Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

POJK No. 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan adalah perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
3. Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.
4. Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang melaksanakan Pembiayaan Syariahdan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan Syariah.
7. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
8. Organ Perusahaan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau rapat anggota, pengurus, dan pengawas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.

9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain debitur, anggota/pemegang saham, karyawan, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
10. Debitur:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan adalah debitur baik badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan;
atau
b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS adalah konsumen baik badan usaha atau orang perseorangan yang melakukan perjanjian Pembiayaan Syariah dengan Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
12. Direksi:
a. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; atau
b. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.

13. Dewan Komisaris:
a. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; atau
b. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksiterkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
15. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
16. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pemegang saham Perusahaan;
b. hubungan dengan Perusahaan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;

c. hubungan pengendalian dengan Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung;
d. hubungan kepemilikan saham dalam Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih;dan/atau
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
17. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota DPS, serta pegawai Perusahaan.
18. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

2. Ketentuan ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baiksebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kesetaraan dan kewajaran.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi Pemangku Kepentingan, khususnya Debitur, kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya;
b. meningkatkan pengelolaan Perusahaan secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan dan DPS serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. mewujudkan Perusahaan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, kompetitif, dan memenuhi prinsip perlindungan konsumen;
dan
e. meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
(4) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
c. penanganan Benturan Kepentingan;
d. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
e. penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal;
f. penerapan kebijakan remunerasi;

g. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan
h. rencana bisnis.
(5) Dalam melakukan kegiatan usaha, Perusahaan wajib menyelenggarakan kegiatan usahanya secara sehat dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan industri jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK.
(6) Perusahaan wajib memiliki standar operasi dan prosedur yang memadai untuk seluruh aktivitas bisnis Perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi.

3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) OJK melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) OJK berwenang meminta Perusahaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu untuk meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(3) Perusahaan wajib memenuhi permintaan OJK untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

4. Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Perusahaan wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.

(3) Bagi anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di wilayah negara

wajib memiliki:
a. surat izin menetap; dan
b. surat izin bekerja, dari instansi berwenang.
(4) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Perusahaan lain.
(5) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila:
a. anggota Dewan Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Perusahaan yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan.
(6) Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan tidak pernah menjadi anggota Direksi pada Perusahaan yang sama dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
5. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Komisaris Independen Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota

Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota DPS, pada Perusahaan yang sama;
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Perusahaan yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
c. memahami peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan peraturan perundang- undangan lain yang relevan;
d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat;
e. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; dan
f. berdomisili di INDONESIA.

6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Dalam membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris pada Perusahaan yang memiliki total aset lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) wajib membentuk:
a. komite audit;
b. komite pemantau risiko; dan
c. komite remunerasi dan nominasi.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Komisaris Perusahaan dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.

7. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, dan Pasal 28C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan
b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang:
1) audit;
2) keuangan; atau 3) akuntansi bagi Perusahaan Pembiayaan atau akuntansi syariah bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS, yang berkedudukan sebagai anggota.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib melaksanakan:
a. pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit; dan
b. pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal, termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit internal;
b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit;
c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan
d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern,

akuntan publik, dan hasil pengawasan OJK, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
(4) Komite audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Pasal 28

(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf b, wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan
b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan/atau manajemen risiko yang berkedudukan sebagai anggota.
(2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Perusahaan; dan
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko.

Pasal 28

(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c,wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua;
b. 1 (satu) orang Komisaris; dan
c. 1 (satu) orang pejabat dengan level jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang

membidangi pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c wajib:
a. melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi; dan
b. menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi.

8. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) DPS paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi aspek syariah kegiatan operasional Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam anggaran dasar Perusahaan.

9. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan

Komisaris lain, anggota DPS, dan/atau pemegang saham Perusahaan atau grup usaha tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, kepada Perusahaan tempat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

10. Ketentuan Pasal 57 dihapus.

11. Ketentuanayat (2) huruf a dan huruf c Pasal 58 diubah,Pasal 58 ayat (2) huruf b dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang mengungkapkan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b. dihapus;
c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola

Perusahaan Yang Baik diatur dalam Surat Edaran OJK.
(4) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(5) Dalam hal tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah hari libur, maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April dimaksud.
(6) Dihapus.

12. Di antara BAB XVI dan BABXVII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XVIA, dan diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 58A dan Pasal 58B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XVIA PENEGAKAN KEPATUHAN

Pasal 58

(1) Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 28A ayat (1) huruf a, Pasal 28B ayat (1) huruf a, dan Pasal 28C ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan OJK ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
(2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan untuk pemenuhan ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 58

(1) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK.
(3) OJK menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1)dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rencana pemenuhan diterima oleh OJK.
(4) OJK menyampaikan permintaan perbaikan rencana pemenuhan dalam hal rencana pemenuhan tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan namun rencana pemenuhan tersebut masih memerlukan perbaikan.
(5) Perusahaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana pemenuhan dari OJK.
(6) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan rencana pemenuhan yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan OJK, OJK memberikan

pernyataan tidak keberatan atau penolakan dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan, OJK menyampaikan penolakan terhadap rencana pemenuhan.
(8) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan, OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), OJK tidak menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau pernyataan tidak keberatan, Perusahaan dapat melaksanakan rencana pemenuhan.
(10) Perusahaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

13. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 59 diubah, serta Pasal 59 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Perusahaan yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) dan/atau Pasal 58B ayat (5) dan ayat (10);

b. ditolak rencana pemenuhannya oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (7); dan/atau
c. belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 28A ayat (1) huruf a, Pasal 28B ayat (1) huruf a, dan Pasal 28C ayat (1) huruf a dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4) Dihapus.

14. Ketentuan Pasal 60 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat
(1),Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat
(1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat

(1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 28A ayat (1) huruf b, ayat
(2), dan ayat (4), Pasal 28B ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) huruf c dan ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat
(2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan OJK ini, dikenai sanksi administratif berupaperingatan tertulis.
(2) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), OJK mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

15. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

Dalam hal OJK telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) dan Perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, OJK dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko atau tingkat kesehatan Perusahaan; dan/atau

b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.

#### Pasal II
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku:
a. Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat(1) huruf b dan huruf c, Pasal28A ayat(1), Pasal 28B ayat(1), Pasal28C ayat
(1) dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
b. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku.
c. Perusahaan Pembiayaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK ini.
d. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY