 11) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT
Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu dalam
surat teguran se bagaimana dimaksud pada
ayat (10), Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat
ketetapan pajak PPh Migas berdasarkan LHPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 26

(1) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan

Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Kontrak Kerja Sama melalui Pemeriksaan Bersama
Setelah Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26A ayat (1) huruf b yang tertuang
dalam berita acara Pembahasan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor
wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan
melakukan penyesuaian pembukuan di tahun
setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja
Sama dan menuangkannya dalam FQR Settlement
Right and Obligation.

(2) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan

Bersama se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
Kontraktor juga wajib menyelesaikan perhitungan
hak dan kewajiban dengan:
- menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas
Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak
dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan
pajak;
- membayarkan PPh Migas terutang ke
rekening kas negara se bagai setoran PPh
Migas tahun pajak setelah tahun pajak
pengakhiran Kontrak Kerja Sama; dan
- menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun
pajak setelah tahun pajak pengakhiran
Kontrak Kerja Sama.

(3) Dalam hal Kontraktor telah menyampaikan SPT

Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya
Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran
Kontrak Kerja Sama, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh
Migas, sepanjang PPh Migas terutang yang
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun
pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama sesuai
dengan perhitungan PPh Migas terutang dalam
Final FQR Tahun Buku Terakhir.

(4) Dalam hal terdapat penyetoran PPh Migas yang

melebihi PPh Migas terutang dalam Final FQR
Tahun Buku Terakhir, kelebihan penyetoran
ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(5) Surat ketetapan pajak nihil PPh Migas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak
telah menerbitkan surat ketetapan pajak PPh
Migas melalui pemeriksaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b.

1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27
diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 27
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

ayat (4c), setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (6) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

( 1) Dalam hal terdapat Pending Items yang tertuang
dalam berita acara Pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Satgas
Pemeriksaan Bersama melakukan Pemutakhiran
Temuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun kalender dan mengambil keputusan atas
penyelesaian Pending Items terse but sesuai dengan
Kontrak Kerja Sama paling lama 2 (dua) tahun
sejak salinan LHPB diterima oleh Kontraktor.

(2) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir atau

terdapat pengakhiran atas Kontrak Kerja Sama,
Satgas Pemeriksaan Bersama melakukan
Pemutakhiran Temuan atas Pending Items dan
mengambil keputusan atas penyelesaian Pending
Items sesuai dengan Kontrak Kerja Sama paling
lama 6 (enam) bulan sejak salinan LHPB diterima
oleh Kontraktor.
(2a) Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh subunit
Pemutakhiran Temuan yang merupakan bagian
dari unit pelaksana Pemeriksaan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(3) Hasil Pemutakhiran Temuan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dituangkan
dalam berita acara Pemutakhiran Temuan yang
ditandatangani oleh tim Pemutakhiran Temuan
yang merupakan bagian dari subunit
Pemutakhiran Temuan, kepala subunit
Pemutakhiran Temuan, kepala unit pelaksana
Pemeriksaan Bersama, dan Kontraktor.
(3a) Terhadap keputusan atas penyelesaian Pending
Items sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Kontraktor dapat:
- menyetujui; atau
- tidak menyetujui.

(4) Dalam hal Kontraktor menyetujui Pending Items

yang dilakukan proses Pemutakhiran Temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor
wajib menindaklanjuti dengan:
- menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja
Sama dan menuangkannya dalam FQR pada
tahun buku disetujuinya Pending Items;
- menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas
Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak
dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan
pajak; dan
- membayarkan PPh Migas terutang ke
rekening kas negara se bagai setoran PPh
Migas tahun berjalan pada tahun buku
disetujuinya Pending Items.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4a) Dalam hal Kontraktor menyetujui Pending Items
yang dilakukan proses Pemutakhiran Temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- atas penyelesaian Pending Items yang
disetujui setelah tanggal pengakhiran
Kontrak Kerja Sama namun masih di tahun
buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama,
Kontraktor wajib menindaklanjuti dengan:
1. menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja
Sama dan menuangkannya dalam Final
FQR Tahun Buku Terakhir;
1. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas
Bumi atau membayarkan ke rekening
Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan
negara bukan pajak; dan
1. membayarkan PPh Migas terutang ke
rekening kas negara se bagai setoran PPh
Migas tahun pajak pengakhiran Kontrak
Kerja Sama;
- atas penyelesaian Pending Items yang
disetujui setelah tanggal pengakhiran
Kontrak Kerja Sama dan setelah tahun buku
pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor
wajib menindaklanjuti dengan:
1. menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja
Sama dan menuangkannya dalam FQR
Settlement Right and Obligation bulan
disetujuinya Pending Items tersebut;
1. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas
Bumi atau membayarkan ke rekening
Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan
negara bukan pajak; dan
1. membayarkan PPh Migas terutang ke
rekening kas negara se bagai setoran PPh
Migas tahun berjalan pada tahun buku
disetujuinya Pending Items.
(4b) FQR Final Settlement Right and Obligation yang
an tara lain berisi seluruh Pending Items
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan
paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya
tahun setelah tahun buku pengakhiran Kontrak
Kerja Sama.
(4c) Selain menerbitkan FQR Final Settlement Right and
Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (4b),
Kontraktor wajib menyampaikan SPT Tahunan
PPh tahun pajak setelah tahun pajak pengakhiran
Kontrak Kerja Sama.

(5) Dalam hal Kontraktor tidak menyetujui Pending

Items sampai dengan berakhirnya batas waktu
Pemutakhiran Temuan Pending Items
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- ketua Satgas Pemeriksaan Bersama
merekomendasikan penyelesaian Pending

jdih.kemenkeu.go.id

---

Items selanjutnya diserahkan kepada SKK
Migas atau BPMA; dan
- terhadap Pending Items tersebut diselesaikan
melalui mekanisme penyelesaian beda
pendapat atau sengketa sebagaimana diatur
dalam Kontrak Kerja Sama.

(6) Pedoman dan tata kerja pelaksanaan

Pemutakhiran Temuan ditetapkan oleh ketua
Satgas Pemeriksaan Bersama.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

( 1) LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
digunakan se bagai dasar untuk:
- menghitung kewajiban Bagi Hasil dan PPh
Migas terutang atas temuan yang sudah
disetujui oleh Kontraktor dalam Pemeriksaan
Bersama;
- menindaklanjuti temuan hasil Pemeriksaan
Bersama; dan
- menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(6).

(2) Berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan/ atau LHPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
diadministrasikan oleh:
- ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan
Bersama I; atau
- ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan
Bersama II.

(3) Salinan berita acara Pemutakhiran Temuan

dan/atau LHPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(2):

- untuk Satgas Pemeriksaan Bersama I,
disampaikan kepada Kontraktor, Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan
Direktur Jenderal Anggaran; atau
- untuk Satgas Pemeriksaan Bersama II,
disampaikan kepada Kontraktor, Gubernur
Aceh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak,
dan Direktur J enderal Anggaran,
paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal berita
acara Pemutakhiran Temuan atau LHPB
diterbitkan.

1. Setelah Bagian Ketujuh Belas Bab III ditambahkan
1 (satu) bagian, yakni bagian Kedelapan Belas sehingga
berbunyi sebagai berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedelapan Belas
Sistem Informasi Pemeriksaan Bersama

1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

( 1) Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bersama
yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, dibentuk
suatu sistem informasi untuk Pemeriksaan
Bersama.

(2) Penanggungjawab pembangunan dan pengelolaan

sistem informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah
sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

( 1) Anggaran biaya untuk pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama:
- yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan
Bersama I dibebankan pada daftar isian
pelaksanaan anggaran SKK Migas; dan
- yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan
Bersama II dibebankan pada daftar isian
pelaksanaan anggaran BPMA.

(2) Dalam hal anggaran biaya sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) kurang/ tidak mencukupi pada daftar
isian pelaksanaan anggaran SKK Migas atau
BPMA, pembiayaan untuk pelaksanaan
Pemeriksaan Bersama dapat dilaksanakan dengan
menggunakan anggaran dari masing-masing
instansi, lembaga pemerintah yang terkait
dan/ atau Auditor Independen anggota Satgas
Pemeriksaan Bersama.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah
dan Pasal 33 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

( 1) Pimpinan instansi, lembaga pemerintah yang
terkait dan/ atau Auditor Independen anggota
Satgas Pemeriksaan Bersama secara bersama-
sama melakukan evaluasi atas pelaksanaan
Pemeriksaan Bersama setiap 1 (satu) semester
atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Pasal 34

Dokumen berupa:
- surat pemberitahuan Pemeriksaan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a
dan Pasal 14 huruf a;
- Surat Togas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 15, Pasal 14 huruf a, dan Pasal 17 ayat (1);
- surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
- Surat Tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7
ayat (3);
- surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
pengujian Pemeriksaan Bersama atau jangka
waktu Pembahasan dan pelaporan Pemeriksaan
Bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (5);
- Surat Tugas perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (4);
- berita acara pertemuan dimulainya Pemeriksaan
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2);
- surat permintaan dan/ atau peminjaman laporan,
buku, catatan, dan/ atau dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) huruf b;
1. daftar laporan, buku, catatan, dan/ atau dokumen
yang wajib dipinjamkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b;
J. bukti penerimaan dan/atau peminjaman dan
pengembalian laporan, buku, catatan, dan/ atau
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 29;
- surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (4);

1. daftar laporan, buku, catatan, dan/ atau dokumen
yang belum diberikan dan/ atau dipinjamkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5);
- berita acara klarifikasi tidak dipenuhinya
permintaan dan/atau peminjaman laporan, buku,
catatan, dan/ atau dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1);
- surat panggilan untuk memberikan penjelasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
- berita acara pemberian penjelasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
- surat panggilan untuk memberikan keterangan
bagi pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (5) huruf a;

- berita acara pemberian keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6);
- surat permintaan informasi, keterangan, dan/atau
bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b;
- Notisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

-fr jdih.kemenkeu.go.id

---

angka 19, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf c, dan

### Pasal 22 ayat ( 1);

- undangan Pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 13 huruf d, Pasal
14 huruf d, dan Pasal 23 ayat (2);
- berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 13 huruf e, Pasal 14
huruf d, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),

### Pasal 26 ayat ( 1), Pasal 26A ayat (2), dan Pasal 26B

ayat (1); dan
- berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3),
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil
dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 450) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
1. Terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang
sedang berjalan dan belum diselesaikan oleh
Satgas Pemeriksaan Bersama pada saat Peraturan
Menteri 1n1 mulai berlaku, penyelesaian
Pemeriksaan Bersama dilakukan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak
Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan
Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 450).
1. Terhadap:
- pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil
dan PPh Migas; dan/atau
- penyelesaian tindak lanjut temuan hasil
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh
Migas,
yang dilakukan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja
Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi
yang berkontrak dengan BPMA, dan belum
diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan
Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan
yang mengatur mengenai pelaksanaan

jdih.kemenkeu.go.id:tr -

---

pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut
temuan hasil pemeriksaan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini.
1. Terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan hasil
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas
yang belum dilakukan proses pembahasan dengan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak
dengan BPMA pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
1. Pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tahun
buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan
usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang
berkontrak dengan BPMA sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini yang dilakukan oleh:
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan; atau
- BPMA,
tidak dapat dilakukan Pemeriksaan Bersama oleh
Satgas Pemeriksaan Bersama II untuk tahun buku
bersangkutan.
1. Terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja
Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi
yang berkontrak dengan BPMA, yang telah selesai
dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dan/atau BPMA
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Direktorat
Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
pajak dengan penghitungan PPh Migas terutang
sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
dan/ atau BPMA.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---