Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
3. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum, yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
4. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan di pasar modal.
5. Anggota Bursa Efek adalah:
a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
6. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek atau manajer investasi.
7. Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat PEE adalah Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk menjamin penawaran umum Efek emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
8. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
9. Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat PED adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.
10. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum.
12. Penerbit adalah Pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
13. Sistem Perdagangan Online adalah sistem perdagangan yang disediakan oleh PPE melalui media komunikasi elektronik termasuk internet, layanan pesan singkat, layanan protokol aplikasi nirkabel, atau media elektronik lainnya untuk melakukan Transaksi Efek.
14. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
15. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan Transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
16. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disingkat LPP adalah Pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
17. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
18. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
19. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
20. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
21. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak
pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
22. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.
23. Rekening Efek adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan/atau dana para Pihak pada Kustodian.
Pasal 2
(1) Kewajiban untuk menerapkan ketentuan pengendalian internal dan ketentuan perilaku berlaku untuk Perusahaan Efek:
a. yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE;
b. yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE; dan
c. yang merupakan PED.
(2) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat mengecualikan kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk menerapkan ketentuan pengendalian internal dan ketentuan perilaku Perusahaan Efek.
Pasal 3
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip:
a. integritas;
b. profesionalisme;
c. mengutamakan kepentingan nasabah;
d. kecukupan sumber daya;
e. keterbukaan informasi;
f. benturan kepentingan; dan
g. kepatuhan.
(2) Selain memenuhi prinsip pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memenuhi prinsip:
a. APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
b. pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; dan
c. strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai strategi anti fraud.
Pasal 4
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
Pasal 5
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 6
(1) PEE wajib mempunyai dan melaksanakan 5 (lima) fungsi:
a. fungsi penjaminan emisi;
b. fungsi manajemen risiko;
c. fungsi pembukuan;
d. fungsi kepatuhan; dan
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PEE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
Pasal 7
PEE wajib melakukan pemisahan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 8
Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan Efek.
Pasal 9
Bagi PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE maka untuk:
a. fungsi manajemen risiko;
b. fungsi pembukuan;
c. fungsi kepatuhan;
d. fungsi audit internal;
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
f. fungsi riset, dapat dilaksanakan secara rangkap oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.
Pasal 10
Pejabat yang menjalankan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Pasal 11
(1) Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya.
(2) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek.
(3) Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
(4) Dalam hal pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset sedang mengerjakan riset atas proyek PEE tertentu, dilarang menangani riset PPE.
(5) PEE wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap menjaga independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset.
(6) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencakup:
a. alur pelaporan pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset; dan
b. dasar perhitungan kompensasi bagi pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Pasal 12
Pejabat dan pegawai pada PEE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang:
a. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
dan/atau
b. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
Pasal 13
(1) Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
(2) Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas bagi PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek;
b. membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan Emiten, yang paling sedikit memuat:
1. identitas para Pihak;
2. pengungkapan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten;
3. sifat hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten, jika terdapat hubungan Afiliasi;
4. tugas PEE sebagai penjamin pelaksana emisi Efek dan PEE sebagai Penjamin Emisi Efek;
5. deskripsi Efek;
6. penjaminan, yang terdiri atas:
a) bentuk penjaminan;
b) jumlah emisi;
c) mekanisme penjatahan; dan d) bagian atau porsi Efek yang dijamin oleh PEE, yang dilakukan sendiri atau dengan sindikasi;
7. imbal jasa:
a) imbal jasa sebagai penata laksana emisi Efek;
b) imbal jasa dari penjaminan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi; dan c) imbal jasa dari penjualan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi.
8. persyaratan pendahuluan;
9. masa berlaku dan pengakhiran perjanjian;
10. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Efek bersifat ekuitas, termasuk uraian tentang faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga berdasarkan perkembangan pasar pada saat dilakukan penentuan harga setelah penawaran awal; dan
11. uraian tentang penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para Pihak terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam kontrak; dan
c. melaksanakan penjaminan emisi.
(3) PEE wajib memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(4) PEE wajib memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(5) Dalam hal PEE melaksanakan kegiatan sebagai penata laksana penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa Penawaran Umum, PEE wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi oleh fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan ketentuan:
a. PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib melakukan uji tuntas terhadap Emiten sebelum Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. dalam melaksanakan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada huruf a, PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib memenuhi:
1. pemeriksaan kesesuaian atas penyajian informasi di dokumen Pernyataan Pendaftaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan konfirmasi atas penyajian informasi di dokumen Pernyataan Pendaftaran dengan profesi penunjang pasar modal dan/atau Emiten;
3. memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan kebenaran pengungkapan informasi pada masing-masing dokumen Pernyataan Pendaftaran yang telah diperiksa oleh profesi penunjang pasar modal;
4. melakukan wawancara dan/atau meminta keterangan tertulis kepada Pihak yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran informasi;
5. melakukan penilaian terhadap dokumen, paling sedikit:
a. laporan keuangan;
b. anggaran dasar; dan
c. dokumen yang memberikan gambaran perusahaan, jika terdapat dokumen yang memberikan gambaran perusahaan;
6. melakukan peninjauan langsung;
7. melakukan penilaian atas kelayakan perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum, paling sedikit pada:
a) kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha dari Pihak yang akan melakukan Penawaran Umum berupa:
1) penilaian atas kondisi keuangan yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan dalam 5 (lima) tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan apabila kurang dari 5 (lima) tahun; dan 2) penilaian atas manajemen suatu perusahaan;
b) penilaian atas tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, dampaknya bagi kelangsungan kegiatan usaha perusahaan, dan kinerja keuangan perusahaan setelah pelaksanaan Penawaran Umum;
c) proyeksi kinerja bisnis Emiten; dan d) tingkat suku bunga atau imbal hasil lainnya dan jumlah saham dan/atau jumlah EBUS yang akan diterbitkan oleh Emiten;
8. menyusun dan menyimpan kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya pelaksanaan uji tuntas; dan
9. hal lainnya jika diperlukan oleh PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek dalam pelaksanaan uji tuntas.
c. dalam hal diperlukan persetujuan dari Pihak terkait untuk pelaksanaan penjaminan emisi, PEE wajib memperoleh persetujuan dari Pihak terkait sebelum Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. dalam hal PEE memberikan nasihat sebelum melakukan kegiatan penjaminan emisi, PEE wajib memberikan informasi terkait pilihan pendanaan sehingga Emiten dapat menentukan pilihan pendanaan yang tepat, yang dilakukan melalui penerbitan Efek atau pilihan pendanaan lainnya;
e. PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib mencantumkan nama penjamin pelaksana emisi Efek dan nama Pihak yang memberikan nasihat kepada Emiten dalam prospektus, jika terdapat Pihak selain PEE;
f. PEE dan Pihak selain PEE sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib bertanggung jawab atas nasihat yang diberikan;
g. PEE wajib melakukan penilaian atas kelayakan Emiten sebelum pelaksanaan penjaminan dengan mendasarkan hasil uji tuntas yang telah dilakukan oleh penjamin pelaksana emisi Efek; dan
h. PEE wajib melakukan uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan uji tuntas telah dilakukan oleh PEE.
Pasal 15
Dalam hal PEE bekerja sama dengan Pihak lain yang melakukan kegiatan pemberian nasihat sebelum penjaminan emisi Efek, PEE wajib:
a. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek; dan
b. memastikan pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 16
(1) PEE yang melakukan pemberian nasihat kepada Emiten dan/atau Pihak lain wajib menandatangani dokumen atas pemberian nasihat.
(2) Dokumen atas pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan kegiatan PEE.
Pasal 17
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi Efek dan layanan penjaminan emisi lainnya.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi penjaminan emisi;
b. melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain PEE;
dan
e. menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manajemen risiko atas kegiatan penjaminan emisi Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.
(3) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum berdasarkan penilaian risiko.
Pasal 18
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.
Pasal 19
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) juga wajib bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham Emiten yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran umum Emiten.
Pasal 20
(1) Dalam pelaksanaan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, PEE wajib menyusun dan menyimpan kertas kerja penilaian risiko untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pelaksanaan penilaian risiko.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan penilaian risiko telah dilakukan oleh PEE.
Pasal 21
(1) Fungsi manajemen risiko PEE wajib mendokumentasikan hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh penanggungjawab fungsi manajemen risiko.
(3) Hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada direksi sebagai pertimbangan pengambilan keputusan direksi untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
Pasal 22
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko PEE wajib melakukan penilaian risiko atas kegiatan penata laksana penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lainnya dari PEE.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi risiko dengan inventarisasi risiko di seluruh bagian perusahaan;
b. pengukuran risiko dengan menjelaskan langkah pengukuran atau penilaian atas risiko;
c. pemantauan risiko dengan menjelaskan langkah pemantauan dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemantauan atas risiko; dan
d. pengendalian terhadap risiko yang melekat dengan menjelaskan langkah pengendalian dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian atas risiko.
Pasal 23
Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima penjatahan pasti;
c. memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek;
d. memelihara catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
f. mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g. memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
h. memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i. menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank; dan
5. saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan.
Pasal 24
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat kepatuhan.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.
(3) Fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi.
(4) Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang melakukan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan pemberian keputusan atas suatu transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan internal dan kebijakan eksternal PEE;
c. mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PEE;
d. menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
e. memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
f. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai perizinan;
g. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
h. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
i. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
j. melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
k. melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
l. menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melakukan pengkajian ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan atas kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
n. menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi, terkait tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan;
o. membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha PEE pada setiap jenjang organisasi; dan
p. melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 25
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya, namun memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi lainnya yang terkait dengan tugas fungsi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan PEE;
b. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PEE;
c. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh PEE untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, penunjukan anggota direksi, atau penunjukan pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, PEE mempertimbangkan kompleksitas bisnis dan jumlah pegawai;
e. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun standar prosedur operasional kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai:
1) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran;
2) prosedur mitigasi risiko dan indikasi pelanggaran;
3) prosedur penyampaian laporan, baik insidental maupun berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
4) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi; dan
5) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan;
f. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta tertulis yang mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lainnya; dan
g. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan sesegera mungkin melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan PEE dan/atau nasabahnya.
Pasal 26
Dalam hal PEE telah mendapatkan mandat dari Emiten dan Emiten dimaksud melakukan penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi lainnya, pelaksana fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) wajib memastikan bahwa pegawai yang menangani Emiten dimaksud tidak mentransaksikan Efek dimaksud, sampai dengan informasi penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi dimaksud telah menjadi informasi publik.
Pasal 27
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib bertanggung jawab untuk:
a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan rencana bisnis PEE;
c. mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PEE.
Pasal 28
Pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib dikoordinasikan
oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pejabat penanggungjawab, atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib bertanggung jawab untuk:
1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai;
2. menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi-fungsi lain terhadap peraturan perundang-undangan;
3. melakukan prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku; dan
4. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian.
Pasal 29
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 30
PEE wajib bertanggung jawab atas kegiatan dalam Penawaran Umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus, paling sedikit:
a. pemasaran Efek;
b. penjatahan Efek; dan
c. pembayaran dana Penawaran Umum yang diterima penjamin pelaksana emisi Efek kepada Emiten dan pengembalian uang pembayaran pesanan Efek akibat dari pembatalan Penawaran Umum yang disebabkan saham Perseroan tidak dapat dicatatkan di Bursa Efek.
Pasal 31
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, PEE, agen penjualan Efek, Afiliasi dari PEE, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Pasal 32
(1) Dalam hal pada suatu Penawaran Umum terdapat lebih dari 1 (satu) PEE, PEE wajib membagi tugas di antara PEE yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan PEE dari tanggung jawab sendiri- sendiri atau bersama-sama atas penyelenggaraan Penawaran Umum.
Pasal 33
PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek wajib bertanggung jawab atas pembayaran hasil Penawaran Umum kepada Emiten sesuai dengan kontrak penjamin emisi.
Pasal 34
Pegawai PEE yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek yang ikut serta dalam kegiatan penjaminan emisi dan/atau kegiatan lainnya wajib membuat catatan dan dokumentasi atas segala hal penting yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan penjaminan emisi dan/atau kegiatan lainnya.
Pasal 35
(1) PEE wajib bertanggung jawab dalam proses Penawaran Umum berdasarkan kontrak dengan Emiten.
(2) Tanggung jawab PEE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan dalam prospektus.
Pasal 36
(1) PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek bersama dengan Emiten wajib bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum memuat informasi yang tidak benar mengenai informasi atau fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka:
a. setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran;
b. direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
c. penjamin pelaksana emisi Efek; dan
d. profesi penunjang pasar modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
Pasal 37
PEE wajib mengungkapkan dalam prospektus pada bagian penjaminan emisi Efek dalam hal terdapat hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara PEE dengan Emiten.
Pasal 38
Dalam hal terjadi kelebihan pesanan Efek dalam Penawaran Umum, PEE wajib mendahulukan kepentingan pesanan Efek dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan PEE dari pada kepentingan pesanan Efek PEE sendiri dan dari Pihak yang terafiliasi dengan PEE.
Pasal 39
Pada saat proses uji tuntas terhadap Emiten dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum, PEE wajib:
a. memastikan pegawai yang melaksanakan fungsi riset bekerja secara profesional, independen, dan tidak mendapatkan tekanan untuk memberikan pendapat yang tidak adil terhadap Emiten dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagai calon kliennya;
b. memastikan tidak terdapat benturan kepentingan selain terkait dengan proses penerbitan yang dapat memengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum, penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dan/atau rencana penggunaan dana Emiten dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum antara:
1. PEE dengan Emiten dan/atau penerbit;
2. PEE dengan direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali Emiten, dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum dan Afiliasi dari Pihak dimaksud;
3. direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali dan Afiliasi dari masing-masing Pihak dengan Emiten dan/atau Penerbit; dan
4. PEE sebagai penata laksana penerbitan dengan pemodal professional.
Pasal 40
PEE wajib MENETAPKAN batasan alur informasi antara pegawai yang melaksanakan fungsi riset dan tim yang menangani penjaminan emisi sampai dengan dilakukan pengumuman keterbukaan informasi untuk mencegah pertukaran informasi atau komunikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 41
(1) Dalam penentuan harga penawaran Efek, PEE wajib:
a. melakukan analisis dan memberikan dasar pertimbangan atas:
1. penetapan harga penawaran serta jumlah Efek yang akan diterbitkan; dan/atau
2. penetapan tingkat suku bunga atau imbal hasil lainnya atas Efek yang akan diterbitkan oleh Emiten;
b. memastikan Emiten mendapat informasi tentang hal penting yang dapat memengaruhi hasil penetapan harga;
c. menyediakan informasi kepada calon investor secara tepat waktu;
(2) Analisis dan pemberian pertimbangan atas penetapan harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 wajib dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada saat awal sebelum penawaran awal dan pada saat penetapan harga akhir setelah memperhatikan hasil penawaran awal.
Pasal 42
(1) Dalam penentuan alokasi penjatahan Efek, PEE wajib:
a. memiliki kebijakan tertulis terkait penentuan alokasi terhadap investor penjatahan pasti dan investor yang akan memperoleh alokasi atas penjatahan pasti tersebut untuk memitigasi benturan kepentingan;
b. melakukan asesmen secara periodik terhadap pemenuhan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. melakukan uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti;
d. menyimpan catatan dan/atau rekaman mengenai keputusan alokasi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak keputusan alokasi; dan
e. mempertimbangkan preferensi Emiten mengenai profil dan komposisi investor ketika membuat keputusan alokasi, jika PEE melakukan kegiatan penjaminan atas penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
(2) Uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan memastikan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan dari investor penjatahan pasti; dan
b. Pihak yang menjadi pemilik manfaat sebenarnya.
Pasal 43
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan/atau Pasal 42, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 44
(1) PPE wajib mempunyai dan melaksanakan 8 (delapan) fungsi:
a. fungsi pemasaran dan perdagangan;
b. fungsi manajemen risiko;
c. fungsi pembukuan;
d. fungsi Kustodian;
e. fungsi teknologi informasi;
f. fungsi kepatuhan;
g. fungsi audit internal; dan
h. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
Pasal 45
PPE wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), kecuali:
a. fungsi audit internal dan fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan secara rangkap; dan
b. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi yang lain.
Pasal 46
Pejabat PPE yang menjalankan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, dan penerapan strategi anti fraud.
Pasal 47
(1) Dalam hal PPE mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya.
(2) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek.
(3) Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
(4) Dalam pelaksanaan fungsi riset, PPE wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen.
(5) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mencakup:
a. alur pelaporan pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset; dan
b. dasar perhitungan kompensasi bagi pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Pasal 48
Pejabat dan pegawai pada PPE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. pegawai yang melaksanakan setiap fungsi dimaksud dilarang:
1. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
2. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari direksi;
3. memiliki akses terhadap catatan, buku, dan rekening pada fungsi lain dari PPE tersebut tanpa persetujuan tertulis dari direksi; dan/atau
4. memiliki akses atau mengakses terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan dokumentasi PPE dimaksud, kecuali pegawai unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dalam rangka menjalankan fungsinya;
dan
b. dalam hal PPE yang juga memiliki kegiatan usaha sebagai PEE masih tergabung dengan kegiatan usaha PEE:
1. standar prosedur operasional fungsi dalam menjalankan kegiatan sebagai PEE wajib terpisah dari standar prosedur operasional fungsi PPE; dan
2. fungsi dalam kegiatan PPE dan PEE yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 44 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh satu unit kerja.
Pasal 49
(1) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek wajib menyampaikan laporan kepada Bursa Efek paling lambat pada hari bursa berikutnya dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika terdapat permasalahan yang mengakibatkan salah satu atau beberapa fungsi PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi;
b. waktu terjadinya permasalahan;
c. lama terjadinya permasalahan;
d. fungsi yang mengalami permasalahan dan pengaruhnya;
e. keterangan mengenai apakah masalah tersebut pernah terjadi sebelumnya;
f. dampak permasalahan tersebut terhadap kepentingan nasabah dan jumlah nasabahnya, jika memungkinkan untuk dihitung;
g. langkah yang dilakukan untuk menangani permasalahan; dan
h. langkah yang dilakukan agar permasalahan yang sama tidak terulang.
Pasal 50
Pelaksanaan fungsi pemasaran dan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
b. unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib bertanggung jawab untuk:
1. menerapkan uji tuntas nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
2. membuat kontrak pembukaan Rekening Efek reguler dengan nasabah;
3. membuat kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah, bagi nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan Transaksi Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;
4. membuat kontrak pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah, jika terdapat kontrak pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah;
5. menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah;
6. melakukan komunikasi dengan nasabah jika terdapat kendala pada Sistem Perdagangan Online;
dan
7. melaksanakan Transaksi Efek;
c. dalam membuat kontrak pembukaan Rekening Efek dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dan angka 3, PPE memenuhi ketentuan:
1. Transaksi Efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum Rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan, kecuali:
a) membeli atau menjual produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang tidak tercatat di Bursa Efek; dan/atau b) membeli atau menjual Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lain;
2. pembukaan Rekening Efek diikuti dengan:
a) pembukaan subrekening Efek pada LPP;
b) pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk setiap nasabah yang selanjutnya disebut rekening dana nasabah; dan c) pembuatan nomor tunggal identitas nasabah pada LPP, bagi nasabah yang belum memiliki nomor tunggal identitas nasabah;
3. kewajiban membukakan rekening dana nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b) dapat digantikan dengan subrekening Efek pada LPP untuk menyimpan dan penyelesaian dana nasabah;
4. kontrak pembukaan Rekening Efek paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a) Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek nasabah yang dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban hanya untuk nasabah yang bersangkutan terhadap PPE, kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan kontrak pembukaan Rekening Efek;
b) PPE dapat meminta dana dan/atau Efek dari pemegang Rekening Efek, sebelum pelaksanaan Transaksi Efek;
c) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah atau disimpan pada subrekening Efek nasabah di LPP;
d) Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada subrekening Efek pada Kustodian untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
e) PPE mempunyai hak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik nasabah untuk Rekening Efek nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Efek yang tidak dibiayai oleh PPE atau tidak dijamin secara cukup oleh nasabah;
f) dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam Rekening Efek reguler nasabah, PPE dapat:
1) menggunakan Efek dalam Rekening Efek nasabah sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya;
atau 2) melakukan penjualan Efek secara paksa tanpa persetujuan nasabah, hanya untuk penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan;
g) kewenangan penjualan Efek secara paksa dan ketentuan urutan Efek nasabah yang dijual paksa, untuk kontrak pembukaan Rekening Efek reguler antara PPE dan nasabah.
h) untuk kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 memuat ketentuan mengenai pokok perjanjian pembiayaan Transaksi Efek nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;
i) kesediaan nasabah untuk memberikan kuasa kepada PPE untuk:
1) melakukan pemindahbukuan dana dalam rekening dana nasabah pada bank untuk keperluan Transaksi Efek nasabah; dan 2) memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam rekening dana yang ada di bank sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c) kepada LPP;
j) bagi nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b), nasabah membuat pernyataan tertulis yang berisi paling sedikit:
1) nasabah setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum
melakukan pemesanan jual atau beli;
dan 2) dalam hal nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek maka nasabah tersebut setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian;
k) ketentuan dan tata cara penutupan Rekening Efek, mencantumkan paling sedikit ketentuan penutupan Rekening Efek apabila saldo dalam Rekening Efek nasabah nihil selama jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut;
l) kontrak pembukaan Rekening Efek wajib memuat formulir persetujuan atau kesediaan dari nasabah dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan PPE untuk menyampaikan data dan dokumen tertentu terkait nasabah kepada Pihak lain;
m) kontrak pembukaan Rekening Efek wajib memuat formulir larangan pemberian kuasa transaksi dari nasabah kepada direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PPE;
n) kontrak pembukaan Rekening Efek nasabah memuat ketentuan mengenai kontrak pembukaan Rekening Efek nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai subrekening Efek pada LPP; dan o) prosedur singkat layanan pengaduan.
5. perjanjian khusus sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) memuat paling sedikit:
a) perjanjian pokok yang mendasari perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjam meminjam;
b) manfaat yang diperoleh oleh nasabah;
c) prosedur yang disepakati dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dan PPE;
d) jangka waktu perjanjian; dan e) pengakhiran perjanjian;
6. dokumen kontrak pembukaan Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dan angka 3, harus disimpan dalam arsip pada unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan, dilengkapi dengan dokumen:
a) terkait penerimaan dan identifikasi nasabah dan dokumen pendukung sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, dan fotokopi dokumen nomor tunggal identitas nasabah;
b) terkait dengan kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;
c) surat kuasa dari nasabah yang berbentuk badan hukum yang memberikan wewenang kepada pejabat tertentu dari badan hukum tersebut untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi kepada PPE sehubungan dengan Rekening Efek nasabah tersebut;
d) surat kuasa dari nasabah yang memberikan wewenang kepada Pihak ketiga untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi kepada PPE sehubungan dengan Rekening Efek nasabah jika terdapat surat kuasa pemberian kewenangan dimaksud;
e) surat kuasa dari nasabah kepada PPE sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i);
f) dokumen yang diperlukan untuk pemindahan Efek dan/atau dana; dan g) kontrak pengelolaan reksa dana, kontrak investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau produk investasi lain yang memberikan kewenangan kepada Manajer Investasi untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan reksa dana, kontrak investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau nasabah dari produk investasi lain yang dikelolanya;
7. formulir untuk nasabah orang perseorangan memuat paling sedikit informasi mengenai nasabah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM:
a) penerimaan dan identifikasi nasabah; dan b) nomor tunggal identitas nasabah, baik bagi nasabah yang sudah memiliki nomor tunggal identitas nasabah maupun bagi nasabah yang baru akan dibuatkan nomor tunggal identitas pada LPP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c);
8. kontrak pembukaan Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dan angka 3, disetujui oleh pejabat dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi pemasaran dan perdagangan; dan
9. PPE memberikan salinan kontrak pembukaan Rekening Efek dan pembukaan rekening dana pada bank kepada nasabah;
d. dalam pelaksanaan tanggung jawab penerimaan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan
nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5, PPE memenuhi ketentuan paling sedikit:
1. memastikan bahwa nasabah yang melakukan pemberian pesanan dan/atau instruksi telah memiliki nomor tunggal identitas nasabah;
2. memastikan pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk membeli dan/atau menjual Efek, mengubah, atau membatalkan pesanan dan/atau instruksi nasabah lainnya telah terverifikasi identitasnya;
3. membuat dan menyimpan catatan dan/atau rekaman atas setiap pesanan dan/atau instruksi nasabah sesuai urutan waktu paling sedikit mengenai:
a) rincian pesanan dan/atau instruksi meliputi:
1) nama dan jenis Efek;
2) jumlah Efek;
3) harga Efek; dan/atau 4) nama dan nomor identitas Rekening Efek asal dan tujuan;
b) tanggal dan waktu pesanan dan/atau instruksi yang diterima;
c) tanggal dan waktu setiap pembelian, penjualan, perubahan, atau pembatalan pesanan dan/atau instruksi;
d) persyaratan pesanan dan/atau instruksi;
e) kode identitas nasabah; dan f) nomor tunggal identitas nasabah;
4. meneruskan pesanan dan/atau instruksi nasabah kepada unit kerja yang menjalankan fungsi manajemen risiko; dan
5. seluruh komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah wajib terverifikasi dan dilakukan melalui jaringan komunikasi dan/atau media elektronik yang terhubung dengan sistem komunikasi PPE sehingga PPE dapat mengidentifikasi data Pihak yang menyampaikan pesanan dan/atau instruksi beserta informasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
e. PPE dapat melakukan pembukaan Rekening Efek nasabah secara elektronik dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. dalam penyelenggaraan pembukaan Rekening Efek nasabah secara elektronik, PPE wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik; dan
g. PPE berdasarkan masing-masing tingkat risiko yang akan diambil dapat menerapkan manajemen risiko khusus paling sedikit berupa pemberlakuan batasan transaksi bagi nasabah yang berasal dari pembukaan rekening secara elektronik.
Pasal 51
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.
(3) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b wajib bertanggung jawab untuk:
a. mengelola sistem pengendalian risiko;
b. menyusun parameter dan batasan transaksi;
c. melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan PPE;
d. menyusun standar prosedur operasional terkait dengan Transaksi Efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, kepentingan sendiri dari PPE atau Pihak terafiliasi dari PPE, termasuk namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, dan pegawai; dan
e. penerapan manajemen risiko pada seluruh kegiatan termasuk fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek.
(4) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi ketentuan:
a. memastikan pelaksanaan parameter batasan transaksi, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan PPE;
b. melakukan verifikasi bahwa Rekening Efek nasabah telah dibuka dan disetujui oleh unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan;
c. melakukan verifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dan/atau Efek dalam Rekening Efek nasabah dalam rangka penyelesaian Transaksi Efek tersebut;
d. bagi nasabah yang tidak mempunyai Rekening Efek di PPE dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c angka 1 huruf b), verifikasi ketersediaan dana dan/atau Efek dilakukan dengan memastikan bahwa nasabah dimaksud telah membuat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c angka 4 huruf j);
dan
e. pelaksanaan verifikasi terhadap Rekening Efek dan ketersediaan dana dan/atau Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka
3, dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik melalui sistem manajemen risiko PPE yang terintegrasi.
(5) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko wajib bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada seluruh kegiatan termasuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek.
Pasal 52
Pelaksanaan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. PPE mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, paling sedikit buku besar;
c. buku besar sebagaimana dimaksud dalam huruf b diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
d. pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik;
e. sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
f. sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan;
g. unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank;
5. pemberitahuan debet dan kredit Rekening Efek;
6. saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan;
7. catatan harian yang merupakan bukti dari seluruh pendebetan dan pengkreditan kas untuk hari tersebut; dan
8. rekonsiliasi harian antara buku besar dan buku pembantu Efek; dan
h. informasi tentang nasabah, termasuk kegiatan transaksi, disimpan secara rahasia oleh PPE dan pegawainya paling singkat 10 (sepuluh) tahun, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 53
Pelaksanaan fungsi Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab untuk menjalankan kewajiban PPE sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rekening Efek pada Kustodian;
b. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, meliputi:
1. Rekening Efek;
2. buku pembantu Efek;
3. buku pembantu dana; dan
4. buku pembantu transaksi;
c. Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, memuat hal:
1. setiap Rekening Efek perlu mencatatkan:
a) nama dan alamat pemegang rekening;
b) Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk;
c) nomor pokok wajib pajak; dan d) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile PPE;
2. pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan Efek dan/atau dana untuk setiap Rekening Efek, dicatat paling sedikit atas:
a) tanggal transaksi;
b) uraian transaksi;
c) jumlah dana, jika terdapat jumlah dana;
d) jumlah Efek, jika terdapat jumlah Efek; dan e) kurs transaksi, jika terdapat kurs transaksi;
3. laporan Rekening Efek harus memuat posisi portofolio Efek nasabah pada tanggal laporan, dan dikirimkan kepada nasabah paling lambat pada hari ke-10 (kesepuluh) setiap bulan, termasuk kegiatan transaksi nasabah selama 1 (satu) bulan;
dan
4. transaksi yang termuat dalam laporan Rekening Efek mencakup:
a) transaksi yang telah dilaksanakan;
b) jumlah dividen, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak lainnya; dan c) penarikan atau penyetoran dana dan/atau Efek;
d. buku pembantu Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2, dibuat dalam bentuk pembukuan berpasangan, yang memuat informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian dan perlindungan Efek yang disimpan oleh Perusahaan Efek;
e. buku pembantu dana sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 memuat secara rinci informasi yang menggambarkan hal:
1. kepemilikan dana:
a) perusahaan;
b) nasabah:
1) terafiliasi; dan 2) tidak terafiliasi;
2. penyimpanan dana:
a) rincian saldo setiap rekening bank;
b) saldo dana setiap nasabah setiap hari; dan c) saldo dana milik perusahaan setiap hari;
3. status dana milik nasabah, bebas atau dijaminkan; dan
4. dana milik perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) merupakan dana milik perusahaan yang disimpan dan diadministrasikan oleh unit yang menjalankan fungsi pembukuan;
f. laporan buku pembantu dana sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan;
g. buku pembantu transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4, dibuat paling lambat hari kerja berikutnya berdasarkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan kepada nasabah dan memuat hal:
1. tanggal transaksi;
2. jenis transaksi, misalnya jual atau beli;
3. harga;
4. komisi dan biaya;
5. tanggal kewajiban penyelesaian;
6. nama dan kode nasabah;
7. nomor transaksi;
8. jumlah Efek;
9. metode penyelesaian; dan
10. informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi, sesuai dengan metode penyelesaian;
h. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian harus mendapatkan catatan dan/atau rekaman pembicaraan atas Transaksi Efek untuk melakukan pemeliharaan dan penyelenggaraan catatan dan buku perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
i. pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dilaksanakan secara manual, elektronik, atau cara lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang cukup sehingga dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan
terhadap catatan;
k. sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen tersebut;
l. unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. konfirmasi Transaksi Efek;
2. pemberitahuan debet dan kredit Rekening Efek;
3. kontrak Transaksi Efek dengan Perusahaan Efek lain; dan
4. bukti semua pembukuan untuk buku pembantu Efek;
m. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas penerimaan, penyerahan, dan penyimpanan dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek dengan ketentuan:
1. dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek harus disimpan di ruangan besi, brankas, lemari besi yang aman, bank, bank Kustodian, atau LPP;
2. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dan direkonsiliasikan dengan buku pembantu Efek dan Rekening Efek paling sedikit:
a) setiap hari oleh pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian;
b) setiap bulan oleh pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan c) setiap tahun oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
3. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dimiliki PPE disimpan secara terpisah dari dana, Efek, dan/atau dokumen yang dimiliki oleh nasabah PPE, dengan ketentuan:
a) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
b) Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada subrekening Efek pada LPP untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
c) dokumen yang terkait dengan nasabah disimpan pada tempat yang terpisah dengan ketentuan:
1) dokumen fisik disimpan dalam tempat yang aman; dan 2) dokumen elektronik disimpan dalam sistem teknologi informasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 diamankan dari penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan;
5. catatan dan laporan terinci oleh unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian atas penerimaan dan penyerahan dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek, dibuat dan disimpan oleh unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian yang memuat informasi mengenai:
a) nomor sertifikat, jika terdapat nomor sertifikat;
b) nama dan jenis Efek;
c) kode Efek;
d) jumlah Efek;
e) tanggal transaksi; dan f) nama dan nomor identitas Rekening Efek;
6. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilarang dikeluarkan dan/atau dipindahbukukan dari unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian, kecuali didasarkan pada wewenang yang sah; dan
7. wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 6 dituangkan dalam standar prosedur operasional dan uraian jabatan;
n. unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian Transaksi Efek, meliputi:
1. penghitungan hak dan kewajiban penyelesaian Transaksi Efek;
2. pemindahan Efek dan/atau dana; dan
3. penyampaian konfirmasi tertulis kepada setiap nasabah; dan
o. informasi tentang nasabah termasuk kegiatan transaksi disimpan secara rahasia oleh PPE dan pegawainya, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Pelaksanaan fungsi teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e wajib menerapkan dan memelihara tata kelola yang baik, kebijakan manajemen risiko yang efektif, dan sistem pengendalian internal Teknologi Informasi dalam penggunaan Teknologi Informasi yang dipergunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik Transaksi Efek dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE.
(2) PPE wajib melakukan pengujian terhadap tata kelola dan sistem pengendalian internal teknologi informasi secara reguler yang dilakukan sendiri atau oleh Pihak lain.
Pasal 55
(1) Penerapan tata kelola yang baik dalam melaksanakan fungsi teknologi informasi paling sedikit:
a. evaluasi atas pilihan strategi, pengarahan atas strategi penyelenggaraan teknologi informasi, dan pemantauan pencapaian strategi;
b. penyelarasan, perencanaan, dan pengorganisasian seluruh unit, strategi, dan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan teknologi informasi;
c. pendefinisian, akuisisi, dan implementasi atas solusi teknologi informasi serta integrasinya dalam proses bisnis PPE;
d. penyediaan dukungan operasional layanan teknologi informasi kepada pemangku kepentingan; dan
e. pemantauan kinerja dan kesesuaian penyelenggaraan teknologi informasi dengan target kinerja internal, pengendalian internal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerapan manajemen risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi mencakup paling sedikit:
a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris;
b. kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan
d. sistem pengendalian internal atas penggunaan teknologi informasi.
Pasal 56
(1) PPE yang telah memiliki sistem elektronik wajib menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi paling sedikit mencakup:
a. manajemen;
b. pengembangan dan pengadaan;
c. operasional teknologi informasi;
d. jaringan komunikasi yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan;
e. pengamanan informasi;
f. rencana pemulihan bencana; dan
g. penggunaan Pihak penyedia jasa teknologi informasi, jika PPE menggunakan pihak lain sebagai penyedia jasa teknologi informasi.
(2) Dalam penyelenggaraan teknologi informasi, PPE wajib:
a. memastikan pengendalian pengamanan data dan informasi dilaksanakan secara efektif dan efisien;
dan
b. memperhatikan paling sedikit aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, fisik, dan lingkungannya, secara menyeluruh, termasuk dalam hal PPE menggunakan layanan keuangan elektronik.
(3) Penerapan pengendalian pengamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko pada informasi yang dimiliki PPE.
(4) Prinsip pengendalian pengamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mencakup paling sedikit:
a. kerahasiaan;
b. integritas;
c. ketersediaan;
d. keaslian;
e. tidak dapat diingkari;
f. pengendalian otorisasi dalam sistem, pangkalan data, dan aplikasi;
g. pemisahan tugas dan tanggung jawab; dan
h. pemeliharaan jejak audit.
(5) PPE dalam menyelenggarakan sistem elektronik Transaksi Efek wajib memastikan:
a. pelaksanaan prinsip keaslian, paling sedikit dengan MENETAPKAN 2 (dua) faktor keaslian;
b. pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari, paling sedikit dengan menerapkan keamanan pengiriman data dan end to end encryption;
c. ketersediaan manajemen penanganan risiko siber dan/atau risiko dalam pengamanan informasi;
d. kelangsungan dan kestabilan operasional teknologi informasi yang digunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE; dan
e. melakukan mitigasi atas risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE.
(6) Penyelenggaraan teknologi informasi oleh PPE dapat dilakukan secara sendiri dan/atau menggunakan Pihak penyedia jasa teknologi informasi.
Pasal 57
(1) PPE wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA.
(2) PPE dapat menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Sistem elektronik yang dapat ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
a. sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi untuk
pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan yang di dalamnya terdapat prinsip yang bersifat global, yang dianut dalam peraturan lintas negara sepanjang tidak terkait langsung dengan data individu nasabah dan data Transaksi Efek masing-masing nasabah;
b. sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan kantor regional atau kantor induk di luar wilayah INDONESIA sepanjang menggunakan data agregat dan tidak terkait langsung dengan data individu nasabah dan data Transaksi Efek masing-masing nasabah; dan/atau
c. sistem elektronik yang digunakan dengan kantor regional atau kantor induk di luar wilayah INDONESIA untuk manajemen komunikasi dan/atau manajemen internal yang tidak terkait sistem elektronik Transaksi Efek dan/atau sistem yang menunjang operasional kegiatan usaha PPE.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan langsung untuk memastikan secara fisik sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan diberikan dalam hal PPE:
a. memiliki perjanjian tertulis dengan penyelenggara sistem elektronik yang memuat paling sedikit:
1. kewajiban dan hak para Pihak;
2. klausula pilihan hukum dalam hal terdapat sengketa; dan
3. kerahasiaan data dan informasi;
b. memastikan penggunaan sistem elektronik tidak mengurangi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
c. memastikan manajemen risiko penyelenggaraan sistem elektronik paling sedikit memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
dan
d. menyampaikan hasil analisis risiko negara.
Pasal 58
(1) Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf f wajib memenuhi ketentuan:
a. Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat kepatuhan.
b. Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.
c. fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi, dengan ketentuan:
1. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya, namun memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi lainnya terkait dengan tugas fungsi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan PPE;
2. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PPE;
3. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh PPE untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek;
4. dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, penunjukan anggota direksi, atau penunjukan pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, PPE mempertimbangkan:
a) jenis produk dan jasa yang ditawarkan;
b) jenis, jumlah, dan penyebaran nasabah, baik nasabah ritel maupun nasabah kelembagaan;
c) struktur organisasi dan penyebaran kegiatan operasional, termasuk penyebaran secara geografis;
d) volume dan nilai transaksi yang dilakukan; dan e) jumlah pegawai;
5. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bertanggung jawab terhadap hal paling sedikit:
a) mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PPE;
b) menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
c) memastikan kepatuhan PPE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
d) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai perizinan;
e) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
f) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
g) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
h) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai perdagangan Efek, paling sedikit dengan melakukan:
1) pencegahan pengungkapan data yang bersifat rahasia oleh pegawai;
2) pendeteksian, pencegahan dan penanganan jika terdapat benturan kepentingan;
3) pengawasan terhadap pembukaan Rekening Efek nasabah baru;
4) pengawasan Transaksi Efek, termasuk transaksi untuk kepentingan PPE sendiri atau Pihak terafiliasinya;
5) pengawasan atas pengelolaan portofolio PPE;
6) pengawasan setiap informasi, nasihat, rekomendasi, dan/atau hasil riset yang dikeluarkan PPE untuk diberikan kepada nasabah dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat; dan 7) pengawasan pencatatan dan pendokumentasian, termasuk penyimpanan dan pencegahan pengungkapan catatan dan informasi yang masih bersifat rahasia;
i) melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
j) melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
k) menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l) melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m) menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan secara insidental kepada direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris, terkait tugas dan tanggung jawab dari fungsi kepatuhan;
n) membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha PPE pada setiap jenjang organisasi; dan o) melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan;
6. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun standar prosedur operasional kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di pasar modal, paling sedikit pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai:
a) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran;
b) prosedur mitigasi risiko dan indikasi pelanggaran;
c) prosedur penyampaian laporan, baik insidental maupun berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi; dan e) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan;
d. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta yang secara tertulis mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lain; dan
e. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan segera melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan PPE dan/atau nasabahnya.
(2) Dewan komisaris PPE wajib mengawasi pelaksanaan tanggung jawab fungsi kepatuhan dan melakukan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan.
Pasal 59
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi audit internal wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat audit internal.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi audit internal wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat audit internal.
(3) Pelaksanaan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf g wajib paling sedikit mencakup:
a. penyusunan kebijakan audit internal;
b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki PPE dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering, dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PPE secara signifikan;
c. penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan
d. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan audit internal yang memerlukan perhatian direksi.
(4) Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi audit internal wajib menyampaikan:
a. laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. laporan secara insidental, jika terdapat laporan insidental pada kondisi tertentu, mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari fungsi audit internal kepada direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris.
Pasal 60
Pelaksanaan fungsi audit internal mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE.
Pasal 61
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf h wajib bertanggung jawab untuk:
a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan rencana bisnis PPE;
c. mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PPE.
Pasal 62
Pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pejabat penanggungjawab, atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib bertanggung jawab:
1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai;
2. menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi-fungsi lain terhadap peraturan perundang-undangan;
3. melakukan prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku; dan
4. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian.
Pasal 63
(1) PPE wajib menyusun standar prosedur operasional yang baku terhadap pelaksanaan fungsi dan memastikan prosedur dipatuhi dan dilaksanakan oleh pegawai yang menjalankan fungsi tersebut.
(2) Dalam hal terdapat perubahan material terhadap standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perubahan material wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukannya perubahan material terhadap standar prosedur operasional tersebut.
Pasal 64
PPE wajib memiliki prosedur dan melakukan pemberitahuan mengenai penanganan pesanan nasabah kepada nasabah, penyedia jasa, dan Pihak lain yang terkait jika kegiatan usaha PPE dibekukan untuk sementara.
Pasal 65
Seluruh dokumen, rekaman data, pembicaraan, dan/atau pencatatan PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf d, Pasal 50 huruf d angka 3, dan Pasal 53 huruf h wajib disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 66
(1) PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib mempunyai dan melaksanakan 4 (empat) fungsi:
a. fungsi pemasaran dan perdagangan;
b. fungsi pembukuan;
c. fungsi kepatuhan; dan
d. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
Pasal 67
PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), kecuali fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi yang lain.
Pasal 68
Pejabat PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE pada fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Pasal 69
(1) PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE dapat memiliki fungsi audit internal, fungsi teknologi informasi, dan/atau fungsi riset.
(2) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan.
Pasal 70
(1) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE menyelenggarakan kegiatan menggunakan teknologi informasi secara mandiri, PPE wajib memiliki dan melaksanakan fungsi teknologi informasi dalam menyelenggarakan kegiatannya.
(2) Fungsi teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipisahkan dengan fungsi lain.
Pasal 71
Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE memiliki fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya.
Pasal 72
(1) Fungsi pemasaran dan perdagangan pada PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(2) Fungsi pembukuan pada PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3) Fungsi kepatuhan pada PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(4) Fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia pada PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62.
(5) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE memiliki fungsi audit internal, fungsi audit internal wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60.
(6) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE memiliki fungsi teknologi informasi wajib:
a. melaksanakan fungsi teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54;
b. menerapkan tata kelola teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 55;
c. menerapkan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
d. menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pemulihan bencana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 57.
(7) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE memiliki fungsi riset, fungsi riset wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Pasal 73
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, dan/atau Pasal 72, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 74
Pihak yang bukan pegawai PEE dan PPE dilarang:
a. masuk ke ruangan unit kerja yang menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat (1), bagi PEE;
b. masuk ke ruangan unit kerja yang menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 47 ayat (1), bagi PPE, kecuali jika diawasi dengan ketat dan bersama dengan pegawai Perusahaan Efek yang berwenang atau dalam rangka menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
Setiap Pihak yang tidak berwenang dilarang memiliki akses dan/atau mengakses perangkat keras, perangkat lunak komputer, dan dokumentasi, kecuali:
a. pegawai unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan/atau fungsi audit internal, bagi PEE;
dan
b. pegawai unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi audit internal, bagi PPE.
Pasal 76
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan/atau Pasal 75, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran; dan/atau
h. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, atau huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, atau huruf h.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 77
(1) PED wajib mempunyai dan melaksanakan 7 (tujuh) fungsi:
a. fungsi pemasaran dan perdagangan;
b. fungsi manajemen risiko;
c. fungsi Kustodian;
d. fungsi pembukuan;
e. fungsi teknologi informasi;
f. fungsi kepatuhan; dan
g. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PED dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
Pasal 78
(1) PED wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
(2) Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1) huruf g dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
Pasal 79
Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan sesuai dengan kompleksitas usaha.
Pasal 80
Pejabat PED pada fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Pasal 81
Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya.
Pasal 82
(1) Fungsi pemasaran dan perdagangan pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(2) Fungsi manajemen risiko pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(3) Fungsi Kustodian pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53. (4) Fungsi pembukuan pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(5) Fungsi teknologi informasi pada PED wajib:
a. melaksanakan fungsi teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54;
b. menerapkan tata kelola teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55;
c. menerapkan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
d. menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pemulihan bencana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
(6) Fungsi kepatuhan pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58. (7) Fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia pada PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62.
(8) Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60.
(9) Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, PED wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Pasal 83
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Pasal 78 ayat (1),
Pasal 81, dan/atau Pasal 82 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 84
Alih daya fungsi PPE kepada Pihak lain wajib memenuhi ketentuan:
a. PPE dapat menunjuk Pihak lain untuk melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan, fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi, dengan ketentuan:
1. alih daya fungsi pemasaran dan perdagangan mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE;
2. alih daya fungsi Kustodian dilakukan kepada penyedia jasa yang merupakan PPE atau bank Kustodian;
3. alih daya fungsi teknologi informasi terjadi jika:
a) operasional teknologi informasi dari PPE dilakukan oleh penyedia jasa; dan/atau b) PPE menggunakan penyedia jasa untuk membangun dan mengembangkan aplikasi dan/atau infrastruktur teknologi informasi
serta operasional teknologi informasi dilakukan oleh penyedia jasa tersebut;
4. Dalam hal penyelenggaraan teknologi informasi dilakukan oleh Pihak penyedia jasa, PPE wajib:
a) bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko;
b) menunjuk penanggung jawab penyelenggara;
c) melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan PPE, yang diselenggarakan oleh Pihak penyedia jasa;
d) mengevaluasi keandalan Pihak penyedia jasa secara berkala yang menyangkut kinerja, reputasi penyedia jasa, dan kelangsungan penyediaan layanan;
e) memberikan akses kepada auditor internal, auditor eksternal, auditor internal grup dari PPE, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh data dan informasi setiap kali dibutuhkan;
f) memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan terhadap pangkalan data secara tepat waktu, baik untuk data terkini maupun untuk data yang telah lalu;
g) menjaga keamanan seluruh informasi, termasuk rahasia PPE dan data pribadi nasabah;
h) hanya dapat melakukan pengalihan sebagian kegiatan berdasarkan persetujuan PPE, yang dibuktikan dengan dokumen tertulis;
i) memiliki standar prosedur operasional yang jelas dan terukur dalam penyelenggaraan bisnisnya;
j) melakukan proses seleksi dalam memilih penyedia jasa dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan k) melakukan tindakan tertentu dalam hal terdapat kondisi berupa:
1) memburuknya kinerja penyelenggaraan teknologi informasi oleh penyedia jasa yang berdampak signifikan pada kegiatan usaha PPE;
2) penyedia jasa menjadi insolven, dalam proses menuju likuidasi, atau dipailitkan oleh pengadilan;
3) terdapat pelanggaran oleh Pihak penyedia jasa terhadap ketentuan rahasia PPE dan kewajiban merahasiakan data pribadi konsumen;
dan/atau 4) terdapat kondisi yang menyebabkan PPE tidak dapat menyediakan data yang diperlukan untuk pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
5. alih daya fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan fungsi teknologi informasi dilakukan kepada penyedia jasa dengan ketentuan:
a) PPE melaporkan informasi tentang rencana alih daya fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan Formulir Laporan Rencana Alih Daya Fungsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b) sebelum menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi, PPE melakukan uji tuntas terhadap penyedia jasa yang mencakup, paling sedikit:
1) kemampuan penyedia jasa dalam standar yang tinggi untuk melaksanakan fungsinya;
2) kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian;
3) faktor operasional dan kemampuan keuangan secara kualitatif dan kuantitatif;
4) faktor reputasi;
5) cakupan asuransi oleh penyedia jasa jika terdapat asuransi oleh penyedia jasa;
6) adanya potensi benturan kepentingan khususnya jika penyedia jasa bergerak di bidang usaha yang sama; dan 7) kemampuan dan kecukupan sumber daya yang dimiliki penyedia jasa jika memiliki perjanjian alih daya fungsi PPE kepada Pihak lain dengan beberapa Pihak;
c) PPE melakukan reviu secara berkala terhadap fungsi yang dijalankan oleh penyedia jasa untuk memastikan bahwa fungsi terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan standar prosedur operasional pelaksanaan fungsi dimaksud;
d) PPE memiliki perjanjian tertulis dengan penyedia jasa, paling sedikit memuat:
1) nama pihak;
2) ruang lingkup, syarat, dan kondisi fungsi PPE yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia jasa;
3) tanggung jawab PPE dan penyedia jasa, serta pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab;
4) standar layanan jasa dan mekanisme untuk memastikan bahwa standar layanan jasa dapat dipenuhi setiap saat;
5) kerahasiaan dan keamanan informasi;
6) tanggung jawab terkait dengan keamanan sistem teknologi informasi;
7) pelaporan penyedia jasa kepada PPE;
8) pertanggungjawaban dari penyedia jasa kepada PPE atas pelayanan yang tidak memuaskan atau pelanggaran lainnya atas perjanjian;
9) jaminan atas kualitas layanan jasa dan ganti rugi;
10) kewajiban penyedia jasa untuk menyediakan setiap catatan, informasi, dan/atau bantuan berkaitan dengan fungsi-fungsi PPE yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kepada:
(a) PPE yang menunjuk penyedia jasa;
(b) auditor dari PPE dimaksud;
(c) Otoritas Jasa Keuangan;
(d) Pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau (e) Bursa Efek, setiap saat jika diminta;
11) larangan bagi penyedia jasa untuk menunjuk pihak ketiga dalam menjalankan kewajibannya;
12) ketentuan tentang keberlangsungan fungsi PPE dalam hal penyedia jasa mengalami kondisi darurat sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya;
13) pengakhiran perjanjian, yang paling sedikit meliputi transfer informasi dan langkah pemutusan perjanjian, dan prosedur transisi;
14) mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara PPE dengan penyedia jasa; dan e) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1) sampai dengan angka 14), perjanjian tertulis untuk alih daya fungsi teknologi informasi juga harus mencakup:
1) penyedia jasa memiliki tenaga ahli yang handal dengan didukung oleh sertifikat keahlian;
2) penyedia jasa menerapkan prinsip pengendalian teknologi informasi secara memadai dibuktikan hasil audit oleh Pihak independen; dan 3) penyedia jasa menyediakan akses bagi auditor internal, auditor eksternal, auditor internal grup dari PPE, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memperoleh data dan informasi yang diperlukan setiap kali dibutuhkan;
f) PPE memastikan bahwa penyedia jasa menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari PPE;
g) PPE pada hari bursa berikutnya melaporkan kepada Bursa Efek dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika penyedia jasa tidak dapat melakukan kewajibannya;
h) PPE memastikan bahwa setiap saat Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek dapat mengakses pembukuan, catatan, dan dokumen penyedia jasa berkaitan dengan alih daya fungsi PPE; dan i) PPE menunjuk penyedia jasa yang kegiatan operasionalnya berlokasi di INDONESIA; dan
b. PPE bertanggung jawab terhadap fungsi yang telah dialihdayakan pelaksanaannya kepada Pihak lain.
Pasal 85
PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE dilarang melakukan alih daya kepada Pihak lain atas pelaksanaan fungsi yang wajib dimiliki.
Pasal 86
(1) PED dapat melaksanakan alih daya untuk pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) kepada Pihak lain.
(2) Pelaksanaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan alih daya untuk PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
Pasal 87
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan/atau Pasal 85 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 88
PPE dan PED wajib mendahulukan kepentingan nasabahnya sebelum melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.
Pasal 89
(1) Dalam hal PPE dan PED memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek, PPE dan PED wajib memperhatikan keadaan keuangan serta maksud dan tujuan investasi dari nasabah.
(2) Dalam hal PPE dan PED mempunyai kepentingan pada Efek yang direkomendasikan kepada nasabahnya, PPE dan PED wajib memberitahukan adanya kepentingan pada Efek yang direkomendasikan kepada nasabah, sebelum nasabah membeli atau menjual Efek yang direkomendasikan.
Pasal 90
PPE dan PED wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah jika transaksi dengan nasabah dilakukan untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pihak terafiliasi dari PPE dan PED.
Pasal 91
PPE dan PED dilarang menggunakan Efek dan/atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman bagi kepentingan sendiri tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
Pasal 92
PPE dan PED dilarang memberikan:
a. rekomendasi kepada nasabah untuk membeli, menjual, atau mempertukarkan Efek tanpa memperhatikan tujuan investasi dan keadaan keuangan nasabah; dan
b. jaminan atas kerugian yang diderita nasabah dalam Transaksi Efek.
Pasal 93
PPE dan PED wajib mencantumkan jam, hari, dan tanggal pesanan nasabah dalam formulir pemesanan.
Pasal 94
(1) PPE dan PED wajib mengirim konfirmasi kepada nasabah atas setiap transaksi di bursa sebelum hari bursa berakhir.
(2) PPE dan PED wajib mengirim konfirmasi kepada nasabah atas setiap Transaksi Efek yang telah dilakukan pada hari Transaksi Efek dilaksanakan.
Pasal 95
PPE dan PED wajib menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau dana dari nasabah.
Pasal 96
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan:
a. transaksi untuk kepentingan PPE dan PED, yang tidak tercatat dalam pembukuan PPE dan PED; dan
b. transaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai dengan perintah nasabah.
Pasal 97
Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memberikan keterangan mengenai Efek yang diketahuinya kepada nasabah jika diminta oleh nasabah.
Pasal 98
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung menerima bagian laba dari nasabah atas suatu Transaksi Efek.
Pasal 99
PPE dan PED wajib bertanggung jawab atas segala tindakan terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau Pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PPE dan PED.
Pasal 100
PPE dan PED wajib bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pegawai yang bekerja di PPE dan PED dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Pasal 101
PPE dan PED wajib memastikan pegawainya telah memahami kode etik secara profesional dan mendapat pelatihan yang cukup terkait praktik pasar modal.
Pasal 102
PPE dan PED dilarang hanya menginformasikan potensi imbal hasil yang akan diperoleh nasabah dari Efek, produk, dan/atau layanan yang ditawarkan oleh PPE dan PED tanpa menjelaskan risiko dari setiap Efek, produk, dan/atau layanan.
Pasal 103
Direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PPE dan PED wajib membuat surat pernyataan yang memuat pernyataan direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PPE dan PED:
a. tidak sedang menerima kuasa transaksi dan tidak akan menerima kuasa transaksi; dan
b. tidak akan menyalahgunakan Rekening Efek nasabah.
Pasal 104
Dalam hal PPE dan PED memiliki kebijakan untuk menerima pesanan nasabah berdasarkan kuasa transaksi dari nasabah kepada Pihak lain yang mewakili nasabah, PPE dan PED wajib menyusun standar prosedur operasional pemberian kuasa dari nasabah kepada Pihak lain yang paling sedikit memuat:
a. surat kuasa yang diperbaharui paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterimanya surat kuasa oleh pegawai PPE dan PED; dan
b. jumlah maksimal pemberi kuasa kepada 1 (satu) Pihak penerima kuasa.
Pasal 105
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang bertindak dan/atau memberikan layanan tanpa seizin PPE dan PED.
Pasal 106
(1) PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.
(2) Dalam melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dan PED wajib membuat perjanjian tertulis dan MENETAPKAN ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:
a. pegiat media sosial melakukan kegiatan:
1. menyediakan media untuk iklan; dan/atau
2. menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED, tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED;
b. pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED; dan/atau
c. pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.
Pasal 107
Pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE
dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 108
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(2) huruf b wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE.
Pasal 109
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(2) huruf c wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Pasal 110
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(2) huruf a wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 111
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106 ayat (2), Pasal 108, Pasal 109, dan/atau Pasal 110, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 112
Dalam hal belum terdapat program sertifikasi pada lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai PEE, PPE, dan/atau PED tidak wajib memiliki sertifikat keahlian.
Pasal 113
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 114
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 kepada masyarakat.
Pasal 115
PPE dan PED yang telah memiliki fungsi pengendalian internal sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Pasal 116
PEE dan PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE harus memiliki fungsi pengendalian internal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Pasal 117
(1) PPE yang telah menggunakan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan
tetap dapat menggunakan sistem elektronik paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mempertimbangkan perpanjangan jangka waktu penggunaan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dari PPE.
Pasal 118
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6126) dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 119
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian internal sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6587) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 120
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6464);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6465); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 121
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
