Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

POJK No. 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam

kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha BPR dan BPRS dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.
4. Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis adalah laporan yang disusun oleh direksi dan dewan komisaris BPR dan BPRS mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis oleh direksi serta hasil pengawasan dewan komisaris terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu.
5. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
6. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.

Pasal 2

(1) BPR dan BPRS wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.

(3) Rencana Bisnis yang disusun oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencerminkan arah dan kebijakan pengembangan usaha BPR dan BPRS dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(4) Arah dan kebijakan pengembangan usaha BPR dan BPRS dalam jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi visi dan misi BPR dan BPRS.

Pasal 3

(1) BPR dan BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan memperhatikan:
a. faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha BPR dan BPRS; dan
b. prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.
(2) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun Rencana Bisnis dengan memperhatikan prinsip syariah.

Pasal 4

(1) Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif.
(2) Direksi wajib menyampaikan penjelasan atas Rencana Bisnis kepada:
a. pemegang saham BPR dan BPRS; dan
b. seluruh jenjang organisasi pada BPR dan BPRS.

Pasal 5

Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.

Pasal 6

(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai

sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan.
(2) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR dan BPRS satu predikat; dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPRS.
(4) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 5 dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 7

Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. strategi bisnis dan kebijakan;
c. proyeksi laporan keuangan;
d. target rasio dan pos keuangan;
e. rencana penghimpunan dana;
f. rencana penyaluran dana;
g. rencana permodalan;

h. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia;
i. rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS;
j. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan
k. informasi lainnya.

Pasal 8

(1) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit memuat:
a. visi dan misi BPR atau BPRS;
b. rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS;
c. indikator keuangan utama; dan
d. target jangka pendek dan jangka menengah.
(2) Rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dijelaskan untuk jangka pendek dan jangka menengah.
(3) Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat kinerja BPR atau BPRS yang diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah.
(4) Target jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat:
a. penurunan non performing loan atau non performing financing;
b. peningkatan fungsi intermediasi;
c. peningkatan efisiensi; dan

d. kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS.
(5) Target jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat upaya penguatan permodalan.

Pasal 9

Strategi bisnis dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit memuat:
a. analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi;
b. arah kebijakan BPR dan BPRS;
c. kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS;
d. strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan
e. strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.

Pasal 10

(1) Proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laba rugi; dan
c. rekening administratif.
(2) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun ke depan.
(3) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan.

Pasal 11

(1) Target rasio dan pos keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit memuat:
a. target rasio keuangan pokok; dan
b. target rasio pos tertentu lainnya.
(2) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan target rasio dan pos keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun ke depan.
(3) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan target rasio dan pos keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan.

Pasal 12

Rencana penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit memuat:
a. rencana penghimpunan dana pihak ketiga; dan
b. rencana penghimpunan dana lainnya.

Pasal 13

(1) Rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f paling sedikit memuat:
a. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan;
b. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan
c. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha.
(2) Selain menyusun rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.

Pasal 14

Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g paling sedikit memuat:
a. rencana perubahan atau penambahan modal disetor;
b. modal sumbangan; dan/atau
c. revaluasi aset tetap.

Pasal 15

Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h paling sedikit memuat:
a. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan
b. rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:
1) rencana rekrutmen sumber daya manusia;
2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan 3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.

Pasal 16

(1) Rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru untuk BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang memerlukan persetujuan dan/atau dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan usaha bank perkreditan rakyat.
(2) Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru untuk BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i paling sedikit memuat:
a. rencana penerbitan produk baru; dan
b. rencana pelaksanaan aktivitas baru.

Pasal 17

Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j paling sedikit memuat:
a. rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;
b. rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang; dan
c. rencana perubahan status jaringan kantor.

Pasal 18

Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPR dan BPRS.

Pasal 19

(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang disampaikan oleh BPR dan BPRS.

Pasal 20

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis yang telah disampaikan oleh BPR dan BPRS.
(2) BPR dan BPRS wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama

30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi kegiatan operasional dan/atau memengaruhi kinerja BPR atau BPRS, BPR atau BPRS dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyampaian perubahan Rencana Bisnis.

Pasal 22

(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pencapaian Rencana Bisnis berupa perbandingan antara rencana dan realisasi;
b. penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dan realisasi Rencana Bisnis;

c. upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis;
d. hasil analisis atau identifikasi serta pendapat Dewan Komisaris atas pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis oleh Direksi; dan
e. langkah pengawasan yang telah dan akan ditempuh Dewan Komisaris dalam proses pengawasan Rencana Bisnis.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama BPR dan BPRS.
(5) Dalam hal tidak terdapat direktur utama dan komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), laporan ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS.

Pasal 23

Penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), penyampaian penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), penyampaian perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dan penyampaian Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan.

Pasal 24

(1) BPR atau BPRS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, atau Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), atau Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:

a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) BPR atau BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, atau Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.

Pasal 25

(1) BPR dan BPRS yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), namun:
a. dinilai tidak lengkap; dan/atau
b. tidak dilampiri dokumen dan informasi sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan pelaksanaan terkait lainnya,

dikenai sanksi teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BPR dan BPRS tidak memperbaiki penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), BPR atau BPRS dikenai teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) BPR dan BPRS tidak memperbaiki

penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), BPR atau BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) BPR atau BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis.

Pasal 26

BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan.

Pasal 27

(1) BPR dan BPRS menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis untuk posisi akhir bulan Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Agustus 2021 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
(2) BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Rencana Bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember 2021.

(3) BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Bisnis BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kantor kas dan kegiatan pelayanan kas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5955), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY