Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

POJK No. 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 7

(1) BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% (lima persen) dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia. (2) BUK atau BUS dapat tidak melakukan perubahan rencana bisnis dalam hal terjadi perubahan rencana penyediaan dana pendidikan sepanjang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. (2) Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) terkait: a. penyediaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B berlaku untuk tahun 2020, 2021, dan 2022; b. penetapan kualitas agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023; dan c. pemenuhan capital conservation buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. #### Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2021 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY