USAHA PERGADAIAN
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut
pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak,
jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya,
termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah.
1. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan
pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian
pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum
yang melakukan Usaha Pergadaian.
1. Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT
Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis
Regleement dan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
---
1. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
1. Direksi:
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas adalah direksi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; atau
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum koperasi adalah pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
1. Dewan Komisaris:
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas adalah dewan
komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; atau
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum koperasi adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
1. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat
DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Pergadaian
yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan
terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai
dengan Prinsip Syariah.
1. Modal Disetor:
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas adalah modal
disetor sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; atau
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum koperasi adalah simpanan pokok
---
dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
1. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan
Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh
kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan
yang memberi wewenang kepada Perusahaan
Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman
dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur
lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau
menjual barang tersebut dan biaya untuk
menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan
setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya-
biaya mana harus didahulukan.
1. Uang Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh
Perusahaan Pergadaian kepada nasabah.
1. Barang Jaminan adalah setiap barang bergerak yang
dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan
Pergadaian.
1. Penaksir adalah orang yang memiliki sertifikat
keahlian untuk melakukan penaksiran atas nilai
Barang Jaminan dalam transaksi Gadai.
1. Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian
pinjam meminjam uang dengan jaminan yang
ditandatangani oleh Perusahaan Pergadaian dan
nasabah.
1. Nasabah adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang menerima Uang Pinjaman dengan jaminan
berupa Barang Jaminan dan/atau memanfaatkan
layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan
Pergadaian.
1. Lelang adalah penjualan Barang Jaminan yang
terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi yang
didahului pengumuman lelang.
---
1. Uang Kelebihan adalah selisih lebih dari hasil
penjualan Barang Jaminan dikurangi dengan jumlah
Uang Pinjaman, bunga/jasa simpan, biaya untuk
melelang, dan biaya menyelamatkan barang tersebut.
1. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari,
mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data
dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan
memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan
usaha pada Perusahaan Pergadaian.
1. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
**(1) Bentuk badan hukum Perusahaan Pergadaian adalah:**
- perseroan terbatas; atau
- koperasi.
**(2) Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum**
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh:**
- negara Republik Indonesia;
- pemerintah daerah;
- warga negara Indonesia; dan/atau
- badan hukum Indonesia.
**(3) Ketentuan kepemilikan untuk Perusahaan Pergadaian**
yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan
---
peraturan perundang-undangan di bidang
perkoperasian.
Pasal 3
Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing
dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya
dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing,
kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung
tersebut dilakukan melalui bursa efek.
Pasal 4
**(1) Modal Disetor Perusahaan Pergadaian ditetapkan**
berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu
kabupaten/kota atau provinsi.
**(2) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Pergadaian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
paling sedikit:
- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk
lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau
- Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi.
**(3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
harus disetor secara tunai dan penuh atas nama
Perusahaan Pergadaian pada salah satu bank umum
atau bank umum syariah di Indonesia.
Bagian Kesatu
Pendaftaran
Pasal 5
**(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah melakukan**
kegiatan Usaha Pergadaian sebelum Peraturan OJK ini
---
diundangkan, dapat mengajukan permohonan
pendaftaran kepada OJK.
**(2) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang akan mengajukan**
permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan bentuk badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
ketentuan lingkup wilayah usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan ketentuan
permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2).
**(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
**(4) Permohonan pendaftaran oleh pelaku Usaha**
Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
**(5) Bagi pelaku Usaha Pergadaian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) yang mengajukan permohonan
pendaftaran harus menggunakan format 1
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dan dilampiri dengan:
- akta pendirian badan usaha termasuk anggaran
dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah
disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang
atau diberitahukan kepada instansi yang
berwenang dan/atau surat bukti usaha dari
instansi yang berwenang;
- bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang
dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru
berukuran 4x6 cm dari:
1. pemilik kecuali koperasi;
1. anggota Direksi; dan
1. anggota Dewan Komisaris;
---
- surat keterangan domisili perusahaan dari
instansi yang berwenang;
- bukti telah melakukan kegiatan usaha; dan
- foto unit layanan (outlet) berukuran 4R/5R.
**(6) OJK memberikan persetujuan atas permohonan**
pendaftaran paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
diterimanya dokumen permohonan pendaftaran secara
lengkap dan sesuai dengan persyaratan dalam
Peraturan OJK ini.
**(7) OJK menetapkan pendaftaran pelaku Usaha**
Pergadaian berupa tanda bukti terdaftar.
**(8) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) harus dicantumkan pada setiap kantor atau
unit layanan (outlet).
Pasal 6
**(1) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, dapat**
membuka unit layanan (outlet).
**(2) Pembukaan unit layanan (outlet) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada OJK
melalui laporan berkala.
Pasal 7
**(1) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar wajib**
menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember
kepada OJK paling sedikit berupa:
- profil pelaku Usaha Pergadaian;
- laporan keuangan; dan
- laporan operasional.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan**
tata cara penyampaian laporan berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran
OJK.
---
Pasal 8
**(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), wajib
mengajukan permohonan izin usaha sebagai
Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini
diundangkan.
**(2) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, pada**
saat mengajukan izin usaha harus memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
**(3) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar dan**
berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat
mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan
Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2).
**(4) Ketentuan permodalan bagi pelaku Usaha Pergadaian**
yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas
atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi
Ekuitas sebesar:
- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk
lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau
- Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi.
**(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) telah berakhir dan pelaku Usaha Pergadaian
yang telah terdaftar belum menyampaikan
permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal
dan tidak berlaku.
Bagian Kedua
Perizinan Usaha Perusahaan Pergadaian
Pasal 9
**(1) Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha**
setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
---
**(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan**
Pergadaian dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan**
permohonan izin usaha kepada OJK dengan
menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam
