Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2016 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 1
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Pasal 2
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat.
(2) Informasi atau Fakta Material dalam laporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. tanggal kejadian;
b. jenis Informasi atau Fakta Material;
c. uraian Informasi atau Fakta Material; dan
d. dampak kejadian Informasi atau Fakta Material
(3) Penyampaian laporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesegera mungkin paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya Informasi atau Fakta Material.
Pasal 3
(1) Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan menggunakan format Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disusun sesuai dengan format Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Direksi atau Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik sepanjang diberi kuasa tertulis oleh Direksi.
Pasal 4
(1) Pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. Situs Web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(3) Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa INDONESIA.
Pasal 5
Jika Informasi atau Fakta Material belum dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat namun sudah diketahui oleh Pihak lain selain orang dalam, Emiten atau Perusahaan Publik wajib sesegera mungkin, menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat dengan ketentuan:
a. apabila Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui Informasi atau Fakta Material tersebut diketahui oleh Pihak lain pada hari kerja, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat pada hari kerja tersebut; atau
b. apabila Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui Informasi atau Fakta Material tersebut diketahui oleh Pihak lain pada hari libur, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Pasal 6
Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
b. pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;
c. pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material;
d. pemecahan saham atau penggabungan saham;
e. pembagian dividen interim;
f. penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa Efek;
g. pendapatan berupa dividen yang luar biasa sifatnya;
h. perolehan atau kehilangan kontrak penting;
i. penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan;
j. penjualan tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
k. perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Emiten atau Perusahaan Publik;
l. perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
m. pembelian kembali atau pembayaran Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk;
n. pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting;
o. perselisihan tenaga kerja yang dapat mengganggu operasional perusahaan;
p. perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material;
q. penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Emiten atau Perusahaan Publik;
r. penggantian Wali Amanat;
s. penggantian Biro Administrasi Efek;
t. perubahan tahun buku Emiten atau Perusahaan Publik;
u. perubahan penggunaan mata uang pelaporan dalam laporan keuangan;
v. Emiten atau Perusahaan Publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik;
w. pembatasan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik oleh regulator terkait;
x. perubahan atau tidak tercapainya proyeksi keuangan yang telah dipublikasikan, secara material;
y. adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara material;
z. restrukturisasi utang;
aa. penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha;
bb. dampak yang bersifat material terhadap Emiten atau Perusahaan Publik karena kejadian yang bersifat memaksa; dan/atau cc. Informasi atau Fakta Material lainnya.
Pasal 7
(1) Dalam hal Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selain huruf d, huruf e, huruf f, huruf r, dan huruf s, terjadi pada perusahaan terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Emiten atau Perusahaan Publik dan perusahaan terkendali bukan merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material tersebut kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dalam hal Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terjadi pada perusahaan terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Emiten atau Perusahaan Publik dan merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) hanya berlaku bagi perusahaan terkendali.
Pasal 8
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik telah menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya, Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dianggap telah memenuhi kewajiban laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 9
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 10
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 11
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
KEP- 86/PM/1996 1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik beserta Peraturan Nomor X.K.1 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait keterbukaan Informasi atau Fakta Material tetap berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 14
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
