Langsung ke konten

USAHA PERGADAIAN

POJK No. 31 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. 1. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 1. Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum yang melakukan Usaha Pergadaian. 1. Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis Regleement dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). --- 1. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 1. Direksi: - bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; atau - bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 1. Dewan Komisaris: - bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; atau - bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 1. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Pergadaian yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 1. Modal Disetor: - bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; atau - bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok --- dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 1. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya- biaya mana harus didahulukan. 1. Uang Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh Perusahaan Pergadaian kepada nasabah. 1. Barang Jaminan adalah setiap barang bergerak yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan Pergadaian. 1. Penaksir adalah orang yang memiliki sertifikat keahlian untuk melakukan penaksiran atas nilai Barang Jaminan dalam transaksi Gadai. 1. Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan yang ditandatangani oleh Perusahaan Pergadaian dan nasabah. 1. Nasabah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima Uang Pinjaman dengan jaminan berupa Barang Jaminan dan/atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan Pergadaian. 1. Lelang adalah penjualan Barang Jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang. --- 1. Uang Kelebihan adalah selisih lebih dari hasil penjualan Barang Jaminan dikurangi dengan jumlah Uang Pinjaman, bunga/jasa simpan, biaya untuk melelang, dan biaya menyelamatkan barang tersebut. 1. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha pada Perusahaan Pergadaian. 1. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan. 1. Hari adalah hari kerja. 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

**(1) Bentuk badan hukum Perusahaan Pergadaian adalah:** - perseroan terbatas; atau - koperasi. **(2) Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum** perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh:** - negara Republik Indonesia; - pemerintah daerah; - warga negara Indonesia; dan/atau - badan hukum Indonesia. **(3) Ketentuan kepemilikan untuk Perusahaan Pergadaian** yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan --- peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.

Pasal 3

Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek.

Pasal 4

**(1) Modal Disetor Perusahaan Pergadaian ditetapkan** berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu kabupaten/kota atau provinsi. **(2) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Pergadaian** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit: - Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau - Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi. **(3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan Pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia. Bagian Kesatu Pendaftaran

Pasal 5

**(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah melakukan** kegiatan Usaha Pergadaian sebelum Peraturan OJK ini --- diundangkan, dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. **(2) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang akan mengajukan** permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ketentuan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). **(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. **(4) Permohonan pendaftaran oleh pelaku Usaha** Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. **(5) Bagi pelaku Usaha Pergadaian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) yang mengajukan permohonan pendaftaran harus menggunakan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan dilampiri dengan: - akta pendirian badan usaha termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang dan/atau surat bukti usaha dari instansi yang berwenang; - bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm dari: 1. pemilik kecuali koperasi; 1. anggota Direksi; dan 1. anggota Dewan Komisaris; --- - surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang; - bukti telah melakukan kegiatan usaha; dan - foto unit layanan (outlet) berukuran 4R/5R. **(6) OJK memberikan persetujuan atas permohonan** pendaftaran paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan OJK ini. **(7) OJK menetapkan pendaftaran pelaku Usaha** Pergadaian berupa tanda bukti terdaftar. **(8) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada** ayat (7) harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Pasal 6

**(1) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, dapat** membuka unit layanan (outlet). **(2) Pembukaan unit layanan (outlet) sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada OJK melalui laporan berkala.

Pasal 7

**(1) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar wajib** menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK paling sedikit berupa: - profil pelaku Usaha Pergadaian; - laporan keuangan; dan - laporan operasional. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan** tata cara penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK. ---

Pasal 8

**(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. **(2) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, pada** saat mengajukan izin usaha harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini. **(3) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar dan** berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). **(4) Ketentuan permodalan bagi pelaku Usaha Pergadaian** yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi Ekuitas sebesar: - Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau - Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi. **(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) telah berakhir dan pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku. Bagian Kedua Perizinan Usaha Perusahaan Pergadaian

Pasal 9

**(1) Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha** setelah memperoleh izin usaha dari OJK. --- **(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan** Pergadaian dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat **(1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan** permohonan izin usaha kepada OJK dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam