Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan publik.
3. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
4. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan
peraturan pelaksanaannya.
5. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
6. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
7. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
8. Prospektus Awal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang selanjutnya disebut Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi dan/atau imbal hasil sukuk, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
9. Penawaran Awal adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran Efek.
10. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus atau Prospektus Awal.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
14. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dan/atau sukuk.
15. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dibuat dalam bentuk akta notarial.
16. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin Penawaran Umum efek Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
17. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
18. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
19. Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
20. Tim Ahli Syariah adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh Emiten.
21. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa.
22. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
23. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi:
a. penilaian atas harga efek pada penyelenggara pasar di Pasar Modal;
b. penilaian atas harga efek oleh pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau Pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut; dan/atau
c. keputusan pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau Pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut.
24. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan daerah.
25. Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang selanjutnya disingkat LRPD adalah laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang disampaikan oleh Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif.
26. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
27. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
28. Pemeringkat adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
a. suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Pasal 2
Pemerintah Daerah yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan Emiten yang melakukan kegiatan penghimpunan dana di sektor Pasar Modal.
Pasal 3
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, penerbitan dan persyaratan sukuk, dan/atau peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari Pemeringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Pasal 4
(1) Bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Prospektus dan Prospektus Ringkas harus dibuat secara jelas dan komunikatif.
(3) Prospektus dan Prospektus Ringkas wajib memuat rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten.
(4) Prospektus dan Prospektus Ringkas dilarang:
a. memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material; atau
b. tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan, agar Prospektus dan Prospektus Ringkas tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(5) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas dilarang dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
(6) Fakta dan pertimbangan yang paling penting dari fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat ringkasannya dan dimuat pada bagian awal Prospektus dan Prospektus Ringkas.
(7) Pengungkapan Informasi atau Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan.
(8) Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas wajib dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan kondisi Emiten sehingga Prospektus tidak menyesatkan.
Pasal 5
Dalam menyusun Prospektus dan Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Emiten dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material.
Pasal 6
Kepala Daerah serta penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek, pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, sendiri-sendiri atau bersama-sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 7
(1) Emiten harus mengungkapkan seluruh bagian yang terdapat dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas serta menyusun Prospektus dan Prospektus Ringkas sesuai dengan urutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pengungkapan seluruh bagian yang terdapat dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan oleh Emiten.
Pasal 8
Dalam hal Obligasi Daerah memenuhi kriteria sebagai Efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan dan Sukuk Daerah memenuhi kriteria sebagai Sukuk berlandaskan keberlanjutan, Emiten wajib memenuhi:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Pasal 9
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 10
(1) Dalam menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Emiten harus menyampaikan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran tercantum dalam Lampiran sesuai dengan format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. Prospektus;
c. Prospektus Ringkas;
d. Prospektus Awal, jika dilakukan Penawaran Awal;
dan
e. dokumen lain yang disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. Peraturan Daerah mengenai APBD;
c. Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan, jika Peraturan Daerah telah diundangkan;
d. peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. jadwal Penawaran Umum;
g. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait dengan aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk kegiatan yang akan dibiayainya;
h. Kontrak Perwaliamanatan;
i. perjanjian penjaminan emisi efek, jika terdapat perjanjian penjaminan emisi efek;
j. peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
k. perjanjian penanggungan, jika terdapat perjanjian penanggungan atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
l. pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Daerah dari Tim Ahli Syariah; dan
m. dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten.
Pasal 11
Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
1. persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berupa:
a) persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b) persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c) persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
dan d) Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
2. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
dan
b. cakupan terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
1. perizinan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
2. status kepemilikan dan/atau penguasaan dan sengketa atas aset daerah terkait kegiatan; dan
3. perjanjian penting lainnya terkait kegiatan.
Pasal 12
(1) Emiten wajib menyediakan LKPD periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan di situs web Emiten.
(2) Pada saat pengajuan dokumen Pernyataan Pendaftaran, LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus tersedia di situs web Emiten.
(3) Dalam hal jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal LKPD lebih dari 12 (dua belas) bulan, Emiten wajib menyediakan informasi di situs web Emiten yang dapat diakses oleh masyarakat, berupa Laporan Realisasi APBD per tanggal paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 13
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau dokumen lain kepada Emiten yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dan tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat, meliputi:
a. surat pernyataan dari Pihak yang membantu penyusunan Prospektus, jika ada Pihak yang membantu penyusunan Prospektus:
1. surat pernyataan persetujuan pencantuman nama Pihak tersebut di Prospektus; dan/atau
2. surat pencabutan dalam hal Pihak tersebut mencabut persetujuannya;
b. keterangan lain yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari Pihak yang membantu dalam Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan, jika ada; dan/atau
c. dokumen lain yang dibutuhkan.
(2) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 hanya dapat dilakukan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 14
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 15
(1) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan periode yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 16
(1) Emiten yang menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk melalui Penawaran Umum bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum bertahap yang direncanakan.
(2) Peringkat efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemeringkat.
Pasal 17
(1) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum dimulainya masa Penawaran Umum tahap kedua dan seterusnya, Emiten wajib:
a. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tahap kedua dan seterusnya disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
b. mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional, situs web Bursa Efek, atau situs web Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. situs web Emiten.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman.
Pasal 18
Informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, paling sedikit memuat:
a. jumlah dana yang telah dihimpun dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. jumlah Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
c. tingkat bunga Obligasi Daerah dan/atau imbal hasil Sukuk Daerah;
d. hasil pemeringkatan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau perubahan hasil pemeringkatan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. jadwal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. rencana penggunaan dana atau perubahan penggunaan dana;
g. Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan Penjamin Emisi Efek;
h. pernyataan Emiten bahwa seluruh Informasi atau Fakta Material telah diungkapkan dan Informasi atau Fakta Material tersebut tidak menyesatkan;
i. pernyataan dalam huruf kapital dan cetak tebal bahwa:
1. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH TAHAP KE-…. DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”;
2. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI DAERAH TAHAP KE-….
DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP OBLIGASI DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”;
atau
3. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK DAERAH TAHAP KE-….
DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP SUKUK DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”; dan
j. perubahan dan/atau penambahan informasi atas Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi.
Pasal 19
(1) Dalam hal dana yang dihimpun selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kurang dari yang direncanakan, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berakhir, Emiten wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai jumlah total dana yang dihimpun kepada Otoritas Jasa
Keuangan disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai jumlah total dana yang dihimpun disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional, situs web Bursa Efek, atau situs web Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. situs web Emiten.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Pasal 20
(1) Dalam hal Emiten akan menghentikan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah bertahap sebelum berakhirnya periode yang diatur dalam peraturan Kepala Daerah, Emiten wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional, situs web Bursa Efek, atau situs web Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. situs web Emiten.
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diambil.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman.
Pasal 21
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 22
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal harus memuat bagian:
a. informasi pada bagian kulit muka Prospektus;
b. daftar isi;
c. ringkasan Prospektus;
d. Penawaran Umum;
e. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. pernyataan utang;
g. ikhtisar data keuangan penting;
h. analisis dan pembahasan oleh Emiten;
i. faktor risiko;
j. kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan;
k. Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
l. keterangan mengenai Emiten;
m. keterangan mengenai kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
n. perpajakan;
o. penjaminan emisi efek, jika menggunakan penjamin emisi efek;
p. lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain;
q. keterangan tentang Wali Amanat;
r. keterangan tentang penanggung, jika terdapat penanggung;
s. tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
t. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
u. pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum;
v. pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah, jika efek yang diterbitkan merupakan Sukuk Daerah;
w. keterangan lain, jika terdapat keterangan lain;
x. pernyataan Emiten tercantum dalam Lampiran dengan format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
y. pernyataan penjamin pelaksana emisi efek tercantum dalam Lampiran dengan format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
z. pernyataan profesi penunjang Pasar Modal tercantum dalam Lampiran dengan format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 23
Informasi pada bagian luar kulit muka Prospektus harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. masa penawaran;
c. tanggal penjatahan;
d. tanggal pengembalian uang pemesanan;
e. tanggal distribusi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. tanggal pencatatan, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dicatatkan di Bursa Efek;
g. nama lengkap daerah, alamat, lambang daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat surat elektronik, dan situs web;
h. nama Bursa Efek, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek;
i. jenis dari penawaran dan uraian mengenai:
1. jenis dan jumlah Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
2. uraian singkat tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
3. kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
4. jumlah nominal, harga penawaran, dan total nilai penawaran;
5. tanggal jatuh tempo;
6. suku bunga dan/atau imbal hasil;
7. tanggal pembayaran bunga dan/atau imbal hasil;
8. ketentuan mengenai pembayaran kembali lebih dini;
9. Wali Amanat;
10. jaminan, jika terdapat jaminan;
11. penanggung, jika terdapat penanggung;
12. cadangan dana pelunasan; dan
13. hasil peringkat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari perusahaan pemeringkat efek;
j. nama dari penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek;
k. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
l. pernyataan berikut dalam huruf kapital dan cetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca:
1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”;
2. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”; atau
3. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”;
m. pernyataan dalam huruf kapital bahwa Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kejujuran pendapat yang diungkapkan dalam Prospektus:
“EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI”; dan
n. pernyataan singkat, dalam huruf kapital, mengenai:
1. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan
2. risiko kemungkinan tidak likuidnya Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan, jika terdapat risiko kemungkinan tidak likuid.
Pasal 24
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap selain memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus mencantumkan pada bagian luar kulit muka Prospektus:
a. “Prospektus Penawaran Umum Bertahap Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah”, dengan menyebutkan nama Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
b. total jumlah dana yang akan dihimpun dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap.
Pasal 25
Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
b. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing;
c. pernyataan bahwa setiap Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek;
d. dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek, Emiten harus memberikan informasi atas rencana pencatatan;
e. dalam hal Prospektus mencantumkan nama Pihak yang membantu Emiten dalam penyusunan Prospektus, Pihak dimaksud harus membuat pernyataan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Pihak tersebut dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut; dan
f. keterangan bahwa LKPD tersedia di situs web Emiten.
Pasal 26
Daftar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b harus memuat judul bagian, uraian mengenai bagian, dan halaman.
Pasal 27
Ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit:
a. keterangan mengenai Emiten;
b. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
c. keterangan mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi, jika terdapat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi;
d. rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. data keuangan penting;
f. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan
g. jenis Akad Syariah, jika menerbitkan Sukuk Daerah.
Pasal 28
Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
1. jumlah nominal dan jenis Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
2. satuan pemindahbukuan dan satuan perdagangan dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan;
3. ikhtisar hak pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
4. ikhtisar sifat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
5. persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
6. harga, suku bunga, atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Obligasi Daerah dan/atau imbal hasil untuk Sukuk Daerah, termasuk metode penentuannya dengan ketentuan jika suku bunga mengambang, diuraikan secara lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang;
7. tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal pembayaran utang pokok;
8. tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lain;
9. Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, harus memuat tambahan informasi paling sedikit:
a. aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal Emiten yang menerbitkan Sukuk Daerah menjamin selama periode Sukuk Daerah, aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. jenis Akad Syariah dan skema transaksi syariah serta penjelasan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah;
c. ringkasan Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak;
d. sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;
e. sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
f. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbal hasil.
b. keterangan mengenai penanggungan utang, jika terdapat penanggungan utang paling sedikit:
1. nama dan alamat penanggung utang;
2. skema penanggungan utang;
3. penggantian penanggung utang, jika terdapat penggantian penanggung utang;
4. jangka waktu penanggungan utang; dan
5. rincian pokok penting perjanjian penanggungan utang;
c. nama, alamat, dan uraian mengenai Pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat;
d. ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan;
e. hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta barang milik Emiten yang melekat pada kegiatan tersebut yang akan
menjadi jaminan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah jika ada;
g. keterangan mengenai cadangan dana pelunasan;
h. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
i. pembatasan atau larangan bagi Emiten yang ditujukan untuk melindungi pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat pembatasan atau larangan; dan
j. nama lengkap daerah, alamat, lambang daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat surat elektronik, dan situs web.
Pasal 29
Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, Emiten harus memuat informasi paling sedikit:
a. hal yang berhubungan dengan senioritas atau hak keutamaan dari utang secara relatif dibandingkan dengan utang lainnya dari Emiten yang belum lunas dan tambahan utang yang dapat dibuat oleh Emiten pada masa yang akan datang, jika terdapat tambahan utang paling sedikit:
1. tingkat senioritas atau hak keutamaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
2. total jumlah utang yang memiliki senioritas atau hak keutamaan dan batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas atau hak keutamaan;
b. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya;
c. pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
d. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kuorum kehadiran dan keputusan, dan persyaratan untuk dapat hadir dalam rapat.
Pasal 30
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Emiten harus menambahkan informasi:
a. penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah jika terjadi hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Daerah yang diterbitkan, jika penggantian dan/atau penambahan aset sesuai karakteristik Akad Syariah;
b. syarat dan ketentuan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah yang memuat:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang Sukuk Daerah;
2. mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Daerah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud; dan
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah;
c. ketentuan mengenai kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya;
d. mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
e. ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah.
Pasal 31
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, Emiten harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. tujuan Penawaran Umum dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase; dan
b. sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi.
Pasal 32
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan dan/atau melakukan investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Pasal 33
Dalam hal Penawaran Umum tidak terdapat Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek tidak menjamin secara penuh nilai efek yang akan dijual, Emiten harus mengungkapkan:
a. jumlah minimum dana yang dapat diperoleh melalui Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berdasarkan perhitungan Emiten;
b. prioritas penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
c. risiko dan rencana Emiten jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan tidak terjual sesuai rencana.
Pasal 34
Emiten harus mengungkapkan informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut paling sedikit biaya:
a. jasa penjaminan;
b. jasa penyelenggaraan;
c. jasa penjualan;
d. jasa profesi penunjang Pasar Modal;
e. jasa lembaga penunjang Pasar Modal;
f. jasa konsultasi keuangan; dan
g. lain-lain.
Pasal 35
Pernyataan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, Emiten harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. pernyataan mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal LKPD tahun terakhir yang telah diaudit;
b. LKPD tahun terakhir yang telah diaudit yang menjadi sumber data disertai opini yang diberikan;
c. penjelasan rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan kewajiban di laporan posisi keuangan;
d. komitmen dan kontijensi sesuai LKPD tahun terakhir yang telah diaudit; dan
e. kewajiban yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi, jika terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo dan disertai penyebab atau alasannya.
Pasal 36
(1) Ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan LKPD yang telah diaudit yang menjadi sumber data, opini yang diperoleh, dan penjelasan tentang periode LKPD yang dicakup;
b. data keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas; dan
c. bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus sama dengan yang disajikan dalam LKPD.
(2) Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus konsisten dengan LKPD termasuk nama akun atau pos yang tersaji dalam LKPD.
Pasal 37
Dalam bagian analisis dan pembahasan oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, Emiten harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis LKPD dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus.
Pasal 38
(1) Dalam bahasan dan analisis serta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. analisis kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan dan dampak perubahan tersebut, paling sedikit:
1. laporan realisasi anggaran;
2. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3. neraca;
4. laporan operasional;
5. laporan arus kas; dan
6. laporan perubahan ekuitas;
b. bahasan mengenai komponen penting dari penerimaan atau belanja lainnya yang dianggap perlu oleh Emiten untuk mengetahui kemampuan keuangan Emiten;
c. bahasan dalam hal LKPD mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang material dari penerimaan daerah, yang disertai bahasan tentang sejauh mana perubahan tersebut dapat dikaitkan dengan pendapatan asli daerah;
d. bahasan mengenai jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal LKPD tahun terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, dan pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan; dan
e. perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Emiten dan dampaknya terhadap LKPD.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diungkapkan Emiten dalam hal terjadi situasi atau kondisi berupa:
a. peningkatan atau penurunan yang material dari penerimaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
b. jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal LKPD tahun terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, dan
pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; atau
c. perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Pasal 39
Faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. risiko utama;
b. risiko lainnya terkait Emiten;
c. risiko yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. risiko bagi investor; dan
e. pernyataan bahwa faktor risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Emiten.
Pasal 40
Kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi tentang semua kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; atau
b. pernyataan Emiten mengenai tidak terdapatnya kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, jika tidak terdapat kejadian penting.
Pasal 41
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Daerah;
b. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Kepala Daerah;
c. rincian keterangan mengenai ketentuan Peraturan Daerah mengenai APBD dan peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. jumlah maksimal nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan diterbitkan;
e. penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. tanggung jawab atas pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah;
g. tanggung jawab atas pembayaran modal atau sisa imbalan ijarah, dan/atau imbal hasil yang timbul sebagai akibat penerbitan Sukuk Daerah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
h. jadwal penerbitan tahunan, dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan secara bertahap;
i. aset milik Emiten yang menjadi jaminan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dalam hal barang milik Emiten yang melekat dalam kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
j. akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah; dan
k. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Daerah mengenai APBD yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 42
Keterangan tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan singkat tentang Emiten;
b. keadaan geografis dan demografis;
c. sumber daya alam yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Emiten;
d. keterangan tentang nama, jumlah badan usaha milik daerah, dan persentase kepemilikannya;
e. Emiten, paling sedikit:
1. nama dan foto Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah;
2. uraian riwayat hidup dari Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah paling sedikit:
a) umur;
b) periode jabatan sekarang dan jabatan sebelumnya;
c) pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan d) pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar; dan
f. pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit:
1. nama, umur, dan foto pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
2. jabatan sekarang dan sebelumnya;
3. pengalaman kerja; dan
4. pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar.
Pasal 43
Keterangan tentang kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf m, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi mengenai Pihak yang melaksanakan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. keterangan umum, paling sedikit:
1. nama;
2. lokasi;
3. latar belakang;
4. tujuan dan manfaat;
5. nilai;
6. perizinan untuk pelaksanaan kegiatan; dan
7. jangka waktu; dan
c. keterangan tentang rencana operasional kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit:
1. mulai beroperasinya kegiatan;
2. unit pelaksana operasional kegiatan;
3. perkiraan kapasitas dan hasil atau pendapatan dari kegiatan; dan
4. keterangan tentang prospek usaha dari kegiatan;
dan
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diungkapkan masing- masing.
Pasal 44
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan
b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan.
Pasal 45
Penjaminan emisi efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf o, Emiten harus mengungkapkan uraian tentang
ketentuan dan persyaratan yang penting dari perjanjian penjaminan emisi efek paling sedikit:
a. nama penjamin pelaksana emisi efek;
b. nama Penjamin Emisi Efek;
c. bentuk penjaminan;
d. persentase dan nilai penjaminan; dan
e. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga.
Pasal 46
(1) Lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf p, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal dan Pihak lain yang berperan serta dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. kualifikasi profesional, untuk Pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal, jika terdapat Pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal;
c. keterangan mengenai keanggotaan profesi penunjang Pasar Modal dalam asosiasi; dan
d. pernyataan Emiten terkait ada atau tidak adanya hubungan utang piutang antara Emiten dan Wali Amanat.
(2) Dalam hal Emiten memiliki hubungan utang piutang dengan Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, Emiten harus mengungkapkan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan persyaratan lain.
Pasal 47
Keterangan tentang Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf q, Emiten harus mengungkapkan informasi tentang Wali Amanat paling sedikit:
a. nama dan alamat lengkap;
b. struktur modal;
c. dewan komisaris dan direksi;
d. kegiatan usaha dan perizinan;
e. tugas utama Wali Amanat;
f. penggantian Wali Amanat;
g. ikhtisar data keuangan penting Wali Amanat dengan ketentuan:
1. perbandingan data keuangan yang memuat paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir jika Wali Amanat berdiri lebih dari 2 (dua) tahun; atau
2. data keuangan sejak berdirinya Wali Amanat, jika Wali Amanat berdiri kurang dari 2 (dua) tahun;
dan
h. hubungan afiliasi antara Emiten dan Wali Amanat yang terjadi karena kepemilikan penyertaan modal daerah.
Pasal 48
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Emiten harus menambahkan uraian tentang kewajiban Wali Amanat untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan:
a. untuk memastikan kepatuhan Emiten terhadap pemenuhan Akad Syariah;
b. untuk memastikan aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. dalam hal Emiten melakukan pelanggaran atas pemenuhan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal atau pelanggaran kewajiban dalam Akad Syariah dan/atau Kontrak Perwaliamanatan; dan
d. untuk tetap mewakili kepentingan pemegang Sukuk Daerah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban Emiten kepada pemegang Sukuk Daerah.
Pasal 49
Keterangan tentang penanggung, jika terdapat penanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf r, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi tentang penanggung yang mencakup:
1. nama dan alamat lengkap;
2. struktur modal;
3. dewan komisaris dan direksi/organ yang setara;
4. kegiatan usaha dan perizinan;
5. tugas utama penanggung;
6. penggantian penanggung;
7. ikhtisar data keuangan penting penanggung dengan perbandingan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan
8. hubungan afiliasi antara Emiten dan penanggung, termasuk jenis dan sifat dari hubungan afiliasi tersebut; dan
b. pernyataan dari penanggung bahwa:
1. penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum dalam perjanjian penanggungan; dan
2. ada atau tidaknya perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh penanggung.
Pasal 50
Tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf s, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. persyaratan pemesanan yang dapat diterima;
c. jumlah minimum yang dipesan untuk setiap pemesanan;
d. penyerahan formulir pemesanan;
e. masa Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. tanggal penjatahan;
g. persyaratan pembayaran termasuk batas waktu pembayaran;
h. tanda terima untuk formulir pemesanan;
i. metode penjatahan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
j. kriteria pembatalan pemesanan;
k. pengembalian uang pemesanan yang mencakup:
1. tingkat bunga dan/atau nilai denda yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dengan menyebutkan persentase tingkat bunga atau pengukur lainnya; dan
2. tata cara yang akan digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan ganti rugi yang paling sedikit mengenai:
a) jenis alat pembayaran; dan b) cara pembayaran; dan
l. distribusi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Pasal 51
Penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf t, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama, alamat, dan nomor telepon Emiten, Penjamin Emisi Efek, dan agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau Pihak yang menjalankan fungsi sebagai agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. metode dan batas waktu penyebaran Prospektus;
c. tempat dimana Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau salinannya yang disebutkan dalam Prospektus dapat diperoleh; dan
d. tempat dan Pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh Prospektus.
Pasal 52
Pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf u, harus memuat paling sedikit:
a. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan perjanjian penting lainnya terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. persetujuan yang dipersyaratkan dalam penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
c. izin dan persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. status kepemilikan atau penguasaan atas aset Emiten yang terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. sengketa jika terdapat sengketa atas aset Emiten yang terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
f. aspek hukum lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Pasal 53
Pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf v, harus mengungkapkan paling sedikit:
a. pernyataan kesesuaian syariah;
b. Tim Ahli Syariah yang menandatangani pernyataan kesesuaian syariah; dan
c. tanggal pernyataan kesesuaian syariah.
Pasal 54
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 55
Prospektus Ringkas harus memuat informasi paling sedikit tentang:
a. Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
c. ikhtisar data keuangan penting;
d. analisis dan pembahasan oleh Emiten;
e. faktor risiko;
f. kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan;
g. profil singkat Emiten;
h. tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
i. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Pasal 56
Informasi tentang Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a harus memuat informasi paling sedikit:
a. tanggal izin pengumuman Prospektus Ringkas;
b. masa penawaran awal;
c. prakiraan tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. prakiraan masa penawaran;
e. prakiraan tanggal penjatahan;
f. prakiraan tanggal pengembalian uang pemesanan;
g. prakiraan tanggal distribusi efek;
h. prakiraan tanggal pencatatan, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek;
i. nama lengkap daerah, alamat, lambang daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat surat elektronik, dan situs web;
j. nama Bursa Efek, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek;
k. jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, uraian singkat tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan, nilai nominal, dan uraian tentang prakiraan jumlah dan prakiraan harga, atau pendekatan dan/atau metode dalam penentuan harga Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor serta parameter yang digunakan dalam penentuan harga;
l. dalam hal suku bunga mengambang, uraian lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang;
m. kisaran jumlah Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta kisaran suku bunga dan/atau imbal hasil atau imbalan atau pendekatan dan metode dalam penentuan suku bunga dan/atau imbal hasil atau imbalan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor serta parameter yang digunakan dalam penentuan suku bunga dan/atau imbal hasil atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
n. satuan pemindahbukuan dan satuan perdagangan dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan;
o. ringkasan hak pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
p. ikhtisar sifat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
q. persyaratan dan/atau pembatasan atas pelunasan lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat persyaratan dan/atau pembatasan atas pelunasan lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
r. harga, suku bunga, atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Obligasi Daerah dan/atau imbal hasil untuk Sukuk Daerah, termasuk metode penentuannya, dengan ketentuan jika suku bunga mengambang, diuraikan secara lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang dimaksud;
s. tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut;
t. tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lain;
u. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbal hasil, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
v. rincian pokok perjanjian penanggungan, nama dan alamat penanggung, termasuk keterangan tentang jaminan yang diberikan, penggantian penanggung, dan
jangka waktu penanggungan, jika terdapat penanggung;
w. nama, alamat, dan uraian mengenai Pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat;
x. ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan;
y. kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta barang milik Emiten yang melekat pada kegiatan tersebut yang akan menjadi jaminan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah jika akan menjadi jaminan;
z. keterangan mengenai cadangan dana pelunasan;
aa. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
bb. persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
cc. Peraturan Daerah mengenai APBD dan peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
dd. hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
ee. ringkasan pembatasan atau larangan bagi Emiten yang ditujukan untuk melindungi pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat pembatasan atau larangan;
ff.
prakiraan nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek;
gg. prakiraan nama lengkap dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain;
hh. prakiraan nama dan alamat lengkap dari agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
ii.
prakiraan tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
jj.
pernyataan dalam huruf kapital, bercetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, yaitu:
1. “INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH.
PERNYATAAN PENDAFTARAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI. OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF.
PEMESANAN MEMBELI OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI
KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS” “INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS”;
2. “INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH.
PERNYATAAN PENDAFTARAN OBLIGASI DAERAH INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP OBLIGASI DAERAH INI. OBLIGASI DAERAH INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI OBLIGASI DAERAH INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS” “INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS”; atau
3. “INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH.
PERNYATAAN PENDAFTARAN SUKUK DAERAH INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP SUKUK DAERAH INI. SUKUK DAERAH INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF.
PEMESANAN MEMBELI SUKUK DAERAH INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS” “INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS”;
kk. pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca:
1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM”
“EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI”;
2. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI”; atau
3. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI”; dan ll.
pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek.
Pasal 57
(1) Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b memuat ringkasan informasi.
(2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat tujuan Penawaran Umum dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase.
Pasal 58
Ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, mengungkapkan paling sedikit:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas; dan
f. laporan perubahan ekuitas.
Pasal 59
Analisis dan pembahasan oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d memuat secara ringkas:
a. LKPD dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan
b. analisis dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 60
(1) Faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e memuat ringkasan informasi.
(2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 61
Kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f meliputi informasi tentang semua fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 62
Informasi singkat tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g, harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama dan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
b. nama dan jabatan pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
c. sarana dan/atau prasarana yang dimiliki;
d. sumber daya alam; dan
e. nama badan usaha milik daerah yang dimiliki Emiten dan jumlah atau persentase kepemilikannya.
Pasal 63
(1) Tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf h memuat ringkasan informasi.
(2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Pasal 64
(1) Penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf i memuat ringkasan informasi.
(2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
Pasal 65
Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari Pemeringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Pasal 66
(1) Emiten wajib menyampaikan LKPD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LKPD dan Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melalui:
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional atau situs web Bursa Efek;
dan
b. situs web Emiten.
Pasal 67
(1) Bagi Emiten yang telah memperoleh pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku bagi Emiten terkait pelaporan dan pengumuman serta tata kelola.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini atau dinyatakan secara tegas berlaku bagi Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 68
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 69
(1) LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) wajib disampaikan dan diumumkan paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah tanggal laporan keuangan.
(2) Apabila batas waktu penyampaian LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari libur, penyampaian tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Apabila Emiten menyampaikan laporan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati batas waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan atau pengumuman dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan atau pengumuman.
(4) LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. pernyataan tanggung jawab Kepala Daerah; dan
b. besaran rasio kemampuan keuangan Emiten untuk mengembalikan pinjaman.
Pasal 70
Penyampaian LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 71
Pengumuman LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) memuat paling sedikit:
a. laporan realisasi anggaran Emiten;
b. laporan operasional;
c. laporan arus kas;
d. opini dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. besaran rasio kemampuan keuangan Emiten untuk mengembalikan pinjaman.
Pasal 72
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 69 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 70 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 73
(1) LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
(2) Bentuk dan isi LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tercantum dalam Lampiran dengan format 5 yang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 74
(1) LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
(3) Apabila batas waktu penyampaian LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari libur, penyampaian tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Apabila Emiten menyampaikan laporan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melewati batas waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan atau pengumuman dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan atau pengumuman
(5) Penyampaian LRPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 75
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
b. memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dalam hal perubahan penggunaan dana memerlukan persetujuan dari instansi lain yang berwenang, persetujuan dari pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diperoleh sebelum pengajuan persetujuan ke instansi lain.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat perubahan :
a. material dari masing-masing unsur penggunaan dana; dan/atau
b. lokasi atas kegiatan yang akan dibiayai dari dana hasil Penawaran Umum yang memiliki dampak ekonomis.
Pasal 76
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 77
(1) Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) memuat paling sedikit:
a. penggantian Kepala Daerah, pimpinan unit pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. perubahan Peraturan Daerah mengenai APBD;
c. pengundangan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan dan perubahannya;
d. perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. perubahan batas wilayah Emiten atau perubahan nama Emiten;
g. penggantian Wali Amanat;
h. keterlambatan realisasi pembayaran bunga/imbal hasil, dan/atau pokok;
i. perubahan hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan/atau
j. Informasi atau Fakta Material lainnya berkaitan dengan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa tersebut paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari libur, penyampaian tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Apabila Emiten menyampaikan laporan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melewati batas waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan atau pengumuman dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan atau pengumuman.
(5) Penyampaian Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 78
Pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 wajib memuat paling sedikit:
a. tanggal kejadian;
b. jenis Informasi atau Fakta Material;
c. uraian Informasi atau Fakta Material; dan
d. dampak kejadian Informasi atau Fakta Material.
Pasal 79
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 78 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 80
(1) Emiten wajib memiliki unit yang melaksanakan fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas paling sedikit:
a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor Pasar Modal;
b. memberikan masukan kepada Emiten untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal;
c. membantu Emiten dalam pelaksanaan pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang paling sedikit meliputi:
1. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Emiten; dan
2. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; dan
d. sebagai penghubung antara Emiten dengan pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat menyampaikan laporan dan keterbukaan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 82
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 kepada masyarakat.
Pasal 83
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 282, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6150);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6151); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 284, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 84
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
