Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 29-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan Dan Pengumuman

POJK No. 29-pojk-03-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaporan adalah penyampaian laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Pengumuman adalah publikasi kepada masyarakat melalui pengumuman surat kabar harian berperedaran

nasional dan/atau pemuatan dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik atas laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pengumuman dalam surat kabar harian dan/atau pemuatan dalam Situs Web atas laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Pasal 2

(1) Emiten atau Perusahaan Publik yang memenuhi kondisi tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. tidak berlakunya seluruh izin usaha dari pihak yang berwenang;
b. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 6 (enam) kondisi sebagai berikut:
1. sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
2. mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
3. mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha;

4. Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan korespondensi dengan Emiten atau Perusahaan Publik selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
5. tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan
6. telah efektifnya penghapusan pencatatan Efek Emiten atau Perusahaan Publik di Bursa Efek.

Pasal 3

(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
(2) Pengecualian dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal penetapan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang memuat:
a. pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang akan timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlaku sejak tanggal penetapan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang dikecualikan sebelum penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dapat melakukan aksi korporasi dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang berkaitan dengan aksi korporasi tersebut.

Pasal 5

(1) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman tidak lagi memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Emiten atau Perusahaan Publik tersebut tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
(2) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memenuhi kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan sejak memperoleh penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal jangka waktu antara penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan akhir periode:
a. laporan keuangan tengah tahunan yang bersangkutan paling sedikit 120 (seratus dua puluh) hari; atau
b. laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan yang bersangkutan paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) hari, kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku untuk masing- masing laporan periode yang bersangkutan.

(4) Dalam hal jangka waktu antara penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan akhir periode:
a. laporan keuangan tengah tahunan yang bersangkutan kurang dari 120 (seratus dua puluh) hari; atau
b. laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan yang bersangkutan kurang dari 180 (seratus delapan puluh) hari, kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku untuk masing- masing laporan periode berikutnya.

Pasal 6

Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan untuk dikecualikan dan/atau tidak lagi dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dalam Situs Web Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan

g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 8

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 9

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.

Pasal 10

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015....
............ ...
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY