(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak berupa layanan kesehatan yang berlaku pada
rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri
atas:
- pelayanan tindakan medis rawat jalan;
- pelayanan tindakan medis rawat inap;
- pelayanan tindakan di instalasi gawat darurat;
- pelayanan tindakan medis di instalasi perawatan
intensif;
- pelayanan tindakan medis di instalasi bedah sentral;
- pelayanan rehabilitasi medis;
- pelayanan cuci darah/hemodialisis;
- pelayanan penunjang medis diagnostik;
- pelayanan radioterapi;
- pelayanan forensik dan pemulasaraan jenazah;
- pelayanan pendidikan dan pelatihan;
- pelayanan ambulans;
- pelayanan home care;
- pelayanan unggulan;
- pelayanan di luar layanan medis; dan
- pelayanan farmasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar
harga eceran tertinggi sesuai dengan peraturan menteri
---
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang mengatur mengenai pemberian informasi
harga eceran tertinggi obat.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
memperhitungkan harga neto, pajak pertambahan nilai,
dan biaya pelayanan kefarmasian.
(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
merupakan batas tarif tertinggi.
