Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

POJK No. 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank adalah:
a. perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perasuransian, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
b. perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
c. dana pension sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
d. perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
e. lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan, termasuk yang

menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
f. perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perusahaan modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
g. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA;
h. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
i. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
j. perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
k. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero); dan
l. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-

undangan mengenai usaha pergadaian, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang dilakukan di kantor Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan/atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
3. Pemeriksa adalah pihak yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Langsung.
4. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap:
a. pemegang saham atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
b. perusahaan anak dari Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan/atau

c. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(3) Pemeriksaan Langsung terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pihak-pihak tersebut terindikasi memengaruhi tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan huruf b Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pemeriksaan Langsung bertujuan untuk:
a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
b. memperoleh keyakinan yang memadai mengenai tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan/atau
c. menilai kepatuhan Lembaga Jasa Keuangan Nonbankterhadap peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbanksecara berkala maupun setiap waktu.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Pemeriksaan Langsung secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Frekuensi Pemeriksaan Langsung secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan penilaian pengawas atas kondisi tingkat kesehatan atau faktor yang berdampak terhadap kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(4) Lingkup Pemeriksaan Langsung meliputi seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(5) Penentuan lingkup Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
a. pengawasan berbasis risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang telah menerapkan pengawasan berbasis risiko;
atau
b. rencana Pemeriksaan Langsung bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang belum menerapkan pengawasan berbasis risiko.

5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam proses Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Lembaga Jasa Keuangan Nonbankdan/atau pihak lain yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan Langsung.
(2) Sebelum Pemeriksaan Langsung berakhir, Pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Lembaga Jasa Keuangan Nonbankdan/atau pihak lain yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan Langsung.
(3) Pada saat Pemeriksaan Langsung berakhir, Pemeriksa melakukan pertemuan dengan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

dan/atau pimpinan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atas hasil Pemeriksaan Langsung dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan Langsung.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan Langsung dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(5) Periode Pemeriksaan Langsung dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Setelah proses pemeriksaan berakhir, Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan Langsung.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direksi dan dewan komisaris atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimanadimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang diperiksa harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.

#### Pasal II
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Kegiatan Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang masih berlangsung diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5789), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 321, Tambahan Lembaran Negara

Nomor5791), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal46, Pasal 47, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor5913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
e. Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan

Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6357), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020

MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA REPUBLIKINDONESIA,

ttd

YASONNAH.LAOLY