Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai OJK, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank INDONESIA sepanjang
berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
3. Dewan Komisioner adalah Pimpinan Tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
4. Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik OJK dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan dan guna menemukan tersangkanya.
6. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau serta nasabah investor dan investasinya.
7. Rekening Efek adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah pemilik rekening efek pada kustodian, termasuk catatan yang menunjukkan posisi efek dan dana nasabah pada kustodian.
Pasal 2
(1) OJK berwenang melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Kewenangan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik OJK.
Pasal 3
Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipekerjakan di OJK; dan/atau
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK dan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik.
Pasal 4
(1) Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berwenang melakukan tindakan Penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UNDANG-UNDANG lainnya yang memberikan kewenangan kepada Penyidik Polri.
(2) Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berwenang melakukan tindakan Penyidikan sesuai ketentuan mengenai Penyidikan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Pasal 5
(1) Dalam hal diperlukan, pegawai atau pejabat OJK yang bukan Penyidik OJK dapat ditugaskan untuk membantu kegiatan Penyidik OJK.
(2) Pegawai atau pejabat OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertindak selaku Penyidik OJK.
Pasal 6
(1) Penyidik OJK, sesuai kewenangannya, menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.
(2) Jaksa menindaklanjuti dan MEMUTUSKAN tindak lanjut hasil Penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil Penyidikan dari Penyidik OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat meminta keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat meminta keterangan kepada Kustodian mengenai Rekening Efek pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 8
Bank atau Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi permintaan Penyidik OJK.
Pasal 9
Setiap pihak dapat menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK.
Pasal 10
(1) Laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis dan/atau datang secara langsung kepada OJK.
(2) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nama pelapor;
b. identitas pelapor; dan
c. uraian kejadian dan/atau tindakan yang diduga merupakan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 11
(1) Atas permintaan tertulis pelapor, OJK menyampaikan perkembangan penanganan laporan dan/atau informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilaporkan oleh pelapor.
(2) Perkembangan penanganan laporan dan/atau informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disampaikan setelah OJK MENETAPKAN dimulainya Penyidikan.
Pasal 12
(1) Setiap tindakan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam administrasi Penyidikan.
(2) Administrasi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
Pasal 13
Tanpa mengurangi ketentuan pidana di sektor jasa keuangan, pelanggaran terhadap Pasal 8 Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif.
Pasal 14
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
