Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

POJK No. 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum yang selanjutnya disebut sebagai Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah. 2. Produk Bank adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank dalam bentuk penyelenggaraan produk, layanan, dan/atau jasa untuk kepentingan nasabah. 3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 4. Rencana Penyelenggaraan Produk Bank yang selanjutnya disingkat RPPB adalah dokumen yang menjabarkan rencana penyelenggaraan Produk Bank baru untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimuat dalam rencana bisnis bank. 5. Rencana Bisnis Bank adalah rencana bisnis sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.

Pasal 2

(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan Produk Bank. (2) Produk Bank diselenggarakan dengan memperhatikan kesesuaian dengan strategi, Rencana Bisnis Bank, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 3

Bank harus memastikan terciptanya konvergensi dalam penyelenggaraan Produk Bank.

Pasal 4

(1) Produk Bank dikelompokkan menjadi: a. Produk Bank dasar; dan b. Produk Bank lanjutan. (2) Produk Bank dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas produk, layanan, dan/atau jasa yang merupakan kegiatan: a. penghimpunan dana; b. penyaluran dana; dan/atau c. sederhana lain, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Produk Bank lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Produk Bank yang: a. berbasis teknologi informasi; b. berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan selain bank; c. memerlukan persetujuan atau perizinan dari otoritas lain; dan/atau d. bersifat kompleks. (4) Jenis Produk Bank dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat MENETAPKAN Produk Bank lanjutan menjadi Produk Bank dasar.

Pasal 5

(1) Bank harus mencantumkan rencana penyelenggaraan Produk Bank baru dalam RPPB. (2) Pencantuman rencana penyelenggaraan Produk Bank baru dalam RPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Produk Bank dasar; dan/atau b. Produk Bank lanjutan. (3) Dalam hal Produk Bank memenuhi kriteria: a. tidak pernah diselenggarakan sebelumnya oleh Bank; atau b. merupakan pengembangan dari Produk Bank yang mengakibatkan adanya perubahan yang material terhadap peningkatan eksposur risiko dari Produk Bank yang telah diselenggarakan sebelumnya, Produk Bank dikategorikan menjadi Produk Bank baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bank wajib memiliki mekanisme pengukuran atau penilaian atas materialitas peningkatan eksposur risiko dari pengembangan Produk Bank. (5) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Produk Bank tertentu; dan/atau b. larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank baru. (7) Dalam hal tidak terdapat rencana Produk Bank baru yang akan diselenggarakan oleh Bank dalam 1 (satu) tahun kalender, Bank tetap harus menyampaikan RPPB nihil kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

Bank memastikan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan pengendalian internal atas penyelenggaraan Produk Bank menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan pengendalian internal secara umum.

Pasal 7

(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Produk Bank. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan Produk Bank; b. identifikasi seluruh risiko yang melekat pada Produk Bank; c. metode pengukuran dan pemantauan risiko atas Produk Bank; d. metode pencatatan akuntansi untuk Produk Bank; e. analisis aspek hukum Produk Bank; dan f. transparansi informasi kepada nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (3) Bank wajib menerapkan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara konsisten dan berkesinambungan. (4) Bank wajib melakukan kaji ulang dan pengkinian kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala. (5) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Produk Bank tertentu; b. larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank baru; dan/atau c. penurunan tingkat kesehatan Bank.

Pasal 8

Dalam penyelenggaraan Produk Bank, Bank harus memperhatikan paling sedikit terkait: a. kebutuhan nasabah; b. kecukupan modal; c. kesiapan infrastruktur pendukung; d. kesiapan sumber daya manusia; e. edukasi nasabah; dan f. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Bank yang menyelenggarakan Produk Bank dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), menyampaikan laporan realisasi Produk Bank dasar baru kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penyelenggaraan Produk Bank dasar baru disertai dengan dokumen pendukung. (3) Alur proses penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Format laporan realisasi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan. (6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun: a. dinilai tidak lengkap; dan/atau b. tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan format yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (8) Bank yang tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 10

(1) Bank yang akan menyelenggarakan Produk Bank lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank melakukan proyek uji coba terbatas. (3) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per Produk Bank.

Pasal 11

(1) Bank melakukan proyek uji coba terbatas sesuai dengan RPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Bank wajib melaporkan rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan proyek uji coba terbatas. (3) Rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. jenis Produk Bank lanjutan baru; b. ruang lingkup proyek uji coba terbatas; c. jangka waktu pelaksanaan; d. skenario pelaksanaan; dan e. pernyataan direksi mengenai tanggung jawab Bank atas risiko yang timbul selama pelaksanaan proyek uji coba terbatas yang ditandatangani oleh direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank dan direktur yang bertanggung jawab atas Produk Bank lanjutan baru yang akan diselenggarakan. (4) Bank MENETAPKAN ruang lingkup dan skenario proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan paling sedikit: a. kesesuaian dengan tujuan penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru; dan b. prinsip perlindungan konsumen. (5) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank yang memanfaatkan teknologi informasi pada proyek uji coba terbatas perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi informasi untuk MENETAPKAN ruang lingkup dan skenario proyek uji coba terbatas. (6) Muatan pernyataan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e paling sedikit angka 1 sampai dengan angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV romawi IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (7) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per Produk Bank.

Pasal 12

(1) Bank mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah Bank menyelesaikan seluruh proses proyek uji coba terbatas. (2) Bank mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Bank dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Alur proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Format permohonan izin dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 13

(1) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank dapat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru tanpa melalui proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Dalam hal permohonan izin diajukan tanpa melalui proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Alur proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Format permohonan izin dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 14

(1) Bank yang akan menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru berupa pengembangan Produk Bank lanjutan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dapat dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. (2) Dalam hal Bank memenuhi kriteria: a. memiliki penilaian kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit dengan peringkat 1 (satu) atau peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank terakhir; b. memiliki peringkat faktor good corporate governance dengan peringkat 1 (satu) atau peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank terakhir; dan c. memiliki infrastruktur teknologi informasi serta manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan. (3) Bank wajib mengajukan permohonan izin dalam bentuk pemberitahuan atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan, izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru yang diajukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara efektif. (5) Dalam hal rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru yang disampaikan memenuhi kriteria tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Bank untuk tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12; b. meminta Bank untuk tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau c. melarang penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru. (6) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. belum pernah diselenggarakan oleh Bank sebelumnya; dan/atau c. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan berpotensi menimbulkan risiko yang cukup signifikan. (7) Alur proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (8) Format permohonan izin dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (9) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per Produk Bank.

Pasal 15

Dalam hal terdapat persyaratan dokumen tambahan atas penyelenggaraan Produk Bank baru yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, selain mengacu pada persyaratan dokumen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank juga harus menyampaikan dokumen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 16

(1) Bank harus menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila Bank tidak menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan, izin Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.

Pasal 17

(1) Penghentian Produk Bank dilakukan atas dasar: a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau b. perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan kriteria: a. Produk Bank: 1) belum memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; 2) tidak sesuai dengan permohonan izin atau pemberitahuan penyelenggaraan Produk Bank baru yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; 3) tidak sesuai dengan laporan realisasi Produk Bank; 4) tidak sesuai dengan Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan/atau 5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan Produk Bank dinilai atau berpotensi: 1) menimbulkan kerugian yang material dan/atau signifikan terhadap kondisi keuangan Bank; 2) meningkatkan risiko hukum atau reputasi Bank secara signifikan karena adanya pengaduan atau tuntutan dari nasabah; dan/atau 3) berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan; c. Bank tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai atas Produk Bank yang diselenggarakan; dan/atau d. terdapat pertimbangan lain. (3) Penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berlaku sementara maupun permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

(1) Bank yang diperintahkan untuk menghentikan penyelenggaraan Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b wajib: a. menghentikan penawaran, penjualan dan/atau perjanjian atau transaksi baru atas Produk Bank; b. menyampaikan informasi kepada nasabah atas penghentian Produk Bank; dan c. menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan atas penghentian Produk Bank paling lama 1 (satu) bulan sejak Bank diperintahkan untuk menghentikan penyelenggaraan Produk Bank dan mengimplementasikan rencana tindak. (2) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank baru; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan Bank.

Pasal 19

(1) Bank wajib menyampaikan RPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (7) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana penyelenggaraan Produk Bank. (2) Bank dapat melakukan perubahan RPPB yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kali, paling lambat pada akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September tahun berjalan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap RPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). (4) Format RPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 20

(1) Bank menyampaikan RPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur. (2) Tata cara penyampaian RPPB secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyampaian RPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur dengan tujuan: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten.

Pasal 21

(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Produk Bank lanjutan baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Produk Bank lanjutan baru diselenggarakan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. jenis dan nama Produk Bank lanjutan baru; b. tanggal penerbitan Produk Bank lanjutan baru; dan c. kesesuaian antara implementasi dan izin atas Produk Bank lanjutan baru yang diselenggarakan. (3) Jangka waktu penyampaian laporan realisasi Produk Bank lanjutan baru berupa kegiatan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaran layanan perbankan digital oleh bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. (4) Muatan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaran layanan perbankan digital oleh bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.

Pasal 22

(1) Bank mencantumkan Produk Bank yang dihentikan selama tahun berjalan dalam laporan realisasi penghentian Produk Bank. (2) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah akhir bulan laporan. (3) Format laporan realisasi penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 23

(1) Bank menyampaikan: a. permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 13 ayat (2); atau b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank dan direktur yang bertanggung jawab atas Produk Bank yang akan diselenggarakan. (2) Penyampaian: a. permohonan izin atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. laporan realisasi Produk Bank dasar baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); c. laporan realisasi Produk Bank lanjutan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan d. laporan realisasi penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dilakukan secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sarana penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten. (4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian permohonan izin atau pemberitahuan serta penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 24

(1) Dalam hal terdapat pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi, Bank harus menyesuaikan laporan rencana pengembangan teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan, Bank dapat melakukan perubahan atas laporan rencana pengembangan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kali, paling lambat pada akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September tahun berjalan. (3) Mekanisme dan tata cara penyampaian rencana pengembangan teknologi informasi beserta perubahannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.

Pasal 25

(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 22 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 22 ayat (2). (3) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 22 ayat (2), namun: a. dinilai tidak lengkap; dan/atau b. tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan format yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Bank yang tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 26

(1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (3) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Pasal 27

(1) Bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam menyelenggarakan Produk Bank. (2) Pemenuhan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung dengan: a. fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang menjadi dasar penyelenggaraan Produk Bank atau surat dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang ditujukan kepada Bank dalam hal fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA belum tersedia; dan b. opini dari dewan pengawas syariah Bank terhadap Produk Bank baru. (3) Opini dari dewan pengawas syariah Bank terkait Produk Bank baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit: a. Produk Bank baru mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; b. kesesuaian Produk Bank baru dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA, paling sedikit mencakup: 1) akad yang digunakan dan pemenuhan unsur- unsur dalam akad yang digunakan; 2) obyek transaksi dan tujuan penggunaan; 3) kesesuaian penetapan bonus/nisbah bagi hasil/ margin/ujrah/fee dengan akad yang digunakan, termasuk dalam hal diperlukan kaji ulang terhadap nisbah bagi hasil/margin/ujrah untuk produk penyaluran dana; 4) penetapan biaya administrasi; dan 5) penetapan hadiah, denda/sanksi dan/atau ganti rugi, potongan, pelunasan dipercepat, dan perlakuan terhadap agunan, apabila ada; c. standar operasional prosedur Produk Bank baru terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan d. hasil kaji ulang terhadap konsep akad/perjanjian/formulir aplikasi Produk Bank baru terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah. (4) Format opini dari dewan pengawas syariah Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 28

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), dan/atau Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), dan/atau Pasal 27 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Produk Bank tertentu; b. larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank Baru; dan/atau c. penurunan tingkat kesehatan Bank.

Pasal 29

(1) Bank dapat menyelenggarakan kegiatan yang dilakukan Bank untuk kepentingan Bank sendiri, bukan untuk kepentingan nasabah. (2) Kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Bank sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang berhubungan dengan penerapan manajemen risiko; b. kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan strategi penempatan dana; dan/atau c. kegiatan lainnya yang mendukung kelangsungan bisnis Bank. (3) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan di sektor perbankan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Bank yang akan menyelenggarakan kegiatan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank sendiri yang dapat mempengaruhi komposisi kepemilikan dan/atau permodalan Bank, wajib mengajukan permohonan izin disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kegiatan Bank.

Pasal 30

(1) Kegiatan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank sendiri selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau Pasal 29 ayat (4) wajib dilaporkan pada saat Bank pertama kali melakukan kegiatan dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan. (2) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan. (3) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun: a. dinilai tidak lengkap; dan/atau b. tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan format yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Bank yang tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 31

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) atau laporan untuk kegiatan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sarana penyampaian permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten. (3) Format dan dokumen permohonan izin atau laporan kegiatan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin atau penyampaian laporan untuk kegiatan yang dilakukan Bank untuk kepentingan Bank sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 32

Bank menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Produk Bank dalam Rencana Bisnis Bank dengan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku: 1. Terhadap proses penyelenggaraan Produk Bank dasar baru atau Produk Bank lanjutan baru yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, proses penyelenggaraan Produk Bank dasar baru atau Produk Bank lanjutan baru tetap dilakukan sesuai dengan pengaturan penyelenggaraan Produk Bank yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Prosedur penyelenggaraan Produk Bank baru mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 34

Bank menyampaikan RPPB pertama kali bersamaan dengan penyampaian Rencana Bisnis Bank tahun 2022.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Produk Bank yang diatur secara khusus dan ketentuan pelaksanaannya; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5771); dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5963) sepanjang berkaitan dengan perubahan laporan rencana pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 16 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841); b. Pasal 33 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6040); c. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5861); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 165 DPbS, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4793) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 136 DPbS, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4896) dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan e. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY