Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

PMK No. 99 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita
Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif merupakan imbalan atas barang/ jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita

jdih.kemenkeu.go.id

---

Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan sewa lahan kawasan;
- tarif layanan tiket masuk kawasan;
- tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan; dan
- tarif layanan penunjang.

Pasal 3

Tarif layanan sewa lahan kawasan se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif kompensasi dasar;
- tarif bagi hasil; dan/ a tau
- tarif service charge.

Pasal 4

(1) Tarif kompensasi dasar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a ditetapkan sebesar pokok sewa dikalikan

faktor penyesuai.

(2) Pokok sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan nilai wajar atas sewa hasil perhitungan dari
penilai.

Pasal 5

Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
ditetapkan sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 20% (dua
puluh persen) dari pendapatan kotor penyewa lahan per tahun
dengan mempertimbangkan faktor penyesuai.

Pasal 6

Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) dan Pasal 5 merupakan besaran persentase tertentu dengan

mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya investasi,
tujuan penggunaan lahan, jenis pengguna, lokasi lahan, masa
tenggang (grace period), jangka waktu pemanfaatan, tingkat
utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/ atau tarif
kompetitor.

Pasal 7

( 1) Tarif service charge se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan
biaya peningkatan layanan.

(2) Biaya dasar service charge sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit
biaya operasional kawasan, biaya pemeliharaan fasilitas
umum dan sarana prasarana, biaya pengelolaan limbah,
biaya keamanan, dan/ atau biaya pemasaran kawasan.

(3) Biaya peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit
jenis aset, lokasi lot, dan/ atau luas lot.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 8

(1) Tarif layanan tiket masuk kawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempertimbangkan paling sedikit biaya investasi,

tingkat utilisasi, segmen pengguna, musim liburan,
keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor.

Pasal 9

( 1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
terdiri atas:
- tarif penggunaan listrik;
- tarif penggunaan jaringan telekomunikasi dan
nirkabel;
- tarif penggunaan air;
- tarif penggunaan gas; dan
- tarif penggunaan utilitas dan infrastuktur pendukung
lainnya.

(2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung

kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit
biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas,
dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua
puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.

Pasal 10

Tariflayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d terdiri atas:
- tarif pameran, pertunjukan, dan atraksi;
- tarif penyelenggaraan kegiatan;
- tarif penjualan produk;
- tarif pendidikan, pelatihan, dan konsultasi;
- tarif pemasaran, promosi, dan iklan; dan
- tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.

Pasal 11

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit
biaya produksi, biaya penyusutan, biaya penyelenggaraan,
dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan
fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis
kegiatan, dan/ a tau harga pasar setempat.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan

Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang
pariwisata maupun nonpariwisata berdasarkan
kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak
kerja sama.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun

nonpariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur
Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan
pihak pengguna layanan.

Pasal 13

(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan

Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak
lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
pariwisata maupun nonpariwisata.

(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,

dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan
Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.

Pasal 14

Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara
asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua
ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2.

Pasal 15

(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan

tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas kegiatan:
- kenegaraan;
- pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana
non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
- kepentingan umum dan sosial;
- menjalankan misi khusus dari pemerintah pusat; dan
- tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional
yang tidak bersifat komersial.

(3) Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- pelaku usaha mikro dan kecil;
- penduduk setempat;
- agen wisata;
- pengguna layanan yang berkontribusi terhadap
pembangunan infrastruktur dasar; dan
- pengguna layanan tertentu lainnya.

(4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol

rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana
Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 16

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 14, dan Pasal 15
ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita
Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 788

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99 TAHUN 2023

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN

PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA

KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

TARIF LAYANAN

BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO

FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Jenis Layanan Satuan Tarif
Tiket Masuk Kawasan
1. Perorangan Per Orang/ Sekali Rp2.000,00 s.d.
Masuk RplS.000,00

1. Kendaraan Per Kendaraan/ Rp2.000,00 s.d.
Sekali Masuk Rp25.000,00

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id