Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat

POJK No. 28-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
4. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
5. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibuat dalam bentuk akta notariil.

Pasal 2

Setiap Wali Amanat wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang menggunakan jasa Wali Amanat.

Pasal 3

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disimpan paling singkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak seluruh kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dipenuhi.

Pasal 4

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau

g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 5

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 6

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada masyarakat.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-78/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat, beserta Peraturan Nomor X.I.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY