Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

POJK No. 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
3. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
4. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
5. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang melakukan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau Perusahaan Reasuransi Syariah lainnya.
6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang

Perseroan Terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS pada badan hukum koperasi.
7. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi pada badan hukum koperasi.
8. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris pada badan hukum koperasi.
9. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi atau usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah.
10. Pencabutan Izin Usaha Perusahaan adalah dicabutnya izin usaha Perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena Perusahaan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.
11. Pembubaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Perusahaan setelah Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
12. Likuidasi Perusahaan yang selanjutnya disebut Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Perusahaan sebagai akibat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan dan Pembubaran.
13. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan.
14. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan untuk

mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
15. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
16. Peserta adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
17. Kreditor adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada Perusahaan termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah dan

pegawai Perusahaan.
18. Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
19. Dana Tabarru' adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
20. Neraca Penutupan adalah neraca Perusahaan per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku.
21. Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca Perusahaan per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan:

a. posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan; dan
b. posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Kreditor.
22. Neraca Akhir Likuidasi adalah neraca yang disampaikan oleh Tim Likuidasi setelah proses Likuidasi selesai atau berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
23. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
24. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
25. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah.
26. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional.
27. Hari adalah hari kalender.
28. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) Perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha serta segera menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi sejak Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
(2) Sejak Pencabutan Izin Usaha Perusahaan, pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Perusahaan dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.

Pasal 3

(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada OJK, OJK menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan.
(3) Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap berada pada Direksi.
(4) Batas waktu penyampaian Neraca Penutupan yang disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus mempertimbangkan lokasi kantor, kondisi aset, dan kompleksitas permasalahan Perusahaan dengan ketentuan paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal penunjukan akuntan publik tersebut.
(5) Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Perusahaan.
(6) OJK menyampaikan Neraca Penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima Neraca Penutupan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang disusun dan disampaikan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1) Paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi.
(2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
(3) Untuk memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direksi harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi;
b. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi;
dan
c. pernyataan calon anggota Tim Likuidasi bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK ini.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS.
(5) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya dokumen secara lengkap.
(6) Apabila telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) OJK belum memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi, OJK dianggap menyetujui susunan calon anggota Tim Likuidasi yang diajukan.
(7) Dalam hal OJK menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya pemberitahuan dari OJK.

Pasal 5

(1) Dalam rangka Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas paling lama 60 (enam

puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan, tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN Pembubaran dan tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, OJK:
a. MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi;
b. mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas;
c. memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK ini; dan
d. memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada OJK.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.

(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 7

(1) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas disebut Perusahaan dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “(dalam likuidasi)” disingkat “(DL)” di belakang nama Perusahaan.
(2) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi disebut Perusahaan dalam penyelesaian dan wajib mencantumkan kata “(dalam penyelesaian)” disingkat “(DP)” di belakang nama Perusahaan.

Pasal 8

(1) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6:
a. tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi;

b. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah:
1. tidak memiliki lagi kewenangan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta menjadi non aktif;
2. tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sebelum Likuidasi selesai, kecuali dengan persetujuan OJK; dan
3. tidak berhak menerima gaji dan penghasilan lainnya sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan dalam Likuidasi.
(2) Pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.
(3) Pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi dilarang menghambat proses Likuidasi.

Pasal 9

Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Pembubaran;
b. menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan;
c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan;
d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada OJK;

e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada:
1. RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS;
atau
2. OJK, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK;
dan
f. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi.

Pasal 10

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim Likuidasi berwenang:
a. mewakili Perusahaan dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para debitor;
c. melakukan pemanggilan, perundingan, dan pembayaran kewajiban kepada para Kreditor;
d. mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Perusahaan dalam Likuidasi;
e. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan aktuaria, penilai, dan advokat/pengacara/konsultan hukum;
f. melakukan pemanggilan kepada para Kreditor;
g. meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum Perusahaan yang diduga merugikan Perusahaan dan dilakukan tidak dengan itikad baik; dan
h. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Likuidasi.

Pasal 11

Dalam rangka mewakili Perusahaan dalam Likuidasi di luar dan di dalam Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

huruf a, Tim Likuidasi dapat menggunakan jasa advokat/pengacara/konsultan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dalam rangka mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi dan penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dan huruf e, Tim Likuidasi wajib mempertimbangkan:
a. efisiensi dalam pelaksanaan Likuidasi;
b. keahlian tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain dimaksud; dan
c. kemampuan keuangan Perusahaan dalam Likuidasi untuk membayar remunerasi tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain dimaksud.
(2) Remunerasi tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi honorarium, tunjangan hari raya, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam rangka meminta pembatalan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, Tim Likuidasi terlebih dahulu melakukan tindakan antara lain mengidentifikasi perikatan yang masih berlaku pada tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan yang diduga merugikan Perusahaan, dengan cara meneliti:
a. keabsahan perikatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kewajaran harga transaksi.

Pasal 14

Tim Likuidasi harus bertindak adil dan objektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;
b. OJK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi dengan:
a. alasan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi;
b. laporan perkembangan proses Likuidasi sampai dengan tanggal permohonan beserta bukti pendukungnya; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya selama perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama.

(5) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat:
a. menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal belum selesainya pelaksanaan Likuidasi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Perusahaan dalam Likuidasi; atau
b. MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Anggota Tim Likuidasi untuk setiap Perusahaan dalam Likuidasi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Penetapan jumlah anggota Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Likuidasi.
(3) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, atau Dewan Komisaris dapat ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan pemahaman atas permasalahan yang terjadi pada Perusahaan, bersikap kooperatif, dan tidak mempunyai Benturan Kepentingan yang dapat merugikan Perusahaan.
(4) Salah satu anggota Tim Likuidasi ditetapkan sebagai ketua Tim Likuidasi.

Pasal 17

(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi.
(2) Keanggotan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas:

a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang perasuransian; dan
b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi.
(3) Sesama anggota Tim Likuidasi dan antara anggota Tim Likuidasi dengan tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan perkawinan, hubungan keluarga semenda, atau hubungan keluarga sedarah ke atas, ke bawah, dan ke samping sampai dengan derajat pertama.

Pasal 18

Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara kepentingan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi dan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Tim Likuidasi harus mengutamakan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

Pasal 19

(1) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS, OJK dapat memerintahkan RUPS untuk memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir dengan pertimbangan apabila anggota Tim Likuidasi:
a. tidak menjalankan tugas dengan baik;
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap; atau
e. meninggal dunia.
(2) Dalam hal OJK memerintahkan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), namun RUPS tidak

memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi, maka OJK dapat memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti.
(3) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh OJK, OJK dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) OJK dapat menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sisa masa tugasnya.

Pasal 20

(1) Anggota Tim Likuidasi diberikan remunerasi yang ditetapkan oleh:
a. RUPS untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS;
atau
b. OJK untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. honorarium; dan
b. penghasilan/fasilitas lain.
(3) Jumlah remunerasi Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor- faktor antara lain:
a. jumlah aset dan kewajiban;
b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset dan/atau penagihan piutang serta penyelesaian kewajiban Perusahaan;
c. jaringan kantor Perusahaan dalam Likuidasi; dan
d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi.
(4) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b hanya meliputi tunjangan hari raya, insentif yang

wajar, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Remunerasi Tim Likuidasi merupakan komponen biaya Likuidasi yang menjadi beban Perusahaan dalam Likuidasi.
(6) Ketentuan mengenai pemberian insentif yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 21

(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi mengacu pada pedoman rencana kerja dan anggaran biaya.
(2) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi yang paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan yang akan dilakukan;
b. jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan;
c. rencana dan cara pencairan aset dan/atau penagihan piutang;
d. rencana dan cara pembayaran kewajiban kepada Kreditor;
e. jumlah tenaga pendukung Tim Likuidasi yang diperlukan; dan
f. biaya Likuidasi.
(3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode selama jangka waktu penugasan Tim Likuidasi yang dirinci secara bulanan.
(4) Dalam hal terdapat perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan, Tim Likuidasi harus menyampaikan perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan tersebut kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui oleh OJK paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah OJK menerima perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud.

(6) Dalam hal OJK belum atau tidak memberikan persetujuan atas perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Likuidasi tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya terakhir yang telah disetujui OJK.
(7) Dalam hal OJK memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi dan/atau masa tugas Tim Likuidasi, Tim Likuidasi menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk masa perpanjangan tersebut kepada OJK.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 22

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi.
(2) OJK dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya rencana kerja dan anggaran biaya.
(3) Dalam hal OJK meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya, Tim Likuidasi wajib menyampaikan perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sesuai permintaan OJK paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari OJK.
(4) OJK memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah OJK menerima rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 23

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Tim Likuidasi menghitung gaji terutang dan pesangon pegawai yang menjadi kewajiban Perusahaan kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
(2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo.
(3) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai.
(4) Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran pesangon kepada anggota Direksi dan pegawai Perusahaan yang diindikasikan melakukan tindak pidana perasuransian dan/atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan Perusahaan.
(5) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi.
(6) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak-hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada Kreditor lainnya.
(7) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, maka atas persetujuan OJK, Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.

Pasal 24

(1) Hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaan Perusahaan dalam Likuidasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.

(2) Dana Asuransi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam Likuidasi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
(3) Dalam hal Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
(4) Dalam hal setelah seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi telah dipenuhi terdapat kelebihan Dana Asuransi, Dana Asuransi dimaksud dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
(5) Dana investasi Pemegang Polis asuransi PAYDI hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis yang bersangkutan.
(6) Dana tabarru' dan dana investasi Peserta Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dalam Likuidasi tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Peserta.

Pasal 25

(1) Dalam rangka pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Tim Likuidasi dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dalam Likuidasi harus mengupayakan agar pertanggungan polis asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah yang masih berlaku (in force) dapat terus berlaku dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain.
(2) Dalam rangka melakukan pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau

perusahaan asuransi jiwa syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi harus terlebih dahulu memberitahukan rencana pengalihan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan pada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang memiliki bidang usaha yang sama; dan
b. tidak menyebabkan perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan terkait kesehatan keuangan yang berlaku di bidang perasuransian.
(4) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain, Tim Likuidasi mengembalikan premi atau kontribusi sesuai dengan sisa masa pertanggungan.

Pasal 26

(1) Pembayaran klaim manfaat polis dilakukan secara penuh, kecuali apabila aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan, pembayaran dilakukan secara proporsional.
(2) Dalam hal pertanggungan asuransi atau asuransi syariah yang masih berlaku (in force) pada saat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan tidak dialihkan kepada Perusahaan lain, pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan sebagai berikut:
a. untuk polis asuransi atau asuransi syariah yang tidak memiliki unsur tabungan adalah sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan pada tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan (unearned premium), setelah dikurangi bagian premi atau kontribusi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan/atau komisi agen asuransi;

b. untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai pada saat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan;
c. untuk polis asuransi PAYDI:
1. untuk premi atau kontribusi risiko berlaku ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a;
dan
2. untuk dana investasi Peserta adalah sebesar nilai tunai neto pada tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan, kecuali apabila aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan maka pembayaran dilakukan secara proporsional.

Pasal 27

(1) Hasil pencairan aset selain Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ digunakan untuk membayar kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah, setelah dikurangi gaji terutang dan biaya pelaksanaan Likuidasi.
(2) Pembayaran kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ tidak cukup membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(3) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari hasil pencairan aset dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada akhir masa Likuidasi sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(4) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK.

Pasal 28

(1) Dalam hal terdapat sisa hasil Likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi, sisa hasil Likuidasi tersebut merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
(2) Sisa hasil Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses Likuidasi selesai.
(3) Kreditor yang belum mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5), dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses Likuidasi selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui OJK kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
(5) OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk memblokir sisa hasil Likuidasi yang menjadi hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibebankan pada sisa hasil Likuidasi yang merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
(7) Berdasarkan permintaan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran sisa hasil Likuidasi sebesar tagihan dimaksud untuk membayar tagihan yang telah diverifikasi.
(8) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir tidak ada tagihan yang diajukan

melalui OJK kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau ada tagihan tetapi masih terdapat sisa hasil Likuidasi, OJK meminta pencabutan pemblokiran kepada instansi yang berwenang atas sisa hasil Likuidasi tersebut untuk diambil oleh pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.

Pasal 29

Dalam rangka pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut:
a. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Neraca Penutupan;
b. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban;
c. menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
d. melaksanakan pencairan aset dan/atau penagihan piutang;
e. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para Kreditor; dan
f. menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditor kepada pengadilan.

Pasal 30

(1) Setelah menerima Neraca Penutupan dari OJK, Tim Likuidasi menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Neraca Penutupan.
(2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tujuan dan ruang lingkup audit.

(4) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi.
(5) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal penunjukan akuntan publik.

Pasal 31

(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi aset dan kewajiban posisi per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
(2) Aset dikelompokkan dalam aset tidak bermasalah dan aset bermasalah.
(3) Aset ditetapkan dalam kelompok bermasalah apabila memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan antara lain:
a. dokumen tidak lengkap;
b. dokumen lengkap tetapi fisik aset tidak diketahui keberadaannya;
c. pengikatan tidak sempurna;
d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau
e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan.
(4) Dalam rangka melakukan inventarisasi kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, Tim Likuidasi dapat menunjuk aktuaris independen.
(5) Hasil inventarisasi aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan merupakan lampiran Neraca Sementara Likuidasi.

Pasal 32

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi.

(2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit.
(3) OJK dapat menyetujui atau meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Neraca Sementara Likuidasi diterima OJK.
(4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca Sementara Likuidasi oleh OJK.
(5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui OJK pada 2 (dua) Surat Kabar paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Neraca Sementara Likuidasi dimaksud disetujui OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 33

(1) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui oleh OJK.
(2) Dalam hal Neraca Sementara Likuidasi belum disetujui OJK, pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
(3) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan harga pasar wajar.
(4) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana dan cara yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c.

Pasal 34

Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.

Pasal 35

(1) OJK melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi.
(2) Pengawasan pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada OJK.
(3) Dalam hal dipandang perlu, OJK dapat melakukan pengawasan secara langsung di Perusahaan dalam Likuidasi.
(4) OJK dapat menunjuk akuntan publik atau pihak lain untuk dan atas nama OJK melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 36

(1) Tim Likuidasi menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada OJK setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(3) Laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perkembangan kegiatan Likuidasi;
b. kendala ketidaktercapaian target;
c. laporan aliran kas;
d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yang telah diselesaikan;

e. rincian realisasi anggaran; dan
f. hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut.

Pasal 37

Pelaksanaan Likuidasi selesai dalam hal:
a. seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi telah dibayarkan dan/atau tidak ada lagi aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; atau
b. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 38

(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada Kreditor termasuk tindak lanjut apabila Kreditor tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir.
(2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam 2 (dua) Surat Kabar.
(4) Dalam hal Kreditor belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dana yang menjadi hak Kreditor tersebut dititipkan pada pengadilan.
(5) Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Kreditor yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak Kreditor yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh Kreditor yang bersangkutan, maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.

Pasal 39

(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi kepada OJK dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada RUPS paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai.
(2) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada OJK dengan tembusan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. penerimaan hasil Likuidasi;
b. biaya Likuidasi;
c. pembayaran kewajiban kepada Kreditor;
d. sisa aset kas atau setara kas;
e. sisa aset bermasalah; dan
f. sisa kewajiban yang belum dibayarkan.
(4) OJK menunjuk akuntan publik untuk dan atas nama OJK melakukan audit Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 40

Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan disetujui OJK serta laporan pertanggungjawaban telah diterima RUPS, maka RUPS:
a. meminta Tim Likuidasi untuk:
1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; dan
3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
b. membubarkan Tim Likuidasi.

Pasal 41

(1) Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban kepada OJK, OJK MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OJK menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
(2) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi telah diterima oleh OJK, maka OJK:
a. meminta Tim Likuidasi untuk:
1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan;

3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
4. menyerahkan seluruh dokumen Perusahaan dalam Likuidasi kepada OJK.
b. membubarkan Tim Likuidasi; dan
c. memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah non aktif.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima oleh OJK.
(4) Dalam hal OJK MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, OJK dapat:
a. melaporkan Tim Likuidasi kepada pihak yang berwajib apabila Tim Likuidasi terindikasi melakukan:
1. kecurangan dalam melakukan proses Likuidasi;
atau
2. tindak pidana; atau
b. melakukan langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42

Status badan hukum Perusahaan yang dilikuidasi berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya Likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a angka 1 dan Pasal 41 ayat (2) huruf a angka 1.

Pasal 43

(1) Perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK.

(2) Perusahaan yang melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tingkat risiko rendah atau sedang - rendah dan aset yang dimiliki masuk dalam kelompok Perusahaan yang hanya mewakili jumlah tertentu dari total aset industri sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian tingkat risiko; dan
b. telah mencantumkan rencana penghentian kegiatan usaha di dalam rencana bisnis Perusahaan.
(3) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh OJK.

Pasal 44

(1) Rencana penghentian kegiatan usaha Perusahaan harus mendapat persetujuan dari OJK.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana penghentian kegiatan usaha harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. alasan penghentian kegiatan usaha;
b. uraian mengenai kondisi Perusahaan, termasuk data mengenai jumlah polis yang masih berlaku (in force), jumlah Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, jumlah kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan kewajiban lainnya;
c. rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh Kreditor; dan
d. rencana pembubaran atau rencana lainnya setelah Perusahaan menyelesaikan kewajiban kepada seluruh Kreditor dan izin usaha Perusahaan telah dicabut oleh OJK.
(3) Rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

a. asli salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan atau apabila asli

keputusan hilang harus dilampiri dengan copy salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha yang telah dilegalisasi dan surat pernyataan Direksi bahwa asli salinan keputusan hilang;
b. keputusan RUPS mengenai persetujuan atas rencana penghentian kegiatan usaha Perusahaan;
c. laporan keuangan terakhir Perusahaan;
d. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara; dan
e. bukti penyelesaian pungutan OJK dan denda administratif terutang.

Pasal 45

(1) OJK melakukan penelitian terhadap rencana penghentian kegiatan usaha yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya rencana penghentian kegiatan usaha secara lengkap, OJK menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan rencana penghentian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal OJK menerbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan diwajibkan untuk:
a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Perusahaan;
b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan dalam Surat Kabar selama 3 (tiga) Hari berturut-turut paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha;
c. menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha; dan

d. menunjuk akuntan publik untuk menyusun neraca akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan.

Pasal 46

(1) Penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh Kreditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta tidak boleh merugikan atau mengurangi hak Keditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(2) Dalam hal Perusahaan yang menghentikan kegiatan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah tidak memiliki Peserta, Dana Tabarru’ yang ada wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah.
(3) Dalam hal penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, Perusahaan wajib memberitahukan rencana pengalihan portofolio pertanggungan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta melalui:
a. pengumuman rencana penghentian kegiatan usaha dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b; dan
b. surat kepada setiap Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(4) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
b. dilakukan pada Perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama; dan
c. tidak menyebabkan Perusahaan yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.

Pasal 47

(1) Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dari Perusahaan yang akan melakukan pengalihan seluruh portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(3) berhak untuk menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan lain.
(2) Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta untuk menyampaikan penolakan pengalihan pertanggungannya kepada Perusahaan lain dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
(3) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan lain, pertanggungan menjadi berakhir dan Perusahaan wajib mengembalikan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(4) Perusahaan wajib memberitahukan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan akibat dari penolakan pengalihan pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pengumuman dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).

Pasal 48

Pengembalian hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan sebagai berikut:
a. untuk polis asuransi atau asuransi syariah yang tidak memiliki unsur tabungan adalah sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan pada tanggal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya (unearned premium), setelah dikurangi bagian premi atau kontribusi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan/atau komisi agen;

b. untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai pada tanggal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya;
c. untuk polis asuransi PAYDI:
1. untuk premi atau kontribusi risiko berlaku ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a; dan
2. untuk dana investasi Peserta adalah sebesar nilai tunai neto pada tanggal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya.

Pasal 49

Setelah seluruh kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diselesaikan, Direksi wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Perusahaan;
b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b;
c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban Perusahaan;
d. neraca akhir Perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen; dan
e. surat pernyataan dari pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban Perusahaan telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.

Pasal 50

(1) OJK melakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30

(tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan secara lengkap, OJK menerbitkan keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.

Pasal 51

Sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), apabila di kemudian hari muncul kewajiban Perusahaan yang belum diselesaikan, pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.

Pasal 52

(1) Kreditor berdasarkan penilaiannya bahwa Perusahaan memenuhi persyaratan dinyatakan pailit sesuai UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan, dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan yang bersangkutan kepada pengadilan niaga.
(2) Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi dirinya sendiri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dan ditandatangani

oleh Kreditor atau kuasanya yang memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Kreditor, paling sedikit meliputi nama lengkap dan alamat Kreditor;
b. nama Perusahaan yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
c. uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:

1. kewenangan pengadilan niaga;
2. kedudukan hukum (legal standing) Kreditor yang berisi uraian yang jelas mengenai hak Kreditor untuk mengajukan permohonan; dan
3. alasan permohonan pernyataan pailit diuraikan secara jelas dan rinci; dan
d. hal-hal yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan niaga.
(4) Selain memenuhi ketentuan pada ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan pernyataan pailit Perusahaan, yang paling sedikit berupa:
a. bukti identitas diri Kreditor;
b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
c. daftar calon saksi dan/atau ahli disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Kreditor bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli; dan
d. daftar bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.
(5) Di samping diajukan dalam bentuk tertulis, permohonan juga diajukan dalam format digital dalam media elektronik berupa cakram padat (compact disk) atau yang serupa dengan itu.

Pasal 53

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
(2) OJK memeriksa permohonan berikut alat bukti yang disampaikan oleh Kreditor.

(3) Apabila permohonan belum lengkap, OJK memberitahukan kepada Kreditor tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Kreditor harus melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya pemberitahuan kekuranglengkapan permohonan.
(4) Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap gugur dan selanjutnya OJK mengembalikan berkas permohonan kepada Kreditor.

Pasal 54

(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK dapat:
a. meminta keterangan terkait permohonan pernyataan pailit kepada Kreditor, Perusahaan yang dimohonkan pailit, dan/atau pihak lain; dan/atau
b. melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan.

Pasal 55

(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan;
b. pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3);
c. kemampuan keuangan Perusahaan untuk membayar utang atau kewajiban;
d. status pengawasan Perusahaan;
e. pengenaan sanksi administratif terhadap Perusahaan;
dan
f. suatu kondisi tertentu.

(2) Dalam hal OJK menolak permohonan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan, OJK menyampaikan penolakan permohonan tersebut secara tertulis kepada Kreditor disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal OJK menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat:
a. menyarankan kepada Kreditor untuk menyelesaikan sengketa dengan Perusahaan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau peradilan perdata;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara damai; atau
c. melakukan tindakan lainnya yang dapat membantu penyelesaian sengketa.
(4) Apabila OJK menyetujui permohonan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan, maka OJK segera menyampaikan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga ditanggung oleh Kreditor.

Pasal 56

(1) Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, OJK dapat mengajukan permohonan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga tanpa adanya permohonan dari Kreditor.
(2) Dalam mengajukan permohonan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) kecuali huruf b.

Pasal 57

(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, OJK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:

a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan; atau
b. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
1. pengelolaan usaha Perusahaan; dan
2. pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Perusahaan yang dalam Kepailitan merupakan wewenang kurator.
(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. kurator lainnya.
(3) Dalam mengajukan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, OJK mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. memiliki keahlian khusus dalam mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
c. tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara;
d. memahami ketentuan mengenai perasuransian; dan
e. terdaftar pada kementerian yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

Dalam hal harta Perusahaan yang dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi dan dilakukan pemberesan harta pailit, ketentuan mengenai pembagian harta kekayaan Perusahaan dalam Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 mutatis mutandis berlaku bagi pembagian harta kekayaan Perusahaan yang dinyatakan pailit.

Pasal 59

Dalam hal pemberesan harta Perusahaan yang dinyatakan pailit telah dilakukan dan Kepailitan Perusahaan berakhir, OJK mencabut izin usaha Perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 60

Pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (7), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), ayat (6), Pasal 32 ayat (4), ayat (5), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), ayat (3), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 49. dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan menjadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan.

Pasal 61

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY