Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

POJK No. 30 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud. 3. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholders) yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha. 4. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian. 5. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP dan/atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan. 6. PIKK Operasional adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP dan/atau PSPT yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga melakukan kegiatan sebagai LJK. 7. PIKK Nonoperasional adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP dan/atau PSPT yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK. 8. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan LJK, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 2

(1) PSP dan/atau PSPT Konglomerasi Keuangan wajib membentuk PIKK dalam hal Konglomerasi Keuangan memenuhi kriteria: a. total aset LJK Konglomerasi Keuangan paling sedikit Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah), dan paling sedikit berjumlah 2 (dua) LJK pada 2 (dua) sektor yang berbeda di Konglomerasi Keuangan; atau b. total aset LJK Konglomerasi Keuangan paling sedikit Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah) sampai dengan kurang dari Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah), dan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) LJK pada 3 (tiga) sektor yang berbeda di Konglomerasi Keuangan. (2) Untuk pembentukan PIKK, perhitungan nilai total aset Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung: a. berdasarkan nilai total aset selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan b. dari total aset anggota Konglomerasi Keuangan hanya berupa LJK. (3) Perhitungan total aset dan jumlah LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang pertama kali digunakan untuk menilai pemenuhan kriteria Konglomerasi Keuangan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilakukan berdasarkan laporan keuangan posisi akhir bulan Juni 2024. (4) Perhitungan nilai total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dari penjumlahan total aset masing-masing LJK yang memenuhi kriteria sebagai anggota Konglomerasi Keuangan selain dana pensiun. (5) Struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PIKK; dan b. anggota Konglomerasi Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap PIKK sebagai bagian dari tugas pengaturan dan pengawasan LJK dalam Konglomerasi Keuangan.

Pasal 3

Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN LJK yang berada dalam 1 (satu) kepemilikan dan/atau pengendalian sebagai suatu Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk PIKK meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

Pembentukan PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 5

Dalam hal Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengalami penurunan nilai total aset menjadi kurang dari: a. Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau b. Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, sehingga tidak memenuhi kriteria total aset Konglomerasi Keuangan dan masih memenuhi persyaratan jumlah LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau huruf b, ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap berlaku.

Pasal 6

Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN suatu Konglomerasi Keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban untuk membentuk PIKK.

Pasal 7

Ketentuan mengenai LJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian yang tidak memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa: a. PIKK Operasional; atau b. PIKK Nonoperasional.

Pasal 9

(1) Pembentukan PIKK Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui penunjukan 1 (satu) perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT berupa LJK untuk bertindak sebagai PIKK Operasional dalam Konglomerasi Keuangan. (2) LJK yang ditunjuk PSP dan/atau PSPT sebagai PIKK Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LJK yang memiliki kemampuan dan pengelolaan LJK yang memadai di antara LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan. (3) LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional termasuk dalam perhitungan total aset dan jumlah LJK dalam Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 10

(1) Pembentukan PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui penunjukan 1 (satu) perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT berupa selain LJK untuk bertindak sebagai PIKK Nonoperasional dalam Konglomerasi Keuangan. (2) Perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT berupa selain LJK yang bertindak sebagai PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. termasuk dalam perhitungan total aset Konglomerasi Keuangan; dan b. dikecualikan dalam perhitungan jumlah LJK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) PIKK Nonoperasional yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga jasa keuangan.

Pasal 11

(1) Anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b berupa LJK yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah, yang terdiri atas: a. bank; b. perusahaan perasuransian; c. perusahaan efek; d. perusahaan pembiayaan; e. perusahaan pembiayaan infrastruktur; f. lembaga penjamin; g. dana pensiun; h. perusahaan modal ventura; i. pergadaian; j. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; k. penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi; dan/atau l. LJK lainnya. (2) Lembaga keuangan mikro tidak termasuk sebagai LJK anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN entitas non- LJK sebagai bagian dari Konglomerasi Keuangan.

Pasal 12

Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari Konglomerasi Keuangan dan pembentukan PIKK.

Pasal 13

LJK berupa bank perekonomian rakyat dan/atau bank perekonomian rakyat syariah yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok yang seluruhnya terdiri dari bank perekonomian rakyat dan/atau bank perekonomian rakyat syariah yang dimiliki oleh PSP dan/atau PSPT yang sama, dikecualikan dari Konglomerasi Keuangan dan pembentukan PIKK.

Pasal 14

Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dikecualikan dari struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

Pasal 15

(1) PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4, PSP dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), PSP, PSPT, dan/atau pihak utama dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 16

(1) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LJK yang ditunjuk oleh PSP atau PSPT untuk bertindak sebagai PIKK Operasional menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. nama PSP dan/atau PSPT; b. struktur kepemilikan LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional; c. rencana pengalihan saham serta rancangan akta pengalihan saham dari PSP dan/atau PSPT kepada PIKK Operasional, dalam hal terdapat pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK Operasional; d. anggaran dasar LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional; e. rancangan perubahan anggaran dasar LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional yang paling sedikit memuat: 1. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan direktur yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan; 2. klausul bahwa anggota direksi yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya; dan 3. larangan terhadap PIKK yang paling sedikit sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; f. struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); g. anggota direksi dan anggota dewan komisaris LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional; h. anggota direksi atau calon anggota direksi yang akan membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan; i. pemenuhan dokumen persyaratan administratif sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, bagi calon anggota direksi yang akan membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf h; j. rencana korporasi Konglomerasi Keuangan; k. unit bisnis pada PIKK Operasional; dan l. jalur pelaporan antara anggota Konglomerasi Keuangan dan PIKK Operasional, paling lama 6 (enam) bulan setelah memenuhi kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk PIKK. (2) Pemenuhan kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menunjuk dan MENETAPKAN suatu LJK sebagai PIKK Operasional dan/atau sebagai anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 17

(1) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembentukan PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan b. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diterima secara lengkap. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional wajib: a. menindaklanjuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham yang memuat agenda persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e pada rapat umum pemegang saham terdekat, dalam hal perubahan anggaran dasar dimaksud memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menyampaikan akta perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak akta perubahan anggaran dasar berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Badan hukum PIKK Nonoperasional berbentuk perseroan terbatas yang didirikan di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.

Pasal 19

Pembentukan PIKK Nonoperasional sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang terdiri atas: a. modal disetor; b. kepemilikan; dan c. perizinan.

Pasal 20

Jumlah modal disetor PIKK Nonoperasional paling sedikit sebesar nilai nominal saham yang diinvestasikan PIKK Nonoperasional pada anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 21

(1) PIKK Nonoperasional didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. (2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor PIKK Nonoperasional.

Pasal 22

(1) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PSP dan/atau PSPT wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan rencana pembentukan PIKK Nonoperasional disertai dengan: a. nama PSP dan/atau PSPT; b. nama perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT yang bertindak sebagai PIKK Nonoperasional; c. struktur kepemilikan PIKK Nonoperasional; d. rancangan akta pengalihan saham dari PSP dan/atau PSPT kepada PIKK Nonoperasional, dalam hal terdapat pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK Nonoperasional; e. anggaran dasar perusahaan yang akan ditunjuk sebagai PIKK Nonoperasional, dalam hal telah terdapat perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT untuk dijadikan PIKK Nonoperasional; f. rancangan anggaran dasar perusahaan yang akan ditunjuk sebagai PIKK Nonoperasional, dalam hal belum terdapat Perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT untuk dijadikan PIKK Nonoperasional; g. struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); h. calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional; i. calon anggota dewan pengawas syariah, dalam hal seluruh anggota Konglomerasi Keuangan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; j. pemenuhan dokumen persyaratan administratif sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan bagi calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada huruf h. k. rencana korporasi Konglomerasi Keuangan; l. unit bisnis pada PIKK Nonoperasional; m. jalur pelaporan antara anggota Konglomerasi Keuangan dan PIKK Nonoperasional; dan n. dokumen perizinan atau persetujuan dari instansi lain, dalam hal PIKK Nonoperasional memerlukan perizinan atau persetujuan dari instansi lain, paling lama 6 (enam) bulan setelah memenuhi kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan. (2) Anggaran dasar PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e atau rancangan anggaran dasar PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. kegiatan usaha paling sedikit memuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; c. permodalan; d. kepemilikan; e. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan direksi dan dewan komisaris; f. klausul bahwa anggota direksi dan anggota dewan komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya; dan g. larangan terhadap PIKK paling sedikit sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pemenuhan kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menunjuk dan MENETAPKAN suatu perusahaan non-LJK sebagai PIKK Nonoperasional dan/atau sebagai anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 23

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembentukan PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 beserta anggota Konglomerasi Keuangan, paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap: 1. calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional; 2. calon anggota dewan pengawas syariah, dalam hal seluruh anggota Konglomerasi Keuangan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan 3. calon PSP dan/atau PSPT Konglomerasi Keuangan yang memiliki PIKK, dalam hal terhadap PSP dan/atau PSPT belum termasuk pihak disetujui Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Dalam hal calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 belum memenuhi jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun telah disetujui paling sedikit 2 (dua) anggota direksi dan 2 (dua) anggota dewan komisaris, penetapan sebagai PIKK Nonoperasional dapat disetujui. (4) PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib memenuhi jumlah minimum anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 24

(1) Untuk mendapatkan persetujuan pembentukan PIKK dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam hal tidak terdapat restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK, untuk pertama kali sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku maka: a. LJK yang ditunjuk PSP atau PSPT untuk bertindak sebagai PIKK Operasional wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) selain huruf c; dan b. entitas yang dimiliki PSP dan/atau PSPT yang bertindak sebagai PIKK Nonoperasional wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) selain huruf d. (2) Penyampaian dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak atau pejabat yang mewakili PIKK Operasional atau PIKK Nonoperasional paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan b. penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b bagi PIKK Operasional, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) bagi PIKK Nonoperasional. (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan pembentukan PIKK diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.

Pasal 25

(1) Untuk mendapatkan persetujuan pembentukan PIKK dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam hal terdapat restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK, untuk pertama kali sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku maka: a. LJK yang ditunjuk PSP atau PSPT untuk bertindak sebagai PIKK Operasional wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan b. entitas yang dimiliki PSP dan/atau PSPT yang bertindak sebagai PIKK Nonoperasional wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Penyampaian dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak atau pejabat yang mewakili PIKK paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan pembentukan PIKK diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (4) Restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi PIKK paling lama 1 (satu) tahun setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pemenuhan ketentuan paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan kompleksitas dan/atau jumlah LJK yang terdampak restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan. (6) Dalam kondisi tertentu, berdasarkan permohonan dari pihak atau pejabat yang mewakili PIKK, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Sampai dengan pemenuhan ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pengaturan terkait entitas utama Konglomerasi Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 26

(1) PIKK yang telah menyelesaikan restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) atau ayat (6), wajib menyampaikan laporan penyelesaian dimaksud, dengan melampirkan anggaran dasar dari PIKK dan/atau masing-masing anggota Konglomerasi Keuangan yang telah dilakukan restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen termasuk struktur kepemilikan dari PIKK dan/atau masing- masing anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar. (3) Dalam hal berdasarkan penelitian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penegasan; atau b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penegasan kepada PIKK untuk menindaklanjuti dengan menyampaikan rencana tindak pemenuhan.

Pasal 27

(1) PIKK Operasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (4), dan/atau Pasal 26 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf b, ayat (4), dan/atau Pasal 26 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, ayat (4), dan/atau Pasal 26 ayat (1), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (5) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 28

PIKK wajib memiliki sistem dan prosedur kerja dalam: a. pelaksanaan kegiatan usaha PIKK; dan b. pengelolaan Konglomerasi Keuangan.

Pasal 29

Selain melakukan kegiatan usaha sebagai LJK, PIKK Operasional melakukan kegiatan usaha paling sedikit: a. mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan; b. melakukan penyertaan modal; c. melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi usaha; dan d. mendukung optimalisasi keuangan atas Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan.

Pasal 30

Ketentuan penyertaan modal bagi LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain bagi LJK dimaksud.

Pasal 31

Terhadap LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kegiatan usaha LJK dimaksud, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 32

PIKK Nonoperasional melakukan kegiatan usaha meliputi: a. mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan; b. melakukan penyertaan modal; c. melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi usaha; d. mendukung optimalisasi keuangan kelompok usaha yang dikendalikan; dan e. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) PIKK Nonoperasional memiliki sumber pendapatan sendiri selain dari dividen dari anggota Konglomerasi Keuangan, yang berasal dari: a. penyediaan dana dalam bentuk fasilitas kredit dan/atau pembiayaan bagi anggota Konglomerasi Keuangan; b. investasi pada surat berharga dengan kualitas tinggi; c. penempatan dana dalam bentuk simpanan dan investasi; dan/atau d. jasa manajemen kepada anggota Konglomerasi Keuangan yang diberikan dengan didasarkan pada hubungan kerja sama secara wajar, dan memenuhi prinsip kehati-hatian. (2) Dalam kondisi tertentu PIKK Nonoperasional dapat melakukan investasi selain pada surat berharga berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 34

(1) PIKK Nonoperasional wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyertaan modal kepada anggota Konglomerasi Keuangan dan selain anggota Konglomerasi Keuangan. (2) Batasan penyertaan modal yang dapat dilakukan oleh PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling tinggi sejumlah modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.

Pasal 35

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau Pasal 34, PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 36

Dalam pelaksanaan tugas, PIKK wajib paling sedikit: a. menyusun dan MENETAPKAN strategi dan risk appetite Konglomerasi Keuangan yang konsisten bagi masing- masing anggota Konglomerasi Keuangan; b. menyusun dan melaksanakan kerangka kerja pemantauan kepatuhan terhadap strategi dan risk appetite Konglomerasi Keuangan pada seluruh anggota Konglomerasi Keuangan; c. melakukan asesmen terhadap strategi dan risk appetite seluruh anggota Konglomerasi Keuangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan strategi dan risk appetite Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan; d. melakukan reviu berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali terhadap strategi dan risk appetite Konglomerasi Keuangan untuk memastikan relevansinya dengan perkembangan Konglomerasi Keuangan dan melakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan material; e. melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan dengan tetap memperhatikan tanggung jawab dan tata kelola masing-masing anggota Konglomerasi Keuangan secara individu; f. memastikan bahwa pemenuhan ketentuan dan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh anggota Konglomerasi Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tindakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; g. menjalankan prinsip kehatian-hatian termasuk tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko Konglomerasi Keuangan; dan h. turut serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha anggota Konglomerasi Keuangan yang sehat, dan berdaya saing, bebas dari konflik kepentingan, serta menjaga kesinambungan usaha anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 37

PIKK wajib bertanggung jawab paling sedikit terhadap: a. penerapan prinsip kehati-hatian pada Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan; b. pengelolaan relasi Konglomerasi Keuangan dengan grup yang lebih luas sesuai dengan kerangka tata kelola terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, jika PIKK merupakan bagian dari struktur grup yang lebih luas; c. penguatan, penanganan, dan/atau penyelesaian permasalahan keuangan anggota Konglomerasi Keuangan serta menjaga keberlangsungan usaha anggota Konglomerasi Keuangan; dan d. pemenuhan sumber daya pada setiap anggota Konglomerasi Keuangan sesuai standar tata kelola grup dan individu anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 38

(1) PIKK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib mendukung dan mengendalikan strategi permodalan, pelaksanaan bisnis, dan operasional Konglomerasi Keuangan. (2) Untuk mendukung dan mengendalikan strategi, permodalan, serta pelaksanaan bisnis dan operasional Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIKK paling sedikit berperan dalam: a. MENETAPKAN program kerja strategis PIKK untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan; b. memberikan arah strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan yang dimuat dalam rencana korporasi Konglomerasi Keuangan; c. mengoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan rencana, kebijakan dan program kerja strategis anggota Konglomerasi Keuangan; d. memastikan rencana bisnis dari setiap anggota Konglomerasi Keuangan sejalan dengan arah rencana korporasi Konglomerasi Keuangan; e. koordinasi dalam penetapan target keuangan dan nonkeuangan terhadap anggota Konglomerasi Keuangan secara periodik; f. mendukung optimalisasi keuangan anggota Konglomerasi Keuangan; g. mengonsolidasikan laporan keuangan anggota Konglomerasi Keuangan dengan laporan keuangan PIKK sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta membuat laporan konsolidasi lain yang diperlukan; h. melakukan dan mendukung efektivitas koordinasi, konsolidasi, dan sinergi antar anggota Konglomerasi Keuangan untuk pencapaian kinerja serta meningkatkan nilai tambah kinerja Konglomerasi Keuangan; i. memastikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola di seluruh anggota Konglomerasi Keuangan; j. MENETAPKAN tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan untuk mewujudkan Konglomerasi Keuangan yang sehat, paling sedikit; 1. melakukan upaya penanganan permasalahan keuangan anggota Konglomerasi Keuangan, termasuk memberikan dukungan keuangan dan/atau mendorong aksi korporasi yang diperlukan, serta upaya lain; dan 2. memastikan tindakan perbaikan oleh anggota Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan tepat, dan mendukung rencana aksi pemulihan dan rencana resolusi yang dilakukan oleh anggota Konglomerasi Keuangan; k. MENETAPKAN besaran dividen terhadap anggota Konglomerasi Keuangan secara proporsional yang mendukung pertumbuhan anggota Konglomerasi Keuangan; dan l. memilih dan/atau merekomendasikan calon pengurus anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 39

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan/atau Pasal 38 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan/atau Pasal 38 ayat (1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 40

(1) PIKK wajib menyusun rencana strategis Konglomerasi Keuangan dalam bentuk rencana korporasi Konglomerasi Keuangan. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh direksi PIKK dan disetujui oleh dewan komisaris PIKK. (3) PIKK wajib memastikan anggota Konglomerasi Keuangan menyelaraskan penyusunan rencana bisnis dan rencana korporasi anggota Konglomerasi Keuangan dengan rencana korporasi Konglomerasi Keuangan.

Pasal 41

(1) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b disusun untuk mencapai tujuan Konglomerasi Keuangan dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. visi dan misi Konglomerasi Keuangan; b. evaluasi kinerja periode sebelumnya; c. analisis lingkungan internal dan eksternal; dan d. sasaran dan strategi Konglomerasi Keuangan. (3) PIKK wajib menyampaikan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan November tahun sebelum periode awal rencana korporasi.

Pasal 42

(1) Dalam hal terdapat kondisi eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi sasaran dan strategi PIKK sebagaimana dimuat dalam rencana korporasi yang sedang berjalan, PIKK dapat melakukan perubahan rencana korporasi. (2) Perubahan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh direksi PIKK dan disetujui oleh dewan komisaris PIKK. (3) PIKK menyampaikan perubahan rencana korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu dalam periode 5 (lima) tahunan rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b.

Pasal 43

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41 ayat (3), dan/atau Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41 ayat (3), dan/atau Pasal 42 ayat (2), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 44

(1) PIKK wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi Konglomerasi Keuangan. (2) Piagam korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup; b. struktur Konglomerasi Keuangan; c. tugas dan tanggung jawab direksi PIKK dan direksi anggota Konglomerasi Keuangan; d. kriteria transaksi intragrup yang sehat; e. komitmen kerahasiaan dan informasi; f. penanganan benturan kepentingan; dan g. pengawasan dan pengendalian dalam Konglomerasi Keuangan. (3) Cakupan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konglomerasi Keuangan antara PIKK dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Konglomerasi Keuangan. (4) Piagam korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh: a. direksi PIKK; dan b. direksi anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 45

(1) PIKK wajib menyampaikan dokumen piagam korporasi Konglomerasi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah memenuhi kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan muatan piagam korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), PIKK wajib menyampaikan dokumen perubahan piagam korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak perubahan piagam korporasi ditandatangani. (3) Piagam korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh PIKK kepada satuan kerja pengawasan Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 46

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (4), Pasal 45 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (4), Pasal 45 ayat (1), dan/atau ayat (2), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 47

(1) PIKK wajib memiliki Pengendalian terhadap anggota Konglomerasi Keuangan. (2) PIKK mengendalikan anggota Konglomerasi Keuangan dalam hal: a. PIKK memiliki saham anggota Konglomerasi Keuangan lebih dari 50% (lima puluh persen); b. PIKK memiliki saham anggota Konglomerasi Keuangan sebesar 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun memiliki pengendalian terhadap anggota Konglomerasi Keuangan; c. berdasarkan standar akuntansi keuangan, laporan keuangan anggota Konglomerasi Keuangan wajib dikonsolidasikan kepada PIKK; atau d. jika terdapat para pihak yang memiliki saham anggota Konglomerasi Keuangan lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen), maka pengendalian terhadap anggota Konglomerasi Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. kepemilikan oleh PIKK dan para pihak lainnya pada anggota Konglomerasi Keuangan adalah masing-masing sama besar; dan 2. PIKK dan para pihak lainnya melakukan pengendalian secara bersama terhadap anggota Konglomerasi Keuangan yang didasarkan pada perjanjian, dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik keuangan maupun nonkeuangan sesuai kepemilikannya masing-masing. (3) PIKK mengendalikan dana pensiun yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan dalam hal: a. PIKK merupakan pendiri atau mitra pendiri dana pensiun; atau b. PIKK bukan pendiri atau mitra pendiri dana pensiun, namun anggota Konglomerasi Keuangan merupakan pendiri atau mitra pendiri dana pensiun.

Pasal 48

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 49

(1) Perubahan kepemilikan atau Pengendalian PIKK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan Pengendalian PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 50

(1) Dalam hal terdapat perubahan Pengendalian PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, PIKK menyampaikan rencana perubahan Pengendalian kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sebelum dilaksanakan aksi korporasi terkait perubahan Pengendalian PIKK, dengan melampirkan: a. struktur Konglomerasi Keuangan terkini; dan b. dokumen paska perubahan Pengendalian PIKK sebagai berikut: 1. struktur Konglomerasi Keuangan; 2. anggota direksi dan anggota dewan komisaris PIKK; 3. rencana korporasi Konglomerasi Keuangan; dan 4. piagam korporasi Konglomerasi Keuangan. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perubahan Pengendalian PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris PIKK paska perubahan, dalam hal terhadap calon direksi dan/atau calon anggota dewan komisaris belum termasuk pihak disetujui Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Persetujuan atau penolakan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.

