Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.
3. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4. Direksi bagi PUJK atau organ yang setara dengan Direksi pada badan hukum, yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan PUJK untuk kepentingan PUJK sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing PUJK serta mewakili PUJK di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.
5. Dewan Komisaris bagi PUJK atau organ yang setara dengan Dewan Komisaris pada badan hukum, yang selanjutnya disebut Dewan Komisaris adalah organ pada masing-masing PUJK yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, atau pihak yang ditunjuk untuk
melaksanakan fungsi pengawasan bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.
6. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan.
7. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses dan pemanfaatan atas produk dan/atau layanan PUJK yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
8. Edukasi Keuangan adalah serangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Pasal 2
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas:
a. Bank Umum;
b. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;
c. Perantara Pedagang Efek;
d. Manajer Investasi;
e. Dana Pensiun;
f. Perusahaan Asuransi;
g. Perusahaan Reasuransi;
h. Perusahaan Pembiayaan;
i. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
j. Perusahaan Modal Ventura;
k. Perusahaan Pergadaian Pemerintah;
l. Perusahaan Pergadaian Swasta;
m. Perusahaan Penjaminan;
n. Lembaga Keuangan Mikro;
o. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan/atau
p. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Pasal 3
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Pasal 4
(1) PUJK wajib memiliki pedoman tertulis mengenai kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Pasal 5
Kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup perencanaan dan pelaksanaan atas:
a. Edukasi Keuangan; dan/atau
b. pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung Literasi Keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan prinsip:
a. terencana dan terukur;
b. berorientasi pada pencapaian; dan
c. berkelanjutan.
(2) PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(3) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan PUJK lain, PUJK dapat bekerja sama paling banyak dengan 3 (tiga) PUJK lain.
(4) Pembatasan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas.
(5) Dalam hal PUJK melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan bekerja sama dengan lebih dari 3 (tiga) PUJK lain yang tidak diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas, kegiatan tersebut tidak diperhitungkan sebagai kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan menghindari:
a. penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu; dan/atau
b. penjualan produk dan/atau layanan tertentu.
(2) PUJK yang melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas dikecualikan dari penghindaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2) Rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan:
a. nama kegiatan;
b. tujuan kegiatan;
c. bentuk pelaksanaan;
d. metode pelaksanaan;
e. materi;
f. sasaran dan/atau jumlah peserta;
g. jadwal dan/atau wilayah;
h. frekuensi pelaksanaan;
i. sumber dan jumlah biaya; dan
j. indikator dan bentuk evaluasi.
Pasal 9
(1) Kewajiban PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali untuk kegiatan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
(2) Dalam hal PUJK tidak melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK
dianggap tidak memenuhi kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(3) Pelaksanaan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan penyampaian materi Edukasi Keuangan.
(4) Materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal mencakup:
a. karakteristik sektor jasa keuangan;
b. karakteristik produk dan/atau layanan, yang terdiri atas:
1. deskripsi;
2. manfaat;
3. risiko;
4. biaya;
5. hak dan kewajiban;
6. cara mengakses; dan
7. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
c. pengelolaan keuangan; dan
d. perpajakan terkait produk dan/atau layanan.
(5) Dalam hal PUJK memiliki produk dan/atau layanan digital, materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mengenai produk dan/atau layanan digital.
(6) Dalam hal PUJK melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas, kegiatan Edukasi Keuangan dikecualikan dari penyampaian materi Edukasi Keuangan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Perusahaan Pergadaian Swasta.
Pasal 10
(1) Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. lokakarya;
c. pendampingan;
d. pelatihan komunitas;
e. program penjangkauan; dan/atau
f. permainan.
(2) PUJK dapat mencantumkan simulasi pada bentuk pelaksanaan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PUJK mencantumkan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK wajib mencantumkan rumus perhitungan dan penyangkalan yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan simulasi.
(4) Pelaksanaan kegiatan Edukasi Keuangan dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Pasal 11
(1) Dalam hal PUJK melaksanakan Edukasi Keuangan yang berbentuk pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen yang memiliki usaha mikro atau kecil, PUJK minimal:
a. memberikan pemahaman tentang karakteristik sektor jasa keuangan, cara menggunakan produk dan/atau layanan, serta perpajakan;
b. membantu dalam meningkatkan keterampilan keuangan untuk pengelolaan kegiatan usaha; dan
c. menginformasikan cara menggunakan akses keuangan secara berkesinambungan.
(2) PUJK yang melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan mengenai penghindaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 12
(1) Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berbentuk:
a. pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media untuk mengakses materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
b. penyediaan materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) yang dapat diakses oleh Konsumen dan/atau masyarakat; dan/atau
c. penyediaan dan/atau pelatihan sumber daya manusia.
(2) Penyediaan materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk cetak atau noncetak.
(3) Bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengakses karakteristik produk dan/atau layanan, yang terdiri atas:
a. deskripsi;
b. manfaat;
c. risiko;
d. biaya;
e. cara mengakses; dan
f. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
(4) Bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, bentuk penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat
karakteristik produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa selebaran, brosur, dan/atau lainnya.
(6) Dalam hal PUJK selain Perusahaan Pergadaian Swasta menyediakan materi Edukasi Keuangan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyediaan materi Edukasi Keuangan tidak diperhitungkan sebagai pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Pasal 13
(1) PUJK dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen dan/atau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Pasal 14
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Pasal 15
(1) PUJK wajib memiliki pedoman tertulis mengenai kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Pasal 16
(1) Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) mencakup perencanaan dan pelaksanaan atas:
a. perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan kepada target Konsumen;
b. penyediaan produk dan/atau layanan; dan/atau
c. keberlangsungan:
1. akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan; dan/atau
2. produk dan/atau layanan, yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat.
(2) Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fisik atau digital.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. terencana dan terukur;
b. terjangkau;
c. tepat sasaran; dan
d. berkelanjutan.
(2) PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Pasal 18
(1) PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(2) Rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal mencantumkan:
a. kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
b. sasaran kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
c. jumlah target Konsumen;
d. jadwal dan wilayah; dan
e. indikator dan bentuk evaluasi.
Pasal 19
(1) Perluasan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui penyediaan infrastruktur oleh PUJK sehingga target Konsumen dapat menjangkau:
a. PUJK; dan/atau
b. produk dan/atau layanan PUJK.
(2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. penambahan jaringan kantor;
b. penambahan kerja sama dengan pihak lain;
c. pengembangan saluran distribusi produk dan/atau layanan;
d. penyediaan sarana khusus kepada Konsumen dan/atau masyarakat penyandang disabilitas dan/atau lanjut usia;
e. dukungan terhadap program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
dan/atau
f. infrastruktur lainnya.
Pasal 20
(1) Penyediaan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penciptaan produk dan/atau layanan baru; atau
b. pengembangan produk dan/atau layanan, yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat.
(2) Penciptaan produk dan/atau layanan baru atau pengembangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan:
a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen;
b. karakteristik produk dan/atau layanan masing- masing PUJK; dan
c. kesesuaian risiko dan biaya.
(3) Penciptaan produk dan/atau layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. menciptakan produk dan/atau layanan yang bersifat umum;
b. menciptakan produk dan/atau layanan yang bersifat
sederhana;
c. menciptakan produk dan/atau layanan tematik;
dan/atau
d. melaksanakan program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(4) Pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
a. mengembangkan produk dan/atau layanan yang bersifat umum;
b. mengembangkan produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana;
c. mengembangkan produk dan/atau layanan tematik;
dan/atau
d. melaksanakan program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Pasal 21
(1) Dalam hal PUJK memiliki produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana yang merupakan program pemerintah atau otoritas, PUJK wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan tersebut kepada calon Konsumen sesuai dengan segmentasi dan target yang ditetapkan; dan
b. menerima dan melakukan proses penelaahan terhadap kelayakan calon Konsumen atas pengajuan pemanfaatan produk dan/atau layanan tersebut dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Pasal 22
(1) PUJK wajib memiliki fungsi atau unit untuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh fungsi atau unit lain.
(3) Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai perangkapan fungsi atau unit pada masing- masing PUJK.
(4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai
perangkapan fungsi atau unit, PUJK dapat melakukan perangkapan fungsi atau unit sesuai kebutuhan.
(5) Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menghindari benturan kepentingan pada pegawai PUJK.
(6) Dalam membentuk fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK mempertimbangkan:
a. jumlah aset;
b. jumlah kantor;
c. jumlah dan kompleksitas produk dan/atau layanan;
d. jumlah klasifikasi Konsumen; dan/atau
e. jumlah sumber daya manusia PUJK.
(7) Dalam hal PUJK merupakan bagian dari konglomerasi keuangan, pembentukan fungsi atau unit Literasi dan Inklusi Keuangan dapat dilakukan secara terintegrasi pada entitas utama.
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(9) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada masyarakat.
Pasal 23
(1) Fungsi atau unit Literasi Keuangan memiliki tugas:
a. menyusun pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan dampak pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK;
d. melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi kegiatan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
e. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan untuk mengembangkan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat berdasarkan hasil kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan
g. melakukan tugas lain untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2) Pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal mencantumkan:
a. pemenuhan dukungan atas strategi dan/atau program untuk meningkatkan Literasi Keuangan
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. pemenuhan atas prinsip pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
c. penyusunan laporan rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
d. pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan
e. penyusunan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(3) Fungsi atau unit Inklusi Keuangan memiliki tugas:
a. menyusun pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK;
d. memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan untuk menciptakan skema dan mengembangkan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat;
e. memberikan masukan kepada fungsi atau unit Literasi Keuangan untuk penyusunan materi Edukasi Keuangan terkait perluasan akses dan penyediaan produk dan/atau layanan;
f. melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi kegiatan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
g. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melakukan tugas lain untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(4) Pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal mencantumkan:
a. pemenuhan dukungan atas strategi dan/atau program untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. pemenuhan atas prinsip pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
c. penyusunan laporan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
d. pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; dan
e. penyusunan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Pasal 24
(1) Direksi wajib bertanggung jawab atas kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) PUJK wajib memiliki mekanisme pelaporan kepada Direksi untuk pemenuhan kepatuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) PUJK, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Pasal 25
(1) PUJK wajib menyusun dan menyampaikan:
a. laporan Literasi Keuangan; dan
b. laporan Inklusi Keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q.:
a. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
b. Kepala Eksekutif Pengawas sesuai dengan industri dari masing-masing PUJK.
(4) Laporan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Laporan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14. (6) Dalam hal PUJK merupakan konglomerasi keuangan, masing-masing PUJK wajib menyampaikan laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi rencana Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 26
(1) Laporan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan rencana bisnis masing-masing PUJK.
(2) Dalam hal PUJK tidak memiliki kewajiban penyusunan dan penyampaian rencana bisnis, PUJK wajib menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
(3) Apabila tanggal 30 November jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Pasal 27
(1) Laporan realisasi bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan realisasi rencana bisnis masing-masing PUJK.
(2) Dalam hal PUJK tidak memiliki kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana bisnis, PUJK wajib menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) secara semesteran.
(3) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Pasal 28
(1) PUJK dapat melakukan penyesuaian atau perubahan laporan rencana Literasi dan Inklusi Keuangan.
(2) Penyesuaian atau perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. inisiatif PUJK.
(3) PUJK menyampaikan penyesuaian atau perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian atau perubahan rencana bisnis masing- masing PUJK.
(4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUJK wajib menyampaikan penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perubahan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUJK dapat menyampaikan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(6) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jumlah perubahan rencana bisnis PUJK, PUJK dapat melakukan perubahan terhadap laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) semester.
Pasal 29
(1) Penyampaian laporan rencana, laporan realisasi, penyesuaian laporan, dan perubahan laporan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diakses karena mengalami gangguan, laporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luar jaringan dan/atau dalam jaringan.
(3) Penyampaian laporan secara luar jaringan dan/atau dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi.
(4) PUJK yang telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan kembali laporan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa gangguan sistem telah teratasi.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Pasal 30
(1) Dalam hal PUJK bekerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2), PUJK wajib mencantumkan peran PUJK dan pihak lain yang bekerja sama pada laporan rencana dan laporan realisasi.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Pasal 31
PUJK dapat memublikasikan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan pada laporan tahunan PUJK.
Pasal 32
(1) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa denda:
a. sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.
(3) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Jasa Keuangan
lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada masyarakat.
Pasal 33
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN strategi dan/atau program untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.
(2) PUJK berperan aktif dalam pelaksanaan strategi dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan, PUJK dapat memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi, dan/atau data atas pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada PUJK.
(2) Permintaan informasi dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui surat dan/atau surat elektronik.
(3) PUJK wajib memenuhi permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian permintaan informasi melalui surat dan/atau surat elektronik.
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Pasal 36
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan untuk Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro.
Pasal 37
(1) PUJK dapat mengajukan permohonan pengecualian kewajiban melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pengecualian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PUJK yang memenuhi kriteria:
a. memiliki risiko yang berdampak pada kesinambungan dan kemampuan pemenuhan kewajiban PUJK; dan
b. membukukan/mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat pada tanggal 30 September sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun.
(5) PUJK dapat mengajukan perpanjangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dengan mengajukan permohonan perpanjangan pengecualian paling lambat pada tanggal 30 September pada tahun kegiatan dilaksanakan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada tanggal 31 Oktober.
(7) Dalam hal permohonan pengecualian dan perpanjangan pengecualian ditolak, PUJK menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 38
(1) Untuk Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewajiban memiliki fungsi atau unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari kewajiban melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 untuk tahun 2023.
(3) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pertama kali laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan;
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan; dan
c. ketentuan yang mengatur penyampaian rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dalam rencana bisnis dan realisasi rencana bisnis PUJK, yaitu:
1. Pasal 22 ayat (13), ayat (14), ayat (15), dan ayat
(16) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6796);
2. Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 8) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6392);
3. Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah;
4. Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin;
5. Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah;
6. Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian;
7. Romawi I angka 13 huruf d butir 3) Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum;
8. Romawi I angka 13 huruf d butir 3) Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
9. Romawi I huruf A angka 11 butir a Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat; dan
10. Romawi I huruf A angka 11 butir a Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
