Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

POJK No. 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik

di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
4. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah.
5. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
6. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPRS.
7. Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
8. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BPRS.

Pasal 2

(1) BPRS wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;

c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

(1) Risiko yang harus dikelola dalam penerapan Manajemen Risiko meliputi:
a. Risiko kredit;
b. Risiko operasional;
c. Risiko kepatuhan;
d. Risiko likuiditas;
e. Risiko reputasi; dan
f. Risiko strategis.
(2) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk seluruh jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit untuk 4 (empat) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal 4

BPRS wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan

penerapan Manajemen Risiko untuk pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.

Pasal 5

(1) Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
a. menyusun kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko secara tertulis;
b. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;
c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
d. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
f. bertanggung jawab atas:
1) pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko;
dan

2) eksposur Risiko yang diambil BPRS secara keseluruhan.
(2) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional BPRS dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko BPRS.

Pasal 6

Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;

b. memastikan penerapan Manajemen Risiko oleh Direksi;
c. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 1); dan
d. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.

Pasal 7

Wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
a. mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 1) yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah.

Pasal 8

Kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup:
a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha, produk, dan layanan BPRS;
b. penetapan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko;
d. penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk atau rencana kontingensi; dan

f. penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko.

Pasal 9

(1) Kecukupan prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup:
a. jenjang delegasi wewenang dan pertanggungjawaban yang jelas; dan
b. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko yang memadai.
(2) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi:
a. limit secara keseluruhan;
b. limit per jenis Risiko; dan
c. limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur Risiko.

Pasal 10

(1) BPRS wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terhadap seluruh faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang memadai; dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional dan eksposur Risiko BPRS.

Pasal 11

(1) BPRS melaksanakan proses identifikasi Risiko paling sedikit dengan melakukan analisis terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada BPRS; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha, produk, dan layanan BPRS.
(2) BPRS melaksanakan pengukuran Risiko paling sedikit dengan melakukan:
a. evaluasi terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko apabila terdapat perubahan yang bersifat material pada kegiatan usaha, produk, transaksi, dan faktor Risiko.
(3) BPRS melaksanakan pemantauan Risiko paling sedikit dengan melakukan:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
b. penyesuaian proses pelaporan apabila terdapat perubahan yang bersifat material pada kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor Risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko BPRS.
(4) BPRS melaksanakan pengendalian Risiko paling sedikit dengan melakukan evaluasi terhadap teknik mitigasi Risiko untuk mengelola Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPRS.

Pasal 12

(1) Kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, paling sedikit mencakup laporan atau informasi mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

c. kepatuhan terhadap kecukupan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
d. realisasi penerapan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(2) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Direksi.

Pasal 13

BPRS wajib melaksanakan sistem pengendalian intern yang menyeluruh secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi BPRS.

Pasal 14

Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi.

Pasal 15

(1) Sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit mencakup:
a. kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha dan jenis layanan BPRS;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

c. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kecukupan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas;
e. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha BPRS;
f. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
g. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan BPRS terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan ketentuan intern BPRS;
h. dokumentasi secara lengkap dan memadai; dan
i. verifikasi dan kaji ulang terhadap sistem pengendalian intern.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern.

Pasal 16

(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk:
a. komite Manajemen Risiko; dan
b. satuan kerja Manajemen Risiko.
(2) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja Manajemen Risiko.

(3) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko.
(4) BPRS dengan modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) dapat membentuk komite Manajemen Risiko.
(5) Pembentukan komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.

Pasal 17

(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (4), paling sedikit terdiri dari:
a. mayoritas anggota Direksi; dan
b. Pejabat Eksekutif terkait.
(2) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan rekomendasi kepada direktur utama paling sedikit mencakup:
a. penyusunan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan dan/atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
c. pertimbangan dan/atau penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan operasional yang menyimpang dari prosedur normal.

Pasal 18

(1) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2) serta Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus independen.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2) serta Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
(3) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko meliputi:
a. pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
b. pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;
c. pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
d. penyampaian rekomendasi kepada satuan kerja atau pegawai yang menangani fungsi operasional dan kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
e. penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada komite Manajemen Risiko.

Pasal 19

(1) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2019.
(3) BPRS melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPRS dengan modal inti:
a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2022; atau
b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
(5) Batas waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan batas waktu pembentukan komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).

Pasal 20

(1) BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua.
(3) Laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pertama kali disampaikan untuk laporan semester pertama tahun 2020.
(4) Dalam hal BPRS telah merealisasikan seluruh rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, BPRS tidak perlu menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko untuk semester berikutnya.

Pasal 21

(1) BPRS wajib menyampaikan laporan profil Risiko setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh BPRS wajib memuat materi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada komite Manajemen Risiko.
(3) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli

untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua.
(4) BPRS menyampaikan laporan profil Risiko di luar jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) BPRS yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 3 (tiga) Risiko terdiri dari Risiko kredit, Risiko operasional, dan Risiko kepatuhan untuk semester kedua tahun 2022; dan
b. 6 (enam) Risiko terdiri dari Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko kepatuhan, Risiko likuiditas, Risiko reputasi, dan Risiko strategis untuk semester kedua tahun 2024.
(6) BPRS yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 2 (dua) Risiko terdiri dari Risiko kredit dan Risiko operasional untuk semester kedua tahun 2023;
dan
b. 4 (empat) Risiko terdiri dari Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko kepatuhan, dan Risiko likuiditas untuk semester kedua tahun 2025.

Pasal 22

(1) Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan, BPRS wajib menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup selain laporan profil Risiko yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a dan ayat (6).
(3) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan BPRS.
(4) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 23

(1) BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat
(1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal penyampaian laporan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPRS menyampaikan laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 24

(1) Ketentuan mengenai tata cara penilaian profil Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan tata cara penilaian profil Risiko lain sebagaimana diatur dalam Pasal 22 diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai format, petunjuk penyusunan, dan tata cara penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 25

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada BPRS.
(2) Dalam penilaian penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 26

(1) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
(2) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali pada laporan profil Risiko semester kedua tahun 2024.

(3) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2024 wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali pada laporan profil Risiko semester berikutnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.

Pasal 27

(1) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021 wajib telah memenuhi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
(2) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021 wajib telah memenuhi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh

miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.

Pasal 28

BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami penurunan modal inti sehingga mengakibatkan berkurangnya kewajiban penerapan jumlah Risiko dari jumlah semula, tetap menerapkan jenis Risiko dan kelengkapan struktur organisasi yang berlaku sebelum terjadinya penurunan modal inti.

Pasal 29

(1) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan bagi BPRS yang menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan dengan denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan; atau
b. denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan bagi BPRS yang belum menyampaikan laporan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan.
(3) BPRS yang menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang

berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPRS dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPRS;
dan/atau
b. pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah BPRS diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPRS tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil Risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.

Pasal 30

BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 4, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPRS;
dan/atau
c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS.

Pasal 31

(1) BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPRS;
dan/atau
b. pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPRS diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPRS tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil Risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.

Pasal 32

(1) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester kedua tahun 2023.
(2) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester kedua tahun 2024.

Pasal 33

BPRS yang telah mengajukan permohonan izin usaha atau izin perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus:
a. membentuk komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko dan dilaksanakan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5); dan
b. menyampaikan rencana tindak, realisasi rencana tindak, dan menyelesaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.

Pasal 34

BPRS yang mengajukan permohonan izin usaha atau izin perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus menerapkan Manajemen Risiko secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pada saat BPRS memperoleh izin usaha atau izin perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS, kecuali kewajiban penyampaian laporan profil Risiko yang dilaksanakan sesuai dengan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan ayat (6).

Pasal 35

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY