Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,

POJK No. 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; 2. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disingkat LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain untuk kepentingan pencatatan dan penatausahaan sertifikat deposito dalam bentuk tanpa warkat; 3. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito termasuk yang berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

Pasal 2

(1) Sertifikat Deposito dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). (2) Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersifat atas pengganti. (3) Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diidentifikasi kepemilikannya oleh Bank pada pencatatan di LPP.

Pasal 3

(1) Bank dapat menerbitkan Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan untuk Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang pertama kali diterbitkan oleh Bank. (4) Persyaratan dan tata cara persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang pertama kali diterbitkan oleh Bank Umum mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum. (5) Persyaratan dan tata cara persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang pertama kali diterbitkan oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan ketentuan yang mengatur mengenai produk dan aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pasal 4

(1) Sertifikat Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterbitkan dalam rupiah atau valuta asing. (2) Sertifikat Deposito dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan oleh Bank yang telah memperoleh persetujuan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pasal 5

(1) Nominal Sertifikat Deposito paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing. (2) Jangka waktu Sertifikat Deposito paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.

Pasal 6

(1) Bunga Sertifikat Deposito bagi Bank Umum bersifat tetap dan dibayarkan secara diskonto. (2) Imbal hasil dan mekanisme pembayaran imbal hasil Sertifikat Deposito berdasarkan prinsip syariah diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

Bank dilarang menerbitkan Sertifikat Deposito yang bersifat derivatif dan/atau dikaitkan dengan produk keuangan lainnya.

Pasal 8

(1) Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat wajib memenuhi karakteristik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi prinsip pengamanan dan transparansi produk. (2) Karakteristik Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1) Bank wajib mencatat kepemilikan pertama Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat atau Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat. (2) Pada saat pencairan Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat, Bank wajib memastikan endosemen yang pertama sesuai dengan pemilik Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat yang namanya tercatat pada Bank dan meneliti endosemen berikutnya serta bukti diri pemilik terakhir. (3) Penatausahaan pencatatan kepemilikan dan perubahan kepemilikan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat dilakukan oleh LPP untuk dan atas nama Bank.

Pasal 10

(1) Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat wajib memantau pencatatan dan perubahan kepemilikan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang dilakukan oleh LPP. (2) Bank wajib memastikan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang terkait dengan pencatatan dan penatausahaan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat pada LPP memenuhi keabsahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 11

(1) Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito wajib menerapkan manajemen risiko. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum atau penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pasal 12

Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Bank.

Pasal 13

Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Pasal 14

Permohonan persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait, Kantor Regional 1 atau Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Jabodetabek; atau 2. Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabodetabek.

Pasal 15

(1) Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai Sertifikat Deposito yang diterbitkan, kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank Umum mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai Laporan Bulanan Bank Umum. (3) Laporan yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pasal 16

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau c. pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. (2) Bank yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau c. pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. (3) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (4) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum atau penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. (5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. (6) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (7) Bank Umum yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Laporan Bulanan Bank Umum. (8) Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pasal 17

(1) Sertifikat Deposito yang diterbitkan sebelum berlakunya ketentuan ini, tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo. (2) Bank menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang telah dilakukan sebelum ketentuan ini berlaku. (3) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

Pasal 18

Pemindahtanganan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang dilakukan melalui pasar uang, tunduk pada ketentuan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Deposito dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 21

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY