Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

POJK No. 25 Tahun 2025 berlaku

Pasal 40

Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ketentuan mengenai: a. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf b; b. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d angka 1 dan Pasal 28 ayat (2) huruf d angka 1; dan c. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d angka 2 dan Pasal 28 ayat (2) huruf d angka 2, dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2027. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Lembaga Keuangan Mikro yang telah ditetapkan dalam status Pengawasan intensif atau status Pengawasan khusus berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dinyatakan status Pengawasan intensif atau status Pengawasan khusus telah berakhir berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж