Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank umum.
3. Batas Maksimum Penyaluran Dana yang selanjutnya disingkat BMPD adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank umum syariah.
4. Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk:
a. kredit atau pembiayaan;
b. surat berharga;
c. penempatan;
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e. tagihan akseptasi;
f. derivatif kredit (credit derivative);
g. transaksi rekening administratif;
h. tagihan derivatif;
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal;
k. penyertaan modal sementara; dan/atau
l. bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan huruf a sampai dengan huruf k.
5. Modal adalah:
a. modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2) bagi Bank yang berkantor pusat di INDONESIA;
atau
b. dana usaha bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, tanpa memperhitungkan faktor pengurang modal berupa penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank.
6. Peminjam adalah nasabah perorangan, perusahaan, atau badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari Bank, termasuk:
a. debitur, untuk Penyediaan Dana berupa kredit atau pembiayaan;
b. penerbit surat berharga, pihak yang menjual surat berharga, manajer investasi kontrak investasi kolektif, dan/atau entitas referensi (reference entity), untuk Penyediaan Dana berupa surat berharga;
c. pihak yang mengalihkan risiko kredit (protection buyer) dan/atau entitas referensi (reference entity), untuk Penyediaan Dana berupa derivatif kredit (credit derivatives);
d. pemohon (applicant), untuk Penyediaan Dana berupa jaminan (guarantee), letter of credit, standby letter of credit, atau instrumen serupa lain;
e. pihak tempat Bank melakukan penyertaan modal (investee), untuk Penyediaan Dana berupa penyertaan modal;
f. Bank atau debitur, untuk Penyediaan Dana berupa tagihan akseptasi;
g. pihak lawan transaksi (counterparty), untuk Penyediaan Dana berupa penempatan dan transaksi derivatif; dan/atau
h. pihak lain yang wajib melunasi tagihan kepada Bank.
