Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum

POJK No. 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UNDANG-UNDANG. 3. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 4. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. 5. Bank Penerima adalah Bank selain bank perantara yang menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank asal. 6. Pemegang Saham Pengendali bagi Bank yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang: a. memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau b. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung. 7. Direksi adalah: a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; d. bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yaitu pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang. 8. Dewan Komisaris adalah: a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 9. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai giro wajib minimum.

Pasal 2

(1) Status pengawasan Bank ditetapkan oleh OJK. (2) Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan normal; b. pengawasan intensif; atau c. pengawasan khusus.

Pasal 3

(1) Bank dalam pengawasan intensif ditetapkan oleh OJK dalam hal Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. (2) Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi satu atau lebih kriteria: a. rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank; b. rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh OJK; c. rasio GWM dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, namun berdasarkan penilaian OJK Bank memiliki permasalahan likuiditas mendasar; d. rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto (Non Performing Financing/NPF net) lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan; e. tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 (empat) atau peringkat komposit 5 (lima); dan/atau f. tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 (tiga) dan tata kelola dengan peringkat faktor tata kelola 4 (empat) atau peringkat faktor tata kelola 5 (lima).

Pasal 4

(1) Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh OJK untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan OJK. (2) Jangka waktu pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh OJK paling banyak 1 (satu) kali dan paling lama 1 (satu) tahun hanya untuk Bank dalam pengawasan intensif yang memenuhi kriteria: a. rasio kredit bermasalah secara neto (NPL net) atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto (NPF net) lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan, dan penyelesaiannya bersifat kompleks; b. tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 (empat) atau peringkat komposit 5 (lima); dan/atau c. tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 (tiga) dan tata kelola dengan peringkat faktor tata kelola 4 (empat) atau peringkat faktor tata kelola 5 (lima). (3) Perpanjangan jangka waktu Bank dalam pengawasan intensif karena kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c disertai peningkatan tindakan pengawasan.

Pasal 5

(1) Bank ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus dalam hal Bank yang ditetapkan dalam pengawasan intensif atau Bank dalam pengawasan normal, dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. (2) Bank dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal memenuhi satu atau lebih kriteria: a. rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen); dan/atau b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian OJK: 1. Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau 2. Bank mengalami perkembangan likuiditas yang memburuk dalam waktu singkat. (3) Bank ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan OJK.

Pasal 6

(1) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan normal dinilai memiliki permasalahan signifikan, Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK. (2) Tata cara penyampaian rencana tindak (action plan) dan langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Bank selain Bank Sistemik yang dimuat dalam rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum dan ketentuan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 7

(1) Bank selain Bank Sistemik ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan intensif dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh OJK mengenai: a. penetapan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau b. penetapan perpanjangan jangka waktu Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disertai dengan alasan penetapan serta langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik.

Pasal 8

(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK. (2) Tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. menghapusbukukan kredit atau pembiayaan atau penyaluran dana yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank selain Bank Sistemik dengan modal Bank selain Bank Sistemik; b. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah, atau imbalan kepada pihak terkait; c. tidak melakukan pembayaran kembali atau pelunasan instrumen modal inti tambahan atau instrumen modal pelengkap; d. tidak melakukan atau menunda distribusi laba; e. memperkuat atau menambah modal Bank selain Bank Sistemik termasuk melalui setoran modal; f. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh OJK; g. membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru; h. tidak melakukan atau membatasi pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru; i. menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada bank dan/atau pihak lain; j. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor; k. tidak melakukan kegiatan usaha tertentu; l. menutup jaringan kantor Bank selain Bank Sistemik; m. tidak melakukan transaksi antar bank; n. melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan bank lain; o. mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank selain Bank Sistemik; p. menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank selain Bank Sistemik kepada pihak lain; q. menjual Bank selain Bank Sistemik kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank selain Bank Sistemik; r. menempatkan pengelola statuter; dan/atau s. tindakan pengawasan lain.

Pasal 9

(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif wajib: a. menyampaikan rencana tindak (action plan) sesuai permasalahan yang dihadapi; b. menyampaikan realisasi rencana tindak (action plan); c. menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap; dan d. melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal- hal tertentu yang ditetapkan oleh OJK. (2) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif karena permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) guna mengatasi permasalahan permodalan Bank selain Bank Sistemik.

Pasal 10

Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf c paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif.

Pasal 11

(1) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Bank selain Bank Sistemik disertai jangka waktu penyelesaian. (2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana tindak (action plan) diterima secara lengkap. (3) Dalam hal rencana tindak (action plan) yang disampaikan ditolak oleh OJK, Bank selain Bank Sistemik wajib mengajukan revisi rencana tindak (action plan) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.

Pasal 12

(1) Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif. (2) Rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan kemampuan Bank selain Bank Sistemik untuk mencapai dan memelihara rasio KPMM yang ditetapkan oleh OJK dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) Bank selain Bank Sistemik dinilai oleh OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) diterima secara lengkap. (4) Dalam hal rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Bank selain Bank Sistemik wajib mengajukan revisi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.

Pasal 13

(1) Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan kepada OJK realisasi rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), setiap akhir bulan paling lama pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya. (2) Realisasi rencana tindak (action plan) dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. permasalahan Bank selain Bank Sistemik; b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan.

Pasal 14

(1) Bank selain Bank Sistemik ditetapkan tidak lagi berada dalam pengawasan intensif dalam hal kondisi Bank selain Bank Sistemik membaik dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penetapan sebagai Bank selain Bank Sistemik yang tidak lagi berada dalam pengawasan intensif diberitahukan secara tertulis oleh OJK kepada Bank selain Bank Sistemik.

Pasal 15

(1) Bank selain Bank Sistemik ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Penetapan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh OJK. (3) Selain pemberitahuan kepada Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan status dalam pengawasan khusus diberitahukan oleh OJK kepada LPS. (4) Pemberitahuan kepada Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus disertai dengan alasan penetapan serta langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik.

Pasal 16

(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi rasio KPMM dan/atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Bank selain Bank Sistemik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

Pasal 17

(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK. (2) Tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. melarang Bank selain Bank Sistemik menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan OJK kecuali untuk Sertifikat Bank INDONESIA, Sertifikat Bank INDONESIA Syariah, Sertifikat Deposito Bank INDONESIA, Surat Berharga Bank INDONESIA Valuta Asing, giro pada Bank INDONESIA, tagihan antar Bank, dan/atau Surat Berharga Negara; b. melarang Bank selain Bank Sistemik mengubah kepemilikan bagi: 1. pemegang saham yang memiliki saham Bank selain Bank Sistemik sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih; dan/atau 2. PSP termasuk pihak yang melakukan pengendalian terhadap Bank selain Bank Sistemik dalam struktur kelompok usaha Bank selain Bank Sistemik, kecuali telah memperoleh persetujuan OJK; dan/atau c. memerintahkan Bank selain Bank Sistemik untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham Bank selain Bank Sistemik kurang dari 10% (sepuluh persen) kepada OJK.

Pasal 18

(1) Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, OJK berwenang memerintahkan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus untuk melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Tindakan pengawasan yang ditetapkan pada saat Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 19

(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib menyampaikan kepada OJK: a. laporan keuangan terkini berupa neraca dan laporan laba rugi serta rekening administratif; b. rincian aset produktif terkini yang dikelompokkan berdasarkan kualitas; c. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank selain Bank Sistemik yang terkini; d. informasi dan dokumen mengenai: 1. daftar terkini simpanan nasabah secara agregat yang dikelompokkan berdasarkan nilai nominal; 2. daftar terkini rincian tagihan dan kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada pihak terkait; dan 3. informasi lain yang diperlukan OJK; e. laporan keuangan terkini dari perusahaan yang memperoleh penyertaan modal dari Bank selain Bank Sistemik selain penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau pembiayaan; f. laporan struktur terkini kelompok usaha terkait Bank selain Bank Sistemik, termasuk badan hukum pemegang saham Bank selain Bank Sistemik sampai dengan ultimate shareholders; dan g. laporan proyeksi arus kas untuk jangka waktu 1 (satu) bulan mendatang atau berdasarkan periode laporan lain, yang terinci secara harian dan dengan frekuensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh OJK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan khusus.

Pasal 20

(1) OJK membatasi kegiatan usaha tertentu Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus paling lama 1 (satu) bulan dalam periode pengawasan khusus, apabila: a. OJK menilai kondisi Bank selain Bank Sistemik semakin memburuk; dan/atau b. terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah dan/atau PSP. (2) Pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh OJK kepada Bank selain Bank Sistemik dan LPS.

Pasal 21

(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha tertentu dapat diumumkan oleh OJK pada situs OJK. (2) Pengumuman Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. alasan pembatasan kegiatan usaha tertentu; dan b. tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik dan/atau larangan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (3) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melakukan perbaikan sehingga tidak memenuhi kriteria Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5, diumumkan oleh OJK pada situs OJK.

Pasal 22

(1) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan dan perintah yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (2) Pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada tanggal diterimanya pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pasal 23

Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus ditetapkan oleh OJK tidak dapat disehatkan, apabila: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum terlampaui namun kondisi Bank selain Bank Sistemik menurun sehingga: 1. rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 4% (empat persen) dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8% (delapan persen); dan/atau 2. rasio GWM dalam rupiah sama dengan 0% (nol persen) dan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terlampaui dan: 1. rasio KPMM Bank selain Bank Sistemik kurang dari 8% (delapan persen); dan/atau 2. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank selain Bank Sistemik.

Pasal 24

Dalam hal Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus memenuhi kriteria sebagai Bank selain Bank Sistemik yang tidak dapat disehatkan, OJK memberitahukan secara tertulis kepada: a. Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus yang ditetapkan tidak dapat disehatkan; dan b. LPS untuk memperoleh keputusan terhadap penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 25

(1) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang diselamatkan oleh LPS, tetap wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang telah ditetapkan oleh OJK. (2) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang diselamatkan oleh LPS, dikecualikan dari penetapan sebagai Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif atau Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus.

Pasal 26

Dalam hal LPS MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank selain Bank Sistemik, OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik setelah memperoleh pemberitahuan keputusan dari LPS.

Pasal 27

(1) Dalam hal Bank Sistemik dalam pengawasan normal dinilai memiliki permasalahan signifikan, Bank Sistemik wajib: a. menerapkan rencana aksi (recovery plan) untuk permasalahan keuangan; dan/atau b. menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK untuk permasalahan selain permasalahan keuangan. (2) Tata cara penyampaian rencana tindak (action plan) dan langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Bank Sistemik yang dimuat dalam rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum atau ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 28

(1) Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh OJK mengenai: a. penetapan Bank Sistemik dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau b. penetapan perpanjangan jangka waktu Bank Sistemik dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disertai dengan alasan penetapan serta langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh Bank Sistemik.

Pasal 29

(1) Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif, wajib: a. menerapkan rencana aksi (recovery plan) untuk mengatasi permasalahan keuangan; dan/atau b. menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk mengatasi selain permasalahan keuangan. (2) Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap. (3) Ketentuan mengenai penyampaian rencana tindak (action plan) dan laporan realisasi rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13.

Pasal 30

Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif selain menerapkan rencana aksi (recovery plan) dan rencana tindak (action plan), wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

Pasal 31

(1) Dalam rangka persiapan penanganan permasalahan solvabilitas, OJK memberitahukan penetapan Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif kepada LPS. (2) Dalam rangka persiapan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian aset dan/atau kewajiban (due diligence) Bank Sistemik dalam pengawasan intensif dilakukan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.

Pasal 32

(1) Bank Sistemik ditetapkan tidak lagi berada dalam pengawasan intensif dalam hal kondisi Bank Sistemik membaik dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penetapan sebagai Bank Sistemik yang tidak lagi berada dalam pengawasan intensif diberitahukan secara tertulis oleh OJK kepada Bank Sistemik yang bersangkutan. (3) Pemberitahuan penetapan sebagai Bank Sistemik yang tidak lagi berada dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena permasalahan solvabilitas disampaikan juga kepada LPS.

Pasal 33

Bank Sistemik ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 34

Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan khusus wajib menerapkan rencana aksi (recovery plan) untuk mengatasi permasalahan keuangan.

Pasal 35

(1) Penetapan Bank Sistemik dalam pengawasan khusus diberitahukan secara tertulis oleh OJK kepada Bank Sistemik yang bersangkutan. (2) Pemberitahuan kepada Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan penetapan serta langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh Bank Sistemik. (3) Selain pemberitahuan kepada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Bank Sistemik dalam pengawasan khusus diberitahukan oleh OJK kepada LPS.

Pasal 36

(1) Dalam hal Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, OJK meminta LPS untuk meningkatkan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik dalam pengawasan khusus. (2) Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dapat melakukan langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah berkoordinasi dengan OJK.

Pasal 37

(1) Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi rasio KPMM dan/atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

Pasal 38

(1) Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan khusus wajib menyampaikan laporan, data atau informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 39

(1) OJK meminta penyelenggaraan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal Bank Sistemik dalam pengawasan khususmemenuhi kriteria: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum terlampaui namun: 1. rasio KPMM sama dengan atau lebih dari 4% (empat persen) namun kurang dari 8% (delapan persen) dan OJK menilai Bank Sistemik sudah tidak dapat disehatkan; dan/atau 2. rasio GWM dalam rupiah sama dengan 0% (nol persen) dan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terlampaui dan: 1. rasio KPMM Bank Sistemik kurang dari 8% (delapan persen); dan/atau 2. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank Sistemik. (2) OJK meminta penyelenggaraan Rapat KSSK untuk MENETAPKAN langkah penanganan permasalahan Bank Sistemik dalam pengawasan khusus yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

Dalam hal Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diputuskan oleh KSSK diserahkan kepada LPS untuk dilakukan penanganan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dan UNDANG-UNDANG mengenai lembaga penjamin simpanan, OJK memberitahukan kepada Bank Sistemik mengenai keputusan KSSK tersebut.

Pasal 41

Penyampaian laporan dan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini disampaikan kepada OJK dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank, Departemen Pengawasan Perbankan Syariah atau Kantor Regional OJK di Jakarta, bagi Bank yang berkantor Pusat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional atau Kantor OJK setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 42

Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 22, Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) dan/atau Pasal 38 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Bank.

Pasal 43

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, jangka waktu bagi Bank yang sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan intensif dan jangka waktu Bank yang telah ditetapkan dalam pengawasan khusus tetap mengacu pada jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh OJK.

Pasal 44

Dengan berlakunya Peraturan OJK ini: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5190); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5417), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY