Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

POJK No. 25-pojk-03-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 20

(1) Settlor wajib memenuhi kriteria:
a. nasabah korporasi atau nasabah perorangan; dan
b. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Bank.
(2) Settlor dapat bertindak sebagai Beneficiary.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY