Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank

POJK No. 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

(1) Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Laporan Publikasi Bulanan; b. Laporan Publikasi Triwulanan; c. Laporan Publikasi Tahunan; dan d. Laporan Publikasi Lain. (2) Kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Bank. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). (3) Penyampaian Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan atau sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan atau LKPBU. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi: a. laporan keuangan; b. informasi kinerja keuangan; c. informasi susunan dan komposisi Pemegang Saham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta susunan Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah; dan d. informasi lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca); b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; dan c. Laporan Komitmen dan Kontinjensi. (3) Informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); b. jumlah dan kualitas aset produktif serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); c. rasio keuangan Bank; dan d. transaksi spot dan transaksi derivatif. (4) Jumlah dan kualitas aset produktif serta CKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikelompokkan berdasarkan informasi: a. instrumen keuangan; b. penyediaan dana kepada Pihak Terkait; c. kredit atau pembiayaan kepada debitur atau nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); d. kredit atau pembiayaan yang memerlukan perhatian khusus; dan e. Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) yang wajib dibentuk berdasarkan instrumen keuangan 4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Bank wajib menambahkan informasi kuantitatif eksposur risiko yang dihadapi Bank pada Laporan Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Juni. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4, wajib menambahkan informasi mengenai pengungkapan permodalan sesuai dengan kerangka Basel pada Laporan Publikasi Triwulanan. (2) Pengungkapan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. Perhitungan Permodalan; b. Rekonsiliasi Permodalan; dan c. Rincian Fitur Instrumen Permodalan. 6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Bank yang diwajibkan menyusun dan mempublikasikan laporan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio), yang selanjutnya disingkat LCR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi Bank Umum, wajib menambahkan informasi mengenai pengungkapan LCR pada Laporan Publikasi Triwulanan. (2) Pengungkapan mengenai LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. informasi kuantitatif berupa perhitungan dan nilai LCR; dan b. informasi kualitatif yang menjelaskan perhitungan dan nilai LCR sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Format pengungkapan mengenai LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 pada: a. paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas di tempat kedudukan kantor pusat Bank atau di tempat kedudukan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; dan b. Situs Web Bank. (2) Bank wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Pasal 15, dan Pasal 15A pada Situs Web Bank. (3) Pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani paling sedikit oleh Direktur Utama dan 1 (satu) orang anggota Direksi Bank. (4) Dalam hal Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, anggota Direksi lain yang menjalankan fungsi sebagai Direktur Utama menandatangani Laporan Publikasi Triwulanan. (5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) paling sedikit untuk 5 (lima) Tahun Buku terakhir. (6) Bank wajib mencantumkan nama Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan berikut nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) disertai dengan opini yang diberikan pada pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi akhir bulan Desember. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). (3) Penyampaian Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan atau sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan atau LKPBU. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit meliputi: a. informasi umum; b. laporan keuangan; c. informasi kinerja keuangan; d. pengungkapan permodalan dan praktik manajemen risiko yang diterapkan Bank, paling sedikit meliputi uraian jenis risiko, potensi kerugian yang dihadapi Bank, dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai permodalan dan manajemen risiko; e. pengungkapan lain sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan; dan f. informasi lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif Bank serta susunan Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah; b. susunan dan komposisi Pemegang Saham; c. perkembangan usaha Bank dan kelompok usaha Bank termasuk apabila ada pengembangan usaha Unit Usaha Syariah (UUS); d. strategi dan kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen Bank, termasuk untuk UUS apabila Bank memiliki UUS; dan e. laporan manajemen yang memuat informasi mengenai pengelolaan Bank, termasuk untuk UUS apabila Bank memiliki UUS. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca); b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Laporan Arus Kas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan, termasuk informasi mengenai komitmen dan kontinjensi. (4) Informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); b. jumlah dan kualitas aset produktif serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), yang paling sedikit memberikan informasi pengelompokan: 1) instrumen keuangan; 2) penyediaan dana kepada Pihak Terkait; 3) kredit atau pembiayaan kepada debitur atau nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); 4) kredit atau pembiayaan yang memerlukan perhatian khusus; dan 5) Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) yang wajib dibentuk berdasarkan instrumen keuangan; c. rasio keuangan Bank; dan d. transaksi spot dan transaksi derivatif. (5) Pengungkapan eksposur risiko dan hal terkait lainnya yang diterapkan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diumumkan dalam Situs Web Bank secara triwulanan, dalam hal terdapat perubahan informasi yang cenderung bersifat cepat (prone to rapid change). (6) Tata cara pelaporan serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada tata cara pelaporan serta sanksi atas Laporan Publikasi Triwulanan. 10. Ketentuan huruf e Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak, wajib menambahkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan informasi yang paling sedikit meliputi: a. Struktur kelompok usaha Bank; b. Transaksi antara Bank dengan Pihak-Pihak Berelasi; c. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi yang dilakukan oleh setiap entitas dalam kelompok usaha Bank yang bergerak di bidang keuangan; d. Penyediaan dana, komitmen, dan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan Bank kepada debitur dan/atau pihak-pihak yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank; e. Pengungkapan secara konsolidasi mengenai permodalan dan praktik manajemen risiko yang diterapkan Bank, paling sedikit meliputi uraian jenis risiko, potensi kerugian yang dihadapi Bank, dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai permodalan dan manajemen risiko; dan f. Adanya larangan, batasan dan/atau hambatan signifikan lainnya untuk melakukan transfer dana atau dalam rangka pemenuhan modal yang dipersyaratkan oleh Otoritas (regulatory capital) antara Bank dengan entitas lain dalam satu kelompok usaha 11. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Laporan Publikasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi: a. Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK); b. Laporan Informasi dan/atau Fakta Material; dan; c. Laporan publikasi lainnya, apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri perbankan. (2) Bank mengumumkan laporan publikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 12. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Bank wajib: a. mengumumkan Laporan Informasi dan/atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b paling sedikit pada Situs Web Bank; dan b. menyampaikan Laporan Informasi dan/atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf bkepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan segera dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi dan/atau fakta material, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyampaian Laporan Informasi dan/atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani paling sedikit oleh Direktur Utama dan 1 (satu) orang anggota Direksi Bank. (3) Dalam hal Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, anggota Direksi lain yang menjalankan fungsi sebagai Direktur Utama menandatangani Laporan Informasi dan/atau Fakta Material. 13. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal yang berisi penjelasan atas Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Bank INDONESIA dalam valuta asing yang dapat diperhitungkan sebagai High Quality Liquid Asset (HQLA) Level 1 paling tinggi sebesar kebutuhan arus kas keluar bersih (net cashoutflow) dalam valuta asing dimaksud. 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 diubah serta ditambahkan1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Bank yang terlambat mengumumkan Laporan SBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari. (2) Bank yang tidak mengumumkan Laporan SBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Bank yang: a. tidak mengumumkan informasi dan/atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf a; dan/atau b. tidak menyampaikan informasi dan/atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf b dan ayat (2), dikenakan sanksi berupa: 1) teguran tertulis; 2) penurunan tingkat kesehatan Bank; 3) pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau 4) pencantuman Pemegang Saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif Bank dalam daftar pihak-pihak yang dilarang menjadi: a) Pemegang Saham Pengendali atau pemilik Bank; dan/atau b) anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif Bank. 15. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Kewajiban pengungkapan informasi kuantitatif eksposur risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Juni 2017. (2) Kewajiban pengungkapan informasi kuantitatif dan kualitatif LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A, pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan September 2016. 16. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

Pasal 58 ayat (2) dan Lampiran III Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak laporan posisi akhir bulan September 2016.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, seluruh ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. #### Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY