Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
4. Laporan Berkala adalah laporan yang disampaikan oleh Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
5. Laporan Bulanan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
6. Laporan Tahunan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan.
7. Laporan Lain adalah Laporan Berkala selain Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
8. Pengurus adalah organ Dana Pensiun yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun untuk kepentingan Dana Pensiun, sesuai dengan maksud dan tujuan Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
9. Peserta adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan mengikuti program pensiun.
Pasal 2
(1) Dana Pensiun wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Tahunan; dan
c. Laporan Lain.
Pasal 3
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bagi DPPK memuat informasi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.
Pasal 4
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bagi DPPK terdiri atas:
a. laporan keuangan tahunan;
b. laporan teknis; dan
c. laporan publikasi.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan data elektronik.
(3) Untuk DPPK yang pendiriannya disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit akuntan publik atas laporan keuangan tahunan untuk periode saat DPPK disahkan dapat dilakukan bersamaan pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya.
(4) Rincian laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5
(1) Laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c bagi DPPK terdiri atas:
a. informasi mengenai kondisi keuangan; dan
b. perhitungan hasil usaha.
(2) Laporan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan secara transparan kepada Peserta.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui media yang dapat diakses oleh Peserta.
Pasal 6
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c bagi DPPK terdiri atas:
a. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
b. laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
c. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
e. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
f. hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
g. rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
h. laporan aktuaris berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Dana Pensiun;
i. laporan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
j. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan; dan
k. laporan lainnya.
Pasal 7
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bagi DPLK memuat informasi terkait laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.
Pasal 8
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bagi DPLK terdiri atas:
a. laporan keuangan tahunan;
b. laporan teknis; dan
c. laporan publikasi.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan data elektronik.
(3) Untuk DPLK yang disahkan pendiriannya oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit akuntan publik atas laporan keuangan tahunan untuk periode saat DPLK disahkan dapat dilakukan bersamaan pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya.
(4) Rincian laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
(1) Laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bagi DPLK terdiri atas:
a. informasi mengenai kondisi keuangan; dan
b. perhitungan hasil usaha.
(2) Laporan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diumumkan secara transparan kepada Peserta.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui media yang dapat diakses oleh Peserta.
Pasal 10
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c bagi DPLK terdiri atas:
a. laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
b. laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
c. laporan pengkinian atas dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
d. laporan rencana pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
e. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
f. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
g. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
h. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
i. hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
j. rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
k. laporan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
l. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan; dan
m. laporan lainnya.
Pasal 11
(1) Pengurus wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan untuk menyusun Laporan Berkala.
Pasal 12
Penyusunan dan penyajian Laporan Berkala bagi DPPK yang menyelenggarakan 2 (dua) jenis program pensiun ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
Ketentuan mengenai bentuk dan susunan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; dan
c. Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.
(2) Dana Pensiun wajib menyampaikan bukti pengumuman dari laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Pasal 15
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Dana Pensiun ditemukan adanya kesalahan informasi, Dana Pensiun wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan informasi atas Laporan Bulanan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif hanya dikenakan atas kesalahan untuk data laporan periode pada posisi pengawasan langsung dan/atau tidak langsung.
(4) Dana Pensiun dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Bulanan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian koreksi belum tersedia, penyampaian koreksi Laporan Bulanan disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16
(1) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga Dana Pensiun tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Dana Pensiun terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui:
a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b. surat Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dana Pensiun yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Bulanan, penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(2), dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan untuk menyelenggarakan program tertentu; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dana Pensiun yang terlambat menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a dan/atau Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
(3) Dana Pensiun dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan/atau Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu penyampaian Dana Pensiun belum menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau Laporan Tahunan, dan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(4) Dana Pensiun dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per Laporan Bulanan jika berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terdapat kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Bulanan.
(5) Dana Pensiun yang telah dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 19
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
Pasal 20
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 21
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Dana Pensiun sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dana Pensiun yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 22
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6195), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Sanksi administratif berupa denda untuk keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan, tidak menyampaikan Laporan Bulanan, dan kesalahan isian atas Laporan Bulanan mulai berlaku untuk penyampaian Laporan Bulanan periode Januari 2026.
Pasal 24
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
