Langsung ke konten

INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN

PMK No. 97 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 3 ­

1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada
daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan
dan/ atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata
kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis
nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
1. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada
pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan
meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem,
penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri,
dan percepatan belanja daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem
yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan
Ekstrem adalah belanja daerah yang digunakan untuk
mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan
ekstrem di daerah.
1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang
selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah
belanja daerah yang digunakan untuk mendukung
percepatan penurunan stunting di daerah.

Pasal 2

(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat

dialokasikan sebesar Rp3. 000. 000. 000. 000, 00 (tiga
triliun rupiah).

(2) lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh miliar rupiah);
- kategori kinerja penurunan stunting sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah);
- kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh miliar rupiah); dan
- kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah).

Pasal 3

(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk

kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan
ekstrem.

(2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
- realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 4 ­

- kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan
verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem; dan
- kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.

(3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung
dengan:
- penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung
terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50%
(lima puluh persen);
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak
langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot
30% (tiga puluh persen); dan
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem
penunjang terhadap anggaran belanja, dengan
bobot 20% (dua puluh persen);
- Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak
termasuk belanja perjalanan dinas.
- hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai
dengan menggunakan rumus:
Xi XSi = --- X 100
Xmaks
Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja
Penandaan Kemiskinan Ekstrem
provinsi/kabupaten/kota
Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja
Penandaan Kemiskinan Ekstrem
provinsi/kabupaten/kota ke-i
1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1,
ke-2, ... , ke-n
Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja
Penandaan Kemiskinan Ekstrem
provinsi/kabupaten/kota

(4) Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan

dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:
- data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan
kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen);
dan
- data status rencana penanggulangan kemiskinan
daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).

(5) Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan
penjumlahan nilai:
- data surat keputusan penetapan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan
bobot 35% (tiga puluh lima persen);
- data lampiran surat keputusan penetapan data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran

<f jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 5 ­

percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan
bobot 35% (tiga puluh lima persen);
- data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas
persen); dan
- data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas
persen).

(6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
menggunakan rumus:

Nilai kinerja daerah = 50% (lima puluh persen)
realisasi Belanja Penandaan
Kemiskinan Ekstrem + 25%
(dua puluh lima persen)
kepatuhan pemerintah daerah
dalam penggunaan dan
verifikasi data pelaksanaan
percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem + 25%
(dua puluh lima persen) kinerja
penanggulangan kemiskinan
daerah.

Pasal 4

(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk

kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung
berdasarkan kinerja penurunan stunting.

(2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan
- kinerja percepatan penurunan stunting.

(3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja
Penandaan Stunting dengan bobot Jems Belanja
Penandaan Stunting.

(4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan
yang meliputi:
- perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang
Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran
belanj a; dan
- hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja
Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan
standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
Xi XSi = --- X 100
Xmaks
Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting
provinsi/kabupaten/kota

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 6 ­

= nilai daerah persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting
provinsi/kabupaten/kota ke-i
1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1,
ke-2, ... , ke-n
Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting
provinsi/kabupaten/kota

(5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung
berdasarkan data:
- dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian
kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;
- dimensi proses, dinilai dari:
1. pelaksanaan rembug stunting provinsi;
1. penyampaian laporan penandaan APBD Tahun
Anggaran 2023;
1. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;
1. persentase keluarga berisiko stunting yang
mendapatkan pendampingan tim pendamping
keluarga; dan
1. persentase sasaran calon pengantin/ calon
pasangan usia subur yang melakukan registrasi
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap
hamil;
- dimensi output, dinilai dari:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya; dan
1. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6
(enam) kali.

(6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk
kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
- dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja
pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori
baik;
- dimensi proses, dinilai dari:
1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;
1. persentase keluarga berisiko stunting yang
mendapatkan pendampingan tim pendamping
keluarga;
1. persentase sasaran calon pengantin/calon
pasangan usia subur yang melakukan registrasi
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan s1ap
hamil; dan
1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
- dimensi output, dinilai dari:
1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan
1. persentase desa yang berkinerja baik.

(7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan
menggunakan rumus:
Nilai kinerja 25% (dua puluh lima persen)
percepatan penurunan = dimensi input + 35% (tiga
stunting puluh lima persen) dimensi

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 7 ­

proses + 40% (empat puluh
persen) dimensi output

(8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:

nilai realisasi Belanja
= Penandaan Stunting + nilai Nilai kinerja daerah kinerja percepatan
penurunan stunting

Pasal 5

(1) lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk

kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam
negen.

(2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- besaran rencana umum pengadaan penyedia produk
dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
- transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk
dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
- anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.

(3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum
pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling
sedikit 40% (empat puluh persen).

(4) Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri

melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung dengan rumus sebagai berikut:

rencana umum pengadaan penyedia produk dalam
negeri dan usaha mikro dan kecil
anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja
modal

(5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk

dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai berikut:

transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk
dalam negeri dan usaha mikro dan kecil
anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja
modal

Pasal6

(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk

kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dihitung
berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah.

(2) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi belanja daerah semester I; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 8 ­
  • anggaran belanja APBD.

(3) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:

realisasi belanja daerah semester I
anggaran belanja APBD

Pasal 7

(1) Data kinerja Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, dan Pasal 6 menggunakan periode data bulan
Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.

(2) Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) huruf b bersumber dari Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

(3) Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

(4) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) bersumber
dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional atas kompilasi data dari:
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional;
- Kementerian Dalam Negeri; dan
- Kementerian Kesehatan.

(5) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)

huruf a dan huruf b bersumber dari Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/J asa Pemerintah.

(6) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf

a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf c, dan

### Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari

Kementerian Keuangan.

Pasal 8

Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada
daerah yang mendapatkan nilai kinerja setiap kategori dalam
mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari:
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 7 (tujuh)
provinsi terbaik;
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 21 (dua puluh
satu) kota terbaik; dan
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan
puluh tujuh) kabupaten terbaik.

Pasal 9

(1) Penghitungan pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota

per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus:

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 9 ­

jumlah daerah terbaik Pagu per provinsi/kabupaten/kota pagu daerah per kategori kinerja Insentif provinsi/ jumlah daerah terbaik X Fiskal per kabupaten provinsi + jumlah daerah kategori /kota per terbaik kabupaten + jumlah kinerja kategori daerah terbaik kota per
kategori kinerja

(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal

4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan standardisasi nilai untuk
daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dengan menggunakan rumus:
Xi-Xmin X 0,3 + 1 Xmaks-Xmin

Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/
kabupaten/kota per kategori
XMin = nilai kinerja terkecil provinsi/
kabupaten/kota per kategori
XMaks = nilai kinerja terbesar provinsi/
kabupaten/kota per kategori

(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan

Masyarakat per daerah provinsi/kabupaten/kota untuk
setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus:

Alokasi pagu per daerah nilai XSi
per X provinsi/kabupaten/kota nilai total daerah per kategori kinerja XSi

Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota
per kategori daerah ke-i,
1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... ,
ke-n

Pasal 10

(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi.

(2) . Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan September
2023;
- tahap II, dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 10 ­

1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori
Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023; dan
1. laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal
Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah
sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang
disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori
Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi
penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam
huruf b diterima secara lengkap dan benar paling
lambat tanggal 30 November 2023 pukul 17.00 WIB.

(3) Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan

Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat yang
dilaksanakan secara optimal.

(4) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori

Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap
dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kategori
Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.

(5) Dalam hal tanggal 30 November 2023 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan
penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja
berikutnya pukul 1 7. 00 WIB.

(6) Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi

penyerapan lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023.

Pasal 11

(1) Dokumen berupa:

- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 1; dan

- laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf b angka 2,
disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada
laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/ did.

(2) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori

Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil
Kepala Daerah atau sekretaris daerah, dan dibubuhi cap
dinas.

(3) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh penjabat
Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat
Sekretaris Daerah, dokumen rencana penggunaan
tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan
penjabat Kepala Daerah/ penjabat wakil Kepala
Daerah/penjabat Sekretaris Daerah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 11 ­

(4) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori

Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil
Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah,
dan dibubuhi cap dinas.

(5) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditandatangani oleh penjabat Kepala
Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat
pengelola keuangan daerah, laporan realisasi tersebut
harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala
Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat
pengelola keuangan daerah.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

ditanda-tanganisecara elektronik.

Pasal 12

Ketentuan mengenai:
- rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
- rincianjenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot Belanja
Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3);
- format rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf a; dan
- format laporan realisasi penyerapan lnsentif Fiskal Kategori
Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf b,

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Rincian alokasi lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 14

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

<(

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 12 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---