Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
5. Aset Likuid Berkualitas Tinggi atau High Quality Liquid Asset yang selanjutnya disingkat HQLA adalah kas dan/atau aset keuangan yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dengan sedikit atau tanpa pengurangan nilai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank selama periode 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario stres.
6. Total Arus Kas Keluar Bersih yang selanjutnya disebut Net Cash Outflow adalah total estimasi arus kas keluar (cash outflow) dikurangi dengan total estimasi arus kas masuk (cash inflow) yang diperkirakan akan terjadi
selama 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario stres.
7. Rasio Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio yang selanjutnya disingkat LCR adalah perbandingan antara HQLA dengan Net Cash Outflow selama 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario stres.
8. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
9. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
10. Pendanaan atau funding adalah penerimaan dana dari pihak ketiga yang menimbulkan kewajiban bagi Bank dalam bentuk Simpanan, Investasi, sukuk, surat berharga syariah yang diterbitkan, pembiayaan yang diterima dan bentuk-bentuk kewajiban lainnya yang dipersamakan dengan itu.
11. Internal Liquidity Adequacy Assessment Process yang selanjutnya disingkat ILAAP adalah proses yang dilakukan Bank untuk memperhitungkan kecukupan likuiditas dalam berbagai skenario kondisi pasar dan periode tekanan yang mungkin dihadapi oleh Bank.
12. Pendanaan Stabil yang Tersedia atau Available Stable Funding yang selanjutnya disingkat ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil selama periode 1 (satu) tahun untuk mendanai aktivitas Bank.
13. Pendanaan Stabil yang Diperlukan atau Required Stable Funding yang selanjutnya disingkat RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil.
14. Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau Net Stable Funding Ratio yang selanjutnya disingkat NSFR adalah perbandingan antara ASF dengan RSF.
15. Laporan NSFR adalah laporan yang menyajikan informasi kuantitatif berupa perhitungan dan nilai NSFR serta informasi kualitatif berupa analisis perkembangan NSFR.
16. Kertas Kerja NSFR adalah laporan yang memuat perhitungan NSFR secara rinci sebagai sumber data dalam menyusun Laporan NSFR.
17. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR yang selanjutnya disebut Rencana Tindak adalah laporan yang paling sedikit memuat rencana perbaikan untuk pemenuhan kecukupan NSFR disertai jangka waktu penyelesaian.
Pasal 2
(1) Bank wajib memelihara kecukupan likuiditas yang memadai.
(2) Bank wajib memelihara pendanaan stabil yang memadai.
(3) Pemenuhan kecukupan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan LCR.
(4) Pemenuhan pendanaan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan NSFR.
(5) Perhitungan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dalam denominasi rupiah.
(6) Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen) secara berkelanjutan.
(7) Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen).
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN LCR yang berbeda dari LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN NSFR yang berbeda dari NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 3
Dalam hal BUS memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan kewajiban pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) berlaku bagi BUS secara individu dan secara konsolidasi.
Pasal 4
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 5
(1) Bank wajib memiliki HQLA untuk memenuhi LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Bank wajib memiliki kebijakan mengenai HQLA paling sedikit untuk:
a. mengidentifikasi entitas hukum, lokasi geografis, jenis mata uang, dan/atau rekening HQLA ditempatkan; dan
b. mengecualikan aset tertentu dari HQLA berdasarkan alasan operasional.
(3) Nilai HQLA yang diperhitungkan dalam perhitungan LCR berupa nilai pasar dari HQLA.
Pasal 6
(1) HQLA yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas komponen:
a. HQLA Level 1; dan
b. HQLA Level 2 yang meliputi:
1. HQLA Level 2A; dan
2. HQLA Level 2B.
(2) HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR tidak dibatasi jumlahnya.
(3) HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total HQLA.
(4) HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 15% (lima belas persen) dari total HQLA.
(5) Perhitungan batas maksimum HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 7
(1) HQLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. fundamental;
b. terkait dengan karakteristik pasar;
c. operasional; dan
d. terdiversifikasi.
(2) Dalam hal aset yang termasuk dalam kategori HQLA tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank harus menyesuaikan jumlah HQLA atau mengganti aset dengan aset lain yang memenuhi kriteria HQLA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak terpenuhinya persyaratan sebagai HQLA.
(3) Persyaratan HQLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen HQLA Level 1, Level 2A, dan Level 2B juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 8
(1) Untuk pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib menghitung arus kas keluar (cash outflow) selama 30 (tiga puluh) hari ke depan.
(2) Arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Simpanan dan Investasi nasabah perorangan (retail deposit);
b. Pendanaan yang berasal dari nasabah usaha mikro dan usaha kecil;
c. Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi;
d. Pendanaan dengan agunan (secured funding); dan
e. arus kas keluar lainnya (additional requirement).
(3) Nilai arus kas keluar (cash outflow) yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR yaitu sebesar nilai outstanding liabilitas pada laporan posisi keuangan dan komitmen pada rekening administrasi dikalikan dengan tingkat penarikan (run-off rate).
(4) Ketentuan mengenai sumber arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tingkat penarikan (run-off rate) dan perhitungan arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 9
(1) Dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib menghitung arus kas masuk (cash inflow) selama 30 (tiga puluh) hari ke depan.
(2) Arus kas masuk (cash inflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. pembiayaan dengan agunan (secured financing);
b. tagihan berdasarkan pihak lawan (counterparty);
dan/atau
c. arus kas masuk lainnya.
(3) Bank dilarang menghitung tagihan komitmen (committed facility) fasilitas pembiayaan dan fasilitas likuiditas sebagai sumber arus kas masuk (cash inflow).
(4) Nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan dalam LCR paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari total arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(5) Nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR yaitu sebesar nilai tagihan kontraktual dikalikan dengan tingkat penerimaan (inflow rate).
(6) Ketentuan mengenai sumber arus kas masuk (cash inflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tingkat penerimaan (inflow rate) dan perhitungan nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 10
(1) Selain kewajiban menghitung LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib memantau kondisi dan kecukupan likuiditas dengan menggunakan indikator tertentu.
(2) Selain pemantauan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan ILAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.
(3) Metode penyusunan dan penyampaian ILAAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
Bank wajib melakukan:
a. perhitungan LCR secara harian;
b. perhitungan dan pelaporan LCR secara bulanan; dan
c. perhitungan dan publikasi LCR secara triwulanan, secara individu dan konsolidasi.
Pasal 12
(1) Kewajiban perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a pertama kali dilakukan untuk posisi tanggal 1 Juni 2026.
(2) Hasil perhitungan LCR harian menjadi dasar perhitungan LCR dalam pelaporan bulanan dan triwulanan.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank menyampaikan laporan perhitungan LCR harian.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 13
(1) Kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pertama kali dilakukan untuk posisi laporan tanggal 31 Januari 2026.
(2) Perhitungan dan pelaporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan berdasarkan rata-rata harian laporan.
(3) Sebelum berlakunya kewajiban perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Bank dapat menghitung nilai LCR bulanan berdasarkan posisi akhir bulan laporan.
Pasal 14
(1) Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian laporan LCR bulanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan secara luring.
(4) Penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling lambat:
a. 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan laporan, untuk laporan LCR bulanan individual; dan
b. 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan, untuk laporan LCR bulanan secara konsolidasi.
(5) Penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 15
Bank wajib menghitung laporan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berdasarkan rata-rata harian laporan.
Pasal 16
(1) Kewajiban publikasi perhitungan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c pertama kali dilakukan untuk posisi laporan bulan September 2026.
(2) Bank wajib mempublikasikan perhitungan dan/atau nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(3) Publikasi perhitungan dan/atau nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, Juni, dan September; dan
b. tanggal terakhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Desember.
(4) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi perhitungan LCR triwulanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(5) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase LCR triwulanan.
Pasal 17
(1) Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan secara bertahap.
(2) Tahapan pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2026;
b. paling rendah 90% (sembilan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2027; dan
c. paling rendah 100% (seratus persen) sejak tanggal 30 Juni 2028.
(3) Bank wajib memenuhi LCR sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 18
(1) Dalam hal Bank tidak mampu dan/atau berpotensi tidak memenuhi LCR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2), Bank wajib:
a. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. melakukan langkah yang diperlukan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan secara luring.
(4) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Tata cara, format, dan jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. menganalisis kondisi likuiditas Bank yang meliputi:
1. alasan atau faktor yang berpotensi atau menyebabkan kegagalan Bank dalam memenuhi persyaratan LCR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
2. langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki kondisi likuiditas; dan
3. jangka waktu stres likuiditas (liquidity stress) yang diperkirakan oleh Bank;
b. menyampaikan laporan analisis atas kondisi likuiditas Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan informasi lebih lanjut terkait kondisi likuiditas Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
c. melaksanakan langkah perbaikan.
(8) Dalam hal kondisi likuiditas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, Bank dapat menggunakan HQLA yang menyebabkan LCR Bank menjadi kurang dari 100% (seratus persen) dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 huruf a, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
Pasal 20
(1) Untuk pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Bank wajib menghitung ASF dan RSF.
(2) Nilai ASF yang diperhitungkan dalam perhitungan NSFR merupakan penjumlahan dari seluruh hasil perkalian antara seluruh nilai tercatat (carrying value) liabilitas dan ekuitas pada laporan posisi keuangan dengan faktor ASF.
(3) Nilai RSF yang diperhitungkan dalam perhitungan NSFR merupakan penjumlahan dari seluruh hasil perkalian antara seluruh nilai tercatat (carrying value) aset pada laporan posisi keuangan dan seluruh nilai transaksi rekening administratif pada laporan komitmen dan kontinjensi dengan faktor RSF.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan nilai ASF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan RSF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 21
Bank wajib:
a. melakukan pemantauan pemenuhan NSFR;
b. menyampaikan laporan perhitungan NSFR; dan
c. mempublikasikan Laporan NSFR, secara individu dan konsolidasi.
Pasal 22
(1) Bank wajib memantau pemenuhan NSFR secara bulanan.
(2) Kewajiban pemantauan pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan tanggal 31 Januari
2026. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank dengan menyusun Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir bulan laporan.
(4) Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi:
a. perhitungan dan nilai NSFR; dan
b. analisis perkembangan NSFR.
(5) Analisis perkembangan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat penjelasan:
a. faktor utama yang mempengaruhi perhitungan NSFR;
b. faktor atau kondisi yang menyebabkan penurunan atau peningkatan NSFR; dan
c. komposisi aset dan liabilitas yang saling bergantung (interdependent) serta keterkaitan transaksi antara aset dan liabilitas.
(6) Bank wajib mendokumentasikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(7) Perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(8) Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban penyampaian kertas kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan September 2026.
(3) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
Pasal 24
(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling lambat:
a. tanggal 15 (lima belas) setelah akhir bulan laporan, untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara individu; dan
b. tanggal terakhir bulan setelah akhir bulan laporan, untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara konsolidasi.
(2) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara luring.
(5) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 25
(1) Bank wajib mempublikasikan dan mengungkapkan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2) Kewajiban publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan September 2026.
(3) Kewajiban publikasi Laporan NSFR posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. tanggal terakhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan akhir bulan Desember.
(4) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi Laporan NSFR posisi akhir triwulan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(5) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan nilai NSFR posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan.
Pasal 26
(1) Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) dilakukan secara bertahap.
(2) Tahapan pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) pada posisi 31 Desember 2026;
b. paling rendah 90% (sembilan puluh persen) pada posisi 31 Desember 2027; dan
c. paling rendah 100% (seratus persen) pada posisi 31 Desember 2028;
(3) Bank wajib memenuhi NSFR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Bank tidak mampu memenuhi NSFR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Tindak secara individu dan konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank wajib menyampaikan:
a. Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir bulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); dan
b. Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara individu dan konsolidasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak Bank menghadapi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak secara luring.
(6) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(7) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak.
(2) Laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank;
b. kendala dalam melaksanakan tindakan perbaikan;
dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.
(3) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak secara luring.
(5) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 29
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat (6), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (5), dan/atau Pasal 28 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
Pasal 30
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