Pasal 51

(1) Perubahan kepemilikan atau pengendalian anggota Konglomerasi Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan kepemilikan atau pengendalian anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 52

(1) Dalam hal terdapat perubahan kepemilikan atau pengendalian anggota Konglomerasi Keuangan, PIKK menyampaikan rencana perubahan anggota Konglomerasi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sebelum dilaksanakan aksi korporasi terkait perubahan anggota Konglomerasi Keuangan, dengan melampirkan: a. struktur Konglomerasi Keuangan terkini; dan b. dokumen paska perubahan kepemilikan atau pengendalian anggota Konglomerasi Keuangan sebagai berikut: 1. struktur Konglomerasi Keuangan; dan 2. rencana korporasi Konglomerasi Keuangan. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perubahan kepemilikan atau pengendalian anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen. (3) Persetujuan atau penolakan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.

Pasal 53

(1) Kepemilikan saham PIKK oleh PSP dan/atau PSPT dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain. (2) Larangan diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada: a. lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelamatan atau penanganan permasalahan bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi syariah; atau b. lembaga atau instansi lain yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang.

Pasal 54

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa kegiatan penyertaan PIKK kepada anggota Konglomerasi Keuangan dapat mengganggu kondisi kesehatan PIKK dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PIKK untuk: a. melepaskan sebagian atau seluruh kepemilikan pada anggota Konglomerasi Keuangan; atau b. menunda rencana untuk melepaskan kepemilikan pada anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 55

Ketentuan terkait perubahan kepemilikan dan modal bagi PIKK Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional.

Pasal 56

(1) Dalam hal terdapat perubahan modal disetor PIKK Nonoperasional yang disebabkan karena dividen yang dibagikan dalam bentuk saham, PIKK Nonoperasional wajib menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham; dan b. akta perubahan anggaran dasar.

Pasal 57

(1) PIKK Nonoperasional wajib melaporkan perubahan komposisi kepemilikan saham PIKK Nonoperasional yang tercatat dalam anggaran dasar dan tidak mengakibatkan perubahan Pengendalian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan. (2) Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan karena penambahan modal disetor wajib disertai dengan: a. bukti penyetoran modal; b. risalah rapat umum pemegang saham; c. surat pernyataan dari pemegang saham, bahwa penambahan modal: 1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan 2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang; d. data kepemilikan berupa daftar pemegang saham setelah penambahan modal disetor berikut komposisi masing-masing kepemilikan saham; dan e. akta perubahan anggaran dasar berikut bukti penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (3) Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah jumlah modal disetor wajib disertai dengan: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e; dan b. salinan dokumen pengalihan saham. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PIKK Nonoperasional untuk menyampaikan laporan komposisi atau daftar kepemilikan saham selain yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) PIKK Nonoperasional wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 58

(1) PIKK Nonoperasional wajib menginformasikan perubahan komposisi kepemilikan saham PIKK Nonoperasional yang: a. tercatat dalam anggaran dasar yang disebabkan oleh hibah atau waris saham; dan b. tidak mengakibatkan perubahan modal disetor, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan komposisi kepemilikan dilakukan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. akta hibah atau akta waris; b. data kepemilikan berupa daftar pemegang saham berikut komposisi masing-masing kepemilikan saham setelah hibah atau waris saham; dan c. dokumen sebagai berikut: 1. dokumen persyaratan administratif untuk penilaian kemampuan dan kepatutan dalam hal pihak penerima hibah atau waris memenuhi kriteria pengendali; atau 2. dokumen berupa surat pernyataan yang bermaterai cukup bagi pihak penerima hibah atau waris yang tidak memenuhi kriteria pengendali, yang paling sedikit memuat: a) memiliki akhlak dan moral yang baik; b) memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; c) memiliki komitmen terhadap pengembangan Konglomerasi Keuangan yang sehat; dan d) tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Dalam hal perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penerima hibah atau waris saham memenuhi kriteria pengendali, dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (4) Perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian PIKK Nonoperasional yang disebabkan oleh hibah atau waris, dikecualikan sebagai pengambilalihan.

Pasal 59

(1) PIKK Nonoperasional wajib menginformasikan perubahan modal dasar PIKK Nonoperasional kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham; dan b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.

Pasal 60

Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh PIKK Nonoperasional wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Dalam hal terdapat rencana divestasi saham PIKK Nonoperasional terhadap anggota Konglomerasi Keuangan, PIKK Nonoperasional mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan atas rencana divestasi saham dengan mencantumkan: a. latar belakang divestasi saham; b. tujuan divestasi saham; dan c. analisis dampak divestasi saham terhadap PIKK Nonoperasional dan Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan. (2) Penyampaian permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan divestasi saham.

Pasal 62

(1) Rencana penerbitan saham PIKK Nonoperasional melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib dicantumkan dalam rencana korporasi PIKK Nonoperasional. (2) Rencana penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persyaratan dan tata cara penerbitan saham melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 63

PIKK Nonoperasional wajib mengadministrasikan dokumen terkait kepemilikan saham yang tercatat dalam anggaran dasar termasuk daftar pemegang saham dan perubahannya.

Pasal 64

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 63, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 63, PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 65

Direksi PIKK wajib paling sedikit: a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati- hatian; b. melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan pemenuhan permodalan Konglomerasi Keuangan secara terintegrasi; c. mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan, kementerian, dan/atau lembaga terkait; dan d. menyampaikan laporan dan informasi yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 66

Dewan komisaris PIKK wajib paling sedikit: a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati- hatian; b. melaksanakan pengawasan untuk kepentingan PIKK atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh direksi, memberikan nasihat kepada direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut; dan c. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis PIKK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan rapat umum pemegang saham.

Pasal 67

Dalam hal anggota Konglomerasi Keuangan seluruhnya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, PIKK wajib membentuk dewan pengawas syariah.

Pasal 68

Ketentuan terkait kepengurusan terhadap LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain bagi LJK dimaksud, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 69

(1) PIKK Operasional wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh direktur fungsi lain pada LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional, yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas Konglomerasi Keuangan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota direksi. (4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilarang merangkap jabatan pada: a. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota direksi PIKK Operasional; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan rangkap jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 70

(1) PIKK Nonoperasional wajib memiliki anggota direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) PIKK Nonoperasional wajib memiliki anggota dewan komisaris dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. (3) Anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional terdiri atas komisaris independen dan komisaris non independen. (4) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional.

Pasal 71

(1) Direktur utama PIKK Nonoperasional dilarang merangkap jabatan. (2) Anggota direksi PIKK Nonoperasional hanya dapat merangkap jabatan pada: a. perusahaan anggota Konglomerasi Keuangan dengan menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan anggota Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh PIKK Nonoperasional; dan/atau b. organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota direksi. (3) Anggota direksi PIKK Nonoperasional dilarang merangkap jabatan pada: a. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota direksi PIKK Nonoperasional; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional hanya dapat merangkap jabatan: a. sebagai dewan komisaris paling banyak pada 2 (dua) anggota Konglomerasi Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas fungsional sebagai pemegang saham pengendali dari anggota Konglomerasi Keuangan; dan/atau b. pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan komisaris. (2) Anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota direksi, dan/atau pejabat pada anggota Konglomerasi Keuangan; b. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional; dan/atau c. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Seluruh anggota direksi PIKK Nonoperasional wajib berdomisili di INDONESIA. (2) Mayoritas anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional wajib berdomisili di INDONESIA.

Pasal 74

(1) PIKK Nonoperasional wajib melakukan penilaian terhadap calon pejabat pada PIKK Nonoperasional sebelum melakukan pengangkatan atau penggantian pejabat PIKK Nonoperasional. (2) Penilaian terhadap calon pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. penilaian rekam jejak termasuk pelanggaran atau sanksi yang pernah diterima; b. kepemilikan kredit atau pembiayaan macet atau kepailitan; dan c. pendidikan dan kemampuan calon untuk menduduki posisi yang akan dijabat, termasuk pemahaman mengenai tujuan, struktur, strategi, kegiatan material, dan risiko material dalam Konglomerasi Keuangan.

Pasal 75

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan/atau Pasal 67, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) PIKK Operasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan/atau Pasal 74 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), ayat (4), Pasal 70 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan/atau Pasal 74 ayat (1), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP, dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (5) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), pihak utama PIKK Operasional atau PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan dan/atau PSP dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 76

(1) PIKK wajib menginformasikan perubahan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dari PSP berupa badan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. berita acara rapat umum pemegang saham dari PSP berupa badan hukum; dan b. akta perubahan anggaran dasar dari PSP berupa badan hukum.

Pasal 77

(1) PIKK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), PIKK dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 78

(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon direksi dan calon dewan komisaris pada LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, yang berlaku bagi masing-masing LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional. (2) Terhadap anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang sedang menjabat pada LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional, tidak dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan karena penunjukan LJK sebagai PIKK Operasional oleh PSP dan/atau PSPT.

Pasal 79

(1) Dalam hal anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris PIKK Operasional terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris PIKK Operasional. (2) Penilaian kembali terhadap anggota direksi dan anggota dewan komisaris PIKK Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, yang berlaku bagi masing-masing LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional.

Pasal 80

(1) Calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris, calon dewan pengawas syariah, dan calon PSP PIKK Nonoperasional wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah PIKK Nonoperasional. (2) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris, calon anggota dewan pengawas syariah, dan calon PSP PIKK Nonoperasional. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris, dan calon anggota dewan pengawas syariah PIKK Nonoperasional dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan: a. integritas; b. reputasi keuangan; dan c. kompetensi. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP PIKK Nonoperasional dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. (5) Bagi calon anggota direksi PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan kompetensi dengan memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keuangan. (6) Bagi calon anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan kompetensi dengan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 81

(1) Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat PIKK Nonoperasional terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat PIKK Nonoperasional. (2) Dalam hal PSP PIKK Nonoperasional terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap PSP PIKK Nonoperasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kembali terhadap: a. anggota direksi, anggota dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. PSP PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 82

(1) PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 83

(1) Anggota Konglomerasi Keuangan dilarang untuk menjadi pemegang saham pada: a. PIKK Operasional atau PIKK Nonoperasional; dan/atau b. anggota Konglomerasi Keuangan lain dalam Konglomerasi Keuangan yang sama. (2) Tidak termasuk larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal: a. anggota Konglomerasi Keuangan menjadi pemegang saham minoritas pada anggota Konglomerasi Keuangan; dan/atau b. anggota Konglomerasi Keuangan menjadi pemegang saham anggota Konglomerasi Keuangan lain dalam Konglomerasi Keuangan yang sama, dalam hubungan perusahaan induk dan perusahaan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 84

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 85

(1) Kelompok usaha bank yang memiliki bank sebagai pelaksana perusahaan induk yang merupakan anggota Konglomerasi Keuangan, tugas dan wewenang bank sebagai pelaksana perusahaan induk beralih kepada PIKK Nonoperasional. (2) Dalam hal tugas dan wewenang bank sebagai pelaksana perusahaan induk beralih kepada PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai: a. pemenuhan modal inti minimum pada kelompok usaha bank; dan b. sinergi perbankan, tetap berlaku bagi bank pada kelompok usaha bank. (3) Dalam hal status PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, tugas dan wewenang bank sebagai pelaksana perusahaan induk kembali berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsolidasi bank umum.

Pasal 86

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap PIKK, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menunjuk dan MENETAPKAN suatu LJK atau entitas non-LJK sebagai PIKK; b. menunjuk dan MENETAPKAN salah satu PSP untuk membentuk PIKK; c. meminta perbaikan dan/atau penyesuaian dalam hal struktur kepemilikan dan/atau organisasi PIKK mengganggu efektivitas pengawasan PIKK dan/atau Konglomerasi Keuangan; d. melakukan penilaian terhadap setiap perubahan struktur Konglomerasi Keuangan untuk memastikan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Konglomerasi Keuangan; dan/atau e. melakukan pemeriksaan termasuk mendapatkan data dan/atau informasi terhadap: 1. PIKK; 2. anggota Konglomerasi Keuangan; 3. pihak terelasi dalam Konglomerasi Keuangan; dan/atau 4. pihak lain yang terkait dengan Konglomerasi Keuangan.

Pasal 87

Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan pembentukan PIKK dan/atau pelaksanaan peran dan tanggung jawab PIKK dapat menyebabkan terhambatnya efektivitas pelaksanaan pengawasan Konglomerasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menolak: 1. pembentukan PIKK; dan/atau 2. suatu entitas bertindak sebagai PIKK; dan/atau b. MENETAPKAN suatu PIKK tidak lagi menjadi PIKK.

Pasal 88

Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN LJK dan/atau entitas non-LJK yang sebelumnya merupakan anggota Konglomerasi Keuangan tidak lagi menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 89

Dalam pelaksanaan restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan, dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal.

Pasal 90

PIKK, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT Konglomerasi Keuangan wajib menindaklanjuti dan memenuhi pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 91

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 92

(1) PIKK berakhir dalam hal: a. PIKK mengajukan permohonan pengakhiran status sebagai PIKK; dan/atau b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b. (2) Pengakhiran PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) PIKK mengajukan permohonan pengakhiran status sebagai PIKK, dalam hal Konglomerasi Keuangan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan melampirkan kondisi terkini dari struktur Konglomerasi Keuangan.

Pasal 93

(1) PIKK wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember paling lambat akhir bulan berikutnya. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan PIKK, selain penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan kepada PIKK secara insidental. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian pertama kali, bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 94

(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 95

(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 96

(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PIKK Nonoperasional dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan yang berlaku di sektor perbankan sampai dengan ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan PIKK Nonoperasional ditetapkan. (2) Penilaian kembali pihak utama PIKK Nonoperasional dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan yang berlaku di sektor perbankan sampai dengan ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelaksanaan penilaian kembali pihak utama PIKK Nonoperasional ditetapkan.

Pasal 97

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. tata kelola terintegrasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; b. manajemen risiko terintegrasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai manajemen risiko terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; dan c. kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, berlaku bagi PIKK sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 98

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 348, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5626); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 349, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5627); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5774); dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 7/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 99

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6569), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 100

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж