Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

POJK No. 30-pojk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 33

(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang wajib menempatkan investasi pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito pada bank;
b. surat berharga negara;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
d. obligasi korporasi;
e. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA;
f. efek beragun aset;
g. reksa dana;
h. medium term notes;
i. repurchase agreement;
j. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
k. tanah dan bangunan;
l. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA;
m. obligasi daerah; dan/atau
n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.
(2) Jenis investasi yang dapat ditempatkan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan Prinsip Syariah.

2. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib

menempatkan investasi pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank pembiayaan rakyat syariah;
b. surat berharga syariah negara;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
d. sukuk korporasi;
e. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. efek beragun aset syariah;
g. reksa dana syariah;
h. medium term notes syariah;
i. repurchase agreement syariah;
j. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif;
k. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA;
l. sukuk daerah; dan/atau
m. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.

3. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Investasi pada obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf m dan sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf l wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf n wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
c. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(3) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf m wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan

tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.

4. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Investasi dalam bentuk obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf m, dan/atau sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf l dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf n dan Pasal 34 huruf m, dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.

5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30 ayat
(1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat
(10), ayat (11), ayat (12), dan ayat (14), Pasal 38A, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat
(4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), dan ayat (14), Pasal 38A, Pasal 39, Pasal 40 ayat
(1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, dan/atau Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha UUS; atau
c. pencabutan izin UUS.
(3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) huruf a, dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali

berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Lembaga Penjamin yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang melakukan kegiatan usaha.
(10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(11) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(13) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau ayat (2) huruf b dan/atau sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (2) huruf c kepada masyarakat.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY