(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meliputi
penerimaan dari jasa:
- pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas
pejabat pembuat akta tanah;
- pelatihan penilai pertanahan tingkat dasar;
- pelatihan penilai pertanahan tingkat lanjut;
- pelatihan administrasi pertanahan bagi petugas
pengelola pertanahan daerah;
- pelatihan pemetaan bidang tanah terintegrasi bagi
surveyor berlisensi;
- pelatihan pengelolaan data pertanahan desa bagi
perangkat desa;
- pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang
tingkat dasar; dan
- pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang
tingkat menengah.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
