Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

POJK No. 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
2. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
4. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada

masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
5. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
6. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
7. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
8. Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
9. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau

f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Pasal 2

(1) Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
(2) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
(4) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka.

Pasal 3

Selain pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 4

Perusahaan Terbuka yang melakukan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mengumumkan informasi tentang pembelian kembali saham kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman

RUPS, dengan memenuhi prinsip keterbukaan yang paling sedikit memuat:
a. perkiraan jadwal, perkiraan biaya pembelian kembali saham, dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali;
b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka;
c. perkiraan menurunnya pendapatan Perusahaan Terbuka sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perusahaan Terbuka;
d. proforma laba per saham Perusahaan Terbuka setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan;
e. pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham;
f. pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham;
g. metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham; dan
h. analisis dan pembahasan manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perusahaan Terbuka di masa mendatang.

Pasal 5

Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi atas pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perubahan atau penambahan informasi wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS.

Pasal 6

Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diumumkan.

Pasal 7

(1) Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 62 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. penjelasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka;
b. nama pemegang saham yang sahamnya dapat dibeli kembali oleh Perusahaan Terbuka;
c. harga saham serta tata cara penentuan harga; dan
d. jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham.
(2) Pengumuman dan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan RUPS dalam rangka aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 8

Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 9

Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.

Pasal 10

Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, pembelian kembali saham wajib memenuhi ketentuan:
a. transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek; dan
b. harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Pasal 11

Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek, harga pembelian kembali saham wajib memenuhi ketentuan:
a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka;
b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek, harga pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka paling tinggi sebesar harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau
c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka paling tinggi sebesar harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih rendah.

Pasal 12

(1) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan hasil pembelian kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, yaitu pada bulan Juni dan Desember.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat disampaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya dan disusun sesuai dengan format Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 13

Perusahaan Terbuka yang sahamnya dicatatkan pada Bursa Efek dilarang membeli kembali sahamnya, jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang mungkin mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.

Pasal 14

Perusahaan Terbuka wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali.

Pasal 15

Dalam hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan Terbuka selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, Perusahaan Terbuka wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 16

Dalam hal kewajiban pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat dilaksanakan atau belum dapat diselesaikan oleh Perusahaan Terbuka, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Perusahaan Terbuka wajib telah selesai mengalihkan saham dimaksud.

Pasal 17

Saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara:
a. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
b. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
c. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
d. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
e. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dilaksanakan seluruhnya;
b. dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS;
c. tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu bersamaan dengan masa pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka; dan
d. harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka, serta:
1. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata dari harga penutupan

perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka, mana yang lebih tinggi;
2. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau
3. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih tinggi.

Pasal 19

Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan adanya perubahan nilai nominal saham hasil pembelian kembali, penghitungan harga pembelian kembali saham disesuaikan dengan mengikuti perbandingan antara nilai nominal saham pada saat pembelian kembali dengan nilai nominal saham hasil aksi korporasi dimaksud.

Pasal 20

Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harga penjualan saham wajib mengikuti ketentuan:
a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham atau

harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka, mana yang lebih tinggi;
b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau
c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih tinggi.

Pasal 21

Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 16 dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Perusahaan Terbuka dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 16, jika terjadi kondisi:
a. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) dari indeks harga saham gabungan 1 (satu) hari bursa sebelumnya, selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
b. Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatat dan diperdagangkan ditutup;
c. perdagangan saham Perusahaan Terbuka tersebut di Bursa Efek dihentikan; dan/atau

d. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, dan pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka.

Pasal 22

Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah berakhir, Perusahaan Terbuka wajib segera melanjutkan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 16.

Pasal 23

Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a.

Pasal 24

Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di luar Bursa Efek, paling sedikit memuat:
a. identitas pihak yang akan menerima saham;
b. waktu pelaksanaan penjualan saham;
c. kegiatan usaha pihak yang akan menerima saham, apabila pihak dimaksud merupakan badan usaha; dan
d. sifat hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka (jika ada).

Pasal 25

Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di Bursa Efek, paling sedikit memuat:
a. nama Anggota Bursa Efek yang ditunjuk untuk melakukan penjualan saham;
b. waktu pelaksanaan penjualan saham; dan
c. jumlah seluruh saham yang akan dijual.

Pasal 26

Dalam hal saham hasil pembelian kembali dijual di Bursa Efek, penjualan saham hasil pembelian kembali wajib memenuhi ketentuan:
a. transaksi jual wajib dilaksanakan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek;
b. transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 (tiga puluh) menit sejak pembukaan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan perdagangan; dan
c. jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari adalah paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Terbuka.

Pasal 27

Dalam hal saham yang dibeli kembali telah dijual pada harga yang lebih rendah dari harga pembelian kembali, kerugian tersebut wajib diungkapkan secara jelas dalam laporan keuangan Perusahaan Terbuka.

Pasal 28

Dalam hal pengalihan saham hasil pembelian kembali merupakan transaksi Afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 29

Dalam hal pengalihan saham hasil pembelian kembali merupakan transaksi material, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 30

Pihak sebagai berikut:
a. anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perusahaan Terbuka;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan Terbuka memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, dilarang melakukan transaksi atas saham Perusahaan Terbuka tersebut pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka melalui Bursa Efek.

Pasal 31

(1) Dalam hal batas waktu penyampaian keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 23, atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jatuh pada hari libur, penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka menyampaikan keterbukaan informasi atau pelaporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 12, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 12.

Pasal 32

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 33

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 34

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada masyarakat.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-105/PM/2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, beserta Peraturan Nomor XI.B.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY