TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, termasuk kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri.
1. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit
syariah.
1. Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan
kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman
dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1. Pengendalian adalah pengendalian entitas induk
terhadap entitas anak sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.
1. Entitas Induk adalah entitas yang melakukan
Pengendalian terhadap 1 (satu) atau lebih entitas lain
sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
1. Entitas Anak adalah entitas yang dikendalikan
oleh 1 (satu) atau lebih Entitas Induk berupa Bank
sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
1. Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan
Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun
yang bersangkutan.
---
1. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran
umum.
1. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah
pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
1. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang
bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi
atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
kebijakan dan/atau operasional Bank.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
**(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau**
menyampaikan Laporan Publikasi.
**(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara**
konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri, Laporan Publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan;
- Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan;
- Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
- Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai transparansi dan publikasi suku bunga
dasar kredit bagi bank umum konvensional;
- laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa
keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
- laporan tahunan pelaksanaan tata kelola
terintegrasi bagi Bank yang merupakan
perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan;
- laporan keuangan tahunan bagi Bank yang
merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik; dan
- laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha**
berdasarkan prinsip syariah, Laporan Publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan;
---
- Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan;
- Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
- laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa
keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
- laporan tahunan pelaksanaan tata kelola
terintegrasi bagi Bank yang merupakan
perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan;
- laporan keuangan tahunan bagi Bank yang
merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik; dan
- laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Selain Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Bank yang memiliki UUS harus menambahkan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan UUS, dan laporan lain terkait UUS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
wajib disajikan dalam mata uang Rupiah.
Pasal 4
**(1) Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 wajib disusun secara lengkap, akurat, kini,
utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan.
**(2) Angka dalam Laporan Publikasi yang disusun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan angka yang diungkapkan pada laporan
keuangan.
**(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Laporan**
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 5
**(1) Direksi bertanggung jawab atas Laporan Publikasi**
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
**(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara**
konvensional, dewan komisaris bertanggung jawab
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha**
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki
UUS, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah
bertanggung jawab melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
---
Pasal 6
**(1) Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan**
standar akuntansi keuangan.
**(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) untuk posisi data bulan Desember wajib diaudit
oleh akuntan publik.
**(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disajikan dalam bentuk:
- laporan keuangan secara individu; dan/atau
- laporan keuangan secara konsolidasi.
**(4) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas**
Anak wajib menyusun laporan keuangan secara
konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b.
**(5) Bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di**
luar negeri, ruang lingkup laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri; dan
- laporan keuangan seluruh kantor cabang
pembantu dari kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri, yang ada di
Indonesia.
**(6) Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan**
dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 7
**(1) Anggota direksi Bank wajib:**
- menunjuk Pejabat Eksekutif sebagai penyusun
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan kriteria penilaian
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah;
dan
- memastikan Pejabat Eksekutif sebagai penyusun
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tidak melanggar kriteria penilaian dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank
umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai bank umum syariah serta memperbarui
kompetensi sesuai dengan perkembangan
kompleksitas dan kegiatan usaha Bank.
**(2) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a harus menandatangani surat pernyataan
untuk:
- menjaga integritas; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan serta perintah dan/atau keputusan
Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penyusunan
laporan keuangan.
**(3) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a harus memiliki pengetahuan dan/atau
pengalaman di bidang akuntansi.
---
**(4) Bank wajib memiliki Pejabat Eksekutif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau paling
sedikit 1 (satu) anggota penyusun laporan keuangan
dari internal Bank yang memenuhi kompetensi:
- lulus ujian sertifikasi chartered accountant
minimal 1 (satu) tingkat di atas level terendah, bagi
Bank yang termasuk dalam kelompok bank
berdasarkan modal inti 4, kelompok bank
berdasarkan modal inti 3, dan kantor cabang dari
Bank yang berkedudukan di luar negeri; atau
- lulus ujian sertifikasi chartered accountant
minimal level terendah, bagi Bank yang termasuk
dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2
dan kelompok bank berdasarkan modal inti 1.
**(5) Bank wajib mengganti Pejabat Eksekutif dan/atau**
anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang mengakhiri pekerjaan,
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Pejabat
Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan
keuangan efektif mengakhiri pekerjaan sebagai
penyusun laporan keuangan.
**(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan**
penyesuaian terhadap pemenuhan kompetensi
chartered accountant Pejabat Eksekutif dan/atau
anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pertimbangan
tertentu.
**(7) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
**(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
**(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan telah dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) namun belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank
dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
**(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi
administratif berupa denda:
- sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) dan/atau Pasal 11
ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai integritas pelaporan keuangan bank;
dan/atau
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor pasar modal terkait
ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban
---
menyusun laporan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan,
tidak berlaku.
**(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
- larangan untuk menerbitkan produk baru;
- pembekuan kegiatan usaha tertentu;
- larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
- larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
- penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
**(5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
### Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4),
### Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), pihak utama
Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali
bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
**(6) Dalam hal Bank melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan telah dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Otoritas Jasa
Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis
kepada Bank agar laporan keuangan Bank diaudit oleh
akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik
dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa
keuangan.
Bagian Pertama
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan
Pasal 9
**(1) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun
berdasarkan periode:
- bulanan;
- triwulanan;
- semesteran; dan
- tahunan.
---
**(2) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi**
keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun
berdasarkan periode triwulanan.
**(3) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan**
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 1
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Bulanan
Pasal 10
**(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan**
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan
Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan
Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan
November.
**(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan
keuangan Bank secara individu.
**(3) Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
terdiri atas:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain; dan
- laporan komitmen dan kontinjensi.
Pasal 11
**(1) Bank wajib:**
- mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada situs web
Bank; dan
- menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan.
**(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan**
informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
posisi data akhir bulan laporan.
**(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan**
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
---
**(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan**
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
**(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 2
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Triwulanan
Pasal 12
**(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan**
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan
Desember.
**(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan
keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara
konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi
komposisi pemegang saham dan susunan pengurus,
serta susunan dewan pengawas syariah bagi Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
**(3) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi**
keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan
UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri atas ringkasan laporan keuangan, informasi
kinerja keuangan, dan susunan dewan pengawas
syariah.
**(4) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas
ringkasan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain, serta laporan
komitmen dan kontinjensi.
**(5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan:
- untuk laporan keuangan periode pembanding
yaitu periode sesuai dengan standar akuntansi
keuangan; dan
- khusus untuk informasi kinerja keuangan periode
pembanding yaitu periode sebelumnya.
---
Pasal 13
**(1) Bank wajib:**
- mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
pada situs web Bank; dan
- menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
**(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan**
informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat:
- pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika disertai laporan akuntan publik
dalam rangka audit;
- pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika disertai laporan akuntan publik
dalam rangka penelaahan secara terbatas atau
reviu;
- pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika tidak disertai laporan akuntan
publik dalam rangka audit dan dalam rangka
penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
- akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan
posisi data akhir bulan Desember.
**(3) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi**
kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan
penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat sebelum akhir bulan laporan.
**(4) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi**
kinerja keuangan triwulanan diaudit, dilakukan
penelaahan secara terbatas, atau direviu, akuntan
publik yang melakukan audit, penelaahan secara
terbatas, atau reviu tersebut wajib merupakan akuntan
publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik
dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa
keuangan.
**(5) Bank menyampaikan surat pemberitahuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
---
- Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
**(6) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan**
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan pada situs web Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
laporan 5 (lima) tahun terakhir.
**(7) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan**
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
**(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
**(9) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor
akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Pasal 14
**(1) Selain mengumumkan Laporan Publikasi keuangan**
dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs
web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan pada surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional dan/atau
media elektronik lainnya.
**(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan**
informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat
kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditandatangani oleh:
- direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota
direksi Bank yang membawahkan fungsi
akuntansi bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional, untuk Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- direktur utama Bank, 1 (satu) orang anggota
direksi Bank yang membawahkan fungsi
akuntansi, dan 1 (satu) orang anggota dewan
pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan
---
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
- direktur yang membawahkan UUS dan 1 (satu)
orang anggota dewan pengawas syariah bagi UUS,
untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
**(3) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi**
informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat
kabar dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan yang
diungkapkan pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan yang diumumkan di situs
web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a.
**(4) Dalam hal Bank mengumumkan Laporan Publikasi**
keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan
pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
beredar secara nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank wajib mengumumkan bukti
pengumuman pada surat kabar pada situs web Bank
sebagaimana batas waktu dalam Pasal 13 ayat (2).
Paragraf 3
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Semesteran
Pasal 15
**(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau**
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk posisi
data akhir bulan Juni dan/atau bulan Desember.
**(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- laporan keuangan tengah tahunan bagi Bank yang
merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik; dan/atau
- laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari
kelompok usaha.
**(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan.
**(4) Laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari**
kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling sedikit terdiri atas:
- ringkasan dari laporan keuangan secara
konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha
di bidang keuangan; atau
---
- ringkasan dari laporan keuangan secara
konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha
di bidang keuangan dan nonkeuangan.
**(5) Dalam hal Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a dan/atau ayat (4) huruf b merupakan
Bank maka:
- Bank yang merupakan anggota kelompok usaha
hanya mencantumkan tautan menuju Laporan
Publikasi Entitas Induk yang merupakan Bank;
dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank yang
merupakan anggota kelompok usaha.
Pasal 16
**(1) Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik**
wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau
menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan
berkala emiten atau perusahaan publik.
**(2) Bank wajib mengumumkan laporan bagi Bank yang**
merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada situs
web Bank.
**(3) Pengumuman laporan bagi Bank yang merupakan**
bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan pada situs web Bank, paling
lambat:
- tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan
laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi
data akhir bulan Juni; dan
- akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan
posisi data akhir bulan Desember.
**(4) Dalam hal laporan keuangan Entitas Induk**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b
merupakan entitas di luar Indonesia, batas waktu
pengumuman laporan pada situs web Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian
di yurisdiksi Entitas Induk.
**(5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan**
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
semesteran pada situs web Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
**(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik.
---
Paragraf 4
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Tahunan
Pasal 17
**(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan**
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (1) huruf d untuk posisi data akhir bulan
Desember.
**(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib ditandatangani oleh:
- seluruh anggota direksi dan anggota dewan
komisaris bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional; dan
- seluruh anggota direksi dan anggota dewan
komisaris serta anggota dewan pengawas syariah
bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang
memiliki UUS.
**(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- informasi umum;
- informasi kinerja keuangan;
- laporan eksposur risiko dan permodalan;
- informasi pihak yang mempunyai hubungan
istimewa;
- informasi terkait dengan kelompok usaha Bank
(jika ada);
- laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola bagi bank umum dan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola syariah bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah;
- laporan pengendalian internal dalam proses
pelaporan keuangan Bank sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
integritas pelaporan keuangan bank; dan
- laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik, termasuk laporan auditor independen.
**(4) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat ditambahkan dengan laporan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja**
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku.
**(6) Informasi kinerja keuangan dalam Laporan Publikasi**
keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling
sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode
yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
---
**(7) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan**
Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank wajib memenuhi
cakupan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan
emiten atau perusahaan publik.
**(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan
publik.
**(9) Kewajiban penandatanganan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan dalam surat pernyataan sesuai
format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
**(1) Bank wajib:**
- mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada situs web
Bank; dan
- menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan.
**(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan**
informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Buku.
**(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan**
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
**(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan**
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pelaporan bank umum melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
**(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
**(1) Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap**
informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
---
**(2) Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
**(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan**
Publik, Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan melalui sistem
pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
**(2) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi keuangan**
dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui
sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui
sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan
publik.
**(3) Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan**
dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui
sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Bagian Kedua
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan
Pasal 21
**(1) Bank menyusun dan mengumumkan Laporan**
Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3)
huruf b.
**(2) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri atas permodalan, risiko kredit, risiko pasar,
risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum,
risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan
tata kelola.
**(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha**
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki
UUS, Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah dengan informasi risiko investasi dan risiko
imbal hasil.
**(4) Bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap**
Entitas Anak yang memiliki perbedaan karakteristik
usaha dengan Bank, Laporan Publikasi eksposur risiko
dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah dengan informasi risiko tertentu secara
konsolidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Bank menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan**
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan prinsip:
- jelas;
---
- komprehensif;
- bermanfaat;
- konsisten; dan
- dapat diperbandingkan.
**(6) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas**
Anak menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara individu dan konsolidasi.
**(7) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan**
Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 22
**(1) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
dan ayat (3) huruf b disusun dan disajikan dalam
bentuk:
- triwulanan; dan
- tahunan.
**(2) Penyusunan dan pengumuman Laporan Publikasi**
eksposur risiko dan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank
memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau
menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
**(3) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat
kuantitatif disajikan dalam bentuk perbandingan
dengan periode sebelumnya.
**(4) Dalam hal Laporan Publikasi eksposur risiko dan**
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk pertama kali, periode pembanding
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
**(5) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam
dokumen tersendiri.
Paragraf 1
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan
Triwulanan
Pasal 23
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi
eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a untuk posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
Pasal 24
**(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi**
eksposur risiko dan permodalan triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada situs web
Bank.
**(2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan**
permodalan triwulanan pada situs web Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format:
---
- Portable Document Format (PDF); dan
- dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi
pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih
lanjut dengan tetap memperhatikan aspek
keamanan data.
**(3) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan**
permodalan triwulanan pada situs web Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat:
- pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan
triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan disertai laporan akuntan
publik dalam rangka audit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (a);
- pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan
triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan disertai laporan akuntan
publik dalam rangka penelaahan secara terbatas
atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf (b); dan
- pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan untuk
laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni,
dan bulan September, jika Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan tidak disertai laporan akuntan publik
dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan
secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (c).
**(4) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan**
Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan
pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
**(5) Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman**
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank
wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Paragraf 2
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan
Tahunan
Pasal 25
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi
eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk posisi data
akhir bulan Desember.
---
Pasal 26
**(1) Bank wajib:**
- mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko
dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 pada situs web Bank; dan
- menambahkan informasi eksposur risiko dan
permodalan pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
**(2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan**
permodalan tahunan pada situs web Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam
format:
- Portable Document Format (PDF); dan
- dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi
pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih
lanjut dengan tetap memperhatikan aspek
keamanan data.
**(3) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan**
permodalan tahunan pada situs web Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
**(4) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan**
Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan
pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun
terakhir.
**(5) Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman**
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank
wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
**(6) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi**
eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 harus sesuai dengan yang
diungkapkan pada laporan keuangan yang telah
diaudit.
Bagian Ketiga
Laporan Publikasi Informasi atau Fakta Material
Pasal 27
**(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan**
Laporan Publikasi informasi atau fakta material secara
insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c.
**(2) Laporan Publikasi informasi atau fakta material**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
informasi atau fakta material penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
memengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan
atas informasi atau fakta.
**(3) Laporan Publikasi informasi atau fakta material**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditandatangani oleh:
- 1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
---
- 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris
perusahaan yang diberi kuasa tertulis oleh direksi,
bagi Bank yang merupakan Emiten atau
Perusahaan Publik.
**(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan**
Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
**(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau
fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Pasal 28
**(1) Bank wajib:**
- mengumumkan Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27 ayat (1) pada situs web Bank; dan
- menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
**(2) Pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta**
material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah adanya informasi atau fakta material.
**(3) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi**
atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pelaporan bank umum melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
**(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 29
**(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan**
Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Bank wajib
memenuhi cakupan Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan
emiten dan perusahaan publik.
**(2) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan**
Publik, batas waktu pengumuman Laporan Publikasi
informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan
publik.
---
**(3) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan**
Publik, Laporan Publikasi informasi atau fakta material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib
disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik
Emiten atau Perusahaan Publik.
**(4) Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi informasi**
atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik
Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan
penguatan emiten dan perusahaan publik.
**(5) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi**
atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik
Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyampaian laporan melalui sistem pelaporan
elektronik emiten atau perusahaan publik.
**(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan
emiten dan perusahaan publik.
**(7) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyampaian laporan melalui sistem
pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
Bagian Keempat
Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit
Pasal 30
**(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara**
konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri wajib menyusun dan
mengumumkan Laporan Publikasi suku bunga dasar
kredit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
**(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai transparansi dan publikasi laporan suku
bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Bagian Kelima
Laporan Lain
Pasal 31
**(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau**
menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, ayat (3)
huruf g, dan ayat (4).
---
**(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Situs Web Bank
Pasal 32
**(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11**
ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16
ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1),
### Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria:
- memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- memiliki tautan khusus untuk informasi pada
halaman depan situs web Bank;
- mencerminkan identitas Bank; dan
- berdomain Indonesia.
**(2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang**
merupakan hasil penggabungan, peleburan,
pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan
usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang
beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18
ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4)
dilakukan secara bertahap.
Bagian Ketujuh
Keadaan Kahar
Pasal 33
**(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga**
tidak dapat mengumumkan Laporan Publikasi sampai
dengan batas waktu pengumuman, Bank
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
secara tertulis untuk memperoleh penundaan batas
waktu pengumuman Laporan Publikasi.
**(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditujukan kepada:
- Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
---
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
Pasal 34
**(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3),
### Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2),
ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2),
ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a,
dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
**(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1)
huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16
ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18
ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4),
ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28
ayat (1) huruf a, Bank dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
- larangan untuk menerbitkan produk baru;
- pembekuan kegiatan usaha tertentu;
- larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
- larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
- penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
**(3) Atas kesalahan informasi yang diumumkan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 ayat (3),
### Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24
ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 28
ayat (1) huruf a, Bank dikenai sanksi administratif
berupa:
- teguran tertulis;
- larangan untuk menerbitkan produk baru;
- pembekuan kegiatan usaha tertentu;
- larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
- larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
- penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
**(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3)
dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13
ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (3),
ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2),
ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a,
dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, pihak utama Bank
---
dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan
sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan.
**(5) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan**
Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) dalam hal Laporan Publikasi tidak
disertai kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), ayat (3), Pasal
15 ayat (2), ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, Pasal
21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 22 ayat (3),
ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal
27 ayat (2).
Pasal 35
Dalam hal Bank:
- melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil
audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh
akuntan publik;
- mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum
batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
- mengalami keadaan kahar,
Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 36
Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh
empat) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku.
Pasal 37
**(1) Bank mengumumkan:**
- Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan
- Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1),
pertama kali untuk posisi data bulan September 2026.
**(2) Bank mengumumkan:**
- Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1) huruf a; dan
- Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf a,
pertama kali untuk posisi data bulan Desember 2026.
**(3) Cakupan pengumuman Laporan Publikasi keuangan**
dan informasi kinerja keuangan tahunan untuk Tahun
Buku 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019
---
tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan
ketentuan pelaksanaannya, ditambah dengan laporan
pengendalian internal dalam proses pelaporan
keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) huruf g.
Pasal 38
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang
berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Bank yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan mengenai Laporan Publikasi sebelum berlakunya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan,
keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran
dimaksud didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi
dan Publikasi Laporan Bank.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi
dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6441), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi
Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6441), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 42
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah
6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2025
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2025
ttd
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Kepala Direktorat Pengembangan Hukum
Departemen Hukum
ttd
Aat Windradi
---
