Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
3. Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
4. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
5. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah penyelenggara bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, pedagang Aset Keuangan Digital, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Pemeringkat Kredit Alternatif yang selanjutnya disingkat PKA adalah penyelenggara ITSK yang mengolah data selain data kredit atau pembiayaan yang bertujuan untuk menggambarkan kelayakan, kondisi, atau, profil konsumen.
7. Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PAJK adalah penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang selanjutnya disingkat IAKD adalah kegiatan jasa keuangan yang bergerak di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
9. Penyelenggara IAKD adalah setiap pihak yang menyelenggarakan IAKD.
10. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham Penyelenggara IAKD sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham Penyelenggara IAKD kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Penyelenggara IAKD, baik secara langsung maupun tidak langsung.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Penyelenggara IAKD yang berbadan hukum perseroan terbatas.
12. Direksi adalah organ Penyelenggara IAKD yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan IAKD untuk kepentingan IAKD, sesuai dengan maksud dan tujuan IAKD serta mewakili IAKD, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara IAKD yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Penyelenggara IAKD.
Pasal 2
(1) Pihak Utama meliputi:
a. Pihak Utama pengendali; dan
b. Pihak Utama pengurus, dari Penyelenggara IAKD.
(2) Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PSP dari Penyelenggara IAKD.
(3) Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dari Penyelenggara IAKD.
Pasal 3
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama.
(3) Calon Pihak Utama yang dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon Pihak Utama dari:
a. Penyelenggara IAKD yang mengajukan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Penyelenggara IAKD yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Calon Pihak Utama pengendali yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dilarang melakukan tindakan sebagai Pihak Utama pengendali walaupun telah memiliki saham Penyelenggara IAKD.
(5) Calon Pihak Utama pengurus yang belum memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai Pihak Utama pengurus walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.
Pasal 4
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memenuhi persyaratan:
a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan
b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
Pasal 5
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi faktor:
a. kecakapan melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan Penyelenggara IAKD yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama di LJK dan/atau Penyelenggara IAKD.
Pasal 6
Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi faktor:
a. memiliki reputasi keuangan;
b. memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Penyelenggara IAKD;
dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan apabila Penyelenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan.
Pasal 7
Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 huruf a meliputi faktor:
a. tidak memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Pasal 8
Persyaratan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus meliputi faktor:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan
b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan Penyelenggara IAKD secara strategis.
Pasal 9
Ketentuan mengenai faktor penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama dilakukan melalui pengajuan permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama oleh:
a. calon pemilik, pendiri, atau anggota Direksi, dalam hal Penyelenggara IAKD mengajukan izin usaha;
atau
b. anggota Direksi, dalam hal Penyelenggara IAKD telah mendapatkan izin usaha, dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif.
(2) Penyelenggara IAKD harus menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan administratif kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani oleh:
a. calon pemilik, pendiri, atau pejabat Penyelenggara IAKD yang berwenang dalam hal permohonan izin usaha Penyelenggara IAKD; atau
b. pejabat Penyelenggara IAKD yang berwenang, jika Penyelenggara IAKD telah memperoleh izin usaha.
(3) Permohonan dan/atau dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyampaian permohonan dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Penyelenggara IAKD dapat mengajukan calon Pihak Utama dalam jumlah tertentu untuk setiap posisi jabatan yang dituju.
Pasal 11
Dalam hal anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan, permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama diajukan oleh:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. anggota Dewan Komisaris jika seluruh anggota Direksi tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS jika seluruh Pihak Utama pengurus tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan.
Pasal 12
Calon Pihak Utama yang sedang menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK atau Penyelenggara IAKD, tidak dapat diajukan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan untuk menjadi Pihak Utama.
Pasal 13
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama pengendali dilakukan melalui penilaian administratif.
(2) Dalam penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Utama pengendali harus melakukan presentasi atau pemaparan paling sedikit mengenai:
a. rencana calon Pihak Utama pengendali terhadap pengembangan Penyelenggara IAKD yang akan dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya; dan
b. strategi calon Pihak Utama pengendali dalam hal Penyelenggara IAKD yang akan dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya mengalami kesulitan keuangan.
(3) Dalam hal calon Pihak Utama pengendali berupa badan hukum, presentasi atau pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan hukum tersebut atau badan hukum lain dalam kelompok usahanya atau pemilik dan pengendali terakhir (ultimate shareholders) dari badan hukum tersebut.
(4) Presentasi atau pemaparan yang dilakukan oleh calon Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
Dalam hal calon Pihak Utama pengendali merupakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, presentasi atau pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan jika dianggap perlu.
Pasal 15
(1) Dalam hal calon Pihak Utama pengendali berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris badan hukum yang bersangkutan, dan pihak yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengendali terakhir (ultimate shareholders).
(2) Dalam hal pengendali terakhir (ultimate shareholders) merupakan pemerintah negara lain, dan hukum di negara yang bersangkutan tidak memperbolehkan pengendali terakhir (ultimate shareholders) tersebut memberikan data dan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pengendali terakhir (ultimate shareholders) lain yang secara langsung dikendalikan oleh pemerintah negara lain tersebut berdasarkan dokumen pendukung yang sah sebagai pengganti
pengendali terakhir (ultimate shareholders) pemerintah negara lain tersebut.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan administratif.
(4) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak lain yang melakukan pengendalian berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, untuk menyampaikan dokumen persyaratan administratif.
(5) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) merupakan satu kesatuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pihak Utama pengendali berbentuk badan hukum.
Pasal 16
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama pengendali di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pihak Utama pengurus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian administratif.
Pasal 18
(1) Penyelenggara IAKD harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri terhadap calon Pihak Utama pengurus sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b; dan
b. pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengajuan permohonan.
Pasal 19
(1) Dalam penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi kepada calon Pihak Utama pengurus.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:
a. terdapat informasi negatif mengenai calon Pihak Utama pengurus;
b. calon Pihak Utama pengurus belum mempunyai pengalaman pada LJK atau Penyelenggara IAKD di
INDONESIA yang relevan dengan jabatan yang dituju dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran, kompleksitas, dan/atau permasalahan Penyelenggara IAKD tempat calon Pihak Utama pengurus yang akan dicalonkan; dan/atau
c. calon Pihak Utama pengurus pernah ditetapkan tidak disetujui dalam pencalonan di LJK atau Penyelenggara IAKD sebelumnya.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 21
(1) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pihak Utama Penyelenggara IAKD jika calon tersebut menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK atau Penyelenggara IAKD.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Penyelenggara IAKD.
Pasal 22
Calon Pihak Utama yang dihentikan penilaian kemampuan dan kepatutannya oleh Otoritas Jasa Keuangan, dapat dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi Pihak Utama apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 23
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai berikut:
a. disetujui; atau
b. tidak disetujui.
(2) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Penyelenggara IAKD.
(4) Selain memberitahukan kepada Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Bagi calon Pihak Utama pengendali yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan namun telah memiliki saham Penyelenggara IAKD:
a. yang bersangkutan wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada Penyelenggara IAKD yang bersangkutan dan tidak melakukan pengendalian; dan
b. dilakukan pembatasan atas hak pemegang saham pada Penyelenggara IAKD yang bersangkutan.
(2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan anggaran dasar terkait perubahan kepemilikan yang berlaku pada masing-masing jenis Penyelenggara IAKD.
(3) Dalam hal tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan anggaran dasar terkait perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham dan tunduk pada konsekuensi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Pasal 25
Penyelenggara IAKD wajib mencantumkan penjelasan mengenai status pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD.
Pasal 26
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak yang tidak diperbolehkan menerima pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan kepada pihak yang tidak diperbolehkan menerima pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
b. Penyelenggara IAKD dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan tersebut dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD; dan
c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak sebagai pemegang saham.
Pasal 27
(1) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terhadap calon Pihak Utama pengurus menjadi tidak berlaku apabila dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat pengangkatan terhadap calon Pihak Utama pengurus yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu kepada peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama pengurus yang berlaku pada masing-masing jenis IAKD.
(3) Dalam hal tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengangkatan Pihak Utama pengurus paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengangkatan.
(4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Pasal 28
(1) Bagi calon Pihak Utama pengurus, yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan namun telah diangkat sebagai Pihak Utama pengurus, Penyelenggara IAKD wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan.
(2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan RUPS pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama
pengurus yang berlaku pada masing-masing jenis Penyelenggara IAKD.
(3) Dalam hal tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara IAKD wajib melaporkan perubahan Pihak Utama pengurus paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah RUPS pembatalan pengangkatan Pihak Utama pengurus.
(4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Pasal 29
(1) Calon Pihak Utama pengurus yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dapat dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling cepat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan tidak disetujui dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui karena persyaratan kompetensi, calon dimaksud dapat diajukan sebelum 6 (enam) bulan pada:
a. bidang jabatan yang berbeda pada jabatan yang setingkat atau lebih rendah pada Penyelenggara IAKD yang sama;
b. jabatan di Penyelenggara IAKD sejenis yang mempunyai ukuran dan kompleksitas yang lebih rendah; atau
c. jabatan di Penyelenggara IAKD yang berbeda.
(3) Pengajuan kembali calon Pihak Utama yang tidak disetujui karena persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen pendukung yang membuktikan bahwa calon yang diajukan kembali telah melakukan peningkatan kompetensi.
Pasal 30
(1) Otoritas Jasa Keuangan membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, jika setelah persetujuan diberikan:
a. diketahui bahwa informasi atau dokumen yang disampaikan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan dinyatakan tidak benar sehingga menjadi tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
b. terdapat informasi yang diperoleh dari otoritas lain yang mengakibatkan pihak yang telah disetujui menjadi tidak memenuhi persyaratan.
(2) Pihak Utama pengendali yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 24.
(3) Pihak Utama pengurus yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 28.
Pasal 31
(1) Penyelenggara IAKD dan/atau Pihak Utama yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 24 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (2) huruf b, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Penyelenggara IAKD yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (4), dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan laporan.
(3) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 27 ayat (5), dan/atau Pasal 28 ayat (5), dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban pelaporan dimaksud.
Pasal 32
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama; atau
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai
pengaruh terhadap Penyelenggara IAKD pada saat dilakukan penilaian kembali.
(2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 33
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengendali dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan yang meliputi:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai Penyelenggara IAKD, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara IAKD;
3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan Penyelenggara IAKD yang baik; dan/atau
4. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan Penyelenggara IAKD mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara IAKD dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat Penyelenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama Penyelenggara IAKD dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan Penyelenggara IAKD;
dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengurus dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang meliputi:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai Penyelenggara IAKD, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara IAKD;
3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan Penyelenggara IAKD yang baik; dan/atau
4. melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan Penyelenggara IAKD mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara IAKD dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari
perusahaan yang mempunyai riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam pengembangan Penyelenggara IAKD yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama Penyelenggara IAKD dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan Penyelenggara IAKD;
dan/atau
j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
Ketentuan mengenai cakupan penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pelaksanaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
c. pemberian tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali.
(3) Pihak Utama yang dinilai kembali diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas permintaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali tidak menggunakan hak untuk menyampaikan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali tahap berikutnya.
(5) Pihak Utama yang dinilai kembali diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas hasil sementara penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali tidak menggunakan hak untuk menyampaikan tanggapan atas hasil sementara penilaian kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil sementara penilaian kembali menjadi hasil akhir penilaian kembali.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperoleh bukti, data, dan/atau informasi baru sebelum penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali dengan mempertimbangkan bukti, data, dan/atau informasi baru yang diperoleh.
(8) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 37
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali secara langsung tanpa mengikuti seluruh tahapan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali:
a. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; atau
b. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh tahapan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), berdasarkan pertimbangan tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian tanggapan dari Pihak Utama kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat (5), berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 38
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 39
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap Pihak Utama dengan predikat:
a. lulus; atau
b. tidak lulus.
(2) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan dan/atau pertanggungjawaban Pihak Utama yang dinilai kembali.
Pasal 40
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama secara tertulis kepada Pihak Utama pengendali, Penyelenggara IAKD, dan Pihak Utama yang dinilai kembali.
(2) Selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama kepada pihak lain yang berkepentingan.
Pasal 41
Ketentuan mengenai hasil akhir penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 42
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama.
(2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. pihak utama pengendali pada LJK atau Penyelenggara IAKD;
2. memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan/atau
3. pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan/atau
b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada Penyelenggara IAKD; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada Penyelenggara IAKD.
(3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. pihak utama pengendali pada LJK atau Penyelenggara IAKD;
2. memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan/atau
3. pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD;
b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham di Penyelenggara IAKD; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus di Penyelenggara IAKD; dan/atau
c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus di Penyelenggara IAKD.
Pasal 43
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; atau
2. bagi Pihak Utama pengurus dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a angka 1 atau huruf a angka 2;
atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau
3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2. bagi anggota Pihak Utama pengurus dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a angka 1, atau huruf a angka 2;
atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, huruf c, atau huruf f; atau
2. bagi Pihak Utama pengurus dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, dalam hal merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan Pasal 34 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f dan Pasal 34 huruf f.
Pasal 44
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 1, angka 2, huruf b angka 1, ayat (3) huruf a angka 1, angka 2, dan/atau huruf b angka 1:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali pada LJK atau Penyelenggara IAKD;
b. dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS; dan
c. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun,
sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.
(2) Penyelenggara IAKD wajib mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD mengenai status Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara tersendiri dalam hal Pihak Utama dikenai kewajiban untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara IAKD.
(4) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dan ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham.
(5) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(6) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Pasal 45
Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c tidak mengalihkan seluruh kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan:
a. jangka waktu larangan kepada Pihak Utama ditetapkan ditambah selama 20 (dua puluh) tahun dan tidak menghilangkan kewajiban untuk mengalihkan saham;
dan
b. pembayaran dividen ditunda sampai dengan Pihak Utama pengendali mengalihkan kepemilikan saham.
Pasal 46
(1) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c atau ayat (3) dapat dilakukan melalui hibah atau penjualan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
(2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan cara mengalihkan saham kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus:
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c dan ayat (3);
b. Penyelenggara IAKD dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD; dan
c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak sebagai pemegang saham, yaitu:
1. hak suara tidak diperhitungkan dalam RUPS;
2. hak suara tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum RUPS; dan
3. dividen tidak diserahkan sampai dengan kepemilikan saham dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
Pasal 47
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 3, huruf b angka 2, ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 2, dan/atau huruf c:
a. dilarang untuk melakukan tindakan sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan
b. wajib berhenti sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD.
(2) Penyelenggara IAKD wajib menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan RUPS pemberhentian Pihak Utama pengurus.
(4) Dalam hal pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih melakukan tindakan sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD, jangka waktu larangan kepada Pihak Utama pengurus ditambah selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pihak Utama pengendali yang dengan sengaja membiarkan Pihak Utama pengurus yang tidak lulus melakukan tindakan sebagai Pihak Utama pengurus, diberikan predikat tidak lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenai konsekuensi tidak lulus atas permasalahan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(7) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(8) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Pasal 48
(1) Pihak Utama yang dikenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atas predikat tidak lulus sebelum jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terlampaui.
(2) Permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria:
a. terdapat bukti, data, dan/atau informasi baru terkait ketidakhadiran, atau tidak menyampaikan klarifikasi atau tanggapan pada saat dilakukan penilaian kembali;
b. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan/atau Pasal 34 huruf b atau tidak terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f atau Pasal 34 huruf f;
c. sebagai konsekuensi dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. telah menjalani ¾ (tiga per empat) dari jangka waktu konsekuensi, dan Pihak Utama:
1. tidak memiliki catatan negatif selama dinyatakan tidak lulus; dan
2. berkomitmen untuk berkontribusi secara signifikan dalam penguatan atau penyelamatan industri di sektor jasa keuangan yang direalisasikan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti, peninjauan ulang dilaksanakan melalui mekanisme penilaian kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 49
Ketentuan mengenai konsekuensi penilaian kembali Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 48 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 50
(1) Penyelenggara IAKD wajib menyampaikan laporan pemutakhiran data dan informasi domisili dari Pihak Utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi.
(2) Laporan pemutakhiran data dan informasi domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(3) Penyelenggara IAKD menyampaikan data dan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap terdapat perubahan data dan informasi domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 51
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi kepada pihak terafiliasi yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan Pihak Utama dinyatakan tidak lulus.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 52
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pelaksanaan kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali Pihak Utama di sektor IAKD selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 53
(1) Penyelenggara IAKD dan/atau Pihak Utama yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (2) huruf b, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 50 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Penyelenggara IAKD yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dan/atau Pasal 47 ayat (7), dikenai
sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan laporan.
(3) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) dan/atau Pasal 47 ayat (8), dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban pelaporan dimaksud.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang telah:
1. ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
atau
2. ditetapkan oleh lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebelum peralihan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, dinyatakan tetap berlaku;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital namun belum terdapat hasil penetapan penilaian kemampuan dan kepatutan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melanjutkan atau melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan ulang atas proses penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, tetap mengacu pada ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang berlaku pada masing-masing jenis Penyelenggara IAKD;
dan
d. konsekuensi hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 56
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
