Langsung ke konten

PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA

POJK No. 25 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK, adalah LJK sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memenuhi kriteria dalam perjanjian pertukaran informasi secara otomatis antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra. 1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA) di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya di bidang perpajakan. --- 1. Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dilakukan secara berkala pada waktu tertentu, sistematis, dan berkesinambungan yang jenis dan tata cara pertukaran informasinya diatur berdasarkan perjanjian antara negara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 1. Perusahaan Asing adalah: - badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; - kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan, atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; - badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa perorangan atau badan hukum paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis; atau - kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa perorangan atau badan hukum paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis. --- 1. Nasabah Asing adalah: - bagi Bank Umum adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum atau Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; - bagi Perusahaan Efek dan Bank Kustodian adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, yang memiliki rekening efek pada dan/atau menggunakan jasa Perusahaan Efek dan/ atau Bank Kustodian secara langsung (direct customer); - bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah pemegang polis atau peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis; dan/atau - bagi LJK selain angka 5 huruf a, huruf b, dan huruf c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. --- PELAPORAN

Pasal 2

**(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran** Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak Indonesia berupa informasi Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan laporan mengenai informasi Nasabah Asing yang memiliki saldo rekening atau nilai rekening paling sedikit sesuai dengan perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis. **(3) Informasi Nasabah Asing sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) paling sedikit meliputi: - Informasi nasabah; dan - Informasi keuangan nasabah.

Pasal 3

Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), LJK wajib: - melakukan identifikasi terhadap: 1. nasabah; atau 1. calon nasabah, untuk memastikan bahwa nasabah atau calon nasabah dimaksud memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon Nasabah Asing; - meminta informasi dan/atau dokumen yang diperlukan dalam rangka verifikasi bahwa nasabah atau calon nasabah memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon Nasabah Asing; --- - meminta Nasabah Asing dan/atau calon Nasabah Asing untuk menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela kepada LJK untuk memberikan informasi Nasabah Asing dan/atau calon Nasabah Asing kepada otoritas pajak Indonesia untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan - melakukan penyaringan Nasabah Asing yang memiliki saldo rekening atau nilai paling sedikit sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis.

Pasal 4

Dalam hal calon Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib: - menjelaskan ketentuan terkait Pertukaran Informasi secara Otomatis; dan - menolak melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah Asing tersebut.

Pasal 5

**(1) Dalam hal Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan** pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib: - menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai Perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis; - meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis, dan - tidak melayani transaksi baru terkait rekening Nasabah Asing tersebut. **(2) Penghentian layanan transaksi baru sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi transaksi: --- - untuk pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara Nasabah Asing dengan LJK; - untuk penutupan rekening; - untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing oleh LJK kepada otoritas pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan: - melalui Otoritas Jasa Keuangan; atau - langsung kepada otoritas pajak.

Pasal 7

**(1) Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, disampaikan paling lambat 60 hari sebelum batas waktu pelaporan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berdasarkan perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis. **(2) Dalam hal batas waktu pelaporan informasi Nasabah** Asing jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja setelahnya.

Pasal 8

Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, LJK wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan nama pejabat yang bertanggung jawab (responsible officer) atas pelaporan informasi Nasabah Asing. ---

Pasal 9

**(1) LJK dapat mendelegasikan pelaksanaan pelaporan** kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada LJK lain yang menjadi selling agent dan/atau kustodian. **(2) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis. **(3) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan tanggung jawab LJK yang mendelegasikan pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. SANKSI

Pasal 10

LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis. PENUTUP

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. ---

Pasal 12

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 2015 ttd Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2015 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Sudarmaji ---