(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung
berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan
- kinerja percepatan penurunan stunting.
(3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja
Penandaan Stunting dengan bobot Jems Belanja
Penandaan Stunting.
(4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan
yang meliputi:
- perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang
Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran
belanj a; dan
- hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja
Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan
standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
Xi XSi = --- X 100
Xmaks
Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting
provinsi/kabupaten/kota
jdih.kemenkeu.go.id
---
= nilai daerah persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting
provinsi/kabupaten/kota ke-i
1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1,
ke-2, ... , ke-n
Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting
provinsi/kabupaten/kota
(5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung
berdasarkan data:
- dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian
kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;
- dimensi proses, dinilai dari:
1. pelaksanaan rembug stunting provinsi;
1. penyampaian laporan penandaan APBD Tahun
Anggaran 2023;
1. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;
1. persentase keluarga berisiko stunting yang
mendapatkan pendampingan tim pendamping
keluarga; dan
1. persentase sasaran calon pengantin/ calon
pasangan usia subur yang melakukan registrasi
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap
hamil;
- dimensi output, dinilai dari:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya; dan
1. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6
(enam) kali.
(6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk
kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
- dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja
pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori
baik;
- dimensi proses, dinilai dari:
1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;
1. persentase keluarga berisiko stunting yang
mendapatkan pendampingan tim pendamping
keluarga;
1. persentase sasaran calon pengantin/calon
pasangan usia subur yang melakukan registrasi
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan s1ap
hamil; dan
1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
- dimensi output, dinilai dari:
1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan
1. persentase desa yang berkinerja baik.
(7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan
menggunakan rumus:
Nilai kinerja 25% (dua puluh lima persen)
percepatan penurunan = dimensi input + 35% (tiga
stunting puluh lima persen) dimensi
jdih.kemenkeu.go.id
---
proses + 40% (empat puluh
persen) dimensi output
(8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai realisasi Belanja
= Penandaan Stunting + nilai Nilai kinerja daerah kinerja percepatan
penurunan stunting