Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

POJK No. 22-pojk-02-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 3

(1) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dibayar ke Rekening OJK pada Bank Tempat Pembayaran.

(2) Dalam hal rekening OJK tidak dapat menerima pembayaran Pungutan, Pungutan dibayarkan melalui cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mengisi formulir yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
(4) Dihapus.
(5) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke satuan rupiah terdekat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran kewajiban Pungutan diatur dalam Surat Edaran OJK.

2. Ketentuan Pasal 12 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4a) dan ayat
(6) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan pada PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, OJK memberikan surat teguran pertama yang memuat:
a. kewajiban membayar biaya tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal teguran pertama; dan
b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang

wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan pada surat teguran pertama, OJK memberikan surat teguran kedua yang memuat:
a. kewajiban membayar biaya tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada surat teguran pertama; dan
b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), OJK dapat MENETAPKAN sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Wajib Bayar yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif yang berlaku untuk setiap Sektor Jasa Keuangan.
(4a) OJK dapat menyesuaikan pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal terdapat:

a. kesalahan sistem penerimaan pungutan OJK;
b. kesalahan sistem Bank Tempat Pembayaran;
dan/atau
c. hal lain yang bukan merupakan wanprestasi Wajib Bayar dan telah diverifikasi oleh OJK.
(5) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada masyarakat.
(6) Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran biaya tahunan tidak dikenakan bunga sebagaimana diatur dalam peraturan terkait tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.

3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran Pungutan, OJK MENETAPKAN kewajiban tersebut sebagai Pungutan yang dikategorikan macet.
(2) OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pembayaran atas Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.

4. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) OJK dapat melakukan Verifikasi terhadap kewajiban biaya tahunan secara:
a. rutin; dan/atau
b. khusus.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. pembayaran telah tercatat pada Rekening OJK;
b. ketepatan kesesuaian dasar perhitungan pengenaan biaya tahunan; dan/atau
c. ketepatan hasil perhitungan kewajiban.
(3) Verifikasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap setiap transaksi pembayaran biaya tahunan.
(4) Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kewajiban pembayaran biaya tahunan yang terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sejak dilakukannya pembayaran biaya tahunan.
(5) Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat:
a. keterangan tertulis dari Wajib Bayar atas kehendak sendiri yang menyatakan bahwa biaya tahunan yang telah dibayar tidak sesuai dengan kewajibannya;
b. perubahan nilai dasar pengenaan biaya tahunan; atau
c. indikasi ketidaksesuaian perhitungan kewajiban dan pembayaran biaya tahunan.
(6) OJK menyampaikan hasil Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Wajib Bayar.

(7) Wajib Bayar dapat meminta klarifikasi secara tertulis kepada OJK atas hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil Verifikasi dari OJK.
(8) Jika setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) OJK tidak menerima permintaan klarifikasi tertulis dari Wajib Bayar maka hasil Verifikasi OJK bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
(9) OJK memberikan penjelasan atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak permintaan klarifikasi diterima OJK.
(10) Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan berdasarkan Verifikasi OJK dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri, selisih negatif tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil Verifikasi.
(11) Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan berdasarkan Verifikasi OJK dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri, selisih positif tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil Verifikasi.
(12) Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) atau selisih positif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil Verifikasi.

5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

OJK dapat mengembalikan pembayaran Pungutan setelah dilakukan Verifikasi dalam hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh pihak selain Wajib Bayar;
b. kelebihan pembayaran biaya pendaftaran untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; dan
c. kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar yang tidak lagi memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau persetujuan kegiatan di sektor jasa keuangan.

6. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:

BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN

7. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dikenakan kepada Pihak, diatur dalam Peraturan OJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

YASONNA H. LAOLY